logo mubaa
Logo Ittihad

DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 11 : PENTINGNYA SHALAT DALAM SITUASI APAPUN

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

《JILID KE II (DUA)》

BAB SHALAT ORANG BEPERGIAN DAN ORANG SAKIT

HADITS KE 11 :

وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ: ( كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ, فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَنْ الصَّلَاةِ؟ فَقَالَ: “صَلِّ قَائِمًا, فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا, فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ” ) رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ

Imam Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mempunyai penyakit bawasir, bila aku menanyakan kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tentang cara sholat. Beliau bersabda: “Sholatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu maka dengan berbaring.” Riwayat Bukhari.

MAKNA HADITS :

Sholat merupakan salah satu rukun Islam yang lima. Orang yang meninggalkannya berhak mendapat siksaan dari Allah dan orang yang mengingkari kewajipan sholat hukumnya kafir. Jadi sholat tidak dapat ditinggalkan dalam keadaan apapun. Sholat mesti dikerjakan dalam keadaan berdiri bagi orang yang mampu berdiri, dan bagi yang tidak mampu berdiri karena sakit, maka dia boleh mengerjakannya sambil duduk. Jika tidak mampu duduk, maka dia hendaklah mengerjakannya dalam keadaan berbaring pada lambungnya seraya menghadapkan dadanya ke arah kiblat. Jika tidak mampu berbaring, dia boleh melakukannya dengan isyarat kepalanya untuk mengerjakan rukun ucapan dan rukun perbuatan.

Hadis ini merupakan dorongan untuk senantiasa tetap mengerjakan sholat dan memuat kemudahan hukum-hukum syariat apabila seseorang itu menderita sakit. Agama itu mudah dan tidak sekali-kali Allah menentukan sesuatu di dalam agama yang membawa kesulitan bagi kita.

FIQH HADITS :

1. Sholat lima waktu itu hukumnya wajib dan tidak boleh ditinggalkan walau dalam keadaan apapun.

2. Menjelaskan cara mengerjakan sholat bagi orang sakit dan udzur.

3. Berdiri ketika mengerjakan sholat fardu tidak boleh ditinggalkan kecuali karena udzur, misalnya sakit, pening kepala atau takut tenggelam di dalam lautan.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

T041. SHOHIBUL JABAIR (ORANG YANG MEMAKAI PERBAN/PEMBALUT)

Shohibul Jabâ’ir

(Orang Yang Memakai Perban/Pembalut)

Pengertian

Secara definitiv, jabâ’ir yang merupakan bentuk jama’ dari jabîroh adalah pembalut yang dipasang pada bagian yang retak, patah, pecah, terluka atau terlepas, agar segera pulih kembali. Diantara bentuk jabîroh adalah gips, perban, pembalut, obat dan lain-lain.

Syarat Diperbolehkan Mengusap Jabîroh .

1. Tidak mungkin melepas jabîroh karena dikhawatirkan akan terlalu lama menderita, bertambah parah atau justru menambah luka baru.

2. Posisi jabîroh tidak melebihi anggota yang sehat di sekitar luka, dari sekedar bagian yang dibutuhkan untuk melekatkan.

3. Pemasangan jabîroh dilakukan dalam keadaan suci.

4. Posisi jabîroh berada diselain anggota tayammum (menurut pandapat masyhur yang dipilih Imam Nawawi. Sedang menurut mayoritas ulama’ tidak disayaratkan).

Apabila tidak memenuhi syarat di atas, maka tetap diperbolehkan mengusap jabîroh dan melakukan sholat, namun ketika lukanya telah sembuh dan jabîrohnya dilepas, wajib berwudlu dengan sempurna dan mengulangi sholat.

Tata cara bersuci.

Katika bersuci, perban harus dilepas dan membasuh anggotanya jika tidak khawatir akan menimbulkan bahaya pada anggota yang sakit. Jika khawatir, maka tata cara bersucinya sebagai berikut :

A. Hadas Besar.

Oleh karena dalam basuhan mandi tidak disyaratkan tertib, maka prakteknya boleh mendahulukan tayammum atau mendahulukan mandi.

Cara pertama :

1. Tayammum sebagaimana biasa, dan disunahkan mengusap jabîroh dengan debu

2. Membasuh anggota tubuh yang sehat dengan air.

3. Mengusap jabîroh dengan air.

Cara demikian lebih utama, karena dengan mengakhirkan basuhan, sisa-sisa debu tayammum akan hilang.

Cara kedua :

1. Membasuh anggota tubuh yang sehat dengan air

2. Mengusap jabîroh dengan air.

3. Tayammum.

B. Hadas Kecil.

Jika jabîroh terletak di luar anggota wudlu, maka cara bersucinya dengan wudlu seperti biasa. Sedang bila jabîrohnya terletak pada anggota wudlu, maka cara bersucinya sebagaimana berikut :

1. Tayammum seperti biasa.

2. Membasuh seluruh anggota yang sehat di sekitar jabîroh.

3. Mengusap jabîroh dengan air.

Karena dalam wudlu disyaratkan tertib, maka cara di atas dilakukan pada giliran anggota wudlu yang dibasuh, baru kemudian melanjutkan wudlunya. Mengenai urutan antara tayammum, membasuh anggota yang sehat di sekitar jabîroh dan mengusap jabîroh tidak disyaratkan tertib.

Praktek Bersuci Orang Yang Memakai Jabîroh.

Ø Jabîroh berada di wajah.

1. Niat wudlu besertaan membasuh bagian wajah yang sehat di sekitar jabîroh.

2. Mengusap jabîroh dengan air.

3. Tayammum.

4. Membasuh tangan.

5. Mengusap sebagian kepala.

6. membasuh kedua kaki.

Disamping urutan cara di atas, bisa juga dengan cara mendahulukan tayammum lalu mengusap jabîroh dengan air, setelah itu membasuh bagian wajah yang sehat.

Ø Jabîroh berada di kedua atau salah satu tangan.

1. Membasuh wajah bersamaan niat.

2. Tayammum.

3. Mengusap jabîroh dengan air.

4. Membasuh anggota tangan yang sehat di sekitar jabîroh sebisa mungkin.

5. Mengusap sebagian kepala.

6. Membasuh kedua kaki.

Ø Jabîroh berada di sebagian kepala.

Caranya adalah berwudlu sebagaiman biasa, yakni mengusap sebagian kepala yang sehat dengan air.

Ø Jabîroh berada di kedua atau salah satu kaki.

1. Membasuh wajah disertai niat.

2. Membasuh kedua tangan.

3. Mengusap sebagian kepala.

4. Tayammum.

5. Mengusap jabîroh dengan air.

6. Membasuh bagian kaki yang sehat.

Ø Jabîroh berada di wajah dan kedua tangan.

Karena jabîroh berada pada dua anggota wudlu, maka tayammum juga harus dilakukan dua kali pada waktu giliran membasuh keduanya. Praktek lebih jelasnya sebagaimana berikut :

1. Membasuh wajah yang sehat disertai dengan niat.

2. Mengusap jabîroh dengan air yang ada pada wajah.

3. Tayammum.

4. Membasuh bagian tangan yang sehat

5. Tayammum.

6. Mengusap jabîroh yang berada di tangan.

7. Mengusap sebagian kepala.

8. Membasuh kedua kaki.

Ø Jabîroh berada di seluruh wajah.

1. Niat tayammum kemudian mengusap kedua tangan dengan debu.

2. Mengusap jabîroh dengan air.

3. Membasuh kedua tangan dengan air.

4. Mengusap sebagian kepala.

5. Membasuh kedua kaki.

Haruskah niat wudlu, jika harus dimana letaknya?

Ø Jabîroh berada di seluruh tangan.

1. Niat wudlu bersamaan membasuh wajah.

2. Tayammum.

3. Mengusap jabîroh dengan air.

4. Mengusap sebagian kepala.

5. Membasuh kedua kaki.

Catatan :

1. Pengusapan jabîroh dengan air adalah sebagai pengganti tidak terbasuhnya anggota tayammum yang memang diperlukan untuk melekatkan jabîroh. Oleh karena itu, jabîroh yang sama sekali tidak melekat pada anggota yang sehat tidak perlu mengusap jabîroh. Cara bersucinya cukup dengan wudlu dan tayammum dan tidak perlu mengulangi sholatnya.

2. Pada saat tayammum disunahkan mengusap jabîroh dengan debu.

3. Tayammum adalah cara bersuci darurat yang hanya berlaku untuk satu sholat fardlu dan ibadah-ibadah sunah. Oleh karenanya, selama belum berhadas, setiap kali akan melakukan sholat fardlu, pemakai jabîrohharus mengulangi tayammum tanpa berwudlu dan megusap jabîroh. Berbeda ketika sudah berhadas, pemakai jabîroh harus mengulangi tata cara bersuci sebagaimana di atas secara tuntas.

Menurut Ibnu Hajar dalam Al-Î’âb tidak harus niat wudlu saat membasuh kedua tangan. Sedang menurut beliau dalamTuhfahnya wajib niat wudlu.

(المهذب,جز ٢,صحيفة ٣٧)
فاءن كان قد وضع الجباءر على غير طهر لزمه اعادة الصلاة،وان كان قد وضع على طهر ففيه قولان احدهما لا يلزمه كما لا يلزم ماسح الخف،والثاني يلزمه لاءنه ترك غسل العضو لعذر نادر غير متصل فكان كما لو ترك غسل العضو ناسيا

Jika orang itu meletakkan Jabiiroh (perbannya luka,perbannya patah tulang) di dalam keadaan tidak suci (tidak mempunyai wuduk atau dalam keadaan hadats besar),maka orang itu wajib mengulangi sholatnya. Tapi, jika orang itu meletakkan Jabiiroh dalam keadaan suci (mempunyai wuduk dan tidak sedang hadats besar), maka ada dua pendapat:

(1). Orang itu tidak wajib mengulangi sholatnya. Orang itu dikiaskan(di samakan) dengan orang yang mengusap sepatu,yang mana orang yang mengusap sepatu itu tidak diwajibkan mengulangi sholatnya.

(2). Orang itu wajib mengulangi sholatnya.Alasannya ialah karena orang itu meninggalkan terhadap membasuh anggota tubuh karena udzur yang jarang, yang mana udzurnya itu tidak terus menerus. Maka hukumnya orang itu adalah sama dengan hukumnya orang yang meninggalkan membasuh anggota tubuhnya karena lupa.

Walloohu a’lam bishshowaab..

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 10 : KEUTAMAAN MENGERJAKAN RUKHSAH BAGI MUSAFIR

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

《JILID KE II (DUA)》

BAB SHALAT ORANG BEPERGIAN DAN ORANG SAKIT

HADITS KE 10 :

وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم ( خَيْرُ أُمَّتِي اَلَّذِينَ إِذَا أَسَاءُوا اِسْتَغْفَرُوا, وَإِذَا سَافَرُوا قَصَرُوا وَأَفْطَرُوا ) أَخْرَجَهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي “الْأَوْسَطِ” بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ وَهُوَ فِي مُرْسَلِ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عِنْدَ الْبَيْهَقِيِّ مُخْتَصَر

Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sebaik-baik umatku adalah mereka yang bila berbuat kesalahan memohon ampunan dan bila bepergian mengqashar sholat dan membatalkan puasa.” Dikeluarkan oleh Thabrani dalam Ausath dengan sanad yang lemah. Hadits tersebut juga terdapat dalam Mursal Said Ibnu al-Musayyab dengan ringkas.

FIQH HADITS :

1. Mengqasar sholat dan berbuka puasa ketika dalam perjalanan lebih baik bagi orang yang musafir daripada mengerjakan sholat dengan sempurna dan berpuasa.

2. Menghapus dosa dengan cara banyak membaca istighfar. Allah (s.w.t) berfirman:

وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ (١٣٥)

“Dan (juga) orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka mengingat Allah, lalu memohon ampun di atas dosa-dosa mereka,
dan siapa yang dapat mengampuni dosa selain dari Allah?…” (Surah Ali ‘Imran: 135)

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 9 : JARAK MENGQASHAR SHALAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

《JILID KE II (DUA)》

BAB SHALAT ORANG BEPERGIAN DAN ORANG SAKIT

HADITS KE 9 :

وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم : ( لَا تَقْصُرُوا الصَّلَاةَ فِي أَقَلَّ مِنْ أَرْبَعَةِ بُرُدٍ; مِنْ مَكَّةَ إِلَى عُسْفَانَ ) رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيف وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ مَوْقُوفٌ، كَذَا أَخْرَجَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jangan mengqashar sholat kurang dari empat burd, yakni dari Mekkah ke Usfan.” Diriwayatkan oleh Daruquthni dengan sanad lemah. Menurut pendapat yang benar hadits ini mauquf sebagaimana yang dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah.

MAKNA HADITS :

Di dalam Sunnah tidak terdapat hadis marfu’ yang sahih mengenai batasan jarak qasar ketika dalam musafir. Jadi masalah ini terbuka luas bagi ijtihad untuk memainkan peranannya. Menurut jumhur ulama, sholat boleh diqasar ketika dalam perjalanan yang menempuh jarak dua marhalah yang diperkirakan sama dengan empat burud. Menurut Imam Abu Hanifah, sholat boleh diqasar dalam jarak
tiga marhalah. Menurut sebagian ulama lain, sholat boleh diqasar dalam setiap perjalanan, tetapi pendapat ini dinilai tidak berlandaskan kepada kajian yang
mencukupi, karena hadis dalam bab ini meskipun sanadnya dhaif tetapi dikuatkan oleh hadis mawquf Ibn Khuzaimah yang sanadnya shahih.

FIQH HADITS :

Batasan minimum jarak perjalanan yang membolehkan seseorang melakukan sholat qasar sejauh empat burud atau 48 mil.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 8 : JAMAK TAKKHIR DAN JAMAK TAQDIM

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

《JILID KE II (DUA)》

BAB SHALAT ORANG BEPERGIAN DAN ORANG SAKIT

HADITS KE 8 :

وَعَنْ مُعَاذٍ رضي الله عنه قَالَ: ( خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ، فَكَانَ يُصَلِّي الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا, وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Muadz Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami pernah pergi bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dalam perang Tabuk. Beliau Sholat Dhuhur dan Ashar dengan jamak serta Maghrib dan Isya’ dengan jamak. Riwayat Muslim.

MAKNA HADITS :

Syariat Islam telah menetapkan waktu-waktu tertentu untuk mengerjakan sholat. Setiap sholat pada dasarnya mestilah dikerjakan dalam waktu-waktu yang telah
ditetapkan itu. Mengingat musafir merupakan salah satu faktor yang bisa mmenyebabkan kesusahan, maka syariat Islam memberi keringanan atau rukhsah
untuk menjamak dua sholat yang waktunya saling berdekatan berdekatan antara satu sama lain; sholat dzuhur r dengan sholat Asar disatukan, baik jamak taqdim
ataupun jamak ta’khir, demikian pula sholat Maghrib dengan sholat Isyak disatukan, baik jamak taqdim atau jamak ta’khir.

Jika perjalanan telah dimulai pada waktu sholat yang pertama, maka jamak yang dilakukan adalah jamak ta’khir. Jika perjalanan telah dimulai pada waktu sholat yang kedua, maka jamak yang dilakukan adalah jamak taqdim. Faktor yang membolehkan berbuat demikian adalah kesulitan dan hukumnya mubah, sedangkan hikmahnya adalah memberikan keringanan kepada orang yang sedang bermusafir. Melakukan sholat jamak di tempat tinggal hukumnya dilarang. Hadis-hadis yang menyebutkan hal ini mestilah ditafsirkan sebagai jamak formalitas saja, tetapi pada hakikatnya setiap sholat mesti dikerjakan pada waktunya, dimana sholat pertama dikerjakan pada akhir waktunya dan sholat yang kedua dikerjakan pada permulaan waktunya.

Imam Abu Hanifah tetap berpegang kepada kaidah asal dimana beliau mewajibkan setiap sholat dikerjakan pada waktunya yang telah ditetapkan, kecuali jamak taqdim di Arafah dan jamak ta’khir di Muzdalifah, karena adanya nash yang menerangkan hal tersebut. Beliau menjadikan jamak ini sebagai salah satu dari kesempurnaan manasik haji dan inilah yang menjadi faktor yang membolehkan jamak. Beliau mentafsirkan keadaan-keadaan yang disebutkan di dalam Sunnah berkaitan disyariatkan sholat jamak, bahwa jamak yang dimaksud itu adalah jamak formalitas saja.

FIQH HADITS :

Seseorang yang bermusafir disyariatkan menjamak dua sholat yang waktunya saling berdekatan antara satu sama lain.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 7 : SHALAT YANG BISA DIJAMAK

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

《JILID KE II (DUA)》

BAB SHALAT ORANG BEPERGIAN DAN ORANG SAKIT

HADITS KE 7 :

وَعَنْ أَنَسٍ: ( كَانَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ, ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا, فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ, ثُمَّ رَكِبَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةِ الْحَاكِمِ فِي “الْأَرْبَعِينَ” بِإِسْنَادِ اَلصَّحِيحِ: ( صَلَّى الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ, ثُمَّ رَكِبَ )وَلِأَبِي نُعَيْمٍ فِي “مُسْتَخْرَجِ مُسْلِمٍ”: ( كَانَ إِذَا كَانَ فِي سَفَرٍ, فَزَالَتْ الشَّمْسُ صَلَّى الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا, ثُمَّ اِرْتَحَلَ )

Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Biasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila berangkat dalam bepergian sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan sholat Dhuhur hingga waktu Ashar. Kemudian beliau turun dan menjamak kedua sholat itu. Bila matahari telah tergelincir sebelum beliau pergi, beliau sholat Dhuhur dahulu kemudian naik kendaraan. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu hadits riwayat Hakim dalam kitab al-Arba’in dengan sanad shahih: Beliau sholat Dhuhur dan Ashar kemudian naik kendaraan. Dalam riwayat Abu Nu’aim dalam kitab Mustakhroj Muslim: Bila beliau dalam perjalanan dan matahari telah tergelincir, beliau sholat Dhuhur dan Ashar dengan jamak, kemudian berangkat.

MAKNA HADITS :

Mengingat musafir merupakan salah satu faktor yang menyebabkan kesusahan, maka Islam memberikan keringanan kepada musafir untuk menjamak di antara dua sholat yang waktunya saling berdekatan seperti sholat dzuhur dengan sholat Asar dan sholat Maghrib dengan sholat Isyak, baik jamak ta’khir ataupun jamak taqdim. Ini merupakan salah satu dari rahmat kepada orang yang sedang musafir. Inilah pendapat jumhur ulama. Dari hadis ini mereka berkesimpulan bahwa boleh melakukan jamak ta’khir dan dari hadis ini pula kemudian disimpulkan boleh melakukan jamak taqdim.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak boleh melakukan jamak di antara kedua sholat, baik jamak taqdim maupun jamak ta’khir. Beliau mentakwil hadis-hadis yang menyebut masalah jamak ini dengan mengatakan bahwa jamak yang disebutkan oleh hadis-hadis tersebut hanyalah dalam bentuk formalitas saja. Dengan kata lain mengerjakan sholat pertama di akhir waktunya dan sholat yang kedua pada permulaan waktunya. Barang siapa yang memandang kepada dzahir hadis ini, dia pasti meyakini bahwa kedua sholat itu dilakukan secara jamak; dan barang siapa yang memandang hakikat hadis ini, maka dia yakin bahwa kedua sholat tersebut dikerjakan pada waktunya masing-masing.

FIQH HADITS :

Seorang yang bepergian diperbolehkan melakukan jamak taqdim dan jamak ta’khir diantara dua sholat yang waktu saling berdekatan antara satu sama lain. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam al-Syafi’i. Menurut suatu riwayat dari Imam Malik dan Imam Ahmad, musafir hanya dibolehkan melakukan jamak ta’khir.

Menurut Imam Abu Hanifah, orang yang musafir tidak dibolehkan
melakukan sholat jamak, baik jamak taqdim ataupun jamak ta’khir. Beliau mentafsirkan hadis yang menerangkan bahwa Nabi (s.a.w) melakukan sholat jamak dalam bentuk formalitas saja, yakni melakukan sholat Dzuhur di akhir waktunya dan mengerjakan sholat Asar pada permulaan waktu. Begitu pula dengan sholat Maghrib dan sholat Isyak. Boleh melakukan jamak taqdim di ‘Arafah untuk menjamak sholat Dzuhur dengan sholat Asar, dan jamak ta’khir untuk menjamak sholat Maghrib dengan sholat Isyak di Muzdalifah. Hal ini merupakan satu bentuk kesempurnaan untuk manasik haji.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 6 : MASA MENGQASHAR SHALAT BAGI MUSAFIR

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

《JILID KE II (DUA)》

BAB SHALAT ORANG BEPERGIAN DAN ORANG SAKIT

HADITS KE 6 :

عَن ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم أَقَامَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَوْماً يَقْصُرُ . وفي اللفظ الآخر: أَقَامَ بِـمَكَّةَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَوْمًا. رواه البخاري. وفي رواية لأبي دود : سَبْعَ عَشَرَةَ. وفي أخرى خَمْسَ عَشَرَةَ. وَلَهُ عن عِمران ابن حُصِيْن : ثَمَانِي عَشَرَة. وَلَهُ عَنْ جَابِرٍ : أَقَامَ بِتَبُوك عِشْرِيْنَ يَوْمًا يَقْصُرُ الصَّلَاةَ. وَرُوَاتُهُ ثِقَاتٌ، إلَّا أنَّهُ أُخْتُلِفَ فِيْ وَصْلِهِ.

Dari Ibnu Abbas (r.a), beliau berkata: “Nabi (s.a.w) bermukim (tinggal) selama sembilan belas hari dalam keadaan tetap mengqasar sholat.” Menurut lafaz lain disebutkan: “Di Mekah selama sembilan belas hari.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari) Menurut riwayat Abu Dawud: “Tujuh belas hari.” Menurut riwayat yang lain: “Lima belas hari.” Abu Dawud melalui Imran ibn Hushain menyebutkan: “delapan belas hari.” Menurut riwayat Abu Dawud dari Jabir (r.a) disebutkan: “Nabi
(s.a.w) tinggal di Tabuk selama dua puluh hari dalam keadaan tetap mengqasar sholat.” (Periwayat hadis ini tsiqah. Namun ulama berselisih dalam masalah maushul ataupun tidak).

MAKNA HADITS :

Hadis-hadis yang menerangkan Nabi (s.a.w) tinggal di Mekah pada tahun pembebasan kota Mekah sangat banyak dan berbeda-beda antara satu sama lain. Ada yang mengatakan lima belas hari, tujuh belas hari, delapan belas hari, sembilan belas hari, dan dua puluh hari.

Al-Baihaqi berkata: “Riwayat paling sahih ialah mengatakan sembilan belas hari.” Al-Haramain dan al-Baihaqi menggabungkan kesemua riwayat tersebut dimana ulama yang mengatakan sembilan belas hari itu karena menghitung hari kedatangan dan hari kepulangan. Ulama yang mengatakan tujuh belas hari
karena membuang hari-hari kedatangan dan kepulangan, sedangkan ulama yang mengatakan delapan belas hari itu karena membuang salah satu dari kedua hari tersebut. Ulama yang mengatakan lima belas hari meyakini bahwa asal mukim selama tujuh belas hari, kemudian hari kedatangan dan hari kepulangan tidak dikira.

Riwayat yang mengatakan dua puluh hari, meskipun sanadnya sahih namun ia syadz (menyalahi pendapat orang lain kebanyakan) karena bertentangan dengan
riwayat jamaah. Riwayat yang mengatakan sembilan belas hari lebih kuat, sebab periwayatnya lebih banyak.

Nabi (s.a.w) mengqasar sholat selama baginda tinggal di Mekah, karena setiap hari baginda ragu antara ingin menetap untuk sementara waktu di Mekah dan berangkat pulang menuju Madinah. Nabi (s.a.w) terus mengqashar sholat, karena pada prinsipnya baginda masih berada dalam keadaan musafir yang tidak menentu melainkan setelah betul-betul berniat untuk tinggal di daerah itu.

Ulama berbeda pendapat mengenai masa tempat tinggal yang bisa menghilangkan hukum musafir. Menurut jumhur ulama, niat tinggal selama empat hari. Menurut Imam Abu Hanifah, tidak ada yang bisa memutuskan hukum musafir kecuali telah berniat tinggal selama lima belas hari.

Dari sini disimpulkan bahwa Islam tidak membatasi, baik dalam al-
Qur’an ataupun dalam Sunnah, mengenai masa bertempat tinggal yang bisa memutuskan hukum musafir secara nash. Oleh itu, masalah ini hendaklah tetap
senantiasa menjadi ruang untuk berijtihad.

FIQH HADITS :

1. Orang yang bermukim sah bermakmum kepada orang yang bermusafir tanpa adanya hukum makruh dan orang yang bermukim hendaklah menyempurnakan sholatnya sesudah imam bersalam.

2. Imam harus memberitahu keadaan sholatnya kepada orang yang bermakmum kepadanya karena ini mengikuti amalan Nabi (s.a.w).

3. Menjelaskan masa tinggal dimana apabila seorang yang bermusafir hendak bermukim, maka dia mestilah menyempurnakan sholatnya dan tidak boleh mengqashar sholat setelah itu. Mazhab Hanafi mengatakan bahwa waktu seseorang yang bermusafir mesti menyempurnakan sholatnya setelah lima belas hari bermukim di suatu daerah tertentu. Imam
Malik dan Imam al-Syafi’i mengatakan bahwa itu dilakukan setelah bermukim empat hari, selain hari keberangkatan dan hari kepulangan. Imam Ahmad mengatakan bahwa sholat mesti disempurnakan apabila lebih empat hari bermukim di suatu daerah. Manakala seseorang yang masih ragu tentang masa dia untuk bermukim lantaran menunggu urusan selesai, maka jumhur ulama dalam satu riwayat dari Imam al-Syafi’i berkata: “Seseorang itu boleh mengqashar sholatnya selama urusannya masih belum selesai, karena pada dasarnya dia masih dikategorikan sebagai musafir. Namun menurut pendapat yang masyhur di sisi Imam al-Syafi’i, boleh mengqasar sholat selama delapan belas hari saja.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 5 : SHALAT YANG BISA DIQASHAR

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

《JILID KE II (DUA)》

BAB SHALAT ORANG BEPERGIAN DAN ORANG SAKIT

HADITS KE 5 :

وَعَنْهُ قَالَ: ( خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ اَلْمَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ، فَكَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعْنَا إِلَى اَلْمَدِينَةِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ

Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pernah kami keluar bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dari Madinah ke Mekkah. Beliau selalu sholat dua rakaat-dua rakaat sampai kami kembali ke Madinah. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

MAKNA HADITS :

Antara kasih sayang Allah kepada hamba-Nya ialah mereka disyariatkan mengqasar sholat semasa dalam perjalanan. Hal ini merupakan satu nikmat yang boleh dilakukan secara berterusan selagi seseorang itu masih berada dalam perjalanan dan masih belum menetap di daerah tertentu.

Jumhur ulama berkata: “Jika seseorang yang bermusafir berniat tinggal di suatu daerah selama empat hari, maka setelah itu hukum musafir sudah dianggap habis dan dia mesti mengerjakan sholatnya dengan sempurna.”

Mazhab Hanafi mengatakan bahwa bertempat tinggal yang dapat memutuskan hukum musafir ialah bertempat tinggal selama lima belas hari di suatu tempat. Jika hamba seseorang itu melarikan diri atau untanya hilang lalu dia mencarinya atau mempunyai urusan yang tidak diketahui bila urusan itu selesai, maka orang itu dibolehkan mengqasar sholat secara berterusan hingga urusannya itu selesai.

Mazhab al-Syafi’i memberi batasan maksimum untuk mengqasar sholat selama delapan belas hari. Setelah itu orang yang bersangkutan mesti mengerjakan sholatnya dengan sempurna.

FIQH HADITS :

Disyariatkan mengqasar sholat empat rakaat selama dalam perjalanan.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 4 : JARAK DIPERBOLEHKAN MENGQASHAR SHALAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

《JILID KE II (DUA)》

BAB SHALAT ORANG BEPERGIAN DAN ORANG SAKIT

HADITS KE 4 :

وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: ( كَانَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَال ٍ أَوْ فَرَاسِخَ, صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ) رَوَاهُ مُسْلم

Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Adalah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila keluar bepergian sejauh tiga mil atau farsakh, beliau sholat dua rakaat. Riwayat Muslim.

MAKNA HADITS :

Syarat dibolehkan mengqasar sholat ialah hendaklah musafir menempuh perjalanan sejauh empat burud. Ia boleh memulai sholat qasar itu bila telah meninggalkan pusat kota. Ulama berbeda pendapat mengenai jarak yang membolehkan seseorang mengqasar sholat. Menurut jumhur ulama, perjalanan itu mestilah sejauh dua marhalah, menurut Imam Abu Hanifah tiga marhalah, sedangkan menurut mazhab dzahiri tiga mil, karena berlandaskan hadis Aisyah (r.a) ini. Jumhur ulama menyanggah batasan yang ditentukan oleh hadis ini. Batasan yang disebutkan dalam hadis ini masih diragukan dan oleh karenanya, ia tidak dapat dijadikan sebagai hujah. Mereka berpegang kepada hadis Ibnu Abbas (r.a) yang menyebutkan:

لَا تَقْصُرُوا الصَّلَاةَ فِيْ أَقَلَّ مِنْ أَرْبَعَةِ بُرَدٍ (رواه البيهقي بسند صحيح)

“Janganlah kamu mengqasar sholat dalam jarak kurang dari empat burud.” (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang sahih)

FIQH HADITS :

Boleh mengqasar sholat empat rakaat dalam perjalanan dengan mempersingkatnya menjadi dua rakaat. Ulama berselisih pendapat mengenai jarak perjalanan yang
membolehkan seseorang mengqasar sholat. Mazbab Hanafi mengatakan bahwa setidaknya perjalanan itu memerlukan masa tiga hari atau tiga malam mengikut ukuran hari atau malam yang paling singkat dalam satu tahun dan perjalanan itu ditempuh dengan kecepatan sederhana seperti kecepatan unta biasa berjalan. Perjalanan ini diperkirakan sejauh 72 mil. Jumhur ulama mengatakan bahwa
perjalanan yang membolehkan qasar sholat adalah sejauh dua marhalah, yaitu 48 mil atau empat burud.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 3 : KEUTAMAAN MENGERJAKAN RUKHSAH

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

《JILID KE II (DUA)》

BAB SHALAT ORANG BEPERGIAN DAN ORANG SAKIT

HADITS KE 3 :

وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم ( إِنَّ الله يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ وَفِي رِوَايَةٍ: ( كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ )

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah suka bila rukhshoh (keringanan)-Nya dilaksanakan sebagaimana Dia benci bila maksiatnya dilaksanakan.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Dalam suatu riwayat: “Sebagaimana Dia suka bila perintah-perintah-Nya yang keras dilakukan.”

MAKNA HADITS :

Islam merupakan agama toleransi, di dalamnya tidak ada barang tekanan dan beban yang melebihi kemampuan orang mukallaf. Allah (s.w.t) berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ (١٨٥)

… Allah menghendaki kemudahan bagi kamu dan tidak menghendaki kesukaran bagi kamu….” (Surah al-Baqarah: 185)

Allah suka apabila hamba-Nya mengerjakan apa yang telah diberi keringanan oleh-Nya sebagai bukti ketaatan kepada-Nya, sebagaimana Allah benci apabila perbuatan durhaka terhadap-Nya dikerjakan karena melanggar perintah-Nya. Allah ridha terhadap orang yang berpegang teguh kepada apa yang telah ditetapkan-Nya demi memperoleh ridha-Nya.

FIQH HADITS :

Mengerjakan rukhsah lebih diutamakan dibanding mengerjakan ‘azimah. Allah (s.w.t) berfirman:

يُرِيدُ الله بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ (١٨٥)

“… Allah menghendaki kemudahan bagi kamu dan tidak menghendaki kesukaran bagi kamu….” (Surah al-Baqarah: 185)

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..