logo mubaa
Logo Ittihad

DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

Kategori
Uncategorized

The Kufiah RBT

 

AKTIFKAN RBT-MU

Kategori
Uncategorized

T011. HUKUM MENYENTUH ALAT KELAMIN HEWAN

PERTANYAAN :

Assalamualaikum ustadz..

Bagaimana hukum menyentuh qubul/dubur (alat kelamin) hewan, Apakah membatalkan wudhu’?

JAWABAN :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

Menyentuh alat kelamin hewan tidak membatalkan wudhu’.

إعانة الطالبين ١/٦١-٦٣

وثالثها أى و ثالث نواقض الوضوء مس فرج آدمي أو محل قطعه ولو لميت أو صغير وخرج بآدمي فرج البهيمة إذ لا يشتهى ومن ثم جاز النظر إليه أى إلى فرج البهيمة ومحله إن لم ينظر إليه بشهوة وإلا حرم كما هو ظاهر.

Dan yang ketiga dari hal-hal yang membatalkan wudhu’ adalah Menyentuh kemaluan anak adam walaupun kemaluan mayat ataupun anak kecil. keluar dari kata “anak adam” adalah alat kelamin hewan atau tempat terpotongnya (tidak membatalkan wudhu’ menyentuhnya) karena ia bukan hal yang menarik hasrat (syahwat), maka dari itu boleh memandang alat kelamin hewan jika tidak disertai syahwat.

Kategori
Uncategorized

S026. HUKUM MENGANGKAT KEDUA KAKI KETIKA SUJUD

PERTANYAAN :

Assalamualaikum ustadz..

Banyak orang ketika mau sujud yang kedua, salah satu kakinya diangkat bahkan ada kedua kakinya diangkat sekaligus.

Pertanyaannya

Sah apa tidak menurut madzhab Syafi’i, karena madzhab kita adalah masdzhab Syafi’i?

JAWABAN :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

Mengangkat kedua kaki ketika sujud dengan terus menerus (متواليات)
dapat membatalkan shalat kerena sudah melebihi dua gerakan dengan perinciann sebagaiberikut:

Bergeraknya satu kaki mulai dari diangkat keatas dan kembali kebawah dihitung dua gerakan, dengan demikian maka secara otomatis diangkatnya kedua kaki berarti sudah empat gerakan.

كاشفة السجا على سفينة النجا.. ص ٧٧
(وسابعها)اى مبطلاة الصلاة (بثلاث حركات متوليات)اى يقينا ولو بأعضاء متعددة كأن حرك رأسه ويديه وذهاب الرجل وعودها يعد مرتين مطلقا سواء حصل إتصال أم لا بخلاف ذهاب اليد وعودها على الإتصال فإنه يعد مرة واحدة، وكذا رفعها ثم وضعها ولو فى غير موضعها مرة والفرق بين اليدين والرجل أن الرجل عادتها السكوت بخلاف اليد.

“Batalnya shalat yang ketujuh adalah adanya tiga gerakan yang terus menerus secara yakin, walaupun dengan banyaknya anggota yang terhintung, seperti bergeraknya kepala dan kedua tangannya dan berangkatnya satu kaki dan kembalinya dihitung dua kali gerakan secara muthlak, sama saja berhasil mutthashil (bersambung) ataupun tidak, berbeda dengan dengan bergeraknya tangan, berangkat dan kembalinya tangan secara bersambung dihitung satu kali gerakan, demikian juga dengan mengangkat tangan kemudian meletakkannya, walaupun dilain tempat tetap terhitung satu kali gerakan. Sedangkan perpedaan antara kedua tangan dan kaki, bahwa sesungguhnya kaki kebiasaannya adalah diam berbeda dengan tangan.

Wallahu a’lamu bisshowab..

Kategori
Uncategorized

S025. CARA SHALAT BAGI ORANG ISTIHADAH DAN BESER

PERTANYAAN :

Assalamualaikum kiyai…

Mau nanya gimana cara sholat bagi orang yang kencing terus?

JAWABAN :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

Caranya sama dengan orang istihadhah, adapun cara shalat orang yang istihadhah sebagaimana yang akan diterangkan di bawah ini.

Kategori
Uncategorized

Ribuan Santri Bata-Bata Shalat Ghaib untuk Habib Salim asy-Syathiri

Dikutip dari laman bata-bata.net, bahwa ribuan santri Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata, Pamekasan menggelar shalat ghaib untuk almarhum Habib Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar asy-Syathiri di mushalla kompleks pesantren, Sabtu (17/02/2018).

Shalat ghaib tersebut dipimpin langsung Dewan Ma’hadiyah Ponpes Muba, Ahmad Khusairi, S.Pd, I, usai kajian kitab Safinah, Sullam, dan Bidayah. Tanpa dipandu para santri langsung berjejer membentuk shaf untuk menyolatkan dan mendoakan salah satu ulama besar di Tarim, Hadhramaut. 

Kategori
Uncategorized

J009. BOLEHKAH PEREMPUAN SHALAT JANAZAH

PERTANYAAN :

Assalamualaikum ustadz..

Bolehkah perempuan sholat Janazah ?

JAWABAN :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

Dalam hadits sahih riwayat Muslim diriwayatkan sbb:

َمَّا تُوُفِّيَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ أَرْسَلَ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَمُرُّوا بِجَنَازَتِهِ فِي الْمَسْجِدِ فَيُصَلِّينَ عَلَيْهِ فَفَعَلُوا

Artinya: Ketika Saad bin Abi Waqqas wafat para istri Nabi meminta supaya jenazahnya dibawa ke masjid supaya mereka dapat menyolatinya.

Dalam kitab Al-Majmuk hlm 5/172, Imam Nawawi mengatakan bahwa kaum perempuan apabila ada jamaah laki-laki ķmaka kaum perempuan boleh shalat jenazah bermakmum pada mereka. Imam Syafi’i dan pengikutnya berpendapat:

Kategori
Uncategorized

M024. HUKUM WANITA MENJADI PEMIMPIN

PERTANYAAN :

Assalamualaikum ustadz..

Bagaimana hukum wanita menjadi pemimpin?

JAWABAN:

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

Mengenai boleh atau tidaknya wanita menjadi pemimpin itu termasuk khilafiyyah.

Wanita jadi pemimpin ada 3 pendapat :

1. Menurut jumhur ulama’ dan pendapat imam 3 yaitu Malik, Syafii dan Ahmad hukumnya tidak boleh

Kategori
Uncategorized

D005. HUKUM MUSIK & SHOLAWAT YANG DIIRINGI MUSIK

PERTANYAAN :

Assalamualaikum ust kiyai..

gimana hukum main musik baik musik dangdutan, qosidahan dan hadrah? Menta penjelasannya karena sekarang di indonesia musik yang saya tanyakan itu sudah mengakar.

JAWABAN :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

Alat musik itu diharamkan karena di dalamnya bisa menghalangi dzikir pada ALLOH, lalai pada sholat, dan bisa memisah taqwa dan cenderung pada hawa nafsu dan terlena atas kemaksiatan.

Referensi :

مرقاة صعود التصديق فى شرح سلم التوفيق ص ٧٢-٧٣ :

وفى الحديث من استمع آلة الملاهى فى الدنيا لم يسمع قراءة قرّاء أهل الجنة ومنهم يوسف ومحمد صلى الله عليه وسلم

“Dalam hadits disebutkan: “Barang siapa yang mendengarkan alat musik yang diharamkan didunia, maka tidak akan mendengarkan lantunan penduduk surga, yang diantaranya adalah Nabi Yusuf as, dan Nabi Muhammad saw”

Kategori
Uncategorized

N019. SIGHAT IJAB QABUL HANYA LAFADZ “QOBILTU”

PERTANYAAN :

Assalamualaikum ustadz..

Bagaimana seandainya dalam ijab qobul hanya menjawab Qobiltu/saya menerima, tanpa di tambah kalimat lain, sah apa tidak?

JAWABAN :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

Menurut QAUL AZHAR tidak sah
Namun ada yang mengatakan sah.
Dalam kitab Raudhah, Imam Nawawi menjelaskan:

فرع
إذا قال : زوجتكها ، فليقل : قبلت نكاحها أو تزويجها ، أو قبلت هذا النكاح ، فإن اقتصر على قبلت ، لم ينعقد على الأظهر . وقيل : قطعا .

Kategori
Uncategorized

T010. HUKUM MEMAKAN IKAN (LELE) YANG MAKANANNYA DARI BARANG NAJIS

PERTANYAAN :

Assalamu alaikum Wr. Wb..

Diskripsi masalah :

Seorang pengusaha ayam ternak juga buka usaha ternak IKAN LELE, yang mana jika ada salah satu ayamnya mati maka di langsung di taruh di kolam lele buat makan lelenya agar cepat besar dengan modal yang tidak begitu besar namun hasil akan melimpah. Bahkan ada sebagian yang memakan kotoran manusia.

Pertynyaannya :
Bagaimana hukum memakan ikan lele tersebut?

terima kasih..

JAWABAN :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

Bila terjadi perubahan pada bau, rasa atau warna pada daging lele yang diberi makan kotoran manusia tersebut maka mengkonsumsi daging lele tersebut hukumnya MAKRUH, bila tidak terjadi perubahan pada dagingnya meskipun ia hanya diberikan makanan kotoran manusia maka tidak makruh.