logo mubaa
Logo Ittihad

DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 196 : MENGHINDAR DARI SEGALA HAL YANG MENGANGGU KHUSYUK KETIKA SHOLAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB ANJURAN KHUSYUK DALAM SOLAT

HADITS KE 196 :

وَعَنْهُ قَالَ : ( كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَمِيطِي عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا فَإِنَّهُ لَا تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ لِي فِي صَلَاتِي ) رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ

وَاتَّفَقَا عَلَى حَدِيثِهَا فِي قِصَّةِ أَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ وَفِيهِ : ( فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي عَنْ صَلَاتِي )

Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Adalah tirai milik ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu menutupi samping rumahnya. Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: Singkirkanlah tiraimu ini dari kita karena sungguh gambar-gambarnya selalu mengangguku dalam sholatku. Riwayat Bukhari.

Bukhari-Muslim juga menyepakati hadits dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu tentang kisah kain anbijaniyyah (yang dihadiahkan kepada Nabi dari) Abu Jahm. Dalam hadits itu disebutkan: Ia melalaikan dalam sholatku.

MAKNA HADITS :

Amal perbuatan merupakan jasad, sedangkan rohnya adalah ikhlas dan khusyuk. Oleh karena itu, tidak ada kehidupan bagi jasad tanpa roh. Sebagaimana sudah diketahui bahwa gambar memiliki kesan negatif terhadap hati yang bersih dan jiwa yang suci, terlebih lagi hati yang mimang tidak bersih. Oleh itu, Islam tidak menyukai setiap perkara yang bisa mengganggu ketenangan orang sholat dan menyibukkan hatinya hingga tidak dapat hadir sepenuh hati dalam sholatnya. Ini meliputi makruh sholat di atas hamparan sejadah yang di dalamnya terdapat gambar dan makruh mewarnai masjid dengan warna-warni yang terlampau terang.

Apa yang paling disukai oleh Nabi (s.a.w) adalah keadaan yang sama sekali tidak mengganggu ketenangannya ketika mengerjakan sholat supaya tidak lalai ketika menghadap Allah. Sungguhpun begitu, baginda pernah mengembalikan kain khamishah pemberian Abu Jahm sebagai satu ketetapan hukum umatnya, kemudian baginda meminta Abu Jahm memberikan baju anbijaniyah miliknya supaya dia tidak berkecil hati.

FIQH HADITS :

1. Dianjurkan menyingkirkan segala sesuatu yang bisa mengganggu seseorang dalam sholatnya, baik ia ada di dalam rumah ataupun di tempat sholat.

2. Boleh memakai baju yang ada sulamannya dan boleh memakainya ketika hendak mengerjakan sholat.

3. Dianjurkan khusyuk dalam sholat dan mengerjakannya dengan sepenuh hati serta menjauhi segala sesuatu yang mengganggunya.

4. Bersegera berpaling dari perhiasan duniawi dan fitnahnya.

5. Boleh menerima hadiah dari teman-teman.

6. Jika barang pemberian dikembalikan kepada orang yang memberinya tanpa wujud permintaan sebelumnya darinya, maka dia boleh menerimanya
lagi tanpa dimakruhkan.

7. Rasulullah (s.a.w) meminta baju anbijaniyah milik Abu Jahm supaya dia tidak berkecil hati kerana baju khamishah miliknya telah dikembalikan oleh baginda.
Hal ini sekali gus menjelaskan kepadanya bahwa pengembalian baju khamishah miliknya itu kerana ada sebab-sebab tertentu.

8. Kesibukan hati dalam sholat karena memikirkan perkara lain di luar sholat tidak mempengaruhi sahnya sholat.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

M069. MAFAHIM : DALIL-DALIL TAWASSUL YANG DIPRAKTEKKAN KAUM MUSLIMIN

TERJEMAH KITAB MAFAHIM YAJIBU AN TUSHOHHAH

PAHAM-PAHAM YANG HARUS DILURUSKAN

Terjemah Kitab Mafahim Yajibu An Tushohhah karangan Assayyid Alhabib Muhammad bin Alawi Almaliky Alhasany

BAB I

Pembahasan Masalah

”AQIDAH”

”KESALAHAN PARAMETER KEKUFURAN DAN KESESATAN DI ZAMAN SEKARANG”

DALIL-DALIL TAWASSUL YANG DIPRAKTEKKAN KAUM MUSLIMIN

Allah swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ

Wasilah adalah segala sesuatu yang dijadikan Allah swt. sebagai faktor untuk mendekatkan kepada Allah swt. dan sebagai media untuk mencapai kebutuhan. Parameter dalam bertawassul adalah bahwa yang dijadikan wasilah itu memiliki kedudukan dan kemuliaan di mata yang ditawassulkan.

Lafadz al-Wasilah dalam ayat di atas bersifat umum sebagaimana anda lihat. Lafadz ini mencakup tawassul dengan sosok-sosok mulia dari kalangan para Nabi dan sholihin baik di dunia maupun sesudah mati dan tawassul dengan melakukan amal shalih sesuai dengan ketentuannya. Tawassul dengan amal shalih ini dilakukan setelah amal ini dikerjakan.
Dalam hadits dan atsar yang akan anda dengar terdapat keterangan yang menjelaskan keumuman ayat di atas. Maka perhatikan dengan seksama agar anda bisa melihat bahwa tawassul dengan Nabi saw. sebelum wujudnya beliau dan sesudahnya di dunia, sesudah wafat dalam alam barzakh dan sesudah dibangkitkan di hari kiamat, terdapat di dalamnya.

TAWASSUL DENGAN NABI MUHAMMAD SAW. SEBELUM WUJUD DI DUNIA

Nabi Adam as. bertawassul dengan Nabi Muhammad saw.
Di dalam sebuah hadits terdapat keterangan bahwa Nabi Adam as. bertawassul dengan Nabi Muhammad saw.
Dalam al-Mustadrok, Imam al-Hakim berkata: Abu Sa’id Amr ibnu Muhammad al-‘Adlu menceritakan kepadaku, Abul Hasan Muhammad Ibnu Ishak Ibnu Ibrahim al-Handhori menceritakan kepadaku, Abul Harits Abdullah ibnu Muslim al-Fihri menceritakan kepadaku, Abdurrahman ibnu Zaid ibnu Aslam menceritakan kepadaku, dari ayahnya dari kakeknya dari Umar ra, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: ”Ketika Adam melakukan kesalahan, ia berkata Ya Tuhanku, Aku mohon kepadaMu dengan haqqnya Muhammad agar Engkau mengampuniku.” Allah berkata; Wahai Adam bagaimana engkau mengenal Muhammad padahal Aku belum menciptakanya. “ Wahai Tuhanku, karena ketika Engkau menciptakanku dengan kekuatanMu dan Engkau tiupkan nyawa pada tubuhku dari roh-Mu, maka aku tengadahkan kepalaku lalu saya melihat di kaki-kaki ‘Arsy terdapat tulisan “Laa Ilaha illa Allahu Muhammadur Rasulullah”, maka saya yakin Engkau tidak menyandarkan namaMu kecuali nama makhluk yang paling Engkau cintai,” jawab Adam. “Benar kamu wahai Adam, Muhammad adalah makhluk yang paling Aku cintai. Berdo’alah kepadaKu dengan haqqnya Muhammad maka Aku ampuni kamu. Seandainya tanpa Muhammad, Aku tidak akan menciptakanmu,” lanjut Allah.

Imam al-Hakim meriwayatkan hadits di atas dalam kitab Al Mustadrok dan menilainya sebagai hadits shahih ( vol. 2 hal. 615 ). Al Hafidh As Suyuthi meriwayatkan dalam kitab Al Khashais An Nabawiyah dan mengategorikan sebagai hadits shahih. Imam Al Baihaqi meriwayatkanya dalam kitab Dalail Nubuwah, dan beliau tidak meriwayatkan hadits palsu sebagaimana telah ia jelaskan dalam pengantar kitabnya. Al Qasthalani dan Az Zurqani dalam Al Mawahib Al Laduniyah juga menilainya sebagai hadits shahih. vol. 1 hal. 62. As Subuki dalam kitabnya Syifaussaqaam juga menilainyasebagai hadits shahih. Al Hafidh Al Haitami berkata, “At Tabrani meriwayatkan hadits di atas dalam Al Ausath dan di dalam hadits tersebut terdapat rawi yang tidak saya kenal.” Majma’uzzawaid vol. 8 hal. 253.

Terdapat hadits dari jalur lain dari Ibnu ‘Abbas dengan redaksi: “Jika tidak ada Muhammad maka Aku tidak akan menciptakan Adam, surga dan neraka.” ..HR. Al-Hakim dalam Al Mustadrak dengan isnad yang menurutnya shahih. Syaikhul Islam Al Bulqini dalam Fatawinya juga menilai hadits ini shahih. Hadits ini juga dicantumkan oleh Syaikh Ibnul Jauzi dalam Al Wafaa pada bagian awal kitab dan dikutip oleh Ibnu Katsir dalam Al Bidayah vol. 1 hlm. 180.

Sebagian ulama tidak sepakat atas keshahihan hadits tersebut lalu mengomentari statusnya, menolaknya dan memvonisnya sebagai hadits palsu (maudlu’) seperti Adz Dzahabi dan pakar hadits lain. Sebagian menilainya sebagai hadits dlo’if dan sebagian lagi menganggapnya sebagai hadits munkar. Dari penjelasan ini, tampak bahwa para pakar hadits tidak satu suara dalam menilainya. Karena itu persoalan ini menjadi polemik antara yang pro dan kontra berdasarkan perbedaan mereka menyangkut status hadits. Ini adalah kajian dari aspek sanad dan eksistensi hadits. Adapun dari aspek makna, maka mari kita simak penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengenai hadits tawassul ini.

DOKUMEN-DOKUMEN TENTANG HADITS TAWASSUL ADAM AS

Dalam konteks ini Ibnu Taimiyyah menyebut dua hadits seraya berargumentasi dengan keduanya. Ia berkata, “Abu al-Faraj Ibnu al-Jauzi meriwayatkan dengan sanadnya sampai Maisarah. Maisarah berkata, “Saya bertanya, “Wahai Rasulullah, kapan engkau menjadi Nabi?” “Ketika Allah menciptakan bumi dan naik ke atas langit dan menyempurnakannya menjadi tujuh langit, dan menciptakan ‘arsy maka Allah menulis di atas kaki ( betis ) ‘arsy “Muhammad Rasulullah Khaatamul Anbiyaa’.” Dan Allah menciptakan sorga yang ditempati oleh Adam dan Hawwaa’. Lalu Dia menulis namaku pada pintu, daun, kubah dan kemah. Saat itu kondisi Adam berada antara ruh dan jasad. Ketika Allah menghidupkan Adam, ia memandang ‘arsy dan melihat namaku. Lalu Allah menginformasikan kepadanya bahwa Muhammad ( yang tercatat pada ‘arsy ) junjungan anakmu. Ketika Adam dan Hawwa’ terpedaya oleh syetan, keduanya bertaubat dan memohon syafa’at dengan namaku kepada-Nya.”

Abu Nu’aim Al-Hafidh meriwayatkan dalam kitab Dalaailu al-Nubuwwah dan melalui jalur Syaikh Abi al-Faraj. Menceritakan kepadaku Sulaiman ibn Ahmad, menceritakan kepadaku Ahmad ibn Rasyid, menceritakan kepadaku Ahmad ibn Sa’id al-Fihri, menceritakan kepadaku Abdullah ibn Ismail al-Madani dari Abdurrahman ibn Yazid ibn Aslam dari ayahnya dari ‘Umar ibn al-Khaththab, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda: “Ketika Adam melakukan kesalahan, ia mendongakkan kepalanya. “Wahai Tuhanku, dengan hak Muhammad, mohon Engkau ampuni aku,” ujar Adam. Lalu Adam mendapat pertanyaan lewat wahyu, “Apa dan siapakah Muhammad?” “Ya Tuhanku, ketika Engkau menyempurnakan penciptaanku, aku mendongakkan kepalaku ke arah ‘arsy-Mu dan ternyata di sana tertera tulisan “Laa Ilaaha illa Allaah MuhammadunRasulullaah”. Jadi saya tahu bahwa Muhammad adalah makhluk Engkau yang paling mulia di sisi-Mu. Karena Engkau merangkai namanya dengan nama-Mu,” jawab Adam. “Betul,” jawab Allah, “Aku telah mengampunimu, dan Muhammad Nabi terakhir dari keturunanmu. Jika tanpa dia, Aku tidak akan menciptakanmu.”

Hadits ini menguatkan hadits sebelumnya, dan keduanya seperti tafsir atas beberapa hadits shahih. (Al-Fatawa, vol. II hlm. 150).
Pendapat saya, fakta ini menunjukkan bahwa hadits di atas layak dijadikan penguat dan legitimasi. Karena hadits maudlu’ atau bathil tidak bisa dijadikan penguat di mata para pakar hadits. Dan anda melihat sendiri bahwa Syaikh Ibnu Taimiyyah menjadikannya sebagai penguat atas penafsiran.

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 195 : HUKUM BERLUDAH KETIKA SHOLAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB ANJURAN KHUSYUK DALAM SOLAT

HADITS KE 195 :

وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي اَلصَّلَاةِ فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلَا يَبْزُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلَا عَنْ يَمِينِهِ وَلَكِنْ عَنْ شِمَالِهِ تَحْتَ قَدَمِهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِي رِوَايَةٍ : ( أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ )

Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Apabila seseorang di antara kamu sembahyang sebenarnya ia sedang bermunajat kepada Tuhannya. Maka janganlah sekali-kali ia meludah ke hadapannya dan ke samping kanannya tetapi ke samping kirinya di bawah telapak kakinya. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat disebutkan: Atau di bawah telapak kakinya.

MAKNA HADITS :

Sholat adalah sarana roh bermikraj menuju tingkatan yang tertinggi, yaitu maqam al-munajah (kedudukan bermunajat kepada Allah (s.w.t). Kiblat merupakan salah satu syi’ar Allah dan mengagungkan syi’ar Allah merupakan bukti yang hati bertakwa. Oleh sebab itu, Nabi (s.a.w) melarang membuang ingus dan meludah ke arah kiblat ketika berada di dalam masjid atau di tempat lain ketika sedang dalam sholat karena menghormati arah kiblat. Dilarang pula meludah dan membuang ingus ke arah sebelah kanan karena menghormati sebelah kanan dan menghormati malaikat yang berada di sebelah kanan. Tetapi syariat memberikan rukhsah dimana diperbolehkan seseorang berbuat demikian ke sebelah kiri atau di bawah telapak kaki. Nabi (s.a.w) pernah berdiri membersihkan dahak yang berada di arah kiblat, lalu baginda mengeriknya dengan tangan kanannya, lalu memberi wewangian pada tempat itu kerana menghormatinya sekaligus menganjurkan kebersihan dan
sebagai peringatan supaya umat Islam tidak menghina arah kiblat.

FIQH HADITS :

1. Air ludah hukumnya suci, yakni tidak najis.

2. Dilarang meludah ke arah kiblat.

3. Dilarang meludah ke arah sebelah kanan.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

M068. MAFAHIM : BENTUK TAWASSUL YANG DISEPAKATI ULAMA

TERJEMAH KITAB MAFAHIM YAJIBU AN TUSHOHHAH

PAHAM-PAHAM YANG HARUS DILURUSKAN

Terjemah Kitab Mafahim Yajibu An Tushohhah karangan Assayyid Alhabib Muhammad bin Alawi Almaliky Alhasany

BAB I

Pembahasan Masalah

”AQIDAH”

”KESALAHAN PARAMETER KEKUFURAN DAN KESESATAN DI ZAMAN SEKARANG”

BENTUK TAWASSUL YANG DISEPAKATI ULAMA

Tidak ada seorang pun kaum muslimin yang menolak keabsahan tawassul dengan amal shalih. Barangsiapa yang berpuasa, sholat, membaca al-Qur’an atau bersedekah berarti ia telah bertawassul dengan puasa, sholat, bacaan, dan sedekahnya. Malah tawassul model ini lebih besar peluangnya untuk diterima dan terkabulnya harapan. Tidak ada yang mengingkari hal ini.

Dalil diperbolehkannya tawassul dengan amal shalih adalah sebuah hadits yang mengisahkan tiga lelaki yang terperangkap dalam goa. Salah seorang bertawassul dengan pengabdiannya kepada kedua orangtua, yang lain dengan tindakannya menjauhi perbuatan zina setelah kesempatan itu terbuka lebar, dan yang ketiga dengan sikap amanah serta menjaga harta orang lain dan menyerahkan seluruhnya kepada orang tersebut. Allah pun menyingkirkan persoalan yang mendera mereka.

Tawassul model ini telah dikaji, dijelaskan dalil-dalinya dan dibahas secara mendalam oleh Syaikh Ibnu Taimiyyah dalam kitab-kitabnya, khususnya dalam risalahnya yang berjudul “Qa’idah Jalilah fi at-Tawassul wa al-Wasilah”.

Titik Perbedaan :

Sumber perbedaan dalam masalah tawassul adalah tawassul dengan selain amal orang yang bertawassul, seperti tawassul dengan dzat atau orang dengan mengatakan: “Ya Allah, aku bertawassul dengan NabiMu Muhammad saw, atau dengan Abu Bakar, Umar ibn Khaththab, ‘Utsman, atau Ali ra.” Tawassul model inilah yang dilarang oleh sebagian ulama.
Kami memandang bahwa pro kontra menyangkut tawassul sekedar formalitas bukan substansial. Karena tawassul dengan dzat pada dasarnya adalah tawassulnya seseorang dengan amal perbuatannya, yang telah disepakati merupakan hal yang diperbolehkan. Seandainya orang yang menolak tawassul yang keras kepala melihat persoalan dengan mata hati niscaya persoalan menjadi jelas, keruwetan terurai dan fitnah yang menjerumuskan mereka yang kemudian memvonis kaum muslimin telah musyrik dan sesat, pun hilang.

Akan saya jelaskan bagaimana orang yang tawassul dengan orang lain pada dasarnya adalah bertawassul dengan amal perbuatannya sendiri yang dinisbatkan kepadanya dan yang termasuk hasil usahanya.
Saya katakan: Ketahuilah bahwa orang yang bertawassul dengan siapa pun itu karena ia mencintai orang yang dijadikan tawassul tersebut. Karena ia meyakini keshalihan, kewalian dan keutamaannya, sebagai bentuk prasangka baik terhadapnya. Atau karena ia meyakini bahwa orang yang dijadikan tawassul itu mencintai Allah swt, yang berjihad di jalan Allah swt. Atau karena ia meyakini bahwa Allah swt. mencintai orang yang dijadikan tawassul, sebagaimana firman Allah swt.: “يحبّونهم ويحبّونه” atau sifat-sifat di atas seluruhnya pberada pada orang yang dijadikan obyek tawassul.

Jika anda mencermati persoalan ini maka anda akan menemukan bahwa rasa cinta dan keyakinan tersebut termasuk amal perbuatan orang yang bertawassul. Karena hal itu adalah keyakinan yang diyakini oleh hatinya, yang dinisbatkan kepada dirinya, dipertanggung jawabkan olehnya dan akan mendapat pahala karenanya.

Orang yang bertawassul itu seolah-olah berkata, “Ya Tuhanku, saya mencintai fulan dan saya meyakini bahwa ia mencintaiMu. Ia orang yang ikhlas kepadaMu dan berjihad di jalanMu. Saya meyakini Engkau mencintainya dan Engkau ridha terhadapnya. Maka saya bertawassul kepadaMu dengan rasa cintaku kepadanya dan dengan keyakinanku padanya, agar Engkau melakukan seperti ini dan itu.”

Namun mayoritas kaum muslimin tidak pernah menyatakan ungkapan ini dan merasa cukup dengan kemahatahuan Dzat yang tidak samar baginya hal yang samar, baik di bumi maupun langit. Dzat yang mengetahui mata yang berkhianat dan isi hati yang tersimpan.

Orang yang berkata : “Ya Allah, saya bertawassul kepadaMu dengan NabiMu,” itu sama dengan orang yang mengatakan: “Ya Allah, saya bertawassul kepadaMu dengan rasa cintaku kepada NabiMu.”
Karena orang yang pertama tidak akan berkata demikian kecuali karena rasa cinta dan kepercayaannya kepada Nabi. Seandainya rasa cinta dan kepercayaan kepada Nabi ini tidak ada maka ia tidak akan bertawassul dengan Nabi. Demikian pula yang terjadi pada selain Nabi dari para wali.

Berangkat dari paparan di muka, nyatalah bahwa pro kontra masalah tawassul sesungguhnya hanya formalitas yang tidak perlu berdampak perpecahan dan perseteruan dengan menjatuhkan vonis kufur terhadap orang-orang yang bertawassul dan mengeluarkan mereka dari lingkaran Islam.

سُبْحَانك هَذَا بُهْتَان عَظِيم

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 194 : HUKUM MENOLEH KETIKA SHOLAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB ANJURAN KHUSYUK DALAM SOLAT

HADITS KE 194 :

عَنْ عَائِشَةَ –رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا– قَالَتْ : ( سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ اَلِالْتِفَاتِ فِي اَلصَّلَاةِ ? فَقَالَ : هُوَ اِخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ اَلشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ اَلْعَبْدِ ) رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ . وَلِلتِّرْمِذِيِّ : عَنْ أَنَسٍ – وَصَحَّحَهُ – ( إِيَّاكَ وَالِالْتِفَاتَ فِي اَلصَّلَاةِ فَإِنَّهُ هَلَكَةٌ فَإِنْ كَانَ فَلَا بُدَّ فَفِي اَلتَّطَوُّعِ )

‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tentang (hukumnya) menoleh dalam sholat. Beliau menjawab: Ia adalah copetan yang dilakukan setan terhadap sholat hamba. Riwayat Bukhari. Menurut hadits shahih Tirmidzi: Hindarilah dari berpaling dalam shalat karena ia merusak jika memang terpaksa lakukanlah dalam sholat sunat.

MAKNA HADITS :

Menoleh di dalam sholat apabila disertai dengan seluruh anggota tubuhnya hingga berpaling dari arah kiblat menjadikan sholat yang dilakukan oleh seseorang itu batal. Jika hanya dia memalingkan kepala saja, maka hukumnya makruh, karena perbuatan ini mengurangi nilai khusyuk dan berpaling dari hadapan Allah (s.w.t).

Orang yang sedang sholat apabila memalingkan (menolehkan) wajahnya, maka Allah pun berpaling darinya seraya berfirman: “Kepada siapakah kamu berpaling? Apakah engkau berpaling kepada yang lebih baik daripada-Ku?”

Demikianlah menurut yang disebutkan di dalam satu hadis. Jika seseorang itu hanya menolehkan pandangan matanya, maka itu disebut khilaf al-awla
(menyalahi perbuatan yang lebih afdhal).

Dikecualikan dari masalah ini adalah menoleh karena adanya suatu keperluan, karena Nabi (s.a.w) pernah berbuat demikian. Sebagaimana sudah diketahui, syaitan adalah musuh yang nyata. Jika menemukan kesempatan untuk membuat orang yang sedang sholat lengah, ia segera membisikkan godaannya dan mencuri tumpuannya. Inilah yang diungkapkan oleh hadits dengan istilah al-ikhtilas.

FIQH HADITS :

1. Menoleh dalam sholat merupakan perbuatan tercela dan hukumnya makruh. Jika seseorang menoleh ketika dalam sholat, maka syaitan berjaya menguasai dirinya dan membuatnya lalai di dalam sholatnya. Ini adakalanya seseorang itu lupa atau keliru karena hatinya tidak hadir sepenuhnya hingga sibuk dengan
tujuan lain.

2. Ulama membolehkan menolehkan leher, bukannya dada, apabila keadaan menuntut untuk berbuat demikian dan hukumnya tidaklah makruh. Jika seseorang menoleh dengan seluruh tubuhnya hingga berpaling dari arah kiblat, maka batallah sholatnya menurut kesepakatan ulama. Jika dia hanya memalingkan dadanya, maka menurut mazhab al-Syafi’i dan mazhab Hanafi sholatnya batal. Sedangkan menurut mazhab Maliki dan mazhab Hanbali, sholatnya tidak batal selagi seseorang itu tidak berada dalam keadaan yang membahayakan apabila dia melakukan sedikit miring dalam sholatnya, seperti seseorang yang sholat menghadap ke Ka’bah secara langsung. Dalam kaitan ini, sholat seseorang menjadi batal apabila memalingkan diri dari arah Ka’bah sehingga wajahnya atau salah satu anggota tubuhnya tidak lagi menghadap Ka’bah, meskipun kesangsian itu hanya sejauh satu jari dan anggota tubuh yang lain masih menghadap ke arah Ka’bah.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

M067. HAK MILIK BARANG SETELAH DI DP (UANG MUKA)

PERTANYAAN :

Assalamualaikum Ustadz

Deskripsi Masalah :
Ada kasus, Si A menjual pom bensin. Lalu Datang si B ingin membeli, dan dia memberi DP 10 juta. Si A memberi batas keterikatan selama 3 bulan. Harga yang disepakati 2 M. Jika sampai 3 bulan transaksi tidak dilanjutkan, maka DP hagus dan si A berhak membuka tawaran keluar. Selama 3 bulan berjalan, pom bensin ini tetap menghasilkan.

Pertanyaannya :

Jika si B sudah DP, Apakah sudah pindah Hak miliknya kepada si B?

JAWABAN :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

Selama si B belum melunasinya maka hak milik tetap haknya si A.

Hasil dari pom bensin itu adalah milik si A (pemilik pom bensin) selama si B (pembeli pom bensin) belum membayar sisa uang pembelian pom bensin tersebut yang mencapai 2 milyar.
Alasannya ialah: Bensin yang dijual itu harus hak milik orang yang memiliki bensin (dalam hal ini, orang yang memiliki bensin adalah pemilik pom bensin, selama si B (pembeli pom bensin) tidak melunasi harga pom bensin yang 2 milyar).

Atau bisa juga si B menjual bensin itu jika si A memberi idzin kepada si B untuk menjual bensin tersebut. Dan dalam hal ini maka si B menjadi wakil dari si A. Tapi hasil dari penjualan bensin tetap milik si A. Adapun si B hanya boleh mendapat uang hadiah (persen/tip) dari si A.
Alasannya ialah, karena jika si B menjual bensin tanpa idzin dari si A (pemilik pom bensin), maka hal ini termasuk بَيۡعٌ الۡفٌضٌوۡلِيٌِ (yaitu menjual barang, yang mana penjual bukan pemilik dari barang tersebut, dan bukan wakil dari pemilik barang, dan bukan wali dari pemilik barang) yang diharamkan.

(غايۃ البيان شرح زبد ابن رسلان, تاءليف: شمس الدين محمد بن احمد الرملي الاءنصاري,صحيفۃ ١٨٣-١٨٣)
كتاب البيع
(وانما يصح بالإيجاب ) اي من البائع وهو صريحا ما يدل علی التملك بعوض
(وبقبوله) اي المشتري وهو صريحا ما دل علی التمل دلالۃ قويۃ. (او استيجاب) فيقوم مقام الإيجاب كالإستقبال فإنه يقوم مقام القبول.
في طاهر) اي انما يصح البيع في طاهر ولو بالاءجتهاد او يطهر بالغسل كثوب تنجس. (منتفع به) اي ولا بد من كون المبيع منتفعا به حسا وشرعا
(قدر#تسليمه) اي وان يكون مقدورا علی تسليمه حسا وشرعا. (ملك لذي العقد) اي ان يكون مملوكا لصاحب العقد الواقع وهو العاقد او موكله او موليه اي يكون مملوكا لأحد الثلاثۃ, فلا يصح بيع الفضولي, (قوله فلا يصح بيع الفضولي هو من ليس مالكا ولا وكيلا ولا وليا) ولا سائر تصرفاته لأنه ليس بمالك ولا وكيل ولا ولي. نعم لو تصرف في مال مورثه ظانا حياته فبان ميتا صح, كما لو باع رقيقه ظانا بقاء كتابته او اباقه فبان فاسخا أو راجعا

Wallahu a’lamu bisshowab..

Kategori
Uncategorized

M066. MAFAHIM : PENGERTIAN TAWASSUL


TERJEMAH KITAB MAFAHIM YAJIBU AN TUSHOHHAH

PAHAM-PAHAM YANG HARUS DILURUSKAN

Terjemah Kitab Mafahim Yajibu An Tushohhah karangan Assayyid Alhabib Muhammad bin Alawi Almaliky Alhasany

BAB I

Pembahasan Masalah

”AQIDAH”

”KESALAHAN PARAMETER KEKUFURAN DAN KESESATAN DI ZAMAN SEKARANG”

PENGERTIAN TAWASSUL

Banyak kalangan keliru dalam memahami substansi tawassul. Karena itu kami akan menjelaskan pengertian tawassul yang benar dalam pandangan kami. Namun sebelumnya akan kami jelaskan dulu point-point berikut:

Tawassul adalah salah satu metode berdo’a dan salah satu pintu dari pintu-pintu untuk menghadap Allah swt. Maksud sesungguhnya adalah Allah swt.

Obyek yang dijadikan tawassul berperan sebagai mediator untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Siapapun yang meyakini di luar batasan ini berarti ia telah musyrik.

Orang yang melakukan tawassul tidak bertawassul dengan mediator tersebut kecuali karena ia memang mencintainya dan meyakini bahwa Allah swt. mencintainya. Jika ternyata penilaiannya keliru niscaya ia akan menjadi orang yang paling menjauhinya dan paling membencinya.

Orang yang bertawassul jika meyakini bahwa media yang dijadikan untuk bertawassul kepada Allah swt. itu bisa memberi manfaat dan derita dengan sendirinya sebagaimana Allah swt. atau tanpa izinNya, niscaya ia musyrik.

Tawassul bukanlah suatu keharusan dan terkabulnya do’a tidaklah ditentukan dengannya. Justru yang asli adalah berdoa kepada Allah swt. secara mutlak, sebagaimana firman Allah swt.:

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

“Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepadaKu, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintahKu) dan hendaklah mereka beriman kepadaKu, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. al-Baqarah:186)

قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا

“Katakanlah: “Serulah Allah atau serulah ar-Rahman dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al-Asma’ al-Husna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu.” (QS. al-Isra`:110)

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 193 : MAKRUH MENGUSAP KRIKIL YANG NEMPEL DI DAHI KETIKA SHOLAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB ANJURAN KHUSYUK DALAM SOLAT

HADITS KE 193 :

وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي اَلصَّلَاةِ فَلَا يَمْسَحِ الْحَصَى فَإِنَّ اَلرَّحْمَةَ تُوَاجِهُهُ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ وَزَادَ أَحْمَدُ : وَاحِدَةً أَوْ دَعْ

وَفِي اَلصَّحِيحِ عَنْ مُعَيْقِيبٍ نَحْوُهُ بِغَيْرِ تَعْلِيلٍ.

Dari Abu Dzar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Jika seseorang di antara kamu mendirikan sholat maka janganlah ia mengusap butir-butir pasir (yang menempel pada dahinya) karena rahmat selalu bersamanya. Riwayat Imam Lima dengan sanad yang shahih. Ahmad menambahkan: Usaplah sekali atau biarkan.

Dalam hadits shahih dari Mu’aiqib ada hadits semisal tanpa alasan.

MAKNA HADITS :

Islam amat mementingkan kusyuk ketika dalam sholat sekaligus melarang semua
perkara yang bisa mengganggu seseorang dalam sholatnya hingga batu kerikil yang ada pada tempat sujudnya dilarang untuk disingkirkan. Jika tidak dalam keadaan berdiri, maka janganlah menyibukkan dirinya dengan banyak menyapu (mengusap dengan tangan) batu kerikil yang ada pada tempat sujudnya atau objek yang melekat pada keningnya. Di sini syariat Islam memberinya rukhsah hanya
sekali mengusap kerikil ketika dalam sholat, karena dia mesti membersihkan terlebih dahulu tempat sujud sebelum memulai sholat dengan mempersiapkan
tempat sujudnya bersih dari segala bentuk gangguan. Ini menunjukkan betapa besar perhatian syariat agar menjadi pelaksanaan sholat itu sempurna dan dilaksanakan dengan sepenuh jiwa dan raganya.

FIQH HADITS :

1. Rahmat Allah senantiasa bercucuran kepada orang yang sedang mengerjakan sholat.

2. Makruh mengusap kerikil dalam sholat supaya sholatnya tidak terganggu oleh perkara-perkara lain yang tidak ada kaitannya dengan sholat.

3. Boleh mengusap kerikil, tetapi hanya sekali usapan saja, untuk memastikan batu kerikil tidak mengganggu sholatnya.

4. Perhatian syariat yang kelihatan berlebihan bertujuan supaya sholat dilakukan dengan sepenuh hati.

5. Perhatian para sahabat yang sedemikian besar hingga mereka menanyakan perkara-perkara yang dianggap menyulitkan bagi mereka dalam masalah ilmu agama.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

M066. SUBSTANSI KELOMPOK IMAM ABUL HASAN AL-ASY’ARI (ASYA’IRAH)

TERJEMAH KITAB MAFAHIM YAJIBU AN TUSHOHHAH

PAHAM-PAHAM YANG HARUS DILURUSKAN

Terjemah Kitab Mafahim Yajibu An Tushohhah karangan Assayyid Alhabib Muhammad bin Alawi Almaliky Alhasany

BAB I

Pembahasan Masalah

”AQIDAH”

”KESALAHAN PARAMETER KEKUFURAN DAN KESESATAN DI ZAMAN SEKARANG”

SUBSTANSI KELOMPOK IMAM ABUL HASAN AL-ASY’ARI (ASYA’IRAH)

Banyak kaum muslimin tidak mengenal madzhab al-Asya’irah (kelompok ulama penganut madzhab Imam Asy’ari) dan tidak mengetahui siapakah mereka, dan metode mereka dalam bidang aqidah. Sebagian kalangan, tanpa apriori, malah menilai mereka sesat atau telah keluar dari Islam dan menyimpang dalam memahami sifat-sifat Allah swt. Ketidak tahuan terhadap madzhab al-Asya’irah ini adalah faktor retaknya kesatuan kelompok Ahlussunnah dan terpecah-pecahnya persatuan mereka, sehingga sebagian kalangan yang bodoh memasukkan al-Asya’irah dalam daftar kelompok sesat. Saya tidak habis pikir, mengapa kelompok yang beriman dan kelompok sesat disatukan? Dan mengapa Ahlussunnah dan kelompok ekstrim Mu’tazilah (Jahmiyyah) disamakan?

أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ

“Maka apakah patut Kami menjadikan orng-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir).” (QS. Al-Qalam:35)

Al-Asya’irah adalah para imam simbol hidayah dari kalangan ulama muslimin yang ilmu mereka memenuhi bagian timur dan barat dunia dan semua orang sepakat atas keutamaan, keilmuan dan keagamaan mereka. Mereka adalah tokoh-tokoh besar ulama Ahlussunnah yang menentang kesewenang-wenangan Mu’tazilah.

Dalam versi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah al-Asya’irah digambarkan dalam kitab al-Fataawaa, volume 4 sebagai berikut: “Para ulama adalah pembela ilmu agama dan al-Asya’irah pembela dasar-dasar agama (ushuluddin).”

Al-Asya’irah (penganut madzhab al-Asy’ari) terdiri dari kelompok para imam ahli hadits, ahli fiqih dan ahli tafsir seperti :

– Syaikhul Islam Ahmad ibn Hajar al-‘Asqalani, yang tidak disangsikan lagi sebagai gurunya para ahli hadits, penyusun kitab Fathu al-Bari ‘ala Syarhi al-Bukhaari.

– Syaikhu Ulamai Ahlissunnah, al-Imam an-Nawaawi, penyusun Syarh Shahih Muslim, dan penyusun banyak kitab populer.

– Syaikhul Mufassirin al-Imam al-Qurthubi penyusun tafsir al-Jami’ li Ahkami al-Qur’an.

– Syaikhul Islam Ibnu Hajar al-Haitami, penyusun kitab az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba’ir.

– Syaikhul Fiqh, al-Hujjah (argumentasi) dan ats-Tsabat (tokoh ulama yang dipercaya) Zakariya al-Anshari.

– Al-Imam Abu Bakar al-Baaqilani

– Al-Imam al-Qashthalani.

– Al-Imam an-Nasafi

– Al-Imam asy-Syarbini

– Abu Hayyan an-Nahwi, penyusun tafsir al-Bahru al-Muhith.

– Al-Imam Ibnu Juza, penyusun at-Tafshil fi ‘Uluumi at-Tanzil.

– Dan sebagainya.

Seandainya kita menghitung jumlah ulama besar dari ahli hadits, tafsir dan fiqh dari kalangan al-Asya’irah, maka keadaan tidak akan memungkinkan dan kita membutuhkan beberapa jilid buku untuk merangkai nama para ulama besar yang ilmu mereka memenuhi wilayah timur dan barat bumi.

Adalah salah satu kewajiban kita untuk berterimakasih kepada orang-orang yang telah berjasa dan mengakui keutamaan orang-orang yang berilmu dan memiliki kelebihan yakni para tokoh ulama, yang telah mengabdi kepada syari’at junjungan para rasul Muhammad saw.

Kebaikan apa yang bisa kita peroleh jika kita menuding para ulama besar dan generasi salaf shalih telah menyimpang dan sesat? Bagaimana Allah swt. akan membukakan mata hati kita untuk mengambil manfaat dari ilmu mereka bila kita meyakini mereka telah menyimpang dan tersesat dari jalan Islam?

Saya ingin bertanya, “Adakah dari para ulama sekarang dari kalangan doktor dan orang-orang jenius, yang telah mengabdi kepada hadits Nabi saw. sebagaimana dua imam besar ; Ibnu Hajar al-‘Asqalani dan al-Imam an-Nawawi? semoga Allah swt. melimpahkan rahmat dan keridhoan kepada mereka berdua.”
Lalu mengapa kita menuduh sesat mereka berdua dan ulama al-Asya’irah yang lain, padahal kita membutuhkan ilmu-ilmu mereka? Mengapa kita mengambil ilmu dari mereka jika mereka memang sesat?

Padahal al-Imam Ibnu Sirin rahimakumullah pernah berkata: “Ilmu hadits ini adalah agama maka perhatikan dari siapa kalian mengambil agama kalian.” Apakah tidak cukup bagi orang yang tidak sependapat dengan para imam di atas, untuk mengatakan, “Mereka rahimahullah telah berijtihad dan mereka salah dalam menafsirkan sifat-sifat Allah swt.”
Maka yang lebih baik adalah tidak mengikuti metode mereka. Sebagai ganti dari ungkapan kami menuduh mereka telah menyimpang dan sesat dan kami marah atas orang yang mengkategorikan mereka sebagai Ahlussunnah.

Bila al-Imam anNawawi, al-‘Asqalani, al-Qurthubi, al-Fakhrurrazi, al-Haitamidan Zakariya al-Anshari dan ulama besar lain tidak dikategorikan sebagai Ahlussunnah wal Jama’ah, lalu siapakah mereka yang termasuk Ahlussunnah wal Jama’ah?.

Sungguh, dengan tulus kami mengajak semua pendakwah dan mereka yang beraktivitas di medan dakwah Islam untuk takut kepada Allah swt. dalam menilai umat Muhammad, khususnya menyangkut tokoh-tokoh besar ulama dan fuqaha’. Karena, umat Muhammad tetap dalam kondisi baik hingga tiba hari kiamat. Dan tidak ada kebaikan bagi kita jika tidak mengakui kedudukan dan keutamaan para ulama kita sendiri.

Kategori
Uncategorized

T032 : WANITA MUSTAHADHAH JADI IMAM

PERTANYAAN :

Assalamualaikum Ustadz

Deskripsi Masalah

Di suatu Desa terpencil (sebut saja Desa Sumber Anyar) ada sebuah Mushollah yang dijadikan tempat sholat berjama’ah khusus untuk bagian putri, setelah beberapa lama sholat berjema’ah berjalan di Mushollah tersebut, pada suatu hari tepatnya pada waktu sholat dluhur para jama’ah kebingungan karena tidak ada seorangpun yang bisa menjadi imam kecuali seorang perempuan yang sedang mengalami istihadhah, karena saking bingungnya para jama’ah mengangkatnya sebagai Imam.

Pertanyaan

1. Sahkah seorang mustahadhah menjadi Imam dari ma’mun yang tidak sedang dalam istihadhoh?

2. Jika imam dan ma’mum sama-sama mustahadhah, bagaimanakah sholat berjama’ahnya.?

JAWABAN :

waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

Jawaban No. 1 :

Hukum berma’mum pada seorang mustahadhah terjadi khilaf sebagaimana berikut;

a. Menurut Qoul ashoh hukumnya sah dengan syarat tidak dalam keadaan Mutahayyiroh.

b. Muqobilul Ashoh tidak sah.

Jawaban No. 2 :

Ditafsil:

a. Jika tidak dalam keadaan mutahayyiroh hukumnya sah.

b. Jika dalam keadaan mutahayyiroh walaupun sama-sama mutahayyiroh hukumnya tidak sah.

Referensi

نهاية المحتاج (ج ٢ ص ١٧٢)

(ﻭﺍﻷﺻﺢ ﺻﺤﺔ ‏) ‏( ﻗﺪﻭﺓ ‏) ﻧﺤﻮ ‏( ﺍﻟﺴﻠﻴﻢ ﺑﺎﻟﺴﻠﺲ ‏) ﺑﻜﺴﺮ ﺍﻟﻼﻡ : ﺃﻱ ﺳﻠﺲ ﺍﻟﺒﻮﻝ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻣﻤﻦ ﻻ ﺗﻠﺰﻣﻪ ﺇﻋﺎﺩﺓ ‏( ﻭﺍﻟﻄﺎﻫﺮﺓ ﺑﺎﻟﻤﺴﺘﺤﺎﺿﺔ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻤﺘﺤﻴﺮﺓ ‏) ﻭﺍﻟﻤﺴﺘﻮﺭ ﺑﺎﻟﻌﺎﺭﻱ ﻭﺍﻟﻤﺴﺘﻨﺠﻲ ﺑﺎﻟﻤﺴﺘﺠﻤﺮ ﻭﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﺑﻤﻦ ﺑﻪ ‏ﺟﺮﺡ ﺳﺎﺋﻞ ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺛﻮﺑﻪ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﻣﻌﻔﻮ ﻋﻨﻬﺎ ﻟﺼﺤﺔ ﺻﻼﺗﻬﻢ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺇﻋﺎﺩﺓ .

ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻻ ﺗﺼﺢ ﻟﻮﺟﻮﺩ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺻﺤﺤﻨﺎ ﺻﻼﺗﻬﻢ ﻟﻠﻀﺮﻭﺭﺓ ﻭﻻ ﺿﺮﻭﺭﺓ ﻟﻼﻗﺘﺪﺍﺀ ﺑﻬﻢ ، ﺃﻣﺎ ﻗﺪﻭﺓ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ ﺑﻤﺜﻠﻪ ﻓﺼﺤﻴﺤﺔ ﺟﺰﻣﺎ ، ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﻤﺘﺤﻴﺮﺓ ﻓﻼ ﻳﺼﺢ ﺍﻻﻗﺘﺪﺍﺀ ﺑﻬﺎ ﻭﻟﻮ ﻟﻤﺜﻠﻬﺎ ﻟﻮﺟﻮﺏ ﺍﻹﻋﺎﺩﺓ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺍﻗﺘﻀﺎﻩ ﻛﻼﻡ ﺍﻟﻤﺼﻨﻒ ﻫﻨﺎ ﻭﺭﺟﺤﺎﻩ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ، ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﻭﻣﺎ ﻧﻘﻠﻪ ﺍﻟﺮﻭﻳﺎﻧﻲ ﻋﻦ ﻧﺺ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻣﻦ ﻋﺪﻡ ﻭﺟﻮﺏ ﺍﻟﻘﻀﺎﺀ.

Wallahu a’lamu bisshowab..