logo mubaa
Logo Ittihad

DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

HUKUM MEMASANG POLISI TIDUR DIJALAN

POLISI TIDUR UNTUK KEAMANAN SANTRI.

Deskripsi Masalah :
Salah satu Kiai dari madura pernah mengatakan, “Orang memberi keputusan hukum itu sulit, bagaikan orang yang berada di tengah-tengah duri, gak kena yang ini, yang satunya ngena.” Kata-kata ini memang benar sekali, hal ini dapat kita buktikan ketika ada pondok pesantren yang berada tepat di tepi jalan raya, dan gedung sekolahnya berada di seberang jalan. Kalau kita cuma melihat dari satu sudut hukum, pembuatan polisi tidur adalah tidak boleh, hanya saja bila ada hal lain yang menuntut demikian, seperti untuk menjaga keselamatan para santri. Bagaimanakah pandangan fiqih, perihal di atas?

Pertanyaan :

Masih dilarangkah kita untuk membuat polisi tidur ketika ada hal lain yang menuntut  demikian, sebagaimana dalam deskripsi?

Jawaban :
Membuat polisi tidur itu menurut pendapat yang kuat hukumnya tidak boleh, namun sebagian ulama memperbolehkan membuat polisi tidur dengan syarat tidak membahayakan .
                                 

Referensi :

بغية المسترشدين ص١٤٢
ولووجد دكة فى شارع ولم يعرف أصلها كان محلها مستحقا لأهلها فليس لأحد التعرض بها بهدم وغيره مالم تقم بينة بأنها وضعت تعديا كما صرح به ابن حجر ولايجوز إحداثها  كغيره أى من نحو بناء وشجرة فى الشارع وإن تضر بأن كانت فى منعطف على المعتمد عند الشيخين والجمهور ،واعتمد جمع متقدمون ومتأخرون الجواز حيث لاضرر وانتصر له السبكي.

Wallohu A’lam bisshowab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM