logo mubaa
Logo Ittihad

DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 187 : RESIKO BAGI ORANG SHALAT TIDAK MEMAKAI PEMBATAS DI DEPANNYA

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB MEMBUAT PEMBATAS BAGI ORANG SHALAT

HADITS KE 187 :

وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَقْطَعُ صَلَاةَ اَلْمَرْءِ اَلْمُسْلِمِ – إِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ اَلرَّحْلِ – اَلْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ وَالْكَلْبُ اَلْأَسْوَدُ اَلْحَدِيثَ ) وَفِيهِ ( اَلْكَلْبُ اَلْأَسْوَدِ شَيْطَانٌ ) أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

وَلَهُ : عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه نَحْوُهُ دُونَ : اَلْكَلْبِ

وَلِأَبِي دَاوُدَ وَالنَّسَائِيِّ : عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- نَحْوُهُ دُونَ آخِرِهِ وَقَيَّدَ اَلْمَرْأَةَ بِالْحَائِضِ

Dari Abu Dzar Al-Ghifary Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Yang akan memutuskan sholat seorang muslim bila tidak ada tabir di depannya seperti kayu di bagian belakang kendaraan adalah wanita keledai dan anjing hitam. Di dalam hadits disebutkan: Anjing hitam adalah setan. Dikeluarkan oleh Imam Muslim.

Menurut riwayat Muslim dari hadits Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu terdapat hadits semisal tanpa menyebut anjing.

Menurut riwayat Abu Dawud dan Nasa’i dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu ada hadits semisal tanpa menyebutkan kalimat akhir (yaitu anjing) dan membatasi wanita dengan yang sedang haid.

MAKNA HADITS :

Shalat adalah bermunajat kepada Allah tuhan semesta alam. Shalat di tempat yang ada wanita di sekelilingnya, kemudian wanita itu lalu lalang di hadapan orang yang sedang shalat tentu keadaan ini membuat orang yang shalat itu melakukan perkara-perkara yang bertentangan dengan tuntutan shalatnya yang benar, karena fitnah selalu ditimbulkan oleh wanita. Keledai memiliki kedudukan yang sama dengan syaitan, kerana ringkikannya secara mengejutkan dapat mengganggu orang yang sedang shalat. Anjing itu adalah syaitan, terlebih lagi anjing yang berwarna hitam. Anjing hitam gemar mengganggu keadaan melalui lolongannya. Ia adalah anjing yang paling ganas, paling kotor dan paling sedikit manfaatnya serta paling banyak tidur.

FIQH HADITS :

Pahala orang shalat yang tidak memasang penghalang atau pembatas akan berkurang. Pahala shalat itu berkurang karena menjadi jalan bagi wanita, keledai dan anjing hitam.

Imam Malik, Imam al-Syafi’i dan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa pahala shalat tidak berkurang karena ada sesuatu yang lewat di depan atau berdekatan dengan seseorang. Mereka menguatkan pendapatnya dengan hadis no.190 yang lafaznya:

لا يقطع الصلاة شيء وادرءوا ماستطعتم

“Tidak ada sesuatu apapun yang bisa mengurangi pahala shalat dan tolaklah oleh kamu dengan semampu kamu.” Kemudian mereka menyanggah hadits ini dengan mengatakan bahwa apa yang dimaksudkan “mengurangi pahala shalat” di sini ialah memutuskan kekhusyukan dan zikir karena terganggu oleh perkara-perkara tersebut hingga tumpuan seseorang yang sedang shalat tertuju kepadanya, tetapi tidak merusak shalatnya.

Imam Ahmad berkata: “Shalat menjadi batal apabila ada anjing hitam lewat di hadapannya, sedangkan pendapat yang lain apabila lewat di depannya tidak
membatalkan atau memutuskan shalat.”

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

M059. MAFAHIM : SIKAP SYAIKH MUHAMMAD IBN ABDUL WAHHAB MENYANGKUT TAKFIR

PAHAM-PAHAM YANG HARUS DILURUSKAN

Terjemah Kitab Mafahim Yajibu An Tushohhah karangan Alhabib Muhammad bin Alwi Almaliky Alhasany

BAB I
Pembahasan Masalah
”AQIDAH”
”KESALAHAN PARAMETER KEKUFURAN DAN KESESATAN DI ZAMAN SEKARANG”

SIKAP SYAIKH MUHAMMAD IBN ABDUL WAHHAB MENYANGKUT TAKFIR

Syaikh Muhammad ibn Abdul Wahhab rahimahullah memiliki sikap mulia dalam hal pentakfiran. Sebuah sikap yang dipandang aneh oleh mereka yang mengklaim sebagai pendukungnya kemudian memvonis kafir secara serampangan terhadap siapapun yang berbeda jalan dan menolak pemikiran mereka. Padahal Syaikh Muhammad ibn Abdul Wahhab sendiri menolak semua pandangan-pandangan tak berharga yang dialamatkan kepadanya. Dalam sebuah risalah yang dikirimkannya kepada penduduk Qashim pada bahasan tentang aqidah ia menulis sebagai berikut :

”Telah jelas bagi kalian bahwa telah sampai kepadaku berita mengenai risalah Sulaiman ibn Suhaim yang telah sampai kepada kalian dan bahwa sebagian ulama di daerah kalian menerima dan membenarkan isi risalah tersebut. Allah mengetahui bahwa Sulaiman ibn Suhaim mengada-ada atas nama saya ucapan-ucapan yang tidak pernah aku katakan dan kebanyakan tidak terlintas sama sekali di hatiku.”
Di antaranya: Ucapan Sulaiman bahwa saya menganggapsesat semua kitab madzhab empat. Bahwa manusia semenjak 600 tahun yang silam tidak menganut agama yang benar.Saya mengklaim mampu berijtihad dan lepas dari taqlid. Perbedaan para ulama adalah malapetaka dan saya mengkafirkan orang yang melakukan tawassul dengan orang-orang shalih, dan saya mengkafirkan Imam al-Bushiri karena ucapannya: Wahai makhluk paling mulia.

Seandainya saya mampu meruntuhkan kubah Rasulullah saw. maka saya akan melakukannya dan jika mampu mengambil talang Ka’bah yang terbuat dari emas maka saya akan menggantinya dengan talang kayu. Saya mengharamkan ziarah ke makam Nabi saw, mengingkari ziarah ke makam kedua orang tua dan makam orang lain, saya mengkafirkan orang yang bersumpah dengan selain Allah, mengkafirkan Ibnu Faridl dan Ibnu ‘Araby, dan bahwasanya saya membakar kitab Dalailul Khairaat dan Raudhat ar-Rayahin yang kemudian saya namakan Raudhat asy-Syayathin.

Jawaban saya atas tuduhan telah mengucapkan perkataan-perkataan di atas adalah firman Allah: “Maha suci Engkau (ya Tuhan kami), ini adalah dusta yang besar.” ( QS. an-Nur:16)
Sebelum apa yang saya alami terjadi, peristiwa mirip pernah dialami Nabi saw. Beliau dituduh telah memaki Isa ibn Maryam dan orang-orang shalih. Hati mereka yang melakukan perbuatan terkutuk ini sama persis sebab menciptakan kebohongan dan ucapan palsu. Allah swt. berfirman:”Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah.” (Q.S. an-Nahl:105)
Kafir Qurays melontarkan tuduhan palsu bahwa Nabi saw. mengatakan bahwa Malaikat, Isa dan ‘Uzair berada di neraka. Lalu Allah menurunkan firmanNya :”Bahwasanya orang-orang yang telah ada untuk mereka ketetapan yang baik dari Kami. Mereka itu dijauhkan dari neraka.” (QS. al-Anbiya`:101)

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 186 : UKURAN PEMBATAS BAGI ORANG SHALAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB MEMBUAT PEMBATAS BAGI ORANG SHALAT

HADITS KE 186 :

وَعَنْ سَبْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ اَلْجُهَنِيِّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لِيَسْتَتِرْ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ وَلَوْ بِسَهْمٍ ) أَخْرَجَهُ اَلْحَاكِمُ

Dari Sabrah Ibnu Ma’bad al-Juhany bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Hendaknya seseorang di antara kamu membuat batas pada waktu sholat walaupun hanya dengan anak panah. Dikeluarkan oleh Hakim.

MAKNA HADITS :

Oleh karena tujuan utama meletakkan pembatas ini untuk mencegah supaya orang
lain tidak lewat di hadapan orang yang sedang shalat, maka syariat Islam sama sekali tidak bermaksud menyusahkannya seperti meletakkan objek tertentu yang ukuran dan spesifikasi tertentu. Dalam hal itu, syariat Islam memperbolehkan menjadikan pembatas ini hanya dengan sebatang anak panah, seperti bagian belakang pelana unta. Tetapi yang lebih utama ialah hendaklah pembatas tersebut diletakkan di sebelah kanan mengingat sebelah kanan itu mesti dimuliakan.

FIQH HADITS :

Disyariatkan membuat pembatas untuk shalat. Ulama berbeda pendapat mengenai ukuran lebar dan ketinggiannya.

Imam Malik mengatakan bahwa batasan minimum pembatas tersebut ialah setebal tombak dan setinggi satu hasta. Jika kurang dari itu, maka dia tidak memperoleh pahala Sunnah.

Imam al-Nawawi, salah seorang pengikut mazhab al-Syafi’i, berkata:
“Hendaklah panjang pembatas itu sama dengan bagian belakang pelana unta.
Tidak ada ketentuan lebar dan ukuran tertentu bagi pembatas ini. yang penting adanya pembatas ketika sedang mengerjakan shalat.”

Imam Abu Hanifah berkata: “Ketebalan pembatas hendaklah sama dengan tebal jari tangan dan ketinggiannya hendaklah satu hasta.”

Imam Ahmad berkata:
“Sudah mencukupi hanya dengan sebuah anak panah.”

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

M058. MAFAHIM : LARANGAN MENJATUHKAN VONIS KUFUR ( TAKFIR ) SECARA MEMBABI BUTA

TERJEMAH KITAB MAFAHIM YAJIBU AN TUSHOHHAH

PAHAM-PAHAM YANG HARUS DILURUSKAN

Terjemah Kitab Mafahim Yajibu An Tushohhah karangan Alhabib Muhammad bin Alwi Almaliky Alhasany

BAB I

Pembahasan Masalah

”AQIDAH”

”KESALAHAN PARAMETER KEKUFURAN DAN KESESATAN DI ZAMAN SEKARANG”

LARANGAN MENJATUHKAN VONIS KUFUR ( TAKFIR ) SECARA MEMBABI BUTA

Banyak orang keliru dalam memahami substansi faktor-faktor yang membuat seseorang keluar dari Islam dan divonis kafir. Anda akan menyaksikan mereka segera memvonis kafir seseorang hanya karena ia memiliki pandangan berbeda. Vonis yang tergesa-gesa ini bisa membuat jumlah penduduk muslim di dunia tinggal sedikit. Kami, karena husnuddzon, berusaha memaklumi tindakan tersebut serta berfikir barangkali niat mereka baik. Dorongan kewajiban mempraktekkan amar ma’ruf nahi munkar mungkin mendasari tindakan mereka. Sayangnya, mereka lupa bahwa kewajiban mempraktekkan amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan dengan cara-cara yang bijak dan tutur kata yang baik (bi al-Hikmah wa al-Mau’idzoh al–Hasanah). Jika kondisi memaksa untuk melakukan perdebatan maka hal ini harus dilakukan dengan metode yang paling baik sebagaimana disebutkandalam QS. an-Nahl:125:

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

”Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.”
Praktek amar ma’ruf nahi munkar dengan cara yang baik ini perlu dikembangkan karena lebih efektif untuk menggapai hasil yang diharapkan. Menggunakan cara yang negatif dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah tindakan yang salah dan tolol.

Jika Anda mengajak seorang muslim yang sudah taat mengerjakan sholat, melaksakan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan Allah, menjauhi hal-hal yang diharamkan-Nya, menyebarkan dakwah, mendirikan masjid, dan menegakkansyi’ar-syi’ar-Nya untuk melakukan sesuatu yang Anda nilai benar sedangkan dia memiliki penilaian berbeda dan para ulama sendiri sejak dulu berbeda pendapat dalam persoalan tersebut kemudian dia tidak mengikuti ajakanmu lalu kamu menilainya kafir hanya karena berbeda pandangan denganmu maka sungguh kamu telah melakukan kesalahan besar yang Allah melarang kamu untuk melakukannya dan menyuruhmuuntuk menggunakan cara yang bijak dan tutur kata yang baik.

Al-‘Allamah al-Imam as-Sayyid Ahmad Masyhur bin Thoha al-Haddad mengatakan,
“Telah ada konsensus ulama untuk melarang memvonis kufur ahlul qiblat (ummat Islam) kecuali akibat dari tindakan yang mengandung unsur meniadakan eksistensi Allah, kemusyrikan yang nyata yang tidak mungkin ditafsirkan lain, mengingkari kenabian, prinsip-prinsip ajaran agama Islam yang harus diketahui ummat Islam tanpa pandang bulu (ma ‘ulima min ad-din bi adh-dharurat), mengingkari ajaran yang dikategorikan mutawatir atau yang telah mendapat konsensus ulama dan wajib diketahui semua ummat Islam tanpa pandang bulu.”

Ajaran-ajaran yang dikategorikan wajib diketahui semua ummat Islam seperti masalah ke-Esaan Allah, kenabian, diakhirinya kerasulan dengan Nabi Muhammad saw, kebangkitan di hari akhir, hisab (perhitungan amal), balasan, surga dan neraka bisa mengakibatkan kekafiran orang yang mengingkarinya dan tidak ada toleransi bagi siapapun umat Islam yang tidak mengetahuinya kecuali orang yang baru masuk Islam maka ia diberi toleransi sampai mempelajarinya kemudian sesudahnya tidak ada toleransi lagi.
Mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan sekelompokperawi yang mustahil melakukan kebohongan kolektif dan diperoleh dari sekelompok perawi yang sama. Kemutawatir bisa dipandang dari :

1. Aspek isnad seperti hadits :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

“Barangsiapa berbohong atas namaku maka carilah tempatnya di neraka” (HR. Muslim)
2. Aspek tingkatan kelompok perawi.
Seperti kemutawatiran al-Qur’an yang kemutawatirannya terjadi di muka bumi ini dari wilayah barat hingga timur dari aspek kajian, pembacaan, dan penghafalan serta ditransferdari kelompok perawi satu kepada kelompok lain dari berbagai tingkatannya sehingga ia tidak membutuhkan isnad.
Kemutawatiran ada juga yang dikategorikan mutawatir dari aspek praktikal dan turun-temurun (tawuturu ‘amalin wa tawarutsin) seperti praktik atas sesuatu hal sejak zaman nabi sampai sekarang, atau mutawatir dari aspek informasi (tawaturu ‘ilmin) seperti kemutawatiran mu’jizat-mu’jizat. Karena mu’jizat-mu’jizat itu meskipun satu persatunya malah sebagian ada yang dikategorikan hadits ahad namun benang merah dari semua mu’jizat tersebut mutlak mutawatir dalam pengetahuan setiap muslim.
Memvonis kufur seorang muslim di luar konteks di muka adalah tindakan fatal. Dalam sebuah hadits disebutkan :

إِذَا قَالَ الرجلُ لأَخِيه : يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا

“Jika seorang laki-laki berkata kepada saudara muslimnya; Hai kafir, maka vonis kufur telah jatuh pada salah satu dari keduanya.” ( HR.Bukhari)
Vonis kufur tidak boleh dijatuhkan kecuali oleh orang yang mengetahui seluk-beluk keluar masuknya seseorang dalam lingkaran kufur dan batasan-batasan yang memisahkan antara kufur dan iman dalam hukum syari’at Islam.

Tidak diperkenankan bagi siapapun memasuki wilayah ini dan menjatuhkan vonis kufur berdasarkan prasangka dan dugaan tanpa kehati-hatian, kepastian dan informasi akurat. Jika vonis kufur dilakukan dengan sembarangan maka akan kacau dan mengakibatkan penduduk muslim yang berada di dunia ini hanya tinggal segelintir.
Demikian pula, tidak diperbolehkan menjatuhkan vonis kufur terhadap tindakan-tindakan maksiat sepanjang keimanan dan pengakuan terhadap syahadatain tetap terpelihara. Dalam sebuah hadits dari Anas ra. Rasulullah saw. bersabda :

ثَلَاثٌ مِنْ أَصْلِ الْإِيمَانِ : الْكَفُّ عَمَّنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَلَا نُكَفِّرُهُ بِذَنْبٍ وَلَا نُخْرِجُهُ مِنْ الْإِسْلَامِ بِعَمَلٍ ، وَالْجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِي اللَّهُ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ أُمَّتِي الدَّجَّالَ لَا يُبْطِلُهُ جَوْرُ جَائِرٍ وَلَا عَدْلُ عَادِلٍ وَالْإِيمَانُ بِالْأَقْدَارِ

“Tiga hal merupakan pokok iman; menahan diri dari orang yang menyatakan tiada Tuhan kecuali Allah, tidak memvonis kafir akibat dosa dan tidak mengeluarkannya dari agama Islam akibat perbuatan dosa. Jihad berlangsung terus semenjak Allah mengutusku sampai akhir umatku memerangi Dajjal. Jihad tidak bisa dihapus oleh kelaliman orang yang lalim dan keadilan orang yang adil dan meyakini kebenaran takdir”. (HR. Abu Daud)

Al-Imam al-Haramain pernah berkata:
“Jika ditanyakan kepadaku: Tolong jelaskan dengan detail ungkapan-ungkapan yang menyebabkan kufur dan tidak”. Maka saya akan menjawab,” Pertanyaan ini adalah harapan yang bukan pada tempatnya. Karena penjelasan secara detail persoalan ini membutuhkan argumentasi mendalam dan proses rumit yang digali dari dasar-dasar ilmu Tauhid. Siapapun yang tidak dikarunia puncak-puncak hakikat maka ia akan gagal meraih bukti-bukti kuat menyangkut dalil-dalil pengkafiran”.
Berangkat dari paparan di muka kami ingatkan untuk menjauhi pengkafiran secara membabi buta di luar poin-poin yang telah dijelaskan di atas. Karena tindakan pengkafiran bisa berakibat sangat fatal.
Hanya Allah swt. yang memberi petunjuk ke jalan yang lurus dan hanya kepada-Nya lah tempat kembali.

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 185 : UKURAN PEMBATAS BAGI ORANG SHALAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB MEMBUAT PEMBATAS BAGI ORANG SHALAT

HADITS KE 185 :

وَعَنْ عَائِشَةَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ : ( سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم – فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ – عَنْ سُتْرَةِ اَلْمُصَلِّي فَقَالَ : مِثْلُ مُؤْخِرَةِ اَلرَّحْلِ ) أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah ditanya pada waktu perang Tabuk tentang batas bagi orang yang sholat. Beliau menjawab: Seperti tiang di bagian belakang kendaraan. Dikeluarkan oleh Muslim.

MAKNA HADITS :

Oleh kerana khusyuk di dalam shalat merupakan ruh shalat, sedangkan menundukkan pandangan mata antara faktor yang boleh membantu untuk merealisasikan kekhusyuan itu, maka Rasulullah (s.a.w) melarang seseorang lewat di depan orang yang sedang shalat. Baginda mensyariatkan membuat penghalang atau pembatas di hadapannya yang tingginya kira-kira dua pertiga hasta untuk mencegah orang yang akan lewat, menghindari gangguan orang lain dan merealisasikan kekhusyuan yang merupakan inti dari shalat.

Ini dilakukan apabila tempat shalat tersebut tidak berada dalam keadaan daruat. Jika dalam keadaan darurat, maka Rasulullah (s.a.w) memberikan rukhsah untuk lewat di hadapan orang yang sedang shalat.

FIQH HADITS :

Seseorang yang hendak mengerjakan shalat disunatkan membuat pembatas untuk mencegah pandangan mata melihat objek di balik pembatas tersebut dan mencegah orang yang akan lewat di hadapannya. Untuk membuat itu, cukup dengan meletakkan sesuatu objek yang tingginya dua pertiga hasta seperti bagian belakang pelana unta.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 184 : DOSA BAGI ORANG YANG LEWAT DI DEPAN ORANG SHALAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB MEMBUAT PEMBATAS BAGI ORANG SHALAT

HADITS KE 184 :

عَنْ أَبِي جُهَيْمِ بْنِ اَلْحَارِثِ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَوْ يَعْلَمُ اَلْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ اَلْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنْ اَلْإِثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ وَوَقَعَ فِي اَلْبَزَّارِ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ : ( أَرْبَعِينَ خَرِيفًا )

Dari Abu Juhaim Ibnul Harits Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sholat mengetahui dosa yang akan dipikulnya maka ia lebih baik berdiri empat puluh hari daripada harus lewat di depannya. Muttafaq Alaihi dalam lafadznya menurut Bukhari. Menurut riwayat Al-Bazzar dari jalan lain: (lebih baik berdiri) Empat puluh tahun.

MAKNA HADITS :

Untuk memastikan kesinambungan khusyuk di dalam shalat dan untuk menghormati

keadaan seseorang yang sedang berdiri di hadapan Allah, maka Islam menjadikan batasan tertentu untuk mengerjakan shalat, yaitu mulai dari tempat dia berdiri

hingga tempat dia bersujud. Rasulullah (s.a.w) mengingatkan seseorang supaya sekali-kali tidak lewat di hadapan orang yang sedang shalat, karena perbuatan itu melanggar kesucian shalat. Baginda mengingatkan dengan siksaan yang pedih hingga lebih baik berdiri menunggu orang yang shalat selesai shalatnya, sekalipun

memakan waktu empat puluh hari, bahkan empat puluh bulan hingga empat puluh tahun. Betapa ringan siksaan dunia betapapun beratnya jika dibandingkan dengan azab akhirat meskipun hanya dalam waktu yang singkat.

FIQH HADITS :

1. Menghormati tempat berdiri untuk mengerjakan shalat.

2. Menerangkan adanya larangan dan ancaman siksa bagi orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat. Termasuk ke dalam perbuatan ini adalah setiap perbuatan yang mengganggu orang yang sedang shalat.

3. Tidak boleh memandang remeh sesuatu yang dilarang oleh syariat betapapun kecilnya.

4. Disyariatkan menanggung bahaya yang paling ringan di antara dua perkara yang sama-sama berbahaya.

5. Siksaan atas suatu pelanggaran adalah berdasarkan sejauh mana hukum yang berkaitan dengannya telah diketahui dan dilanggar.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

N056. SAUDARA RADHA’AH (SEPERSUSUAN) SERTA HAK-HAKNYA

PERTANYAAN :

Assalamualaikum ustadz

Mohon penjelasannya mengenai saudara Radha’ serta hak-haknya..

JAWABAN :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

فَصْلٌ : فِي الرَّضَاعِ هُوَ بِفَتْحِ الرَّاءِ وَيَجُوزُ كَسْرُهَا وَإِثْبَاتُ التَّاءِ مَعَهُمَا لُغَةً اسْمٌ لِمَصِّ الثَّدْيِ وَشُرْبِ لَبَنِهِ وَشَرْعًا اسْمٌ لِحُصُولِ لَبَنِ امْرَأَةٍ أَوْ مَا حَصَلَ مِنْهُ فِي مَعِدَةِ طِفْلٍ أَوْ دِمَاغِهِ

…..radha’ menurut syara’ yaitu berhasil masuknya air susu seorang perempuan ke dalam perut besar anak kecil ……..

وَأَرْكَانُهُ ثَلَاثَةٌ : مُرْضِعٌ وَرَضِيعٌ وَلَبَنٌ

Dalam hadits nabi memang disebutkan bahwa anak susuan itu menjadi mahram sebagaimana mahram-nya anak nasab (kandung).

يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ

“diharamkan karena sebab penyusuan apa-apa yang diharamkan karena nasab” (Muttafaq ‘Alayh)

maka ketika ada seorang wanita yang menyusui seorang anak, amak secara otomatis anak tersebut menjadi mahramnya layaknya ibu, termasuk suaminya juga menjadi mahram anak susuan itu layaknya ayah kandung yang terlarang untuk meninkah.

Jika wanita penyusu itu punya anak kandung, maka status anak kandungnya pun menjadi mahramdengan anak susuannya tersebut, boleh bersentuhan jika memang berbeda jenis kelamin dan juga boleh berkholwat, akan tetapi haram untuk dinikahi karena statusnya adalah mahram.

Mewarisi Atau Tidak?

Kemudian muncul pertanyaan, apakah mereka (anak susuan) itu selain menjadi mahram, mereka juga mendapatkan waris sebagaimana anak atau saudara kandung lainnya?

Jawabannya jelas tidak! menyusui itu hanya merubah status menjadi mahram, tapi tidak memasukkan ke dalam jajaran ahli waris yang akan mewariskan nantinya ketika ada salah satu kerabat meninggal.

Karena sebab-sebab waris itu ada 3:

[1] Pernikahan (Suami-Istri),

[2] Nasab (keturunan),

[3] Perbudakan,

Dan penyusuan tidak termasuk dalam 3 tersebut. Yang berubah setelah penyusuan itu ialah hanya status ke-mahram-an saja, tidak untuk yang lainnya.

Imam Nawawi dalam Syarh Shohih Muslim (10/19) menjelaskan:

وأجمعت الأمة على ثبوتها (الحرمة) بين الرضيع والمرضعة وأنه يصير ابنها يحرم عليه نكاحها أبدا ويحل له النظر اليها والخلوة بها والمسافرة ولا يترتب عليه أحكام الأمومة من كل وجه فلا يتوارثان ولا يجب على واحد منهما نفقة الآخر ولا يعتق عليه بالملك ولا ترد شهادته لها …….. فهما كالأجنبيين في هذه الأحكام

“Umat ini telah ber’ijma’ atas ke-mahram-an antara yang menyusui dan disusui, dan ia menjadi anaknya yang haram dinikahi selamanya, dan ia boleh melihat kepadanya (auratnya) dan berkhalwat dengannya serta berpergian bersamanya. Dan tidak semua hukum per-ibu-an berlaku (akibat susuan), seperti bahwa ia tidak mewarisi satu sama lain, dan tidak wajib saling menafkahi, dan tidak membebaskan perbudakannya, dan juga tidak tertolak kesaksian keduanya untuk satu sama lain…..mereka dalam hukum-hukum ini seperti 2 orang asing” .

Jadi memang seorang anak susuan tidak punya jatah warisan dari ibu atau babapk susuannya, jika salah satu dari keduanya meninggal anak susuan tersebut kedudukannya bukanlah sebagai ahli waris. Karena memang susuan itu hanya menyebabkan kemahraman saja, tidak menjadikannya sebagai ahli waris.

Wallahu a’lam bishshawab..

Kategori
Uncategorized

M057. HUKUM TAQLID DAN TALFIQ BESERTA PERSYARATANNYA

PERTANYAAN :

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Deskripsi masalah:

Tidak sedikit dikalang ulama’ yang ilmunya mendalam bahkan masuk dalam kategori “Mujtahid” Seperti halnya Madzhab Imam At-Tsauri, madzhab Imam Addhahiri, dan yang lainnya dan tak ketinggalan Imam mujtahid yang empat (Hanafi,Maliki,Syafi’i dan Hambali) namun yang paling masyhur dan diakui dunia adalah madzhab yang empat.

Pertanyaannya:

1-Bolehkah bagi sesorang bertaklid kepada salah satu imam yang empat ataupun pindah madzhab baik sementara ataupun selamanya?

2-Apa saja Syarat-Syarat untuk memcukupi taqlid?

3-Bolehkah talfiq?

Mohon tanggapannya..

JAWABAN :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Tanggapan: Sebelum kami menjawab terkait dengan hukum boleh dan tidak mentaqlid pada salah satu madzhab yang populer (masyhur) dikalangan dunia, maka perlu kami jelaskan definisi “Taqlid”.

“Taqlid adalah memgikuti pendapat orang lain tentang suatu hukum agama islam tanpa memperhatikan benar atau salahnya, baik buruknya, manfaat dan mafsadahnya atau tanpa mengetahui alasan (dalilnya). Dengan kata lain “Taqlid” yaitu mengamalkan satu perkataan ulama mujtahid tampa mengetahui dalilnya, dan kapan seseorang berniat mentaqlid walau tanpa diucapkan maka dianggap cukup.

Jawaban No.1 :

“Boleh bagi seseorang (selain imam mujtahid) mentaqlid kepada salah seorang dari imam mujtahid, bahkan hukumnya mentaqlid adalah wajib, yang terjadi pada hal yang baru. Dan haram bagi imam mujtahid.
Dan diperbolehkan bagi seseorang memilih dalam permulaan taqlid pada salah satu madzhab yang empat, kemudian setelah mentaqlid boleh pindah pada madzhab yang lain, sama saja pindah setusnya (selama-lamanya) atau pindah dalam sebagian beberapa hukum, walaupun tanpa keperluan. Ini menurut pendapat yang kuat.

Referensi :

تنوير القلوب فى معاملة علام الغيوب (تأليف مولانا العارف بالله المحوم) الشيخ محمد آمين الكردى الإربلي الشافعى مذهبا النقشبندي مشربا.ص ٣٩٦

{فصل فى حكم التقليد وشروطه}
وهو العمل بقول المجتهد من غير معرفة دليله ومتى نواه بقلبه كفى وإن لم ينطق به وهو واجب على غير المجتهد وحرام على المجتهد فيما يقع له من الحوادث ويتخير الشخص إبتداء فى تقليد أى مذهب من مذاهب الأربعة ثم تقليده لأى مذهب يجوز له الإنتقال منه إلى مذهب آخر سواء انتقل دواما أو فى بعض الأحكام ولو لغير حاجة على المعتمد.

Jawaban No.2 :

Adapun syarat-syarat taqlid yaitu ada 6 (emam) :

1-Harus mengetahui terhadap permasalahan yang hendak ia taqlid, berikut mengetahui syarat-syarat dan kewajiban-kewabannya. Contoh seseorang yang bermadzhab Syafi’i bertaqlid pada imam Malik dalam hal menyentuh perempuan tidak merusak wudlu’ dengan tanpa disengaja nikmat bahkan tidak adanya rasa nikmat

(من غير قصد اللذة ولاوجودها)

Maka taqlid dalam situasi dan kondisi seperti ini tidak sah sehingga ia mengetahui terhadap penjelasan/ ibarahnya imam Malik didalam bab wudlu’ mulai dari kewajiban-kewajiban wudlu, seperti mengusab semua kepala, dan menggellap/ menggosok, dan berkesenambungan itu harus dalam wudlu, dan taqlidnya tidak adanya batal wudlu’.

2-Harus mentaqliq sebelum melakukan (terjadi).

3-Tidak mengambil/ mengikuti yang mudah-mudah saja (gampang).

Contoh: Manakala waktu sempit sementara tidak ada air dan juga debu dan ia berada dilapangan yang suci, maka ia meninggalkan tayammum karena mentaqlid pada imam Syafi’i dan meninggalkan (tidak menqodlo’ shalat karena mentaqlid pada imam Malik, karena Imam Syafi’i tidak memperbolehkan tayammum dengan tampa debu (harus dengan debu yang suci), dan wajib menurut imam Syafi’i melakukan shalat lihurmatil wakti, dan wajib mengqodlo’ shalat.

Sedangkan Imam Malik berpendapat : Manakala tidak suci (فقد الطهورين) dan tidak batu yang suci (صخرا) maka ia wajib tayammum dan gugur pekerjaan shalat dan tidak pula mengqodlo’.

4-Harus yang ditaqlid adalah ulama’ Mujtahid, dan sah walaupun dengan melalui fatwa seperti fatwa Imam Rafi’i, Imam Nawawi, Imam Romli dan Imam Ibnu Hajar. Dengan catatan selama ulama tersebut tidak menyatakan/menjelaskan, bahwa perkataannya dalam masalah ini adalah lemah sekali.

5-Tidak talfiq

6-Hukum orang yang mentaqlid tidak menjadi rusak sebab keputusan Qodli (pemutus hukum) seandainya dia menghukuminya karena perbedaan Nash atau Ijma’ atau sejenisnya.

Referensi :

تنوير القلوب .ص ٣٩٦-٣٩٧
وللتقليد شروط:

(الأول )معرفة المقلد مااعتبره مقلده فى المسألة التى يريد التقليد فيها من شروط وواجبات ؛فلو قلد شافعي الإمام مالكا فى عدم نقض الوضوء باللمس من غير قصد اللذة ولاوجودها لم يصح تقليده حتى يعرف مااعتبره الإمام مالك فى الوضوء من الواجبات كمسح كل الرأس والتدليك والموالاة ليأتي بها فى وضوئه ثم يقلد ه فى عدم النقض المذكور.

(الثاني) أن لا يكون التقليد بعد الوقوع؛ فمن أدى عبادة مختلفا فى صحتها من غير تقليد للقائل بها لزمه إعادتها لأن إقدامه علي فعلها عبث وبذالتعليل يعلم أنه حال تلبسه بها عالم بفسادها إذ لايكون عبثابها إلا حينئذ. فخرج من مس فرجه فنسي أو كان جاهلا بالحكم فى مذهبه وهو معذور فى جهله ثم صلى فله تقليد أبي حنيفة فى إسقاط القضاء، لأنه يرى جواز التقليد بعد الوقوع على المعتمد ،خلافا للحنابلة. وأماعند المالكية ففى المسألة خلاف ،كما قاله العلامة الأمير.

(الثالث) أن لا يتبع الرخص بحيث يخرجه عن عقد التكليف كما إذا ضاق الوقت ولم يجد الماء ولا ترابا ووجد صخرا طاهرا فترك التيمم عليه تقليدا للشافعي وترك قضاء هذه الصلاة تقليدا للإمام مالك ؛ لأن الشافعي لايجوز التيمم بغير التراب الطاهر، ويوجب الصلاة عليه لحرمة الوقت وعليه القضاء، والإمام مالك يقول :إذافقد الطهور ين وفقد صخرا يتيمم عليه سقطت عنه هذه الصلاة ، لاقضاء عليه فقد أخرجه هذا التتبع عن التكليف بهذه الصلاة.،

(الرابع) أن يكون مقلده مجتهدا ولو فى الفتوى كالرافعى والنواوى والرملى وابن حجر مالم يصرح العلماء بأن قوله فى هذه المسألة ضعيفة جدا وإلا لم يصح تقليدا الإمام فى القول الذى رجع عنه مالم يختره علماءمذهبه لدليل استنبطوه من قواعده.

(الخامس) عدم التلفيق بأن لايلفق فى قضية واحدة إبتداء ولا دواما بين قولين يتولد منهما حقيقة لايقول بها صاحبهما، واشتراط عدم التلفيق فى العبادات فقط، للتلفيق صور (منها) ما إذا مسح بعض رأسه ولمس امرأة أجنبية ولم يقصد اللذة ولم يجدها وصلى تقليدا للإمام مالك فى عدم النقض باللمس المذكور ، وللشافعى فى الإكتفاء بمس بعض الرأس فوضوئه باطل بالتفاق الإمامين، وكذلك صلاته لأن الشافعى وإن كتفى بمسح بعض الرأس يقول بالنقض باللمس ، ومالكا وإن لم يقل بالنقض باللمس المذكور يقول ببطلان وضوء من مس بعض الرأسه،(ومنها)……الخ………

(والسادس) أن لايكون الحكم المقلد فيه مما ينقض فيه قضاء القاضي لوحكم به لمخالفته نصّا أو إجماعا أو نحوهما فإن كان مما ينقض فيه قضاء القاضي لم يصح التقليد فيه مع الحرمة وأمثلة كثيرة…………

Dari difinisi dan ibarah diatas dapat disimpulkan bahwa boleh bagi sesorang mentaqlid pada salah satu dari madzhab yang empat, bahkan setelah mentaqlid boleh pindah madzhab baik selamamanya atau hanya disebagian beberapa hukum.
Sedang syarat mentaqlid sebagaima diatas dan tidak boleh talfiq yakni mencampur adukkan dua pendapat (mengumpulkan dua pendapat) dalam satu masalah). Ini menurut madzhab Hanafiyah Syafiiyah dan Hambaliyah. Sedangkan menurut Malikiyah boleh talfiq hanya dalam ibadah saja.

Jawaban :No.3 :

Terkait dengan talfiq ulama beda pendapat Menurut Syafi’iyah, Hanafiyah dan Hambaliyah hukumnya tidak boleh. Sedangkan menurut Malikiyah hukumnya boleh dalam ibadah saja.

تنوير القلوب ص ٣٩٦-٣٩٧

Adapun definisi “Talfiq”: Menurut etemologi (Bahasa) adalah mengumpulkan. Merupakan masdar yang diambil dari kata لفق, dan metode لفق dalam bahasa mempunyai banyak arti, maka talfiq dipakai dengan arti mengumpulkan, celah, kebohongan yang dikemas, (dihiasi dengan beranika ragam rupa).

Adapun
والتلفاق أو للفاق
dengan dikasrahkan maka berarti dua pakaian yang dihiasi/ dipola yang satu dengan yang lainnya.
Sedangkan menurut Termonologi (Istilah) Ulama’ fiqhih Adalah mengumpulkan. Sebagaimana seorang perempuan yang darahnya terputus-putus, sehari terlihat sehari kemudian suci (ampet), dua hari terlihat, dua hari lagi ampet sekiranya tidak melewati terputusnya 15 hari. Menurut kebanyakan madzhab Syafi’i.

Referensi :

موسوعة الفقهية. ص.٨١٩١
التعريف
1 – التلفيق في اللغة: الضم، وهو مصدر لفق، ومادة لفق لها في اللغة أكثر من معنى، فهي تستعمل بمعنى الضم، والملاءمة، والكذب المزخرف.
والتلفاق أو اللفاق بكسرهما: ثوبان يلفق أحدهما بالآخر (١) .
وفي الاصطلاح: يستعمل الفقهاء التلفيق بمعنى الضم كما في المرأة التي انقطع دمها فرأت يوما دما ويوما نقاء، أو يومين ويومين بحيث لا يجاوز التقطع خمسة عشر يوما عند غير الأكثرين على مقابل الأظهر عند الشافعية. وكما هو الحال في حصول الركعة الملفقة في صلاة الجمعة للمسبوق (٢) .
ويستعملونه أيضا بمعنى التوفيق والجمع بين الروايات المختلفة في المسألة الواحدة، كما في
(١) انظر الصحاح، والقاموس، واللسان، والمصباح، مادة: ” لفق “.
(٢) روضة الطالبين ١ / ١٦٢ ط المكتب الإسلامي، وأسنى المطالب ١ / ٢٥٥ط المكتبة الإسلامية.

Adapun diatra contohnya talfiq adalah: Jika seseorang mengusaf kepala dan menyentuh perempuan yang bukan mahrom (أجنبية) dan tiak bemaksud pada rasa enak dan melakukan shalat dengan mentaqlid pada imam Malik didalam tidak batalnya wudlu’ dengan menyentuh sebagaimana disebutkan. Sedangkan menurut imam Syafi’i cukup dengan membasuh sebagian kepala maka wudlu’nya batal dengan bersatunya dua imam, begitu juga shalatnya batal. Dengan alasan karena imam Syafi’i walaupun mengambil cukup dengan mengusap sebagian kepala dan berpendapat batal wudlu’nya dengan menyentuh lain jenis yang bukan mahrom.

والله أعلم بالصواب

Kategori
Uncategorized

H008. HUKUM MEMPERGUNAKAN DAGING KURBAN UNTUK ACARA WALIMAHAN

PERTANYAAN :

Assalamualaikum Ustadz..

Bagaimana hukumnya mepergunakan daging kurban untuk acara walimahan?

JAWABAN :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

Daging kurban wajib disedekahkan dalam keadaan mentah dan boleh mudhahhi memakan sebagiannya, kecuali jika kurban itu dinadzarkan (kurban wajib), maka harus disedekahkan keseluruhannya.

والفرض بعض اللحم لوبنزر# وكل من المندوب دون النذر) متن زبد ابن رسلان ج 1 ص: -136 )

Wajib (dalam kurban sunnah) mensedekahkan sebagian dagingnya walaupun sedikit dan makanlah dari kurban sunnah bukan kurban nadzar.

ويشترط فى اللحم ان يكون نيأ ليتصرف فيه من يأخذه بما شاء من بيع وغيره (الباجورى جز 2 ص : 302)

Disyaratkan untuk daging dibagikan dengan mentah agar sipenerima bebas mentasarufkan dengan sekehendaknya apakah dijual atau yang lain.

Dlm kitab ianatuttolibin juz 2, hal.333 :

ويجب التصدق ولو على فقير واحد بشيء نيئا ولو يسيرا من المتطوع والأفضل التصدق بكاه الا لقما يتبرك باكلها. وقوله نيئا اى ليتصرف فيه المسكين بما شاء من بيع وغيره فلا يكفي جعله طعاما ودعاء الفقير اليه لان حقه في تملكه لا في اكله

Disebutkan dlm kitab Albajuri juz 2, hal 302 :

قوله ويطعم حتما اي وجوبا قوله من الا ضحية المتطوع بها اي من لحمها لا من غيره كالجلد والكرش ويشترط في اللحم ان يكون نيئا لتصرف فيه من يأخذه بما شاء من بيع وغيره………. الفقراء والمساكين

Adapun yang berhak menerima daging qurban adalah orang faqir sebgaimana yang dijelaskan oleh al-Qur’an :

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (الحج : 27 )

Maka makanlah sebagian daripadanya dan berikanlah (sebagian yang lain) untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.

Ijtihad para fuqaha’ tentang pembagian daging qurban ini setidaknya ada tiga pendapat :

(1) Disedekahkan seluruhnya kecuali sekedar untuk lauk-pauk

(2) Dimakan sendiri separo dan disedekahkan separo

(3) Sepertiga dimakan sendiri, sepertiga dihadiahkan dan sepertiga lagi disedekahkan. (Kifayatul Akhyar, juz 2 : 241)

Bagaimana dengan mendistribusikan daging qurban ke daerah lain atau disalurkan kepada masyarakat yang sedang tertimpa bencana?

(فرع) محل التضحية بلد المضحى وفى نقل الاضحية وجهان يخرجان من نقل الزكاة والصحيح هنا الجواز (كفاية الأخيار جز 2 ص : 242)

Tempat penyembelihan qurban ditempat orang berkorban. Dalam hal memindah qurban terdapat dua pendapat ulama yang ditakhrij dari masalah memindah zakat dan menurut pendapat yang shahih dalam hal qurban adalah diperbolehkan.

وقد يستعمل فيمن نزلت به نازلة دهر وان لم يكن فقيرا (تفسير القرطبى جز 12 ص : 49)

Terkadang dipergunakan (makna) dari البائس الفقير pada orang yang tertimpa musibah bencana alam sekalipun ia bukan orang fakir.

Bagaimanakah hukum menjadikan daging hewan kurban sebagai hidangan acara semisal pernikahan?”

Imam Sulaiman bin Amr bin Mashur al-‘Ajili al-Ashari yang populer dengan sebutan “al-Jamal” di dalam kitabnya (Hasyiyah al-Jamal) juga menjelaskan bahwa Aqiqah adalah sebagaimana kurban dalam semua hukum, meliputi jenis (hewan), usia, keselamatan (dari cacat), niat, hal yang lebih utama, mensedekahkan, hasil sunah dengan 1 kambing walaupun bagi anak laki-laki dan hal-hal lain yang akan diterangkan dalam bab Aqiqah. Namun dalam Aqiqah tidak wajib bersedekah dengan daging mentah darinya sebagaimana keterangan yang akan diketehui mendatang.

Imam Sa’id bin Muhammad Baa’alawi Baa’asyin al-Hadrami al-Syafi’i di dalam kitabnya (Busyra al-Karim) juga menjelaskan bahwa dalam kurban sunah wajib mensedekahkan sebagian dagingnya. Beliau juga mengutip pernyataan Syaikh Ali bin Asy-Syibromilsy (عش) yang menyatakan bahwa daging (yang dibagikan) harus mencapai 2564 gram. Maka haram memakan seluruhnya, karena yang dimaksud (dengan kurban) adalah berbagi dan berbelas kasih dengan orang-orang miskin dan tidak cukup dengan hanya menyembelih (dan seterusnya). Dan harus diberikan dalam keadaan mentah, bukan daging yang telah dimasak atau dendeng kepada orang Muslim merdeka atau budak (mukatab atau muba’ad) yang fakir atau miskin walaupun hanya 1 orang. Dan tidak cukup dengan menjadikannya makanan siap saji lalu memanggil orang miskin atau mengirimkannya, karena haknya adalah memiliki bukan mengkonsumsinya.

Dari pemaparan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa hukum menjadikan daging hewan kurban sebagai hidangan sebuah acara oleh wakil adalah diperinci sebagai berikut:

• Jika seluruh daging kurban tersebut memang dibagikan secara matang kepada orang-orang miskin sebagai hidangan dalam sebuah acara, maka hal itu tidak dapat dibenarkan dan tidak sah sebagai kurban.

• Jika kurban tersebut berstatus sunah dan sebagian dagingnya dibagikan kepada orang miskin sedang sebagian yang lain dipergunakan sebagai santapan dalam sebuah acara serta mendapat izin dari orang yang mewakilkan, maka hal itu tidak dilarang dan sah sebagai kurban.

وَهِيَ) أَيْ الْعَقِيقَةُ (كَضَحِيَّةٍ) فِي جَمِيعِ أَحْكَامِهَا مِنْ جِنْسِهَا وَسِنِّهَا وَسَلَامَتِهَا وَنِيَّتِهَا وَالْأَفْضَلِ مِنْهَا وَالْأَكْلِ وَالتَّصَدُّقِ وَحُصُولِ السُّنَّةِ بِشَاةٍ وَلَوْ عَنْ ذَكَرٍ وَغَيْرِهَا مِمَّا يَتَأَتَّى فِي الْعَقِيقَةِ لَكِنْ لَا يَجِبُ التَّصَدُّقُ بِلَحْمٍ مِنْهَا نِيئًا كَمَا يُعْلَمُ مِمَّا يَأْتِي فَتَعْبِيرِي بِذَلِكَ أَعَمُّ مِنْ قَوْلِهِ وَسِنُّهَا وَسَلَامَتُهَا وَالْأَكْلُ وَالتَّصَدُّقُ كَالْأُضْحِيَّةِ.. حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب (5/ 264)

(ويجب) في أضحية التطوّع (التصدق بشيء من لحمها) يقع عليه الاسم. قال (ع ش): (ولا بد من كون له وقع كرطل) فيحرم أكل جميعه؛ إذ المقصود إرفاق المساكين، ولا يحصل بمجرد الذبح، ……….الى ان قال. ويجب أن يعطيه (نيئاً) طرياً لا مطبوخاً ولا قديداً لمسلم حر أو مبعض في نوبته، أو مكاتب -والمعطي غير سيده- فقير أو مسكين ولو واحداً، ولا يكفي جعله طعاماً ودعاء المسكين أو إرساله إليه؛ لأن حقه في تملكه لا في أكله، ولا مما لا يسمى لحماً كجلد وكبد. شرح المقدمة الحضرمية المسمى بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم (ص: 700)

Wallahu a’lamu bisshowab..

Kategori
Uncategorized

J020. HUKUM MEMANDIKAN DAN MENSHOLATKAN BAYI YANG MATI UMUR 6 BULAN

PERTANYAAN :

Assalamualaikum ustad..

Mau tanya! Jika bayi mati dalam kandungan usia 6 bulan setelah keluar apa perlu juga di mandikan, di kafani dan di shalati?

JAWABAN :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

Dikafani dan dimandikan tapi tidak usah disholatkan.

Referensi :

وأما السقط حالتان

الأولى أن يستهل أي يرفع صوته بالبكاء أو لم يستهل ولكن شرب اللبن أو نظر أو تحرك حركة كبيرة تدل على الحياة ثم مات فإنه يغسل ويصلى عليه بلا خلاف لأنا تيقنا حياته وفي الحديث ( إذا استهل الصبي ورث وصلي عليه ) …

الحالة الثانية أن لا يتيقن حياته بأن لا يستهل ولا ينظر ولا يمتص ونحوه فينظر إن عرى عن إمارة الحياة كالاختلاج ونحوه فينظر أيضا إن لم يبلغ حدا ينفخ فيه الروح وهو أربعة أشهر فصاعدا لم يصل عليه بلا خلاف في الروضة ولا يغسل على المذهب لأن الغسل أخف من الصلاة ولهذا يغسل الذمي ولا يصلى عليه.

وإن بلغ أربعة أشهر فقولان الأظهر أنه أيضا لا يصلى عليه لكن يغسل على المذهب وأما إذا اختلج أو تحرك فيصلى عليه على الأظهر ويغسل على المذهب.

Dua orang yang matinya tidak dimandikan dan dishalati : Orang mati syahid dan bayi lahir keguguran yang tidak bersuara (menjerit)…. Bayi yang lahir keguguran terbagi atas :

• Saat ia lahir dengan mengeluarkan suara, menangis, atau tidak mengeluarkan suara tetapi ia minum air susu atau melihat, atau bergerak-gerak layaknya pergerakan orang dewasa yang menunujukkan adanya kehidupan pada dirinya, kemudian ia meninggal dunia maka ia dimandikan dan dishalatkan hal ini sesuai kesepakatan ulama karena diyakini adanya kehidupan pada dirinya dan dalam sebuah hadits “Bayi yang lahir mengeluarkan suara maka berhak harta warisan dan dishalatkan”

• Tidak diyakini adanya kehidupan pada dirinya seperti saat kelahiran tidak bersuara, tidak melihat, tidak menetek, maka perihalnya ditinjau terlebih dahulu sebagai berikut :

~ Bila tidak ada tanda-tanda kehidupan seperti bergerak dan sejenisnya dan kegugurannya belum sampai pada batas tertiupnya ruh pada dirinya (dalam kandungan usia 4 bulan keatas) maka ulama sepakat ia tidak dishalati, dan tidak dimandikan menurut pendapat yang dijadikan madzhab dikalangan syafi’iyyah karena hokum memandikan lebih ringan ketimbang menshalatkan karenanya orang mati kafir dzimmi dimandikan tapi tidak boleh dishalatkan.

~ Bila ia telah berusia 4 bulan keatas maka :

a. Menurut pendapat yang paling azhhar ia tidak boleh dishalatkan, tetapi boleh dimandikan menurut pendapat yang dijadikan madzhab.

b. Bila ia bergerak maka dishalatkan menurut pendapat yang paling azhhar ia tidak boleh dishalatkan, tetapi boleh dimandikan menurut pendapat yang dijadikan madzhab. [ Kifaayah al-Akhyaar I/160-161 ].

Wallahu a’lamu bisshowab..