logo mubaa
Logo Ittihad

DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

Kategori
Uncategorized

H021. SYARAT MENYEMBELIH HEWAN

PERTANYAAN :

Assalamualaikum Ustadz..

Apakah menyembelih itu ada syarat kepalanya tidak boleh putus? Jika kepalanya putus apakah sembelihannya tidak sah alias menjadi bangkai ??

JAWABAN :

Waalaikumussalam Warahmatullah Wabarokatuh..

Sah sembelihannya dan hasilnya halal, alias tidak menjadi bangkai, namun metode tersebut ada yang mengatakan haram, dan ada yang mengatakan makruh. Ta’bir :

Pertama : dalam kitab Hasyiyah Qalyubi 16/51 (maktabah syamilah) :

وَلَا يَحْرُمُ قَطْعُ مَا زَادَ وَلَوْ بِانْفِصَالِ رَأْسِهِ

Tidak haram memotong organ lebih dari HULQUUM (saluran nafas) dan MARII` (saluran makanan), meskipun dengan terpisahnya kepala

Kedua : dalam kitab Hasyiyah Bujairimi ‘Alal Iqna’ juz 22 halaman 69 (maktabah syamilah) :

وَالزِّيَادَةُ عَلَى الْحُلْقُومِ وَالْمَرِيءِ وَالْوَدَجَيْنِ قِيلَ بِحُرْمَتِهَا لِأَنَّهَا زِيَادَةٌ فِي التَّعْذِيبِ وَالرَّاجِحُ الْجَوَازُ مَعَ الْكَرَاهَةِ

(Menyembelih) melebihi HULQUUM (saluran nafas), MARII` (saluran makanan) dan WADAJAIN (dua urat leher) ada yang mengatakan haram, karena hal itu menambah penyiksaan. Pendapat yang rajih(kuat) adalah boleh disertai karaahah (makruh).

Kesimpulan : Menyembelih tidak ada syarat kepalanya tidak boleh putus, jika kepalanya putus sembelihannya tetap sah dan hasilnya halal dimakan, namun penyembelihan seperti itu hukumnya makruh.

– Hasyiyah al Bujairimi ‘alaa Fat_hil Wahhaab juz IV halaman 287 :

و يكره له ابانة راسها حالا، و زيادة القطع و كسر العنق و قطع عضو عنها و تحريكها و نقلها حتى تخرج روحها

Dimakruhkan memisahkan kepalanya seketika, menambah pemotongan, mematahkan leher, memotong anggota tubuhnya, menggerak-gerakan serta memindahkan sampai ruhnya keluar.

Wallohu a’lamu bisshowab..

Kategori
Uncategorized

H020. HUKUM MENGKONSUMSI HEWAN YANG MATI DI TEMBAK

Di dalam kehidupan kita ada banyak orang yang sering menembak burung atau tupai untuk di jadikan makanan…

Sebenarnya bagaimanakah hukum memakan daging hewan yang di tembak?

Jawaban pendeknya, hewan-hewan hasil buruan itu pada dasarnya halal dimakan, kecuali hewan yang aslinya tidak boleh dimakan seperti biawak karena termasuk hewan buas.

Selebihnya, ayam hutan, kelinci, rusa dan lainnya pada dasarnya memang hewan halal, maka kalau mati dengan cara diburu dengan sengaja dan memenuhi ketentuan syariat Islam, hukum dagingnya halal dimakan, meski tidak lewat penyembelihan.

Dalam syariat Islam, sesungguhnya berburu adalah salah satu cara untuk mendapatkan makanan yang halal, selain lewat penyembelihan yang syar’i.

Dasar Kebolehan Menurut Al-Quran dan As-Sunnah

Bahkan Al-Quran Al-Karim sendiri tegas menghalalkan hewan yang didapat dari hasil berburu. Tentu saja hewan itu mati ketika diburu, sehingga tidak perlu lagi disembelih secara syar’i, karena penyembelihan syar’inya digantikan dengan perburuan.

وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا

Apabila kalian telah bertahallul (selesai dari ihram), silahkan berburu (QS. Al-Maidah : 2)

Bahkan yang lebih menarik lagi, Al-Quran dengan tegas membolehkan kita berburu hewan dengan menggunakan hewan pemburu. Dan hewan pemburu itu sendiri tidak lain adalah hewan buas, yang umumnya pandai berburu hewan lain untuk dimangsa dan dijadikan makanan. Dan salah satu hewan pemburu yang dibolehkan adalah anjing pemburu.

أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ

Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu waktu melepaskannya. (QS. Al-Maidah :4)

Selain Al-Quran, As-Sunnah pun juga tegas menghalalkan kita memakan hewan hasil buruan. Ada begitu banyak hadits yang bisa kita jadikan acuran, diantaranya hadits-hadits berikut :

مَا صِدْتَ بِقَوْسِكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ ثُمَّ كُل ومَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ الْمُعَلَّمِ فَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ فَكُل وَمَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ غَيْرِ مُعَلَّمٍ فَأَدْرَكْتَ ذَكَاتَهُ فَكُل

Hewan-hewan yang kamu buru dengan menggunakan panahmu dan melafadzkan nama Allah, makanlah. Dan hewan-hewan yang kamu buru dengan menggunakan anjingmu yang terlatih dan melafazkan nama Allah, makanlah. Sedangkan hewan-hewan yang kamu buru dengan menggunakan anjingmu yang belum terlatih, bila kamu dapati maka sembelihlah dan makanlah. (HR. Bukhari Muslim)

عن عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – قَال : قُلْتُ : يَا رَسُول اللَّهِ إِنَّا قَوْمٌ نَتَصَيَّدُ بِهَذِهِ الْكِلاَبِ فَمَا يَحِل لَنَا مِنْهَا ؟ فَقَال : إِذَا أَرْسَلْتَ كِلاَبَكَ الْمُعَلَّمَةَ وَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ فَكُل مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكَ إِلاَّ أَنْ يَأْكُل الْكَلْبُ فَلاَ تَأْكُل فَإِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ إِنَّمَا أَمْسَكَ عَلَى نَفْسِهِ وَإِنْ خَالَطَهَا كَلْبٌ مِنْ غَيْرِهَا فَلاَ تَأْكُل .

Dari Adi bin Hatim radhiyalahuanhu berkata,”Aku bertanya,”Ya Rasulallah, kami adalah kaum yang biasa berburu dengan menggunakan anjing, apakah halal hasil buruannya?”. Rasulullah SAW menjawab,”Bila kamu melepaskan anjingmu yang sudah terlatih dengan menyebut nama Allah, maka makanlah dari hasil buruannya. Namun bila anjing itu ikut memakannya, maka jangan dimakan, karena aku khawatir anjing itu berburu untuk dirinya sendiri. Dan bila ada anjing lain yang ikut makan, janganlah dimakan. (HR. Bukhari)

Intinya, hewan yang mati karena sengaja kita berburu adalah hewan yang halal dimakan. Termasuk bila berburu menggunakan hewan buas yang sudah dilatih.

Penjelasan Lebih Dalam

Namun tidak cukup kita hanya membaca dalil Al-Quran dan Hadits saja. Kita perlu membaca lebih dalam tentang detail teknis dari berburu, sebagaimana yang telah dituliskan oleh para ulama. Misalnya tentang syarat apa saja yang wajib terpenuhi bagi seorang pemburu, agar hewan hasil buruannya menjadi halal. Selain itu hewan yang diburu pun harus memenuhi syarat tertentu.

Dan apabila kita berburu dengan menggunakan hewan pemburu, juga ada syarat dan ketentuannya.

A. Syarat Pemburu

Agar hasil buruannya menjadi halal untuk dimakan, syarat yang harus dipenuhi oleh seorang yang berburu hewan adalah sebagai berikut :

1. Aqil dan Mumayyiz

Jumhur ulama seperti mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, satu pendapat dari mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah mensyaratkan pemburu harus aqil dan mumayyiz.

Maka agar hasil hewan buruannya halal dimakan, syarat pertama adalah bahwa pemburu harus orang yang berakal dan bukan orang gila atau tidak waras. Orang gila meski pintar berburu, hasil buruannya haram dimakan.

Demikian juga anak kecil yang belum mumayyiz, mungkin saja dia mampu berburu dan berhasil mendapatkan hasil buruan. Namun hasil buruannya belum boleh dimakan, karena ada syarat minimal, bahwa seorang anak harus sudah mumayyiz untuk dibolehkan berburu.

Namun pendapat yang lain dari mazhab Asy-Syafi’iyah tidak mensyaratkan pemburu harus aqil dan baligh. Maka dalam pendapat yang lainnya dari mazhab Asy-Syafi’iyah, hasl buruan orang gila dan anak kecil hukumnya halal dan boleh dimakan.

2. Tidak Dalam Keadaan Berihram

Orang yang sedang melakukan ibadah haji atau umrah diharuskan berihram. Dan di antara larangan daam berihram adalah tidak boleh menyembelih atau berburu hewan. Maka bila seorang yang sedang berihram melakukannya, dia berdosa dan wajib membayar kaffarah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu berburu dalam keadaan berihram.(QS. Al-Maidah : )

Lalu bagaimana dengan hewan hasil buruannya?

Para ulama mengatakan hewan hasil buruannya itu tidak sah sebagai hasil berburu yang sesuai dengan syariat. Karena itu hukumnya pun tidak halal dimakan, karena kedudukannya sama seperti bangkai hewan umumnya.

Mungkin di masa sekarang ini tidak terbayang bagaimana jamaah haji masih sempat berburu hewan. Tetapi di masa lalu, dimana haji masih dilakukan dengan berjalan kaki melintasi alam liar atau padang pasir, kebutuhan untuk makan salah satunya didapat dengan cara berburu hewan. Namun jamaah haji tidak boleh berburu hewan.

3. Muslim atau Ahli Kitab

Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya tentang faktor agama penyembelih hewan, maka faktor agama yang dianut oleh orang yang berburu sangat berpengaruh pada kehalalan hewan buruannya. Hanya mereka yang beragama Islam atau ahli kitab (Nasrani dan Yahudi) yang dianggap sah perburuannya dan halal hasilnya.

Demikian juga dengan hasil buruan orang yang beragama Nasrani atau Yahudi (ahlul kitab) dihalalkan dalam syariat Islam karena Allah SWT berfirman:

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ

Makanan (sembelihan) ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (QS. Al-Maidah: 5).

Tidak perlu ada ukuran tentang sejauh mana seseorang ahli kitab aktif menjalankan ritus-ritus keagamaan yang dianutnya. Cukup secara formal seseorang mengakui agama yang dianutnya. Sebagai contoh, hewan hasil buruan orang yang mengaku beragama Islam dianggap halal, meskipun barangkali dia sering meninggalkan shalat, puasa, atau melanggar perintah-perintah agama. Karena yang dibutuhkan hanya status dan bukan kualitas dalam menjalankan perintah-perintah agama.

Demikian juga dengan kaum Nasrani. Tidak menjadi ukuran apakah dia taat dan rajin menjalankan ritual keagamaannya, sebab yang menjadi ukuran adalah formalitas pengakuan atas agama yang dianutnya. Kualitas dalam menjalankan agamanya tidak dijadikan patokan.

Kesimpulannya, orang yang beragama Hindu, Budha, Konghuchu, Majusi, Shinto dan lain-lain, tidak sah jika berburu dan hasil buruannya haram dimakan.

4. Membaca Basmalah

Membaca lafadz basmalah (بسم الله) merupakan hal yang umumnya dijadikan syarat sahnya penyembelihan oleh para ulama. Dalilnya adalah firman Allah:

وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)

Begitu juga hal ini berdasarkan hadis Rafi’ bin Khudaij bahwa Nabi SAW bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ

Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan. (HR. Bukhari)

Jumhur ulama seperti mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menetapkan bahwa membaca basmalah merupakan syarat sah penyembelihan. Sehingga hewan yang pada saat penyembelihan tidak diucapkan nama Allah atau diucapkan basmalah, baik karena lupa atau karena sengaja, hukumnya tidak sah.

Sedangkan Imam Asy Syafi’i dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad menyatakan bahwa hukum tasmiyah (membaca basmalah) adalah sunah yang bersifat anjuran dan bukan syarat sah penyembelihan. Sehingga sembelihan yang tidak didahului dengan pembacaan basmalah hukumnya tetap sah dan bukan termasuk bangkai yang haram dimakan.

Setidaknya ada tiga alasan mengapa mazhab ini tidak mensyaratkan basmalah sebagai keharusan dalam penyembelihan.

Pertama, mereka beralasan dengan hadis riwayat ummul-mukminin ‘Aisyah radhiyallahuanha :

أَنَّ قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِىِّ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ : سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ . قَالَتْ وَكَانُوا حَدِيثِى عَهْدٍ بِالْكُفْرِ .

Ada satu kaum berkata kepada Nabi SAW, “Ada sekelompok orang yang mendatangi kami dengan hasil sembelihan. Kami tidak tahu apakah itu disebut nama Allah ataukah tidak. Nabi SAW mengatakan, “Kalian hendaklah menyebut nama Allah dan makanlah daging tersebut.” ’Aisyah berkata bahwa mereka sebenarnya baru saja masuk Islam.(HR. Bukhari)

Hadits ini tegas menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak terlalu peduli apakah hewan itu disembelih dengan membaca basmalah atau tidak oleh penyembelihnya. Bahkan jelas sekali beliau memerintahkan untuk memakannya saja, dan sambil membaca basamalah.

Seandainya bacaan basmalah itu syarat sahnya penyembelihan, maka seharusnya kalau tidak yakin waktu disembelih dibacakan basmalah apa tidak, Rasulullah SAW melarang para shahabat memakannya. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya, beliau SAW malah memerintahkan untuk memakan saja.

Kedua, mazhab ini beralasan bahwa dalil ayat Quran yang melarang memakan hewan yang tidak disebut nama Allah di atas (ولا تأكلوا مما لم يذكر اسم الله عليه), mereka tafsirkan bahwa yang dimaksud adalah hewan yang niat penyembelihannya ditujukan untuk dipersembahkan kepada selain Allah. Maksud kata “disebut nama selain Allah” adalah diniatkan buat sesaji kepada berhala, dan bukan bermakna “tidak membaca basmalah”.

Ketiga, halalnya sembelihan ahli kitab yang disebutkan dengan tegas di dalam surat Al-Maidah ayat 5.

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ

Dan sembelihan ahli kitab hukumnya halal bagimu. (QS. Al-Maidah : 5)

Padahal para ahli kitab itu belum tentu membaca basmalah, atau malah sama sekali tidak ada yang membacanya. Namun Al-Quran sendiri yang menegaskan kehalalannya.

Namun demikian, mazhab Asy-Syafi’iyah tetap memakruhkan orang yang menyembelih hewan bila secara sengaja tidak membaca lafadz basmalah. Tetapi walau pun sengaja tidak dibacakan basmalah, tetap saja dalam pandangan mazhab ini sembelihan itu tetap sah.

5. Bukan Niat Untuk Yang Selain Allah

Seorang pemburu hewan tidak boleh berniat ketika berburu untuk dipersembahkan kepada apapun selain Allah. Tidak boleh diniatkan buruan itu untuk dipersembahkan kepada berhala, roh, arwah, jin, setan dan sebagainya.

Hewan hasil buruan ahlul kitab bisa halal selama diketahui dengan pasti mereka tidak menyebut nama selain Allah. Jika diketahui mereka menyebut nama selain Allah ketika berburu, semisal menyebut nama Isa Almasih, ‘Udzair, atau berhala, maka saat itu hasil buruan mereka menjadi tidak halal, berdasarkan firman Allah:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah. (QS. Al-Ma-idah: 3)

6. Melakukannya Dengan Tangannya Sendiri

Seorang pemburu harus menggunakan tangannya sendiri ketika berburu, meski dengan memanfaatkan alat seperti panah, tombak, pisau, senapan, dan lainnya.

Tidak boleh menggunakan tangan orang lain, seperti budak, pembantu, asisten, pemburu bayaran, kecuali mereka adalah orang-orang yang memang telah memenuhi syarat untuk berburu.

7. Bukan Hewan Salah Sasaran

Ketika seorang berburu dan melepaskan anak panah atau menembakkan senjatanya, sejak awal maksud yang ada di dalam hatinya harus benar-benar berburu, bukan untuk maksud yang lain atau karena tidak sengaja, atau juga bukan karena salah sasaran.

Umpamanya ada seseorang yang sedang belajar atau latihan menambak. Sasarannya adalah botol-botol kosong yang ditumpuk sekian meter jauhnya. Ketika peluru dilepaskan, tak ada satu pun dari peluru itu yang mengenai sasaran, tetapi tiba-tiba ayam tetangga jatuh tergeletak tak berdaya dan mati. Ternyata ayam itu mati menjadi korban salah sasaran tembakan yang melenceng. Maka kalau ayam itu langsung mati mendadak, otomatis berubah jadi bangkai.

Tetapi bila sebelum menghembuskan ajalnya, ayam itu sempat diberi pertolongan terakhir, alias disembelih secara syar’i, maka ada harapan untuk makan sate ayam mendadak. Tentu dengan kewajiban membayar kerugian harga seekor ayam.

Berdosa saja agar yang kena peluru salah sasaran itu hanya sebatas ayam tetangga, dan jangan sampai burung perkutut yang baru memenangkan kejuaraan tingkat nasional.

Kenapa?

Karena harganya bisa sampai 1 milyar rupiah. Kalau sampai hal itu yang terjadi, maka kita rugi dua kali. Selain perkutut yang mati ketembak itu berubah jadi bangkai tidak bisa dimakan, harga uang penggantiannya pun bisa langsung mengubah seseorang jadi kere alias gelandangan untuk beberapa keturunan, karena harus menjual seluruh rumah warisan dari nenek moyang.

8. Tidak Buta

Syarat terakhir yang harus dipenuhi oleh seorang yang berburu hewan haruslah orang yang masih bisa melihat dengan baik dan tidak buta.

Syarat ini diajukan oleh mazhab Asy-Syafi’iyah, dimana mereka mengharamkan orang buta untuk melepaskan anak panah untuk berburu hewan, atau dengan memanfaatkan hewan pemburu.

B. Syarat Hewan Yang Diburu

Tidak semua hewan halal untuk dimakan dengan cara diburu. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, di antarnya :

1. Halal Dagingnya

Seluruh ulama menegaskan bahwa syarat yang paling utama dalam hal kehalalan hewan yang matinya dengan cara diburu adalah hewan itu sendiri harus termasuk jenis hewan yang halal daging sejak semula. Seperti rusa, kijang, kelinci, ayam, itik, atau pun hewan-hewan yang hidup di dalam air.

Sedangkan hewan-hewan yang hukum aslinya sudah haram dimakan, maka memburunya pun haram, apabila niatnya untuk dimakan.

Namun bila berburu hewan yang niatnya bukan untuk dimakan, maka para ulama berbeda pendapat, apakah boleh memburu hewan yang haram dimakan atau tidak tetap tidak boleh.

a. Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah : Syarat Berburu

Mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menegaskan haramnya berburu bila daging hewan itu tidak halal untuk dimakan.

Dan pendapat itu tercermin dengan jelas pada definisi berburu yang mereka kemukakan, yaitu :

حَيَوَانٌ مُقْتَنَصٌ حَلاَلٌ مُتَوَحِّشٌ طَبْعًا غَيْرُ مَمْلُوكٍ وَلاَ مَقْدُورٍ عَلَيْهِ

Hewan yang halal dagingnya yang hidup di alam liar secara alami, yang bukan milik perorangan dan tidak bisa dipelihara

b. Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah : Bukan Syarat

Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah dalam hal ini berpendapat bahwa hukumnya boleh dan tidak mengapa. Mereka memandang hukum memburunya kembali kepada hukum dasar, yaitu boleh atau halal. Sebab bisa saja manfaat yang ingin didapat bukan untuk memakan dagingnya, melainkan untuk diambil kulitnya.

Dan kulit hewan yang haram dimakan bisa menjadi suci asalkan disamak, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ

Dari Abdullah bin Abbas dia berkata,”Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda,”Apabila kulit telah disamak, maka sungguh ia telah suci.” (HR. Muslim)

أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ

Semua kulit yang telah disamak maka kulit itu telah suci. (HR. An-Nasai)

Selain boleh diburu untuk diambil manfaatnya secara syar’i, kebolehannya untuk diburu juga atas sebab bila untuk menolak bahaya dan ancaman dari hewan itu sendiri.

2. Mutawahhisy

Yang dimaksud hewan mutawahhisy adalah hewan yang hidup secara liar di alam bebas, dimana cirinya tidak bisa ditangkap begitu saja kecuali dengan perangkap khusus atau diburu dengan senjata.

Meski kalau dikejar-kejar bisa berlari menghindar, tetapi ayam peliharaan bukan termasuk hewan mutawahhisy, sebab ayam bisa ditangkap dengan mudah. Apalagi ayam broiler yang sama sekali tidak bisa mempertahankan diri.

Oleh karena itu berburu ayam kampuang, ayam negri atau ayam broiler dengan cara ditembak hanya akan menyebabkan ayam-ayam itu jadi bangkai.

Tetapi ayam hutan yang hidup liar di tengah belantara, tidak bisa ditangkap pakai tangan. Harus digunakan perangkap tertentu untuk bisa mendapatkannya, karena sifatnya yang liar atau mutawahhisy itu. Ayam hutan itu layak untuk diburu hingga mati dan dagingnya halal dimakan.

3. Bukan Hewan Tanah Haram

Hewan yang menjadi penghuni tanah haram hukumnya haram untuk diburu. Dasarnya adalah hadits berikut ini :

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ مَكَّةَ فَلَمْ تَحِل لأَِحَدٍ قَبْلِي وَلاَ تَحِل لأَِحَدٍ بَعْدِي إِنَّمَا حُلَّتْ لِي سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ لاَ يُخْتَلَى خَلاَهَا وَلاَ يُعْضَدُ شَجَرُهَا وَلاَ يُنَفَّرُ صَيْدُهَا

Sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan tanah Mekkah, maka tidak halal bagi siapa pun sebelum Aku dan sesudahku untuk menebang pohonnya dan memburu hewan-hewannya. (HR. Bukhari)

4. Matinya Karena Terkena Peluru Senjata

Disyaratkan agar hewan yang diburu itu menjadi halal dagingnya, ketika ditembakkan dengan senjata, baik anak panah, tombak atau peluru panas, hewan itu mati saat itu juga atau beberapa saat namun tidak terlalu lama.

Bila hewan itu masih hidup terus dalam waktu yang lama, dengan hidup yang normal, baru kemudian mati, ada kemungkinan hewan itu tidak mati karena sebab panah si pemburu. Maka hewan itu tidak halal dimakan dan statusnya menjadi bangkai

5. Tidak Menghilang Terlalu Lama

Syarat lainnya adalah hewan yang sudah terkena tembakan itu tidak menghilang dalam waktu yang lama. Sebab bila hewan yang sudah kena tembak itu sempat menghilang dalam waktu lama, dan pemburunya sudah menyelesaikan perburuannya, baru kemudian hewan itu ditemukan dalam keadaan mati, ada keraguan bahwa hewan itu mati bukan karena peluru, tetapi juga ada unsur pembunuh yang lain.

C. Syarat Berburu Menggunakan Senjata

Senjata yang dibenarkan dalam perburuan hewan intinya harus tajam dan bisa melukai atau merobek kulit hewan buruan, sehingga terjadi luka dan menyemburkan darah dari luka itu.

Senjata itu bisa saja berupa anak panah, pedang, pisau, belati, tombak atau pun peluru tajam yang ditembakkan dari senapan modern, tapi intinya bagaimana peluru itu bisa menembus kulit hewan sehingga melukai dan keluar darah dari lukanya.

Sedangkan senjata yang sifatnya tidak tajam dan tidak sampai merobek kulit hingga mengeluarkan darah, meski mematikan, tetapi tidak halal untuk digunakan.

Maka berburu dengan batu yang bulat, tongkat yang tidak tajam, cakram, palu godam atau martil, hukumnya haram. Karena meski bisa mematikan, namun tidak mampu mengoyak kulit hewan buruannya.

Demikian juga berburu dengan katapel, bila peurunya berupa batu atau kelereng, meski hewan itu mati, tetapi bila tidak ada koyak pada kulit hewan itu hingga mengeluarkan darah, hukumnya tidak sah.

D. Syarat Berburu Menggunakan Hewan

Selain menggunakan senjata, berburu juga bisa menggunakan hewan pemburu. Tentunya hewan pemburu adalah hewan yang buas dan punya kemampuan dasar berburu. Hewan-hewan jinak atau ternak biasanya tidak punya kemampuan itu.

Yang dimaksud dengan berburu dengan hewan pemburu adalah membunuh hewan buruan itu dengan dikejar dan diterkam mati oleh hewan pemburu. Jadi intinya, hewan yang diburu itu memang mati semata-mata oleh sebab dilukai dan diterkam oleh hewan pemburu.

Fungsi dan peran hewan pemburu itu memang untuk membunuh buruannya, dan bukan sekedar untuk menangkap hidup-hidup lalu disembelih oleh manusia. Dan hukum memakan hasil buruan ini halal dimakan dalam pandangan syariat, sehingga sudah tidak perlu lagi dilakukan penyembelihan.

Dasarnya adalah firman Allah SWT :

فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ

Makanlah hewan yang diburu oleh hewan pemburu untukny dan sebutlah nama Allah (ketika melepas hewan pemburu). (QS. Al-Maidah : 4)

Namun ada syarat dan ketentuan yang berlaku sebagai hewan pemburu yang harus dipenuhi dalam syariat Islam, antara lain :

1. Hewan Pemburu Harus Terlatih

Di dalam istilah Al-Quran, istilahnya adalah mu’allam (مُعُلُّم), artinya hewan itu sudah diajarkan tata cara berburu dan terlatih untuk melakukanya dengan benar, serta taat dan patuh pada perintah pemiliknya.

Dasar dari syarat ini adalah firman Allah SWT :

وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ

Dan hewan-hewan yang kamu ajarkan (QS. Al-Maidah : 4)

Dan juga didasarkan kepada hadits nabi SAW :

مَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ الْمُعَلَّمِ فَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ فَكُل وَمَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ غَيْرِ مُعَلَّمٍ فَأَدْرَكْتَ ذَكَاتَهُ فَكُل

Hewan-hewan yang kamu buru dengan menggunakan anjingmu yang terlatih dan melafazkan nama Allah, makanlah. Sedangkan hewan-hewan yang kamu buru dengan menggunakan anjingmu yang belum terlatih, bila kamu dapati maka sembelihlah dan makanlah.(HR. Bukhari Muslim)

Mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menyebutkan bahwa bila bahwa syarat dari hewan yang terlatih adalah bila diperintah, dia mengerjakan. Sebaliknya, bila dilarang, dia pun tidak mengerjakan.

Mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menambahkan lagi syaratnya, yaitu bila hewan itu memburu hewan lain, tidak sama sekali tidak ikut memakan hewan buruannya itu. Hal itu didasari oleh hadits nabi :

إِلاَّ أَنْ يَأْكُل الْكَلْبُ فَلاَ تَأْكُل فَإِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ إِنَّمَا أَمْسَكَ عَلَى نَفْسِهِ

Kecuali bila anjing pemburu itu ikut memakannya, maka janganlah kamu makan (hewan burua itu), sebab aku khawatir anjing itu berburu untuk dirinya sendiri. (HR. Bukhari)

Namun syarat ini tidak berlaku bila hewan pemburunya berupa burung pemburu, karena sulitnya mengajarkan hal itu. Syarat ini juga tidak termasuk bila hewan pemburu itu meminum darahnya tapi tidak memakan dagingnya. Maksudnya, bila hewan pemburu itu hanya meminum darah korbannya tanpa memakan dagingnya, maka hewan buruan itu masih halal untuk dimakan manusia.

2. Kulit Buruan Harus Luka dan Terkoyak

Syarat kedua dalam masalah ini adalah dari segi teknik membunuh, yaitu hewan pemburu itu harus dapat sampai mengoyak kulit hewan buruannya, sehingga dari lukanya itu keluar darah segar. Dan matinya hewan buruan itu semata-mata karena luka dan kehabisan darah.

Posisi letak luka yang mengeluarkan darah segar itu sendiri tidak harus di leher seperti ketika menyembelih. Posisinya bisa dimana saja dari tubuhnya. Sebab intinya bagaimana caranya agar hewan buruan itu mati karena kehabisan darah, akibat keluar lewat luka-luka yang menganga.

Maka bila hewan buruan itu ditemukan mati setelah diburu dan dikejar-kejar, tetapi tidak ada luka menganga dan tidak ada darah yang keluar, berarti boleh jadi hewan itu mati oleh sebab lain. Hewan buruan yang terbukti mati karena tercekik, terantuk batu, jatuh dari ketinggian, atau luka dalam, terpukul, terbanting dan sebagainya, maka hukumnya tidak halal dimakan. Dan statusnya adalah bangkai. Baik hal itu disebabkan atau dikerjakan oleh hewan pemburu atau pun hewan itu mengalami sendiri.

Syarat ini diajukan oleh Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah secara resmi, dan juga oleh sebagian dari para ulama di dalam lingkup mazhab As-Syafi’iyah. Istilahnya versi muqabilul adhzar.

Sedangkan versi al-ahdzhar dari mazhab As-Syafi’iyah tidak mensyaratkan masalah ini. Demikian juga pendapat Abu Yusuf yang termasuk berada di dalam jajaran para ulama dari mazhab Al-Hanafiyah, tidak mengajukan syarat ini. Dasar pendapat mereka adalah umumnya ayat, dimana Allah SWT mempersilahkan kita makan dari apa yang diburu oleh hewan pemburu, tanpa menyebutkan syarat harus ada luka di tubuh hewan itu yang mengeluarkan darah dan mati karena hal itu.

فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ

Makanlah dari apa yang telah diburu oleh hewan pemburu itu untukmu. (QS. Al-Maidah : 4)

3. Tuannya Harus Muslim atau Ahli Kitab

Syarat ketiga adalah bahwa hewan pemburu itu tidak berburu untuk dirinya sendiri, melainkan bekerja atas perintah dan komando dari tuannya. Dan syarat yang berlaku dalam hal ini, tuannya harus seorang muslim, atau setidak-tidaknya dia seorang ahli kitab, baik memeluk agama Kristen dan Yahudi.

Bila hewan itu tanpa dikomando telah melakukan perburuan sendiri, meski tidak dimakannya, tetap saja hasil buruannya itu haram dimakan.

Sebaliknya, meski hewan itu berburu lewat perintah tuannya, tapi bila tuannya bukan seorang muslim atau ahli kitab, tetap saja hewan buruan itu haram dimakan.

Dasar dari syarat ini dari firman Allah SWT di dalam Al-Quran Al-Kariem surat Al-Maidah :

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ

Sembelihan ahli kitab itu halal bagimu dan sembelihanmu halal bagi mereka. (QS. Al-Maidah : 5)

Meski ayat ini bicara tentang sembelihan, namun menurut para ulama, ayat ini juga mencakup masalah berburu hewan menggunakan hewan pemburu.

4. Hewan Itu Tidak Mengerjakan Hal Lain

Syarat yang keempat dari berburu dengan memanfaatkan hewan pemburu adalah ketika diperintah oleh tuannya, hewan itu tidak mengerjakan perbuatan yang lain, tetapi langsung berburu. Syarat ini dinashkan di dalam mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.

Sebab kalau hewan itu mengerjakan perbuatan yang lain dulu baru berburu, maka langkahnya dalam berburu bukan lagi atas dasar perintah tuannya, melainkan karena keinginannya sediri.

Maka bila setelah diperintah dan dilepakan hewan pemburu itu sempat makan roti terlebih dahulu, atau menunaikan hajatnya seperti kencing atau buang air besar, maka ketika dia meneruskan berburunya, diaggap sudah bukan lagi atas dasar perintah tuannya.

Hal yang sama juga berlaku manakala setelah dilepas tuannya lalu tidak berhasil dan kembali lagi kepada tuannya, lantas tiba-tiba hewan itu kembali lagi mengejar buruannya semula namun tanpa perintah dari tuannya, maka hukumnya hasil buruannya juga tidak halal.

Demikian penjelasan singkat terkait dengan ketentuan berburu hewan dalam syariat Islam. Semoga bermanfaat, amin.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 88 : TANDA-TANDA SAKRATUL MAUT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

《JILID II (DUA)》

KITAB JANAZAH

HADITS KE 88 :

وَعَنْ بُرَيْدَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( اَلْمُؤْمِنُ يَمُوتُ بِعَرَقِ الْجَبِينِ ) رَوَاهُ الثَّلَاثَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ

Dari Buraidah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang beriman itu mati dengan peluh di dahi.” Riwayat Imam Tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

MAKNA HADITS :

Nabi (s.a.w) menggambarkan cara mati yang dialami oleh orang mukmin. Baginda menjelaskan bahwa rasa sakit yang dialaminya adalah untuk membersihkan dosa-dosanya dan menaikkan lagi derajat pahalanya. Ketika dia sedang dalam
keadaan nazak mengalami rasa sakit yang tidak terperikan, hingga keningnya
berpeluh dan keluarlah roh dari dalam tubuhya. Maksud dalam hadis ini dapat
ditafsirkan bahwa ia merupakan gambaran tentang keadaan seorang mukmin
ketika mencari rezeki halal dan sabar menanggung semua beban dan resiko ketika mencarinya hingga keningnya berpeluh karena kerja keras yang dicurahkannya.

Di samping itu, dia tetap menjalankan amal ibadah kepada Allah (s.w.t). Tiada
sesuatu apapun yang dapat memalingkannya dari Allah, baik perniagaan maupun jual beli. Dari sini, maksud hadis ini ialah menggambarkan tentang keadaan seorang mukmin yang berusaha dan taat, kemudian maut datang menjemputnya secara tiba-tiba.

FIQH HADITS :

Maut dan sakratul mautnya, hidup dan seluruh jerih payahnya merupakan
penderitaan yang menyebabkan kening seseorang beriman berpeluh ketika
menghembuskan nafas yang terakhir. Semoga Allah menolong kita dalam
kehidupan ini dan menetapkan hati kita dalam keimanan ketika berhadapan dengan sakratul maut.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 87 : LARANGAN MEMINTA MATI

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

《JILID II (DUA)》

KITAB JANAZAH

HADITS KE 87 :

وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُكُمُ اَلْمَوْتَ لِضُرٍّ يَنْزِلُ بِهِ, فَإِنْ كَانَ لَا بُدَّ مُتَمَنِّيًا فَلْيَقُلْ: اَللَّهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتِ الحَيَاةُ خَيْرًا لِي, وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الوَفَاةُ خَيْرًا لِي ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu menginginkan mati karena kesusahan yang menimpanya, bila ia benar-benar menginginkannya hendaknya ia berdoa: Ya Allah hidupkanlah aku selama kehidupan itu lebih baik bagiku dan wafatkanlah aku jika sekiranya itu lebih baik bagiku.” Muttafaq Alaihi.

MAKNA HADITS :

Seseorang yang mengharapkan segera mati bererti tidak sabar dan tidak reda
dengan apa yang telah ditakdirkan untuk dirinya. Oleh itu, Nabi (s.a.w) melarang
seseorang mengharapkan mati lantaran ditimpa musibah, dugaan, perasaan takut
terhadap musuh atau karena sakit dan lain-lain sebagainya.

Nabi (s.a.w) mengajarkan seseorang yang mendapat musibah besar hingga
membuat hatinya merasa sempit supaya memohon perlindungan kepada Allah
(s.w.t) dengan berdo’a sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Do’a tersebut
menunjukkan pasrah diri sepenuhnya kepada kehendak Allah dan ridha dengan
qadha serta takdir-Nya.

Jika seseorang ingin mati lantaran merasa kawatir ditimpa fitnah dalam agamanya, maka itu tidak dilarang sebagaimana yang telah ditegaskan oleh hadis berikut ini:

إذا أردت بعبادك فتنة فاقبضني إليك غير مفتون

“Jika Engkau ingin menimpakan satu fitnah ke atas hamba-hamba-Mu, maka cabutlah nyawaku, sehingga aku menghadap kepada-Mu dalam keadaan tidak terfitnah.”

Dibolehkan mengharapkan mati demi memperoleh ganjaran pahala syahid.
Hal ini dianjurkan oleh syariat sebagaimana yang banyak dilakukan oleh ulama salaf. Demikian pula apabila seseorang mengharapkan mati karena merasa kawatir kehormatannya diinjak-injak, maka dibolehkan baginya mengharapkan mati. Allah (s.w.t) berfirman menceritakan keluhan Maryam (a.s):

….يا بني مت قبل هذا… (٢٣)

“… Aduhai, alangkah baiknya aku mati sebelum ini…” (Surah Maryam: 23)

Dengan ini dapat disimpulkan bahwa rahsia adanya ikatan dalam larangan
hadis ini, yaitu “karena musibah yang menimpanya.”

FIQH HADITS :

1. Dilarang mengharapkan mati lantaran ditimpa musibah, dugaan, takut terhadap musuh, sakit atau karena miskin, mengingat ini menunjukkan sikap tidak sabar dan tidak reda dengan takdir yang telah ditentukan oleh Allah.

2. Dianjurkan berserah diri kepada Allah (s.w.t) dalam setiap urusan.

3. Seorang hamba dianjurkan memilih do’a yang lebih baik.

4. Boleh mengharapkan mati, namun bukan karena mudarat yang menimpa
diri seseorang, melainkan karena adanya tujuan-tujuan yang dibolehkan oleh syariat Islam.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 86 : ANJURAN MENGIT KEMATIAN

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

《JILID II (DUA)》

KITAB JANAZAH

HADITS KE 86 :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ: اَلْمَوْتِ ) رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perbanyaklah menyebut pelebur kenikmatan, yaitu : mati.” Riwayat Tirmidzi dan Nasa’i, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.

MAKNA HADITS :

Manusia dianjurkan untuk tidak melupakan Allah, karena mengingat Allah
merupakan benteng yang paling kuat dalam kehidupan ini. Mereka juga
dinasihatkan untuk tidak melupakan pelajaran paling besar, yaitu mengingat
kematian. Dengan mengingat kematian akan timbul perasaan zuhud terhadap
perkara duniawi, menghapus dosa-dosa dan seseorang merasa reda dengan
kehidupannya. Apabila seseorang sedang berada dalam keadaan sukar, maka
dengan mengingat kematian dapat menghibur hatinya. Jika dia sedang berada dalam keadaan lapang, maka dengan mengingat kematian akan membuatnya merasa sempit. Mengingat kematian dapat memutuskan semua kesenangan, cukuplah mati sebagai pelajaran dan al-Qur’an sebagai pengingat.

FIQH HADITS :

Manusia dianjurkan untuk tidak melupakan mati, karena mengingat kematian ini
merupakan pelajaran yang paling berharga. Jika seseorang mengingatnya pada waktu kaya, maka itu membuatnya zuhud terhadap duniawi. Jika mengingatnya pada waktu miskin, maka itu membuatnya reda dengan kehidupannya.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

M109. HUKUM MENYEMIR RAMBUT

PERTANYAAN :

Assalamualaikum Ustadz..

Bagaimana hukumnya menyemir rambut ya ?

JAWABAN :

Waalaikum salam wr. wb.

Memakai cat rambut warna HITAM tidak diperkenankan dalam ajaran islam berdasarkan Sabda Nabi SAW “Dari Jabir ra, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah saw bersabda,

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

(GHAYYIRUU HAADZAA BI SYAIIN WA IJTANIBUU ASSAWAADA)

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

Menurut kalangan Syafiiyyah unsur pelarangan ini karena dikatagorikan TAGHYIIRUL KHILQOH (merubah penciptaan Allah) terkecuali bagi WANITA yang telah MENIKAH yang bertujuan khusus untuk menyenangkan hati suaminya dan atas izin suaminya maka yang seperti ini diperbolehkan. seperti halnya malah disunnahkan bagi wanita untuk mewarnai kuku tangan dan kakinya bila suaminya memang suka dengan hal yang demikian. (Itsmid al’Aini 78)

Pelarangan mengecat rambut dengan warna HITAM seperti yang tertera dihadits diatas sebenarnya dasarnya cukup banyak diantaranya sabda Nabi Muhammad SAW “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim)

Seputar warna hitam yang dimaksud dalam hadits ini memang ada pendapat bahwa yang mengatakan bahwa yang dimaksud Nabi adalah warna hitam murni, jika bukan murni diperkenankan (Lihat Hasyiyah assanady ala annasaai 8/138 dan Hasyiyah as-suyuuthi ala annasaai 6/646), namun untuk lebih berhati-hati alangkah baiknya juga kita hindari. Terkecuali bagi :

1. WANITA yang telah MENIKAH yang bertujuan khusus untuk menyenangkan hati suaminya dan atas izin suaminya maka yang seperti ini diperbolehkan

2. Lelaki yang bertujuan untuk IRHAAB AL’ADUWW (memberikan rasa gentar pada musuh islam dimedan perang) seperti yang pernah dilakukan oleh sahabat Utsman, Abi dujanaah, ‘Uqbah bin ‘Aamir, Hasan Husen dll hanya karena peperangan dizaman ini sudah tidak ada berarti alasan diperkenankannya dengan sendirinya juga tidak ada (Syarh Annawaawy ala Muslim 14/80)

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits ini diterangkan alasan disunnahkannya menyemir rambut dengan selain warna hitam demi menampakkan perbedaan dengan orang kafir (yang memang sangat dianjurkan), sebab meniru gaya dan kebiasaan orang kafir berarti sama halnya dengan mereka MAN TASYABBAHA BI QOUMIN FA WUHA MINHUM barang siapa menyerupai suatu kaum berati menjadi bagiannya.

Namun Imam Al Ghozali menyatakan bila suatu kesunahan sudah menjadi sebuah TREND ahli bid’ah maka berarti tidak boleh dikerjakan lagi karena khawatir akan menyerupai mereka. Meskipun pendapat ini ditentang oleh sebagian ulama lain seperti Izzudin Ibn Abdis Salam.

Dengan demikian ketika semir warna-warni selain hitam telah menjadi trend para preman atau anak punk seperti sekarang maka terjadi khilaf, ada yang membolehkan dan ada yang melarang.

Hukum selengkapnya mengenai semir selain warna hitam ini telah dibahas dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur (FMP3) Di PP. Tahfidzil Qur’an Lirboyo Kediri tahun 2010.

Pertanyaan :

Bagaimana hukum semir merah, kuning, baik pada keseluruhan rambut kepala atau hanya sebagian saja?

Jawaban :

Hukum bersemir merah, kuning, baik pada keseluruhan rambut kepala atau hanya sebagian diperinci sebagai berikut :

1.Dalam kondisi rambut beruban dan pada saat model semir tersebut menyerupai (tasyabbuh) pada kebiasaan (adat) orang-orang fasik, maka hukum bersemir merah dan kuning bagi laki-laki atau wanita yang belum bersuami terjadi khilaf (perbedaan ulama). Menurut Imam Al-Ghazali hukumnya haram Dan menurut Imam ‘Izzuddin Ibnu ‘Abdissalam tetap diperbolehkan.

2.Dalam kondisi rambut tidak beruban, maka diperbolehkan bagi wanita yang sudah bersuami atas seijin suaminya. Namun bagi wanita yang belum bersuami terjadi khilaf (perbedaan ulama). Menurut sebagian ulama haram karena tasyabbuh bil fussaq (menyerupai kebiasaan orang-orang fasik). Dan menurut pendapat yang lain diperbolehkan apabila ada tujuan yang dibenarkan syariat (gharad shahih).

R E F E R E N S I :
1. Madzahibu Al-Arbaah vol II hal 46-47
2. Fihusni As-Sair hal 11-12
3. Ittihaf As-Sadah vol VII hal 591-592
4. Al-Bahru Al-Muhith vol I hal 356
5. Fath Al-Bari vol X hal 354
6. Syarhu An-Nawawi vol VII hal 204

الكتاب: إثمد العينين ص78

يحرم على الولي خضب شعر الصغير ولو أتثى إذا كان أصهب بالسواد لما فيه من تغيير الخلقة

مذاهب الأربعة الجزء الثاني صحـ 46 – 47

حكم صباغة الشعر تفصيل المذاهب

الشافعية- قالوا : يكرة صباغة اللحية والشعر بالسواد إلا الخضاب بالصفرة والحمرة فإنه جائز إذا كان لغرض شرعي كالظهور الشجاع أمام الأعداء في الغزو ونحوه. فإذا كان لغرض فاسد كالتشبه بأهل الدين فهو مذموم, وكذلك يكره صبغها بالبياض كي يظهر بمظهر الشيب ليتوصل بذلك إلى الأغراض المذمومة كتوقيره والإحتفاء به وقبول شهادته وغير ذلك وكما يكره تبييض اللحية بالصبغ فإنه يكره نتف شيبها.

حسن السير فى بيان أحكام أنوع التشبه صحـ 11-12

ما نصه فإن قلت فقد صرح هذا الخضاب شعارا الأعاجم وقد نهينا عن التشبه بهم لأن من تشبه بقوم فهو منهم فما تصنع فى هذا التعارض قلت أما حجة الإسلام الغزالى رضى الله عنه فإنه قال فى كتاب السماع من إحيائه مهما صارت السنة شعارا لأهل البدعة قلنا لتركها خوفا من التشبه بهم وأما سلطان العلماء العزالدين عبد السلام فإنه أشار إلى رده فى فتاوه إذا قال المراد بالأعاجم الذين نهينا عن التشبه بهم أتباع الأكثرة فى ذالك الزمان ويختص النهى بما يفعلون على خلاف مقتضى شرعنا فأما ما فعلوه على وفق الإيجاب أو الندب أو الإباحة في شرعنا فلا يترك لأجل تعاطيهم إياه فإن الشرع لا ينهى عن التشبه بما أذن الله فيه.

إتحاف السادة المتقين الجزء السابع صحـ 591 – 592 ( دار الكتب العلمية)

العلة الثالثة الاجتماع عليها لما أن صار من عادة أهل الفسق ) والفجور ( فيمنع من التشبه بهم لان من تشبه بقوم فهو منهم) الى أن قال (وبهذه العلة نقول بترك السنة مهما صارت شعارا لأهل البدعة خوفا من التشبه بهم ) وقد نقل الرافعي عن بعض أئمة الشافعية أنه كان يقول الأولى ترك رفع اليدين في الصلاة في ديارنا يعني ديار العجم قال لأنه صار شعارا للرافضة وله أمثلة كثيرة لكن قد يقال ليس كل شيء يفعله الفساق يحرم فعله على غيرهم ولو كان هذا معتبرا لكان الضرب بالدفوف والشبابة حراما الى أن قال.فلما لم يحرم شيء من ذلك علمنا أن هذه العلة غير معتبرة فتأمل .

البحر المحيط الجزء الأول صحـ 356

مسألة (لا يترك المندوب إذا صار شعارا للمبتدعة) ولا يترك لكونه صار شعارا للمبتدعة خلافا لابن أبي هريرة ولهذا ترك الترجيع في الأذان والجهر بالبسملة والقنوت في الصبح والتختم في اليمين وتسطيح القبور محتجا (بأنه صلى الله عليه وسلم ترك القيام للجنازة لما أخبر أن اليهود تفعله) وأجيب بأن له ذلك لأنه مشرع بخلاف غيره لا يترك سنة صحت عنه وفصل الغزالي بين السنن المستقلة وبين الهيئات التابعة فقال لا يترك القنوت إذا صار شعارا للمبتدعة بخلاف التسطيح والتختم في اليمين ونحوهما فإنها هيئات تابعة فحصل ثلاثة أوجه والصحيح المنع مطلقا .

فتح الباري شرح صحيح البخاري الجزء العاشر صحـ 354

والثغامه بضم المثلثة وتخفيف المعجمة نبات شديد البياض زهره وثمره قال: فمن كان في مثل حال أبي قحافة استحب له الخضاب لانه لا يحصل به الغرور لاحد ومن كان بخلافه فلا يستحب في حقّه,ولكن الخضاب مطلقا اولي لانه فيها امتثال الامر في مخالفة اهل الكتاب

شرح النووي على مسلم الجزء السابع صحـ 204

ومذهبنا استحباب خضاب الشيب للرجل والمرأة بصفرة أو حمرة ويحرم خضابه بالسواد على الأصح وقيل : يكره كراهة تنزيه والمختار التحريم لقوله صلى الله عليه وسلم : ( واجتنبوا السواد ) هذا مذهبنا .

حاشيتا قليوبي وعميرة الجزء الثاني صحـ 480

وأما الخضاب وصبغ نحو الشعر والنقش وتطريف نحو الأصابع وتحمير الوجه وتجعيد الشعر فحرام بالنجس مطلقا وكذا بالسواد إلا لحية الرجل المحارب لإرهاب العدو وكذا بغير السواد إن منع منه حليل ، وإلا فيجوز لكن مع الكراهة في الخلية ،

حاشية الجمل الجزء الثاني صحـ 102

وفي فتاوى السيوطي في باب اللباس خضاب الشعر من الرأس واللحية بالحناء جائز للرجل بل سنة صرح به النووي في شرح المهذب نقلا عن اتفاق أصحابنا قال السيوطي وأما خضاب اليدين والرجلين بالحناء فمستحب للمرأة المتزوجة وحرام على الرجل ا هـ

إتحاف السادة المتقين الجزء الثاني صحـ 672

الثانى الخضاب بالصفرة والحمرة وهو جائز ) إذا قرنته نية صالحة وهو أن يكون تلبيسا للشيب على الكفار فى الغزو عليهم والجهاد فيهم فإن لم يكن على هذه النية بل للتشبه بأهل الدين والصالحين وليس منهم فهو مذموم ولا يخفى أن مذهب المصنف أن الخضاب بغير السواد سنة سواء كان بحمرة أو صفرة وهذا لايحتاج فيه إلى نية الجهاد بل حاجة الجهاد تبيح السواد فضلا عن غيره كما تقدم فتأمل وقد قال رسول الله “الصفرة خضاب المسلمين والخمرة خضاب المؤمنين ” – إلى أن قال – وفى الصحيحين من حيث ابن عمر أنه ويدل له ما رواه أبو داود في سننه مر رجل على النبي صلى الله عليه وسلم قد خضب بالحناء والكتم فقال هذا حسن فمر أخر خضب بالصفرة فقال هذا أحسن من هذا كله وما قال عياض من منع الخضاب مطلقا وعزاه لمالك والأكثرين لما روى من النهى عن تغيير الشيب ولأنه صلى الله عليه وسلم لم يغير شيبه وقد أجاب عنه النواوى بأنه ما مر من حديث ابن عمر وغيره لايمكن ولا تعليله قال والمختار أنه صلى الله عليه وسلم صبغ فى وقت وترك فى معظم الأوقات فأخبر كل بما رأى وهو صادق وهذا التأويل كالمتعين به بين الأحاديث.

عون المعبود الجزء الحادى عشرة صحـ 249

باب في الخضاب أي تغيير شيب الرأس واللحية يبلغ به أي يرفع الحديث إلى النبي صلى الله عليه وسلم إن اليهود والنصارى لا يصبغون أي لا يخضبون لحاهم وجاء صبغ من باب منع وضرب ونصر كما في القاموس فخالفوهم أي فأخضبوا لحاكم والحديث يدل على أن العلة في شرعية الخضاب هي مخالفة أهل الكتاب وبهذا يتأكد استحباب الخضاب وقد كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يبالغ في مخالفتهم ويأمر بها وهذه السنة قد كثر إشغال السلف بها ولهذا ترى المؤرخين في التراجم لهم يقولون وكان يخضب ولا تخضب قال النووي مذهبنا استحباب خضاب الشيب للرجل والمرأة بصفرة أو حمرة ويحرم بالسواد على الأصح انتهى

إعانة الطالبين الجزء الثاني صحـ 339)

وقوله بحمرة أو صفرة ) أي لا بسواد أما به فيحرم إن كان لغير إرهاب العدو في الجهاد وذلك لخبر أبي دواد والنسائي وابن حبان في صحيحه والحاكم عن ابن عباس رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم يكون قوم يخضبون في آخر الزمان بالسواد كحواصل الحمام لا يريحون رائحة الجنة قال في الزبد :

وحرموا خضاب شعر بسواد ** لرجل وامرأة لا للجهاد **

قال الرملي في شرحه نعم يجوز للمرأة ذلك بإذن زوجها أو سيدها لأن له غرضا في تزينها به اهـ

الكتاب: فتاوى عزالدين بن عبد السلام ص37

مسئلة :

اذا ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم سنة هل يجوز تركها لكون المبتدع يفعلها ام لا ؟

الجواب : لا يجوز ترك السنة لمشاركة المبتدعين فيها اذ لا يترك الحق لأجل الباطل وما زال العلماء والصالحون يقيمون السنن مع العلم بمشاركة المبتدعين , واذا لم يترك الحق لأجل الباطل , فكيف يترك الحق لأجل المشاركة , ولو ساغ ذلك لترك الأذان , والاقامة والسنن الراتبة وصلاة الاعياد وعيادة المرضى والتسليم وتشميت العاطس والصدقات والضيافات وجميع المبرات المندوبات والله اعلم

Wallahu a’lamu Bisshowab..

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 85 : BATASAN PAKAIAN LAKI-LAKI BERCAMPUR SUTERA

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

《JILID II (DUA)》

BAB PAKAIAN

HADITS KE 85 :

وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ( أَنَّهَا أَخْرَجَتْ جُبَّةَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَكْفُوفَةَ الْجَيْبِ وَالْكُمَّيْنِ وَالْفَرْجَيْنِ, بِالدِّيبَاجِ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ. وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِمٍ, وَزَادَ: ( كَانَتْ عِنْدَ عَائِشَةَ حَتَّى قُبِضَتْ, فَقَبَضْتُهَا, وَكَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَلْبَسُهَا, فَنَحْنُ نَغْسِلُهَا لِلْمَرْضَى نَسْتَشْفِي بِهَا ) وَزَادَ البُخَارِيُّ فِي “الْأَدَبِ اَلْمُفْرَدِ”. ( وَكَانَ يَلْبَسُهَا لِلْوَفْدِ وَالْجُمُعَةِ )

Dari Asma Binti Abu Bakar Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia mengeluarkan jubah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam yang saku, dua lengan, dan dua belahannya bersulam sutera. Riwayat Abu Dawud. Asalnya dari riwayat Muslim, dan dia menambahkan: Jubah itu disimpan di tempat ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu hingga dia wafat, lalu aku mengambilnya. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam biasa mengenakannya dan kami mencucinya untuk mengobati orang sakit. Bukhari menambahkan dalam kitab al-Adabul Mufrad: Beliau biasa mengenakannya untuk menemui utusan di hari Jum’at.

MAKNA HADITS :

Nabi (s.a.w) menganjurkan menghias diri dengan pakaian yang indah ketika
menyambut para delegasi agar penampilan seseorang enak dipandang mata, karena Allah Maha Indah dan menyukai keindahan. Allah menyukai apabila anugerah nikmat yang Dia berikan kepada hamba-Nya diperlihatkan oleh hamba yang berkenaan.
Antara toleransi yang diberikan oleh Islam ialah dibolehkan memakai kain
sutera sebagai penghias pakaian seperti pada bagian saku, ujung lengan dan bagian tepinya. Hal ini tidak termasuk pakaian yang diharamkan, bahkan dikecualikan dari hukum haram tersebut. Oleh itu, Asma’ (r.a) mengeluarkan kain jubah Nabi (s.a.w) yang bermotif demikian untuk menjelaskan bahwa seandainya ini dilarang, niscaya Nabi (s.a.w) pun tidak mau memakainya. Hal ini ditafsirkan bahwa pakaian kain sutera penghias tersebut hanya selebar empat jari atau kurang dari itu.

FIQH HADITS :

1. Boleh memakai pakaian yang dicampur dengan sedikit kain sutera, tetapi dalam batasan yang tidak melebihi keluasan empat jari, baik ketika disatukan ataupun ketika dipisahkan.

2. Boleh memakai kain jubah dan pakaian lain yang mempunyai dua belahan
pada kedua tepinya.

3. Melakukan pengubatan dengan pakaian-pakaian yang pernah digunakan
oleh Rasulullah (s.a.w) dan yang pernah disentuh oleh jasad baginda.

4. Disunatkan merapikan diri dan berhias untuk pergi mengerjakan sholat Jum’at, menyambut kedatangan delegasi (tamu), dan lain-lain.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 83 : HUKUM MEMAKAI PAKAIAN BERWARNA KUNING

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

《JILID II (DUA)》

BAB PAKAIAN

HADITS KE 83 :

وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا, قَالَ: ( رَأَى عَلَيَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ, فَقَالَ: أُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا ؟ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Abdullah Ibnu Amar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melihat kepadaku dua pakaian yang dicelup kuning, lalu beliau bertanya: “Apakah ibumu menyuruhmu seperti ini?” Riwayat Muslim.

MAKNA HADITS :

Pakaian mu’ashfarah adalah pakaian yang dicelup dengan kuning. Nabi (s.a.w)
melarang kaum lelaki dari memakai baju jenis ini. Larangan ini menunjukkan
hukum makruh karena itu menyerupai kaum wanita. Inilah pendapat jumhur
sahabat dan tabi’in.
Imam Ahmad mengatakan bahwa memakai baju tersebut adalah haram
karena berdalilkan makna dzahir larangan dan berpegang kepada sabda Nabi (s.a.w):
“Apakah ibumu yang menyuruhmu memakainya?” Kalimat ini menunjukkan
larangan keras dan hukuman. Seseorang yang memiliki baju yang telah dicelup
dengan kuning hendaklah diberikan kepada isterinya karena dia boleh memakainya. Pakaian itu tidak boleh dibakar, karena dilarang membakar harta selagi ia boleh dimanfaatkan. Adapun riwayat yang menyebutkan adanya perintah untuk membakar pakaian tersebut, maka itu ditafsirkan untuk menanamkan rasa antipati terhadapnya, karena ada satu riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi (s.a.w) pernah memprotes sikap seorang sahabat yang membakar pakaian mu’ashfarah.

Dalam kaitan ini, baginda bersabda: “Mengapa engkau tidak memberikannya
kepada salah seorang isterimu?”

Malah dalam riwayat yang lain, baginda bersabda: “Kenapa kamu tidak
memberikannya kepada ibu kamu? Ini merupakan pemberitahuan bahwa pakaian tersebut adalah pakaian kaum wanita dan perhiasan mereka. Menurut pendapat
yang lain, pakaian ini dilarang bagi kaum lelaki mengingat pakaian tersebut
merupakan pakaian orang kafir. Dalilnya adalah riwayat yang menegaskan:

إن هذه من ثياب الكفار فلا تلبسها

“Sesungguhnya pakaian ini merupakan pakaian orang kafir, maka janganlah kamu memakainya.”

FIQH HADITS :

Larangan memakai pakaian yang dicelup dengan kuning karena orang yang
memakainya menyerupai kaum wanita dan pakaian tersebut hanya dipakai oleh
kaum wanita.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 82 : MENSYUKURI NIKMAT ALLAH

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

《JILID II (DUA)》

BAB PAKAIAN

HADITS KE 82 :

وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ إِذَا أَنْعَمَ عَلَى عَبْدٍ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَيْهِ ) رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ

Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah itu senang bila memberikan suatu nikmat kepada hamba-Nya, Dia melihat bekas nikmat-Nya itu padanya.” Riwayat Baihaqi.

MAKNA HADITS :

Seseorang yang memperlihatkan nikmat Allah yang dianugerahkan ke atasnya
baik dalam hal makan, minum, pakaian dan lain-lain merupakan ungkapan syukur
kepada Allah (s.w.t). oleh itu, Allah (s.w.t) menyukai apabila anugerah nikmat-
Nya itu diperlihatkan oleh hamba-Nya sebagai ungkapan syukur kepada Allah
(s.w.t) dan memperlihatkan anugerah Allah agar dengan demikian dia didekati
oleh orang yang memerlukan bantuannya dan dia pun dapat bersedekah kepada
mereka. Dengan demikian, terangkatlah diri mereka dari sikap yang tidak terpuji
seperti memperlihatkan penampilan miskin dan bersikap minta belas kasihan
orang lain.

Salah seorang bijak pandai berpesan: “Seandainya aku mengungkapkan
rasa syukur di atas kebaikan-Mu, maka aku ungkapkan itu melalui tingkah lakuku
karena ungkapan dengan cara tersebut lebih berkesan.”

Seseorang yang diberi anugerah oleh Allah dikehendaki mengungkapkan
perasaan syukur melalui lisannya di atas anugerah yang telah diterimanya itu. Ini merupakan ungkapan syukur melalui lisan. Allah (s.w.t) berfirman:

وأما بنعمت ربك فحدث (١١)

“Dan terhadap nikmat Tuhanmu, hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).” (Surah al-Dhuha: 11)

FIQH HADITS :

Mensyukuri nikmat ialah dengan cara memperlihatkannya dalam hal makanan
dan pakaian agar dia didatangi oleh orang yang memerlukan bantuannya hingga
dengan itu dia dapat bersedekah kepada orang tersebut.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 81 : HUKUM MEMAKAI SUTERA BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

《JILID II (DUA)》

BAB PAKAIAN

HADITS KE 81 :

وَعَنْ أَبِي مُوسَى رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي, وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهِمْ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ

Dari Abu Musa Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Emas dan sutera itu dihalalkan bagi kaum wanita umatku dan diharamkan bagi kaum prianya.” Riwayat Ahmad, Nasa’i dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

MAKNA HADITS :

Allah (s.w.t) Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dia mengharamkan pakaian
sutera dan emas bagi kaum lelaki, karena itu menunjukkan kemewahan, perhiasan
dan sifat sombong, sebaliknya ia hanya patut dipakai oleh kaum wanita. Kaum
lelaki adalah pembela negara yang berkewajipan menjaga keamanan negara. Jika lelaki menyerupai kaum wanita dalam berpakaian dan sikap berlemah-lembut,
maka tugas tersebut sukar untuk mereka pikul. Oleh itu, Rasulullah (s.a.w)
melaknat kaum lelaki yang menyerupai kaum wanita dan begitu pula sebaliknya
kaum wanita yang menyerupai lelaki.

FIQH HADITS :

Pakaian sutera dan emas haram dipakai oleh kaum lelaki, namun halal bagi kaum
wanita.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..