logo mubaa
Logo Ittihad

DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

Kategori
Uncategorized

M061 : MAFAHIM : ANTARA SEBAIK-BAIK BID’AH DAN SEBURUK-BURUKNYA

TERJEMAH KITAB MAFAHIM YAJIBU AN TUSHOHHAH

PAHAM-PAHAM YANG HARUS DILURUSKAN

Terjemah Kitab Mafahim Yajibu An Tushohhah karangan Alhabib Muhammad bin Alwi Almaliky Alhasany

BAB I

Pembahasan Masalah

”AQIDAH”

”KESALAHAN PARAMETER KEKUFURAN DAN KESESATAN DI ZAMAN SEKARANG”

ANTARA SEBAIK-BAIK BID’AH DAN SEBURUK-BURUKNYA

Di antara mereka yang mengklaim memahami substansi permasalahan adalah orang-orang yang menilai diri mereka sebagai salaf shalih. Mereka bangkit mendakwahkan gerakan salafiyah dengan cara biadab dan tolol, fanatisme buta, akal-akal yang kosong, pemahaman-pemahaman yang dangkal dan tidak toleran dengan memerangi segala hal yang baru dan menolak setiap kreativitas yang berguna dengan anggapan bahwa hal itu adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat tanpa memilah klasifikasinya padahal spirit syariah Islam mengharuskan kita membedakan bermacam-macam bid’ah dan mengatakan bahwa: “Sebagian bid’ah ada yang baik dan sebagian ada yang buruk”.

Klasifikasi ini adalah tuntutan akal yang cemerlang dan pandangan yang dalam. Klasifikasi bid’ah ini adalah hasil kajian mendalam para sarjana ushul fiqh dari generasi klasik kaum muslimin seperti al-Imam al-‘Izz ibn Abdissalam, an-Nawawi, as-Suyuthi, al-Mahalli dan Ibnu Hajar. Hadits-hadits Nabi itu saling menafsirkan dan saling melengkapi. Maka diharuskan menilainya dengan penilaian yang utuh dan komprehensif serta harus menafsirkannya dengan menggunakan spirit dan persepsi syariah dan yang telah mendapat legitimasi dari para pakar.

Karena itu kita menemukan banyak hadits mulia dalam penafsirannya membutuhkan akal yang jernih, fikiran yang dalam, pemahaman yang relevan, dan emosi yang sensitif yang digali dari samudera syariah, yang bisa memperhatikan kondisi dan kebutuhan umat, dan mampu menyesuaikan kondisi dan kebutuhan tersebut dalam batasan kaidah-kaidah syari’at dan teks-teks al-Qur’an dan hadits yang mengikat. Salah satu contoh dari hadits-hadits di muka adalah hadits:

كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Setiap bid’ah itu sesat.”

Bid’ah dalam hadits ini harus ditafsirkan sebagai bid’ah sayyi’ah (bid’ah tercela) yang tidak termasuk dalam naungan dalil syar’i.

Penafsiran semacam ini terjadi pula dalam hadits lain seperti:

لاَ صَلاَةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ إِلاَّ فِى الْمَسْجِدِ

“Tidak ada sholatnya seseorang yang tinggal di dekat masjid kecuali dilakukan di masjid.”

Hadits ini meskipun menunjukkan pengkhususan akan tidak sahnya sholat tetangga masjid kecuali di masjid namun keumuman-keumuman hadits memberikan batasan bahwa sholat tersebut tidak sempurna bukan tidak sah, di samping masih adanya perbedaan dalam kalangan ulama.
Seperti hadits:

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ

“Tidak ada sholat di hadapan makanan”.

Para ulama menafsirkan bahwa sholat tersebut tidak sempurna.

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Tidak beriman salah satu dari kalian sehingga mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya.”

واللهِ لا يُؤْمِن والله لا يؤمن والله لا يؤمن قيل: مَن يا رسول الله؟ قال:مَنْ لَمْ يَأْمَنْ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

“Demi Allah, tidak beriman, demi Allah, tidak beriman, demi Allah, tidak beriman. Ditanyakan kepada beliau, “Siapakah wahai Rasulullah”. “Seseorang yang tetangganya merasa terganggu dengannya”.

Para ulama menafsirkan dengan tidak adanya iman yang sempurna.

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَتَّاتٌ….., لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ وعاق لوالديه

“Tidak akan masuk sorga orang yang suka mengadu domba…….tidak akan masuk sorga orang yang memutus hubungan kerabat dan yang durhaka kepada kedua orang tuanya.”

Para ulama menegaskan bahwa yang dimaksud tidak akan masuk surga ialah tidak akan masuk pertama kali atau tidak masuk surga jika menilai perbuatan tercela tersebut halal dilakukan. Walhasil, para ulama tidak memahami hadits di atas secara tekstual tapi menafsirkannya dengan bermacam-macam penafsiran yang sesuai.

Hadits di atas yang menjelaskan bid’ah termasuk dalam kategori ini. Keumuman-keumuman hadits dan keadaan-keadaan sahabat memberi kesimpulan bahwa bid’ah yang dimaksud adalah bid’ah tercela yang tidak berada dalam naungan prinsip umum. Dalam sebuah hadits dijelaskan:

مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا كَانَ لَهُ أَجْرُهَا وَ أَجْر مَنْ عَمِلَ بِهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Siapapun yang mengawali tradisi yang terpuji maka ia memperoleh pahala darinya dan dari pahala mereka yang mengamalkannya sampai hari kiamat.”

“Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah para khulafaurrasyidin sesudah wafatku.”

Umar ibn Khaththab berkomentar mengenai sholat tarawih: “Sebaik-baik bid’ah adalah ini (sholat tarawih berjama’ah dalam satu masjid dengan seorang imam)”.

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 188 : PENTINGNYA MEMBUAT PEMBATAS KETIKA SHALAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB MEMBUAT PEMBATAS BAGI ORANG SHALAT

HADITS KE 188 :

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ اَلنَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِي رِوَايَةٍ : ( فَإِنَّ مَعَهُ اَلْقَرِينَ )

Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Apabila seseorang di antara kamu sholat dengan memasang batas yang membatasinya dari orang-orang lalu ada seseorang yang hendak lewat di hadapannya maka hendaklah ia mencegahnya. Bila tidak mau perangilah dia sebab dia sesungguhnya adalah setan. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa dia bersama setan.

MAKNA HADITS :

Manusia senantiasa disertai oleh dua jenis teman. Pertama, teman yang jujur dan menganjurkan kepada kejujuran, yaitu dari kalangan malaikat. Ia senantiasa menyuruh kebaikan dan mencegah perbuatan jahat. Kedua, teman jahat sekaligus musuh manusia, yaitu dari kalangan syaitan. Ia senantiasa menyuruh kejahatan dan mencegah perbuatan baik. Maka berhati-hatilah anda, wahai orang muslim. Janganlah anda biarkan diri anda dipedaya oleh teman jahat itu yang senantiasa menyuruh diri anda berani lewat di hadapan orang yang sedang shalat, karena anda pasti menerima dampaknya berupa perlakuan keras darinya, sedangkan azab di akhirat kelak lebih dahsyat dan lebih kekal untukmu.

FIQH HADITS :

1. Disyariatkan meletakkan tanda ketika hendak mengerjakan shalat walau apa pun bentuknya, baik berupa dinding ataupun lain-lain, dan melarang orang lewat di antara orang yang sedang shalat dengan pembatasnya itu.

2. Al-Muqatalah, yakni menolak dengan keras orang yang hendak lewat di hadapannya apabila orang tersebut tetap memaksa meskipun telah diberikan isyarat terhadapnya. Hal ini dilakukan apabila dia telah meletakkan pembatas dalam shlatnya. Tetapi jika dia tidak meletakkan pembatas, maka tidak ada hak baginya untuk menolak orang yang lewat di hadapannya.

3. Boleh menggunakan lafaz “syaitan” kepada manusia yang ingin merusak shalat orang yang sedang mengerjakannya dan ingin memfitnah agamanya.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

M060. MAFAHIM : RISALAH PENTING LAIN KARYA SYAIKH MUHAMMAD IBN ABDUL WAHHAB  DALAM  MASALAH  PENTAKFIRAN

TERJEMAH KITAB MAFAHIM YAJIBU AN TUSHOHHAH

PAHAM-PAHAM YANG HARUS DILURUSKAN

Terjemah Kitab Mafahim Yajibu An Tushohhah karangan Alhabib Muhammad bin Alwi Almaliky Alhasany

BAB I

Pembahasan Masalah

”AQIDAH”

”KESALAHAN PARAMETER KEKUFURAN DAN KESESATAN DI ZAMAN SEKARANG”

RISALAH PENTING LAIN KARYA SYAIKH MUHAMMAD IBN ABDUL WAHHAB DALAM MASALAH PENTAKFIRAN

Risalah ini dikirimkan kepada as-Suwaidi, seorang ulama Iraq. Sebelumnya as-Suwaidi mengirimkan buku dan menanyakanmengenai apa yang diperbincangkan masyarakat. Kemudian Syaikh Muhammad ibn Abdul Wahhab menjawab dalam risalahnya :

“Tersebarnya kebohongan adalah hal yang membuat orang yang berakal merasa malu untuk menceritakannya apalagi untuk membuat-buat hal-hal yang tidak ada faktanya. Sebagian dari apa yang kalian katakan adalah bahwasanyasaya mengkafirkan semua orang kecuali mereka yang mengikutiku. Sungguh aneh, bagaimana mungkin kebohonganini masuk ke akal orang yang berakal? Dan bagaimana mungkin seorang muslim akan melontarkan ucapan demikian?

Dan apa yang kalian katakan: Seandainya saya mampu meruntuhkan kubah Nabi saw. niscaya saya akan merealisasikannya, membakar dalailul khairaat jika mampu dan melarang bersholawat kepada Nabi dengan ungkapan sholawat apapun. Perkataan-perkataan ini dikategorikan kebohongan. Dalam hati seorang muslim tidak terbesit dalam hatinya sesuatu yang lebih agung melebihi al-Qur’an.
Pada halaman 64 dari kitab yang sama Syaikh Muhammad ibn Abdul Wahhab berkata:
“Apa yang kalian katakan bahwa saya telah mengkafirkan orang yang melakukan tawassul dengan orang-orang shalih, mengkafirkan Bushoiri karena ungkapannya: Wahai makhluk paling mulia, mengingkari diperkenankannya ziarah kubur Nabi saw, kuburan kedua orang tua dan kuburan-kuburan orang lain serta mengkafirkan orang yang bersumpah menggunakan nama selain Allah, maka jawaban saya atas semua tuduhan ini adalah Firman Allah: “Maha suci Engkau ( ya Tuhan kami ), ini adalah Dusta yang besar.” (QS. an-Nur:16)

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 187 : RESIKO BAGI ORANG SHALAT TIDAK MEMAKAI PEMBATAS DI DEPANNYA

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB MEMBUAT PEMBATAS BAGI ORANG SHALAT

HADITS KE 187 :

وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَقْطَعُ صَلَاةَ اَلْمَرْءِ اَلْمُسْلِمِ – إِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ اَلرَّحْلِ – اَلْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ وَالْكَلْبُ اَلْأَسْوَدُ اَلْحَدِيثَ ) وَفِيهِ ( اَلْكَلْبُ اَلْأَسْوَدِ شَيْطَانٌ ) أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

وَلَهُ : عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه نَحْوُهُ دُونَ : اَلْكَلْبِ

وَلِأَبِي دَاوُدَ وَالنَّسَائِيِّ : عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- نَحْوُهُ دُونَ آخِرِهِ وَقَيَّدَ اَلْمَرْأَةَ بِالْحَائِضِ

Dari Abu Dzar Al-Ghifary Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Yang akan memutuskan sholat seorang muslim bila tidak ada tabir di depannya seperti kayu di bagian belakang kendaraan adalah wanita keledai dan anjing hitam. Di dalam hadits disebutkan: Anjing hitam adalah setan. Dikeluarkan oleh Imam Muslim.

Menurut riwayat Muslim dari hadits Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu terdapat hadits semisal tanpa menyebut anjing.

Menurut riwayat Abu Dawud dan Nasa’i dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu ada hadits semisal tanpa menyebutkan kalimat akhir (yaitu anjing) dan membatasi wanita dengan yang sedang haid.

MAKNA HADITS :

Shalat adalah bermunajat kepada Allah tuhan semesta alam. Shalat di tempat yang ada wanita di sekelilingnya, kemudian wanita itu lalu lalang di hadapan orang yang sedang shalat tentu keadaan ini membuat orang yang shalat itu melakukan perkara-perkara yang bertentangan dengan tuntutan shalatnya yang benar, karena fitnah selalu ditimbulkan oleh wanita. Keledai memiliki kedudukan yang sama dengan syaitan, kerana ringkikannya secara mengejutkan dapat mengganggu orang yang sedang shalat. Anjing itu adalah syaitan, terlebih lagi anjing yang berwarna hitam. Anjing hitam gemar mengganggu keadaan melalui lolongannya. Ia adalah anjing yang paling ganas, paling kotor dan paling sedikit manfaatnya serta paling banyak tidur.

FIQH HADITS :

Pahala orang shalat yang tidak memasang penghalang atau pembatas akan berkurang. Pahala shalat itu berkurang karena menjadi jalan bagi wanita, keledai dan anjing hitam.

Imam Malik, Imam al-Syafi’i dan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa pahala shalat tidak berkurang karena ada sesuatu yang lewat di depan atau berdekatan dengan seseorang. Mereka menguatkan pendapatnya dengan hadis no.190 yang lafaznya:

لا يقطع الصلاة شيء وادرءوا ماستطعتم

“Tidak ada sesuatu apapun yang bisa mengurangi pahala shalat dan tolaklah oleh kamu dengan semampu kamu.” Kemudian mereka menyanggah hadits ini dengan mengatakan bahwa apa yang dimaksudkan “mengurangi pahala shalat” di sini ialah memutuskan kekhusyukan dan zikir karena terganggu oleh perkara-perkara tersebut hingga tumpuan seseorang yang sedang shalat tertuju kepadanya, tetapi tidak merusak shalatnya.

Imam Ahmad berkata: “Shalat menjadi batal apabila ada anjing hitam lewat di hadapannya, sedangkan pendapat yang lain apabila lewat di depannya tidak
membatalkan atau memutuskan shalat.”

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

M059. MAFAHIM : SIKAP SYAIKH MUHAMMAD IBN ABDUL WAHHAB MENYANGKUT TAKFIR

PAHAM-PAHAM YANG HARUS DILURUSKAN

Terjemah Kitab Mafahim Yajibu An Tushohhah karangan Alhabib Muhammad bin Alwi Almaliky Alhasany

BAB I
Pembahasan Masalah
”AQIDAH”
”KESALAHAN PARAMETER KEKUFURAN DAN KESESATAN DI ZAMAN SEKARANG”

SIKAP SYAIKH MUHAMMAD IBN ABDUL WAHHAB MENYANGKUT TAKFIR

Syaikh Muhammad ibn Abdul Wahhab rahimahullah memiliki sikap mulia dalam hal pentakfiran. Sebuah sikap yang dipandang aneh oleh mereka yang mengklaim sebagai pendukungnya kemudian memvonis kafir secara serampangan terhadap siapapun yang berbeda jalan dan menolak pemikiran mereka. Padahal Syaikh Muhammad ibn Abdul Wahhab sendiri menolak semua pandangan-pandangan tak berharga yang dialamatkan kepadanya. Dalam sebuah risalah yang dikirimkannya kepada penduduk Qashim pada bahasan tentang aqidah ia menulis sebagai berikut :

”Telah jelas bagi kalian bahwa telah sampai kepadaku berita mengenai risalah Sulaiman ibn Suhaim yang telah sampai kepada kalian dan bahwa sebagian ulama di daerah kalian menerima dan membenarkan isi risalah tersebut. Allah mengetahui bahwa Sulaiman ibn Suhaim mengada-ada atas nama saya ucapan-ucapan yang tidak pernah aku katakan dan kebanyakan tidak terlintas sama sekali di hatiku.”
Di antaranya: Ucapan Sulaiman bahwa saya menganggapsesat semua kitab madzhab empat. Bahwa manusia semenjak 600 tahun yang silam tidak menganut agama yang benar.Saya mengklaim mampu berijtihad dan lepas dari taqlid. Perbedaan para ulama adalah malapetaka dan saya mengkafirkan orang yang melakukan tawassul dengan orang-orang shalih, dan saya mengkafirkan Imam al-Bushiri karena ucapannya: Wahai makhluk paling mulia.

Seandainya saya mampu meruntuhkan kubah Rasulullah saw. maka saya akan melakukannya dan jika mampu mengambil talang Ka’bah yang terbuat dari emas maka saya akan menggantinya dengan talang kayu. Saya mengharamkan ziarah ke makam Nabi saw, mengingkari ziarah ke makam kedua orang tua dan makam orang lain, saya mengkafirkan orang yang bersumpah dengan selain Allah, mengkafirkan Ibnu Faridl dan Ibnu ‘Araby, dan bahwasanya saya membakar kitab Dalailul Khairaat dan Raudhat ar-Rayahin yang kemudian saya namakan Raudhat asy-Syayathin.

Jawaban saya atas tuduhan telah mengucapkan perkataan-perkataan di atas adalah firman Allah: “Maha suci Engkau (ya Tuhan kami), ini adalah dusta yang besar.” ( QS. an-Nur:16)
Sebelum apa yang saya alami terjadi, peristiwa mirip pernah dialami Nabi saw. Beliau dituduh telah memaki Isa ibn Maryam dan orang-orang shalih. Hati mereka yang melakukan perbuatan terkutuk ini sama persis sebab menciptakan kebohongan dan ucapan palsu. Allah swt. berfirman:”Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah.” (Q.S. an-Nahl:105)
Kafir Qurays melontarkan tuduhan palsu bahwa Nabi saw. mengatakan bahwa Malaikat, Isa dan ‘Uzair berada di neraka. Lalu Allah menurunkan firmanNya :”Bahwasanya orang-orang yang telah ada untuk mereka ketetapan yang baik dari Kami. Mereka itu dijauhkan dari neraka.” (QS. al-Anbiya`:101)

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 186 : UKURAN PEMBATAS BAGI ORANG SHALAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB MEMBUAT PEMBATAS BAGI ORANG SHALAT

HADITS KE 186 :

وَعَنْ سَبْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ اَلْجُهَنِيِّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لِيَسْتَتِرْ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ وَلَوْ بِسَهْمٍ ) أَخْرَجَهُ اَلْحَاكِمُ

Dari Sabrah Ibnu Ma’bad al-Juhany bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Hendaknya seseorang di antara kamu membuat batas pada waktu sholat walaupun hanya dengan anak panah. Dikeluarkan oleh Hakim.

MAKNA HADITS :

Oleh karena tujuan utama meletakkan pembatas ini untuk mencegah supaya orang
lain tidak lewat di hadapan orang yang sedang shalat, maka syariat Islam sama sekali tidak bermaksud menyusahkannya seperti meletakkan objek tertentu yang ukuran dan spesifikasi tertentu. Dalam hal itu, syariat Islam memperbolehkan menjadikan pembatas ini hanya dengan sebatang anak panah, seperti bagian belakang pelana unta. Tetapi yang lebih utama ialah hendaklah pembatas tersebut diletakkan di sebelah kanan mengingat sebelah kanan itu mesti dimuliakan.

FIQH HADITS :

Disyariatkan membuat pembatas untuk shalat. Ulama berbeda pendapat mengenai ukuran lebar dan ketinggiannya.

Imam Malik mengatakan bahwa batasan minimum pembatas tersebut ialah setebal tombak dan setinggi satu hasta. Jika kurang dari itu, maka dia tidak memperoleh pahala Sunnah.

Imam al-Nawawi, salah seorang pengikut mazhab al-Syafi’i, berkata:
“Hendaklah panjang pembatas itu sama dengan bagian belakang pelana unta.
Tidak ada ketentuan lebar dan ukuran tertentu bagi pembatas ini. yang penting adanya pembatas ketika sedang mengerjakan shalat.”

Imam Abu Hanifah berkata: “Ketebalan pembatas hendaklah sama dengan tebal jari tangan dan ketinggiannya hendaklah satu hasta.”

Imam Ahmad berkata:
“Sudah mencukupi hanya dengan sebuah anak panah.”

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

M058. MAFAHIM : LARANGAN MENJATUHKAN VONIS KUFUR ( TAKFIR ) SECARA MEMBABI BUTA

TERJEMAH KITAB MAFAHIM YAJIBU AN TUSHOHHAH

PAHAM-PAHAM YANG HARUS DILURUSKAN

Terjemah Kitab Mafahim Yajibu An Tushohhah karangan Alhabib Muhammad bin Alwi Almaliky Alhasany

BAB I

Pembahasan Masalah

”AQIDAH”

”KESALAHAN PARAMETER KEKUFURAN DAN KESESATAN DI ZAMAN SEKARANG”

LARANGAN MENJATUHKAN VONIS KUFUR ( TAKFIR ) SECARA MEMBABI BUTA

Banyak orang keliru dalam memahami substansi faktor-faktor yang membuat seseorang keluar dari Islam dan divonis kafir. Anda akan menyaksikan mereka segera memvonis kafir seseorang hanya karena ia memiliki pandangan berbeda. Vonis yang tergesa-gesa ini bisa membuat jumlah penduduk muslim di dunia tinggal sedikit. Kami, karena husnuddzon, berusaha memaklumi tindakan tersebut serta berfikir barangkali niat mereka baik. Dorongan kewajiban mempraktekkan amar ma’ruf nahi munkar mungkin mendasari tindakan mereka. Sayangnya, mereka lupa bahwa kewajiban mempraktekkan amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan dengan cara-cara yang bijak dan tutur kata yang baik (bi al-Hikmah wa al-Mau’idzoh al–Hasanah). Jika kondisi memaksa untuk melakukan perdebatan maka hal ini harus dilakukan dengan metode yang paling baik sebagaimana disebutkandalam QS. an-Nahl:125:

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

”Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.”
Praktek amar ma’ruf nahi munkar dengan cara yang baik ini perlu dikembangkan karena lebih efektif untuk menggapai hasil yang diharapkan. Menggunakan cara yang negatif dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah tindakan yang salah dan tolol.

Jika Anda mengajak seorang muslim yang sudah taat mengerjakan sholat, melaksakan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan Allah, menjauhi hal-hal yang diharamkan-Nya, menyebarkan dakwah, mendirikan masjid, dan menegakkansyi’ar-syi’ar-Nya untuk melakukan sesuatu yang Anda nilai benar sedangkan dia memiliki penilaian berbeda dan para ulama sendiri sejak dulu berbeda pendapat dalam persoalan tersebut kemudian dia tidak mengikuti ajakanmu lalu kamu menilainya kafir hanya karena berbeda pandangan denganmu maka sungguh kamu telah melakukan kesalahan besar yang Allah melarang kamu untuk melakukannya dan menyuruhmuuntuk menggunakan cara yang bijak dan tutur kata yang baik.

Al-‘Allamah al-Imam as-Sayyid Ahmad Masyhur bin Thoha al-Haddad mengatakan,
“Telah ada konsensus ulama untuk melarang memvonis kufur ahlul qiblat (ummat Islam) kecuali akibat dari tindakan yang mengandung unsur meniadakan eksistensi Allah, kemusyrikan yang nyata yang tidak mungkin ditafsirkan lain, mengingkari kenabian, prinsip-prinsip ajaran agama Islam yang harus diketahui ummat Islam tanpa pandang bulu (ma ‘ulima min ad-din bi adh-dharurat), mengingkari ajaran yang dikategorikan mutawatir atau yang telah mendapat konsensus ulama dan wajib diketahui semua ummat Islam tanpa pandang bulu.”

Ajaran-ajaran yang dikategorikan wajib diketahui semua ummat Islam seperti masalah ke-Esaan Allah, kenabian, diakhirinya kerasulan dengan Nabi Muhammad saw, kebangkitan di hari akhir, hisab (perhitungan amal), balasan, surga dan neraka bisa mengakibatkan kekafiran orang yang mengingkarinya dan tidak ada toleransi bagi siapapun umat Islam yang tidak mengetahuinya kecuali orang yang baru masuk Islam maka ia diberi toleransi sampai mempelajarinya kemudian sesudahnya tidak ada toleransi lagi.
Mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan sekelompokperawi yang mustahil melakukan kebohongan kolektif dan diperoleh dari sekelompok perawi yang sama. Kemutawatir bisa dipandang dari :

1. Aspek isnad seperti hadits :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

“Barangsiapa berbohong atas namaku maka carilah tempatnya di neraka” (HR. Muslim)
2. Aspek tingkatan kelompok perawi.
Seperti kemutawatiran al-Qur’an yang kemutawatirannya terjadi di muka bumi ini dari wilayah barat hingga timur dari aspek kajian, pembacaan, dan penghafalan serta ditransferdari kelompok perawi satu kepada kelompok lain dari berbagai tingkatannya sehingga ia tidak membutuhkan isnad.
Kemutawatiran ada juga yang dikategorikan mutawatir dari aspek praktikal dan turun-temurun (tawuturu ‘amalin wa tawarutsin) seperti praktik atas sesuatu hal sejak zaman nabi sampai sekarang, atau mutawatir dari aspek informasi (tawaturu ‘ilmin) seperti kemutawatiran mu’jizat-mu’jizat. Karena mu’jizat-mu’jizat itu meskipun satu persatunya malah sebagian ada yang dikategorikan hadits ahad namun benang merah dari semua mu’jizat tersebut mutlak mutawatir dalam pengetahuan setiap muslim.
Memvonis kufur seorang muslim di luar konteks di muka adalah tindakan fatal. Dalam sebuah hadits disebutkan :

إِذَا قَالَ الرجلُ لأَخِيه : يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا

“Jika seorang laki-laki berkata kepada saudara muslimnya; Hai kafir, maka vonis kufur telah jatuh pada salah satu dari keduanya.” ( HR.Bukhari)
Vonis kufur tidak boleh dijatuhkan kecuali oleh orang yang mengetahui seluk-beluk keluar masuknya seseorang dalam lingkaran kufur dan batasan-batasan yang memisahkan antara kufur dan iman dalam hukum syari’at Islam.

Tidak diperkenankan bagi siapapun memasuki wilayah ini dan menjatuhkan vonis kufur berdasarkan prasangka dan dugaan tanpa kehati-hatian, kepastian dan informasi akurat. Jika vonis kufur dilakukan dengan sembarangan maka akan kacau dan mengakibatkan penduduk muslim yang berada di dunia ini hanya tinggal segelintir.
Demikian pula, tidak diperbolehkan menjatuhkan vonis kufur terhadap tindakan-tindakan maksiat sepanjang keimanan dan pengakuan terhadap syahadatain tetap terpelihara. Dalam sebuah hadits dari Anas ra. Rasulullah saw. bersabda :

ثَلَاثٌ مِنْ أَصْلِ الْإِيمَانِ : الْكَفُّ عَمَّنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَلَا نُكَفِّرُهُ بِذَنْبٍ وَلَا نُخْرِجُهُ مِنْ الْإِسْلَامِ بِعَمَلٍ ، وَالْجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِي اللَّهُ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ أُمَّتِي الدَّجَّالَ لَا يُبْطِلُهُ جَوْرُ جَائِرٍ وَلَا عَدْلُ عَادِلٍ وَالْإِيمَانُ بِالْأَقْدَارِ

“Tiga hal merupakan pokok iman; menahan diri dari orang yang menyatakan tiada Tuhan kecuali Allah, tidak memvonis kafir akibat dosa dan tidak mengeluarkannya dari agama Islam akibat perbuatan dosa. Jihad berlangsung terus semenjak Allah mengutusku sampai akhir umatku memerangi Dajjal. Jihad tidak bisa dihapus oleh kelaliman orang yang lalim dan keadilan orang yang adil dan meyakini kebenaran takdir”. (HR. Abu Daud)

Al-Imam al-Haramain pernah berkata:
“Jika ditanyakan kepadaku: Tolong jelaskan dengan detail ungkapan-ungkapan yang menyebabkan kufur dan tidak”. Maka saya akan menjawab,” Pertanyaan ini adalah harapan yang bukan pada tempatnya. Karena penjelasan secara detail persoalan ini membutuhkan argumentasi mendalam dan proses rumit yang digali dari dasar-dasar ilmu Tauhid. Siapapun yang tidak dikarunia puncak-puncak hakikat maka ia akan gagal meraih bukti-bukti kuat menyangkut dalil-dalil pengkafiran”.
Berangkat dari paparan di muka kami ingatkan untuk menjauhi pengkafiran secara membabi buta di luar poin-poin yang telah dijelaskan di atas. Karena tindakan pengkafiran bisa berakibat sangat fatal.
Hanya Allah swt. yang memberi petunjuk ke jalan yang lurus dan hanya kepada-Nya lah tempat kembali.

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 185 : UKURAN PEMBATAS BAGI ORANG SHALAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB MEMBUAT PEMBATAS BAGI ORANG SHALAT

HADITS KE 185 :

وَعَنْ عَائِشَةَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ : ( سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم – فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ – عَنْ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي فَقَالَ : مِثْلُ مُؤْخِرَةِ اَلرَّحْلِ ) أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah ditanya pada waktu perang Tabuk tentang batas bagi orang yang sholat. Beliau menjawab: Seperti tiang di bagian belakang kendaraan. Dikeluarkan oleh Muslim.

MAKNA HADITS :

Oleh kerana khusyuk di dalam shalat merupakan ruh shalat, sedangkan menundukkan pandangan mata antara faktor yang boleh membantu untuk merealisasikan kekhusyuan itu, maka Rasulullah (s.a.w) melarang seseorang lewat di depan orang yang sedang shalat. Baginda mensyariatkan membuat penghalang atau pembatas di hadapannya yang tingginya kira-kira dua pertiga hasta untuk mencegah orang yang akan lewat, menghindari gangguan orang lain dan merealisasikan kekhusyuan yang merupakan inti dari shalat.

Ini dilakukan apabila tempat shalat tersebut tidak berada dalam keadaan daruat. Jika dalam keadaan darurat, maka Rasulullah (s.a.w) memberikan rukhsah untuk lewat di hadapan orang yang sedang shalat.

FIQH HADITS :

Seseorang yang hendak mengerjakan shalat disunatkan membuat pembatas untuk mencegah pandangan mata melihat objek di balik pembatas tersebut dan mencegah orang yang akan lewat di hadapannya. Untuk membuat itu, cukup dengan meletakkan sesuatu objek yang tingginya dua pertiga hasta seperti bagian belakang pelana unta.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 184 : DOSA BAGI ORANG YANG LEWAT DI DEPAN ORANG SHALAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB MEMBUAT PEMBATAS BAGI ORANG SHALAT

HADITS KE 184 :

عَنْ أَبِي جُهَيْمِ بْنِ اَلْحَارِثِ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَوْ يَعْلَمُ اَلْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ اَلْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنْ اَلْإِثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ وَوَقَعَ فِي اَلْبَزَّارِ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ : ( أَرْبَعِينَ خَرِيفًا )

Dari Abu Juhaim Ibnul Harits Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sholat mengetahui dosa yang akan dipikulnya maka ia lebih baik berdiri empat puluh hari daripada harus lewat di depannya. Muttafaq Alaihi dalam lafadznya menurut Bukhari. Menurut riwayat Al-Bazzar dari jalan lain: (lebih baik berdiri) Empat puluh tahun.

MAKNA HADITS :

Untuk memastikan kesinambungan khusyuk di dalam shalat dan untuk menghormati

keadaan seseorang yang sedang berdiri di hadapan Allah, maka Islam menjadikan batasan tertentu untuk mengerjakan shalat, yaitu mulai dari tempat dia berdiri

hingga tempat dia bersujud. Rasulullah (s.a.w) mengingatkan seseorang supaya sekali-kali tidak lewat di hadapan orang yang sedang shalat, karena perbuatan itu melanggar kesucian shalat. Baginda mengingatkan dengan siksaan yang pedih hingga lebih baik berdiri menunggu orang yang shalat selesai shalatnya, sekalipun

memakan waktu empat puluh hari, bahkan empat puluh bulan hingga empat puluh tahun. Betapa ringan siksaan dunia betapapun beratnya jika dibandingkan dengan azab akhirat meskipun hanya dalam waktu yang singkat.

FIQH HADITS :

1. Menghormati tempat berdiri untuk mengerjakan shalat.

2. Menerangkan adanya larangan dan ancaman siksa bagi orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat. Termasuk ke dalam perbuatan ini adalah setiap perbuatan yang mengganggu orang yang sedang shalat.

3. Tidak boleh memandang remeh sesuatu yang dilarang oleh syariat betapapun kecilnya.

4. Disyariatkan menanggung bahaya yang paling ringan di antara dua perkara yang sama-sama berbahaya.

5. Siksaan atas suatu pelanggaran adalah berdasarkan sejauh mana hukum yang berkaitan dengannya telah diketahui dan dilanggar.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

N056. SAUDARA RADHA’AH (SEPERSUSUAN) SERTA HAK-HAKNYA

PERTANYAAN :

Assalamualaikum ustadz

Mohon penjelasannya mengenai saudara Radha’ serta hak-haknya..

JAWABAN :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

فَصْلٌ : فِي الرَّضَاعِ هُوَ بِفَتْحِ الرَّاءِ وَيَجُوزُ كَسْرُهَا وَإِثْبَاتُ التَّاءِ مَعَهُمَا لُغَةً اسْمٌ لِمَصِّ الثَّدْيِ وَشُرْبِ لَبَنِهِ وَشَرْعًا اسْمٌ لِحُصُولِ لَبَنِ امْرَأَةٍ أَوْ مَا حَصَلَ مِنْهُ فِي مَعِدَةِ طِفْلٍ أَوْ دِمَاغِهِ

…..radha’ menurut syara’ yaitu berhasil masuknya air susu seorang perempuan ke dalam perut besar anak kecil ……..

وَأَرْكَانُهُ ثَلَاثَةٌ : مُرْضِعٌ وَرَضِيعٌ وَلَبَنٌ

Dalam hadits nabi memang disebutkan bahwa anak susuan itu menjadi mahram sebagaimana mahram-nya anak nasab (kandung).

يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ

“diharamkan karena sebab penyusuan apa-apa yang diharamkan karena nasab” (Muttafaq ‘Alayh)

maka ketika ada seorang wanita yang menyusui seorang anak, amak secara otomatis anak tersebut menjadi mahramnya layaknya ibu, termasuk suaminya juga menjadi mahram anak susuan itu layaknya ayah kandung yang terlarang untuk meninkah.

Jika wanita penyusu itu punya anak kandung, maka status anak kandungnya pun menjadi mahramdengan anak susuannya tersebut, boleh bersentuhan jika memang berbeda jenis kelamin dan juga boleh berkholwat, akan tetapi haram untuk dinikahi karena statusnya adalah mahram.

Mewarisi Atau Tidak?

Kemudian muncul pertanyaan, apakah mereka (anak susuan) itu selain menjadi mahram, mereka juga mendapatkan waris sebagaimana anak atau saudara kandung lainnya?

Jawabannya jelas tidak! menyusui itu hanya merubah status menjadi mahram, tapi tidak memasukkan ke dalam jajaran ahli waris yang akan mewariskan nantinya ketika ada salah satu kerabat meninggal.

Karena sebab-sebab waris itu ada 3:

[1] Pernikahan (Suami-Istri),

[2] Nasab (keturunan),

[3] Perbudakan,

Dan penyusuan tidak termasuk dalam 3 tersebut. Yang berubah setelah penyusuan itu ialah hanya status ke-mahram-an saja, tidak untuk yang lainnya.

Imam Nawawi dalam Syarh Shohih Muslim (10/19) menjelaskan:

وأجمعت الأمة على ثبوتها (الحرمة) بين الرضيع والمرضعة وأنه يصير ابنها يحرم عليه نكاحها أبدا ويحل له النظر اليها والخلوة بها والمسافرة ولا يترتب عليه أحكام الأمومة من كل وجه فلا يتوارثان ولا يجب على واحد منهما نفقة الآخر ولا يعتق عليه بالملك ولا ترد شهادته لها …….. فهما كالأجنبيين في هذه الأحكام

“Umat ini telah ber’ijma’ atas ke-mahram-an antara yang menyusui dan disusui, dan ia menjadi anaknya yang haram dinikahi selamanya, dan ia boleh melihat kepadanya (auratnya) dan berkhalwat dengannya serta berpergian bersamanya. Dan tidak semua hukum per-ibu-an berlaku (akibat susuan), seperti bahwa ia tidak mewarisi satu sama lain, dan tidak wajib saling menafkahi, dan tidak membebaskan perbudakannya, dan juga tidak tertolak kesaksian keduanya untuk satu sama lain…..mereka dalam hukum-hukum ini seperti 2 orang asing” .

Jadi memang seorang anak susuan tidak punya jatah warisan dari ibu atau babapk susuannya, jika salah satu dari keduanya meninggal anak susuan tersebut kedudukannya bukanlah sebagai ahli waris. Karena memang susuan itu hanya menyebabkan kemahraman saja, tidak menjadikannya sebagai ahli waris.

Wallahu a’lam bishshawab..