
HUKUMNYA BERMAKMUM PADA ORANG YANG BISU BUTA DAN TULI DALAM SHALAT
Dalam masyarakat, terkadang kita menemukan orang yang tidak mendengar atau tuli, bahkan ada yang bisu, dalam kondisi yang sedemikian tumbuh dalam benak kita bahwa orang yang tuli adalah orang yang kurang pendengarannya, begitu juga orang yang buta orang yang tidak melihat tentunya dikarenakan banyak hal.
Dalam ilmu kedokteran Tuli, disebut tunarungu atau gangguan kesehatan adalah kondisi fisik yang ditandai dengan penurunan atau ketidakmampuan seseorang untuk mendengarkan suara.
kondisi ini bisa saja menimpa seseorang tanpa memandang usia, tua muda, laki laki perempuan dan juga kaya miskin, namun yang menjadi musykil bagi saya adalah orang tersebut melakukan,shalat dan terkadang juga menjadi Imam.
Pertanyaannya .
- Bagaimana hukumnya orang yang buta sekaligus tuli dan bisu melakukan shalat, bahkan menjadi imam ?
- Bagaimana hukumnya orang bermakmum kepada orang yang tuli dan buta atau bisu..
Jawaban:
Jika orang yang buta dan tuli bahkan bisu yang diciptakan oleh Allah dalam keadaan asli sejak lahir maka tidak wajib melakukan shalat . Alasannya karena orang tersebut tidak terkena taklif(tidak terkena kewajiban melaksanakan syariat Islam ) Seperti melaksanakan sholat, dll.
“Berbeda hukumnya bagi orang yang mengalami tunanetra dan tunarungu setelah mengetahui (hukum-hukum syara’) maka sesungguhnya ia mukallaf (diwajibkan shalat),”Hal ini ditekankan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, Beirut, Darul Fikr, halaman 9).
بِخِلَاف من طَرَأَ عَلَيْهِ ذَلِك بعد الْمعرفَة فَإِنَّهُ مُكَلّف
Begitu juga jika Tuli dan buta bahkan bisu setelah tamyis maka dalam ha ini wajib melakukan shalat, Hal ini juga diperkuat oleh pendapat Al-Bujairimi dalam Syarah Al-Bujairimi alal Khatib:
مَّا الطَّارِئُ فَإِنْ كَانَ قَبْلَ التَّمْيِيزِ فَكَالْأَصْلِيِّ وَإِنْ كَانَ بَعْدَ التَّمْيِيزِ وَلَوْ قَبْلَ الْبُلُوغِ وَعَرَفَ الْحُكْمَ تَعَلَّقَ بِهِ الْوُجُوبُ اهـ اج
Artinya, “Adapun jika kondisi (tunanetra dan tunarungu) itu datang setelah tamyiz,walaupun menjelang baligh dan telah mengetahui hukum (permasalahan) sholat, maka yang bersangkutan terkena kewajiban,” ( Lihat Sulaiman bin Muhammad Al-Bujairami, Al-Bujairami ala Syarhil Khatib, Beirut, Darul Fikr, 1995, halaman 408).
Lalu bagaimana jika kecacatan yang ia alami terjadi sejak lahir?
Syekh Nawawi dalam Syarah Kasyifatus Saja menjelaskan bahwa orang tunanetra dan sekaligus tunarungu tidak wajib shalat.
فلا تجب الصلاة علي من خلق أصم أعمى ولو ناطقا
Artinya, “Tidak diwajibkan shalat bagi orang yang dari lahir mengalami tunanetra sekaligus tunarungu walaupun ia bisa berbicara,” (Lihat Muhammad bin Umar Al-Bantani, Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja, Beirut, Daru Ibni Hazm, 2011 M, halaman 206).
Dari penjelasan Syekh Nawawi di atas, secara umum dikatakan bahwa orang yang mengalami dua difabilitas tersebut tidak diwajibkan shalat.
Namun dalam kitabnya yang lain, Nihayatuz Zain, Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan lebih rinci terkait alasan tidak diwajibkannya shalat bagi kaum tersebut.
وَمن نَشأ بشاهق جبل وَلم تبلغه دَعْوَة الْإِسْلَام غير مُكَلّف بِشَيْءوَكَذَا من خلق أعمى أَصمّ فَإِنَّهُ غير مُكَلّف بِشَيْء إِذْ لَا طَرِيق لَهُ إِلَى الْعلم بذلك وَلَو كَانَ ناطقا لِأَن النُّطْق بِمُجَرَّدِهِ لَا يكون طَرِيقا لمعْرِفَة الْأَحْكَام الشَّرْعِيَّة
Artinya, “Siapa yang tumbuh dan tinggal di puncak gunung dan orang tersebut tidak tersentuh dakwah Islam (karena tidak terjangkau), maka mereka tidak terkena hukum wajib. Begitu juga orang yang dilahirkanan dalam keadaan tunanetra dan tunarungu, mereka tidak terkena kewajiban karena tidak ada cara untuk menyampaikan dakwah kepadanya walaupun ia bisa berbicara karena mampu berbicara bukanlah cara untuk mengetahui hukum-hukum syara’,” (Lihat Muhammad bin Umar Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, Beirut, Darul Fikr, halaman 9).
Dengan demikian bisa kita ambil kesimpulan bahwa sebenarnya yang menjadikan tunanetra dan tunarungu tidak diwajibkan shalat adalah ketidakmampuannya dalam menerima dakwah lantaran difabilitas yang dialaminya. Jika ada metode atau cara lain yang mampu mengenalkan dakwah kepada penyandang difabilitas ini maka ia tetap mukallaf.
Lalu bagaimana jika keduanya orang yang buta dan tuli menjadi Imam shalat, atau orang lain bermakmum kepada salah satu diantara keduanya atau bermakmun kepada orang yang bisu ? Maka dalam hal ini ditafsil.
🅰️.Sah shalatnya orang yang bermakmum kepada orang yang tuli dan buta, karena orang yang buta dan tuli boleh menjadi imam, kebolehan orang tuli dan buta menjadi imam dikarenakan imam tidak dituntut untuk mengetahui shalatnya makmum .Namun tidak boleh orang yang tuli dan buta menjadi makmum , alasannya karena makmum dituntut untuk mengetahui gerakan imamnya, kecuali disampingnya ada orang yang dapat dipercaya untuk memberi tahu padanya tentang gerak-gerik imam.
🅱️Tidak sah orang bermakmum kepada orang bisu, alasannya karena orang yang menjadi imam dituntut untuk bisa membaca. Dengan kata lain orang bisu boleh menjadi makmum, namun tidak boleh menjadi Imam, karena tidak boleh menjadi imam maka hukumnya bermakmum pada orang bisu tidak sah.
Dengan demikian bahwa, hukumnya orang bermakmum kepada orang yang bisu tidak sah, sedangkan bermakmum kepada orang yang buta dan tuli hukumnya sah.
Referensi: Nihayatul Muhtaj: Juz 1 haman:388
وَلَوْ خُلِقَ أَعْمَى أَصَمَّ أَخْرَسَ فَهُوَ غَيْرُ مُكَلِّفٍ كَمَنْ لَمْ تَبْلُغْهُ الدَعْوَةُ شَرْح م ر وَمِثْلُهُ مَنْ خُلِقَ أَصَمَّ أَعْمَى نَاطِقًا لأن النُّطْقَ بِمُجَرَّدِهِ لا يَكُوْنُ طَرِيقًا لِمَعْرِفَةِ الأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ بِخِلَافِ البَصَرِ والسَّمْعَ إِلَى أَنْ قَالَ – وَالْكَلَامُ فِي الْأَخْرَسِ الأَصْلِيُّ أَمَّا الطَّارِئُ فَإِنْ كَانَ قَبْلَ التَمْيِيزِ فَكَالأَصْلِي وَإِنْ كَانَ بَعْدَ التَّمْيِيرُ وَلَوْ قَبْلَ الْبُلَوْعَ وَعَرَفَ الحُكْمَ تَعَلَّقَ بِهِ الْوُجُوبُ اهـ وكما في (نهاية المحتاج ، ۳۸۸/۱).
Nihayatuz Zain :
ﻣﻜﻠﻒ ﺃﻱ ﺑﺎﻟﻎ ﻋﺎﻗﻞ ﺳﻠﻴﻢ ﺍﻟﺤﻮﺍﺱ ﺑﻠﻐﺘﻪ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﻓﻼ ﺗﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﺻﺒﻲ ﻭﻻ ﻋﻠﻰ ﻣﺠﻨﻮﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﻌﺪ ﺑﺴﺒﺐ ﺟﻨﻮﻧﻪ ﻛﻤﻦ ﻭﺛﺐ ﻭﺛﺒﺔ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﺑﻬﺎ ﺯﻭﺍﻝ ﻋﻘﻠﻪ ﻭﻻ ﻋﻠﻰ ﺳﻜﺮﺍﻥ ﺑﻐﻴﺮ ﻣﺆﺛﻢ ﻟﻌﺪﻡ ﺗﻜﻠﻴﻔﻬﻢ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺭﻓﻊ ﺍﻟﻘﻠﻢ ﻋﻦ ﺛﻼﺙ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺎﺋﻢ ﺣﺘﻰ ﻳﺴﺘﻴﻘﻆ ﻭﻋﻦ ﺍﻟﺼﺒﻲ ﺣﺘﻰ ﻳﻜﺒﺮ ﻭﻋﻦ ﺍﻟﻤﺠﻨﻮﻥ ﺣﺘﻰ ﻳﻌﻘﻞ ﺃﻭ ﻳﻔﻴﻖ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ ﻭﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻭﻣﻦ ﻧﺸﺄ ﺑﺸﺎﻫﻖ ﺟﺒﻞ ﻭﻟﻢ ﺗﺒﻠﻐﻪ ﺩﻋﻮﺓ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻏﻴﺮ ﻣﻜﻠﻒ ﺑﺸﻲﺀ ﻭﻛﺬﺍ ﻣﻦ ﺧﻠﻖ ﺃﻋﻤﻰ ﺃﺻﻢ ﻓﺈﻧﻪ ﻏﻴﺮ ﻣﻜﻠﻒ ﺑﺸﻲﺀ ﺇﺫ ﻻ ﻃﺮﻳﻖ ﻟﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻧﺎﻃﻘﺎ ﻷﻥ ﺍﻟﻨﻄﻖ ﺑﻤﺠﺮﺩﻩ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻃﺮﻳﻘﺎ ﻟﻤﻌﺮﻓﺔ ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﻦ ﻃﺮﺃ ﻋﻠﻴﻪ ﺫﻟﻚ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻤﻌﺮﻓﺔ ﻓﺈﻧﻪ ﻣﻜﻠﻒﻭﻟﻮ ﺃﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﻟﻢ ﺗﺒﻠﻐﻪ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﻭﺟﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻘﻀﺎﺀ ﻷﻧﻪ ﻣﻨﺰﻝ ﻣﻨﺰﻟﺔ ﻣﺴﻠﻢ ﻧﺸﺄ ﺑﻌﻴﺪﺍ ﻋﻦ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﻦ ﺧﻠﻖ ﺃﻋﻤﻰ ﺃﺻﻢ ﻓﺈﻧﻪ ﺇﻥ ﺯﺍﻝ ﻣﺎﻧﻌﻪ ﻻ ﻗﻀﺎﺀ ﻋﻠﻴﻪ ﻷﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻪ ﺃﻫﻠﻴﺔ ﺍﻟﺨﻄﺎب
Fokus :
ﻭﻛﺬﺍ ﻣﻦ ﺧﻠﻖ ﺃﻋﻤﻰ ﺃﺻﻢ ﻓﺈﻧﻪ ﻏﻴﺮ ﻣﻜﻠﻒ ﺑﺸﻲﺀ ﺇﺫ ﻻ ﻃﺮﻳﻖ ﻟﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻧﺎﻃﻘﺎ ﻷﻥ ﺍﻟﻨﻄﻖ ﺑﻤﺠﺮﺩﻩ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻃﺮﻳﻘﺎ ﻟﻤﻌﺮﻓﺔ ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ
Dan demikian juga halnya orang yang tercipta dalam keadaan buta tuli, sungguh dia tidak tertuntut dengan apapun karena tidak ada solusi ( jalan keluar ) baginya untuk mengerti hal itu (dakwah Islam) meskipun dia bisa bicara. Karena bisa bicara saja itu bukanlah jalan untuk mengetahui hukum-hukum syari’at.
Referensi: Syarkawi ‘Ala Tahrir Cet: Haramain Hal: 250
(فائدة)
قال الأسنوي رجل يجوز كونه إماما لا مأموما وهو الأعمى الأصم يصح أن يكون إماما لاستقلاله بأفعاله لا مأموما إذ لا طريق له الى العلم بانتقالات الإمام الا ان كان بجنبه ثقة يعرفه بها
( Satu faidah)
Orang yang boleh menjadi imam tapi tidak boleh menjadi makmum adalah orang buta dan tuli. Orang buta dan tuli boleh menjadi imam karena imam tak perlu mengetahui keadaan shalatnya makmum. Namun orang buta dan tuli tidak boleh menjadi makmum shalat karena makmum dituntut untuk tahu gerakan imamnya, kecuali di sampingnya ada orang yang dapat dipercaya yang memberi tahu padanya tentang gerak-gerik shalat imam.
Referensi kitab Hasyiyah al-Syarqawi berikut;
فإن كان احدهما أصليا دون الاخر صح اقتداء الاصلى بالطارئ دون عكسه . وان كان عارضين لم يصح اقتداء احدهما بالآخر على المعتمد ؛
Dalam kitab Bujairimi ‘ala al-Khatib disebutkan bahwa orang yang bisu tidak boleh bermakmum pada imam yang bisu. Hal ini sebagaimana disebutkan berikut;
وفى نهاية المحتاج : عدم صحة اقتداء أخرس بأخرس ولو عجز إمامه فى أثناء صلاته عن القراءة لخرس لزمه مفارقته بخلاف ما لو عجز عن القيام لأن اقتداء القائم بالقاعد صحيح
“Disebutkan dalam kitab Nihayatul Muhtaj mengenai orang bisu yang tidak sah mengikuti orang bisu. Karena itu, jika di pertengahan salat imamnya tidak bisa membaca karena bisu, maka wajib bagi makmum untuk memisahkan diri. Berbeda jika imam tidak mampu berdiri, karena orang yang mampu berdiri berjamaah pada orang yang duduk dihukumi sah.”
Wallahu a’lam.