logo mubaa
Logo Ittihad

DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

Kategori
Uncategorized

M068. MAFAHIM : BENTUK TAWASSUL YANG DISEPAKATI ULAMA

TERJEMAH KITAB MAFAHIM YAJIBU AN TUSHOHHAH

PAHAM-PAHAM YANG HARUS DILURUSKAN

Terjemah Kitab Mafahim Yajibu An Tushohhah karangan Assayyid Alhabib Muhammad bin Alawi Almaliky Alhasany

BAB I

Pembahasan Masalah

”AQIDAH”

”KESALAHAN PARAMETER KEKUFURAN DAN KESESATAN DI ZAMAN SEKARANG”

BENTUK TAWASSUL YANG DISEPAKATI ULAMA

Tidak ada seorang pun kaum muslimin yang menolak keabsahan tawassul dengan amal shalih. Barangsiapa yang berpuasa, sholat, membaca al-Qur’an atau bersedekah berarti ia telah bertawassul dengan puasa, sholat, bacaan, dan sedekahnya. Malah tawassul model ini lebih besar peluangnya untuk diterima dan terkabulnya harapan. Tidak ada yang mengingkari hal ini.

Dalil diperbolehkannya tawassul dengan amal shalih adalah sebuah hadits yang mengisahkan tiga lelaki yang terperangkap dalam goa. Salah seorang bertawassul dengan pengabdiannya kepada kedua orangtua, yang lain dengan tindakannya menjauhi perbuatan zina setelah kesempatan itu terbuka lebar, dan yang ketiga dengan sikap amanah serta menjaga harta orang lain dan menyerahkan seluruhnya kepada orang tersebut. Allah pun menyingkirkan persoalan yang mendera mereka.

Tawassul model ini telah dikaji, dijelaskan dalil-dalinya dan dibahas secara mendalam oleh Syaikh Ibnu Taimiyyah dalam kitab-kitabnya, khususnya dalam risalahnya yang berjudul “Qa’idah Jalilah fi at-Tawassul wa al-Wasilah”.

Titik Perbedaan :

Sumber perbedaan dalam masalah tawassul adalah tawassul dengan selain amal orang yang bertawassul, seperti tawassul dengan dzat atau orang dengan mengatakan: “Ya Allah, aku bertawassul dengan NabiMu Muhammad saw, atau dengan Abu Bakar, Umar ibn Khaththab, ‘Utsman, atau Ali ra.” Tawassul model inilah yang dilarang oleh sebagian ulama.
Kami memandang bahwa pro kontra menyangkut tawassul sekedar formalitas bukan substansial. Karena tawassul dengan dzat pada dasarnya adalah tawassulnya seseorang dengan amal perbuatannya, yang telah disepakati merupakan hal yang diperbolehkan. Seandainya orang yang menolak tawassul yang keras kepala melihat persoalan dengan mata hati niscaya persoalan menjadi jelas, keruwetan terurai dan fitnah yang menjerumuskan mereka yang kemudian memvonis kaum muslimin telah musyrik dan sesat, pun hilang.

Akan saya jelaskan bagaimana orang yang tawassul dengan orang lain pada dasarnya adalah bertawassul dengan amal perbuatannya sendiri yang dinisbatkan kepadanya dan yang termasuk hasil usahanya.
Saya katakan: Ketahuilah bahwa orang yang bertawassul dengan siapa pun itu karena ia mencintai orang yang dijadikan tawassul tersebut. Karena ia meyakini keshalihan, kewalian dan keutamaannya, sebagai bentuk prasangka baik terhadapnya. Atau karena ia meyakini bahwa orang yang dijadikan tawassul itu mencintai Allah swt, yang berjihad di jalan Allah swt. Atau karena ia meyakini bahwa Allah swt. mencintai orang yang dijadikan tawassul, sebagaimana firman Allah swt.: “يحبّونهم ويحبّونه” atau sifat-sifat di atas seluruhnya pberada pada orang yang dijadikan obyek tawassul.

Jika anda mencermati persoalan ini maka anda akan menemukan bahwa rasa cinta dan keyakinan tersebut termasuk amal perbuatan orang yang bertawassul. Karena hal itu adalah keyakinan yang diyakini oleh hatinya, yang dinisbatkan kepada dirinya, dipertanggung jawabkan olehnya dan akan mendapat pahala karenanya.

Orang yang bertawassul itu seolah-olah berkata, “Ya Tuhanku, saya mencintai fulan dan saya meyakini bahwa ia mencintaiMu. Ia orang yang ikhlas kepadaMu dan berjihad di jalanMu. Saya meyakini Engkau mencintainya dan Engkau ridha terhadapnya. Maka saya bertawassul kepadaMu dengan rasa cintaku kepadanya dan dengan keyakinanku padanya, agar Engkau melakukan seperti ini dan itu.”

Namun mayoritas kaum muslimin tidak pernah menyatakan ungkapan ini dan merasa cukup dengan kemahatahuan Dzat yang tidak samar baginya hal yang samar, baik di bumi maupun langit. Dzat yang mengetahui mata yang berkhianat dan isi hati yang tersimpan.

Orang yang berkata : “Ya Allah, saya bertawassul kepadaMu dengan NabiMu,” itu sama dengan orang yang mengatakan: “Ya Allah, saya bertawassul kepadaMu dengan rasa cintaku kepada NabiMu.”
Karena orang yang pertama tidak akan berkata demikian kecuali karena rasa cinta dan kepercayaannya kepada Nabi. Seandainya rasa cinta dan kepercayaan kepada Nabi ini tidak ada maka ia tidak akan bertawassul dengan Nabi. Demikian pula yang terjadi pada selain Nabi dari para wali.

Berangkat dari paparan di muka, nyatalah bahwa pro kontra masalah tawassul sesungguhnya hanya formalitas yang tidak perlu berdampak perpecahan dan perseteruan dengan menjatuhkan vonis kufur terhadap orang-orang yang bertawassul dan mengeluarkan mereka dari lingkaran Islam.

سُبْحَانك هَذَا بُهْتَان عَظِيم

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 194 : HUKUM MENOLEH KETIKA SHOLAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB ANJURAN KHUSYUK DALAM SOLAT

HADITS KE 194 :

عَنْ عَائِشَةَ –رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا– قَالَتْ : ( سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ اَلِالْتِفَاتِ فِي اَلصَّلَاةِ ? فَقَالَ : هُوَ اِخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ اَلشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ اَلْعَبْدِ ) رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ . وَلِلتِّرْمِذِيِّ : عَنْ أَنَسٍ – وَصَحَّحَهُ – ( إِيَّاكَ وَالِالْتِفَاتَ فِي اَلصَّلَاةِ فَإِنَّهُ هَلَكَةٌ فَإِنْ كَانَ فَلَا بُدَّ فَفِي اَلتَّطَوُّعِ )

‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tentang (hukumnya) menoleh dalam sholat. Beliau menjawab: Ia adalah copetan yang dilakukan setan terhadap sholat hamba. Riwayat Bukhari. Menurut hadits shahih Tirmidzi: Hindarilah dari berpaling dalam shalat karena ia merusak jika memang terpaksa lakukanlah dalam sholat sunat.

MAKNA HADITS :

Menoleh di dalam sholat apabila disertai dengan seluruh anggota tubuhnya hingga berpaling dari arah kiblat menjadikan sholat yang dilakukan oleh seseorang itu batal. Jika hanya dia memalingkan kepala saja, maka hukumnya makruh, karena perbuatan ini mengurangi nilai khusyuk dan berpaling dari hadapan Allah (s.w.t).

Orang yang sedang sholat apabila memalingkan (menolehkan) wajahnya, maka Allah pun berpaling darinya seraya berfirman: “Kepada siapakah kamu berpaling? Apakah engkau berpaling kepada yang lebih baik daripada-Ku?”

Demikianlah menurut yang disebutkan di dalam satu hadis. Jika seseorang itu hanya menolehkan pandangan matanya, maka itu disebut khilaf al-awla
(menyalahi perbuatan yang lebih afdhal).

Dikecualikan dari masalah ini adalah menoleh karena adanya suatu keperluan, karena Nabi (s.a.w) pernah berbuat demikian. Sebagaimana sudah diketahui, syaitan adalah musuh yang nyata. Jika menemukan kesempatan untuk membuat orang yang sedang sholat lengah, ia segera membisikkan godaannya dan mencuri tumpuannya. Inilah yang diungkapkan oleh hadits dengan istilah al-ikhtilas.

FIQH HADITS :

1. Menoleh dalam sholat merupakan perbuatan tercela dan hukumnya makruh. Jika seseorang menoleh ketika dalam sholat, maka syaitan berjaya menguasai dirinya dan membuatnya lalai di dalam sholatnya. Ini adakalanya seseorang itu lupa atau keliru karena hatinya tidak hadir sepenuhnya hingga sibuk dengan
tujuan lain.

2. Ulama membolehkan menolehkan leher, bukannya dada, apabila keadaan menuntut untuk berbuat demikian dan hukumnya tidaklah makruh. Jika seseorang menoleh dengan seluruh tubuhnya hingga berpaling dari arah kiblat, maka batallah sholatnya menurut kesepakatan ulama. Jika dia hanya memalingkan dadanya, maka menurut mazhab al-Syafi’i dan mazhab Hanafi sholatnya batal. Sedangkan menurut mazhab Maliki dan mazhab Hanbali, sholatnya tidak batal selagi seseorang itu tidak berada dalam keadaan yang membahayakan apabila dia melakukan sedikit miring dalam sholatnya, seperti seseorang yang sholat menghadap ke Ka’bah secara langsung. Dalam kaitan ini, sholat seseorang menjadi batal apabila memalingkan diri dari arah Ka’bah sehingga wajahnya atau salah satu anggota tubuhnya tidak lagi menghadap Ka’bah, meskipun kesangsian itu hanya sejauh satu jari dan anggota tubuh yang lain masih menghadap ke arah Ka’bah.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

M067. HAK MILIK BARANG SETELAH DI DP (UANG MUKA)

PERTANYAAN :

Assalamualaikum Ustadz

Deskripsi Masalah :
Ada kasus, Si A menjual pom bensin. Lalu Datang si B ingin membeli, dan dia memberi DP 10 juta. Si A memberi batas keterikatan selama 3 bulan. Harga yang disepakati 2 M. Jika sampai 3 bulan transaksi tidak dilanjutkan, maka DP hagus dan si A berhak membuka tawaran keluar. Selama 3 bulan berjalan, pom bensin ini tetap menghasilkan.

Pertanyaannya :

Jika si B sudah DP, Apakah sudah pindah Hak miliknya kepada si B?

JAWABAN :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

Selama si B belum melunasinya maka hak milik tetap haknya si A.

Hasil dari pom bensin itu adalah milik si A (pemilik pom bensin) selama si B (pembeli pom bensin) belum membayar sisa uang pembelian pom bensin tersebut yang mencapai 2 milyar.
Alasannya ialah: Bensin yang dijual itu harus hak milik orang yang memiliki bensin (dalam hal ini, orang yang memiliki bensin adalah pemilik pom bensin, selama si B (pembeli pom bensin) tidak melunasi harga pom bensin yang 2 milyar).

Atau bisa juga si B menjual bensin itu jika si A memberi idzin kepada si B untuk menjual bensin tersebut. Dan dalam hal ini maka si B menjadi wakil dari si A. Tapi hasil dari penjualan bensin tetap milik si A. Adapun si B hanya boleh mendapat uang hadiah (persen/tip) dari si A.
Alasannya ialah, karena jika si B menjual bensin tanpa idzin dari si A (pemilik pom bensin), maka hal ini termasuk بَيۡعٌ الۡفٌضٌوۡلِيٌِ (yaitu menjual barang, yang mana penjual bukan pemilik dari barang tersebut, dan bukan wakil dari pemilik barang, dan bukan wali dari pemilik barang) yang diharamkan.

(غايۃ البيان شرح زبد ابن رسلان, تاءليف: شمس الدين محمد بن احمد الرملي الاءنصاري,صحيفۃ ١٨٣-١٨٣)
كتاب البيع
(وانما يصح بالإيجاب ) اي من البائع وهو صريحا ما يدل علی التملك بعوض
(وبقبوله) اي المشتري وهو صريحا ما دل علی التمل دلالۃ قويۃ. (او استيجاب) فيقوم مقام الإيجاب كالإستقبال فإنه يقوم مقام القبول.
في طاهر) اي انما يصح البيع في طاهر ولو بالاءجتهاد او يطهر بالغسل كثوب تنجس. (منتفع به) اي ولا بد من كون المبيع منتفعا به حسا وشرعا
(قدر#تسليمه) اي وان يكون مقدورا علی تسليمه حسا وشرعا. (ملك لذي العقد) اي ان يكون مملوكا لصاحب العقد الواقع وهو العاقد او موكله او موليه اي يكون مملوكا لأحد الثلاثۃ, فلا يصح بيع الفضولي, (قوله فلا يصح بيع الفضولي هو من ليس مالكا ولا وكيلا ولا وليا) ولا سائر تصرفاته لأنه ليس بمالك ولا وكيل ولا ولي. نعم لو تصرف في مال مورثه ظانا حياته فبان ميتا صح, كما لو باع رقيقه ظانا بقاء كتابته او اباقه فبان فاسخا أو راجعا

Wallahu a’lamu bisshowab..

Kategori
Uncategorized

M066. MAFAHIM : PENGERTIAN TAWASSUL


TERJEMAH KITAB MAFAHIM YAJIBU AN TUSHOHHAH

PAHAM-PAHAM YANG HARUS DILURUSKAN

Terjemah Kitab Mafahim Yajibu An Tushohhah karangan Assayyid Alhabib Muhammad bin Alawi Almaliky Alhasany

BAB I

Pembahasan Masalah

”AQIDAH”

”KESALAHAN PARAMETER KEKUFURAN DAN KESESATAN DI ZAMAN SEKARANG”

PENGERTIAN TAWASSUL

Banyak kalangan keliru dalam memahami substansi tawassul. Karena itu kami akan menjelaskan pengertian tawassul yang benar dalam pandangan kami. Namun sebelumnya akan kami jelaskan dulu point-point berikut:

Tawassul adalah salah satu metode berdo’a dan salah satu pintu dari pintu-pintu untuk menghadap Allah swt. Maksud sesungguhnya adalah Allah swt.

Obyek yang dijadikan tawassul berperan sebagai mediator untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Siapapun yang meyakini di luar batasan ini berarti ia telah musyrik.

Orang yang melakukan tawassul tidak bertawassul dengan mediator tersebut kecuali karena ia memang mencintainya dan meyakini bahwa Allah swt. mencintainya. Jika ternyata penilaiannya keliru niscaya ia akan menjadi orang yang paling menjauhinya dan paling membencinya.

Orang yang bertawassul jika meyakini bahwa media yang dijadikan untuk bertawassul kepada Allah swt. itu bisa memberi manfaat dan derita dengan sendirinya sebagaimana Allah swt. atau tanpa izinNya, niscaya ia musyrik.

Tawassul bukanlah suatu keharusan dan terkabulnya do’a tidaklah ditentukan dengannya. Justru yang asli adalah berdoa kepada Allah swt. secara mutlak, sebagaimana firman Allah swt.:

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

“Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepadaKu, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintahKu) dan hendaklah mereka beriman kepadaKu, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. al-Baqarah:186)

قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا

“Katakanlah: “Serulah Allah atau serulah ar-Rahman dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al-Asma’ al-Husna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu.” (QS. al-Isra`:110)

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 193 : MAKRUH MENGUSAP KRIKIL YANG NEMPEL DI DAHI KETIKA SHOLAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB ANJURAN KHUSYUK DALAM SOLAT

HADITS KE 193 :

وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي اَلصَّلَاةِ فَلَا يَمْسَحِ الْحَصَى فَإِنَّ اَلرَّحْمَةَ تُوَاجِهُهُ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ وَزَادَ أَحْمَدُ : وَاحِدَةً أَوْ دَعْ

وَفِي اَلصَّحِيحِ عَنْ مُعَيْقِيبٍ نَحْوُهُ بِغَيْرِ تَعْلِيلٍ.

Dari Abu Dzar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Jika seseorang di antara kamu mendirikan sholat maka janganlah ia mengusap butir-butir pasir (yang menempel pada dahinya) karena rahmat selalu bersamanya. Riwayat Imam Lima dengan sanad yang shahih. Ahmad menambahkan: Usaplah sekali atau biarkan.

Dalam hadits shahih dari Mu’aiqib ada hadits semisal tanpa alasan.

MAKNA HADITS :

Islam amat mementingkan kusyuk ketika dalam sholat sekaligus melarang semua
perkara yang bisa mengganggu seseorang dalam sholatnya hingga batu kerikil yang ada pada tempat sujudnya dilarang untuk disingkirkan. Jika tidak dalam keadaan berdiri, maka janganlah menyibukkan dirinya dengan banyak menyapu (mengusap dengan tangan) batu kerikil yang ada pada tempat sujudnya atau objek yang melekat pada keningnya. Di sini syariat Islam memberinya rukhsah hanya
sekali mengusap kerikil ketika dalam sholat, karena dia mesti membersihkan terlebih dahulu tempat sujud sebelum memulai sholat dengan mempersiapkan
tempat sujudnya bersih dari segala bentuk gangguan. Ini menunjukkan betapa besar perhatian syariat agar menjadi pelaksanaan sholat itu sempurna dan dilaksanakan dengan sepenuh jiwa dan raganya.

FIQH HADITS :

1. Rahmat Allah senantiasa bercucuran kepada orang yang sedang mengerjakan sholat.

2. Makruh mengusap kerikil dalam sholat supaya sholatnya tidak terganggu oleh perkara-perkara lain yang tidak ada kaitannya dengan sholat.

3. Boleh mengusap kerikil, tetapi hanya sekali usapan saja, untuk memastikan batu kerikil tidak mengganggu sholatnya.

4. Perhatian syariat yang kelihatan berlebihan bertujuan supaya sholat dilakukan dengan sepenuh hati.

5. Perhatian para sahabat yang sedemikian besar hingga mereka menanyakan perkara-perkara yang dianggap menyulitkan bagi mereka dalam masalah ilmu agama.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

M066. SUBSTANSI KELOMPOK IMAM ABUL HASAN AL-ASY’ARI (ASYA’IRAH)

TERJEMAH KITAB MAFAHIM YAJIBU AN TUSHOHHAH

PAHAM-PAHAM YANG HARUS DILURUSKAN

Terjemah Kitab Mafahim Yajibu An Tushohhah karangan Assayyid Alhabib Muhammad bin Alawi Almaliky Alhasany

BAB I

Pembahasan Masalah

”AQIDAH”

”KESALAHAN PARAMETER KEKUFURAN DAN KESESATAN DI ZAMAN SEKARANG”

SUBSTANSI KELOMPOK IMAM ABUL HASAN AL-ASY’ARI (ASYA’IRAH)

Banyak kaum muslimin tidak mengenal madzhab al-Asya’irah (kelompok ulama penganut madzhab Imam Asy’ari) dan tidak mengetahui siapakah mereka, dan metode mereka dalam bidang aqidah. Sebagian kalangan, tanpa apriori, malah menilai mereka sesat atau telah keluar dari Islam dan menyimpang dalam memahami sifat-sifat Allah swt. Ketidak tahuan terhadap madzhab al-Asya’irah ini adalah faktor retaknya kesatuan kelompok Ahlussunnah dan terpecah-pecahnya persatuan mereka, sehingga sebagian kalangan yang bodoh memasukkan al-Asya’irah dalam daftar kelompok sesat. Saya tidak habis pikir, mengapa kelompok yang beriman dan kelompok sesat disatukan? Dan mengapa Ahlussunnah dan kelompok ekstrim Mu’tazilah (Jahmiyyah) disamakan?

أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ

“Maka apakah patut Kami menjadikan orng-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir).” (QS. Al-Qalam:35)

Al-Asya’irah adalah para imam simbol hidayah dari kalangan ulama muslimin yang ilmu mereka memenuhi bagian timur dan barat dunia dan semua orang sepakat atas keutamaan, keilmuan dan keagamaan mereka. Mereka adalah tokoh-tokoh besar ulama Ahlussunnah yang menentang kesewenang-wenangan Mu’tazilah.

Dalam versi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah al-Asya’irah digambarkan dalam kitab al-Fataawaa, volume 4 sebagai berikut: “Para ulama adalah pembela ilmu agama dan al-Asya’irah pembela dasar-dasar agama (ushuluddin).”

Al-Asya’irah (penganut madzhab al-Asy’ari) terdiri dari kelompok para imam ahli hadits, ahli fiqih dan ahli tafsir seperti :

– Syaikhul Islam Ahmad ibn Hajar al-‘Asqalani, yang tidak disangsikan lagi sebagai gurunya para ahli hadits, penyusun kitab Fathu al-Bari ‘ala Syarhi al-Bukhaari.

– Syaikhu Ulamai Ahlissunnah, al-Imam an-Nawaawi, penyusun Syarh Shahih Muslim, dan penyusun banyak kitab populer.

– Syaikhul Mufassirin al-Imam al-Qurthubi penyusun tafsir al-Jami’ li Ahkami al-Qur’an.

– Syaikhul Islam Ibnu Hajar al-Haitami, penyusun kitab az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba’ir.

– Syaikhul Fiqh, al-Hujjah (argumentasi) dan ats-Tsabat (tokoh ulama yang dipercaya) Zakariya al-Anshari.

– Al-Imam Abu Bakar al-Baaqilani

– Al-Imam al-Qashthalani.

– Al-Imam an-Nasafi

– Al-Imam asy-Syarbini

– Abu Hayyan an-Nahwi, penyusun tafsir al-Bahru al-Muhith.

– Al-Imam Ibnu Juza, penyusun at-Tafshil fi ‘Uluumi at-Tanzil.

– Dan sebagainya.

Seandainya kita menghitung jumlah ulama besar dari ahli hadits, tafsir dan fiqh dari kalangan al-Asya’irah, maka keadaan tidak akan memungkinkan dan kita membutuhkan beberapa jilid buku untuk merangkai nama para ulama besar yang ilmu mereka memenuhi wilayah timur dan barat bumi.

Adalah salah satu kewajiban kita untuk berterimakasih kepada orang-orang yang telah berjasa dan mengakui keutamaan orang-orang yang berilmu dan memiliki kelebihan yakni para tokoh ulama, yang telah mengabdi kepada syari’at junjungan para rasul Muhammad saw.

Kebaikan apa yang bisa kita peroleh jika kita menuding para ulama besar dan generasi salaf shalih telah menyimpang dan sesat? Bagaimana Allah swt. akan membukakan mata hati kita untuk mengambil manfaat dari ilmu mereka bila kita meyakini mereka telah menyimpang dan tersesat dari jalan Islam?

Saya ingin bertanya, “Adakah dari para ulama sekarang dari kalangan doktor dan orang-orang jenius, yang telah mengabdi kepada hadits Nabi saw. sebagaimana dua imam besar ; Ibnu Hajar al-‘Asqalani dan al-Imam an-Nawawi? semoga Allah swt. melimpahkan rahmat dan keridhoan kepada mereka berdua.”
Lalu mengapa kita menuduh sesat mereka berdua dan ulama al-Asya’irah yang lain, padahal kita membutuhkan ilmu-ilmu mereka? Mengapa kita mengambil ilmu dari mereka jika mereka memang sesat?

Padahal al-Imam Ibnu Sirin rahimakumullah pernah berkata: “Ilmu hadits ini adalah agama maka perhatikan dari siapa kalian mengambil agama kalian.” Apakah tidak cukup bagi orang yang tidak sependapat dengan para imam di atas, untuk mengatakan, “Mereka rahimahullah telah berijtihad dan mereka salah dalam menafsirkan sifat-sifat Allah swt.”
Maka yang lebih baik adalah tidak mengikuti metode mereka. Sebagai ganti dari ungkapan kami menuduh mereka telah menyimpang dan sesat dan kami marah atas orang yang mengkategorikan mereka sebagai Ahlussunnah.

Bila al-Imam anNawawi, al-‘Asqalani, al-Qurthubi, al-Fakhrurrazi, al-Haitamidan Zakariya al-Anshari dan ulama besar lain tidak dikategorikan sebagai Ahlussunnah wal Jama’ah, lalu siapakah mereka yang termasuk Ahlussunnah wal Jama’ah?.

Sungguh, dengan tulus kami mengajak semua pendakwah dan mereka yang beraktivitas di medan dakwah Islam untuk takut kepada Allah swt. dalam menilai umat Muhammad, khususnya menyangkut tokoh-tokoh besar ulama dan fuqaha’. Karena, umat Muhammad tetap dalam kondisi baik hingga tiba hari kiamat. Dan tidak ada kebaikan bagi kita jika tidak mengakui kedudukan dan keutamaan para ulama kita sendiri.

Kategori
Uncategorized

T032 : WANITA MUSTAHADHAH JADI IMAM

PERTANYAAN :

Assalamualaikum Ustadz

Deskripsi Masalah

Di suatu Desa terpencil (sebut saja Desa Sumber Anyar) ada sebuah Mushollah yang dijadikan tempat sholat berjama’ah khusus untuk bagian putri, setelah beberapa lama sholat berjema’ah berjalan di Mushollah tersebut, pada suatu hari tepatnya pada waktu sholat dluhur para jama’ah kebingungan karena tidak ada seorangpun yang bisa menjadi imam kecuali seorang perempuan yang sedang mengalami istihadhah, karena saking bingungnya para jama’ah mengangkatnya sebagai Imam.

Pertanyaan

1. Sahkah seorang mustahadhah menjadi Imam dari ma’mun yang tidak sedang dalam istihadhoh?

2. Jika imam dan ma’mum sama-sama mustahadhah, bagaimanakah sholat berjama’ahnya.?

JAWABAN :

waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

Jawaban No. 1 :

Hukum berma’mum pada seorang mustahadhah terjadi khilaf sebagaimana berikut;

a. Menurut Qoul ashoh hukumnya sah dengan syarat tidak dalam keadaan Mutahayyiroh.

b. Muqobilul Ashoh tidak sah.

Jawaban No. 2 :

Ditafsil:

a. Jika tidak dalam keadaan mutahayyiroh hukumnya sah.

b. Jika dalam keadaan mutahayyiroh walaupun sama-sama mutahayyiroh hukumnya tidak sah.

Referensi

نهاية المحتاج (ج ٢ ص ١٧٢)

(ﻭﺍﻷﺻﺢ ﺻﺤﺔ ‏) ‏( ﻗﺪﻭﺓ ‏) ﻧﺤﻮ ‏( ﺍﻟﺴﻠﻴﻢ ﺑﺎﻟﺴﻠﺲ ‏) ﺑﻜﺴﺮ ﺍﻟﻼﻡ : ﺃﻱ ﺳﻠﺲ ﺍﻟﺒﻮﻝ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻣﻤﻦ ﻻ ﺗﻠﺰﻣﻪ ﺇﻋﺎﺩﺓ ‏( ﻭﺍﻟﻄﺎﻫﺮﺓ ﺑﺎﻟﻤﺴﺘﺤﺎﺿﺔ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻤﺘﺤﻴﺮﺓ ‏) ﻭﺍﻟﻤﺴﺘﻮﺭ ﺑﺎﻟﻌﺎﺭﻱ ﻭﺍﻟﻤﺴﺘﻨﺠﻲ ﺑﺎﻟﻤﺴﺘﺠﻤﺮ ﻭﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﺑﻤﻦ ﺑﻪ ‏ﺟﺮﺡ ﺳﺎﺋﻞ ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺛﻮﺑﻪ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﻣﻌﻔﻮ ﻋﻨﻬﺎ ﻟﺼﺤﺔ ﺻﻼﺗﻬﻢ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺇﻋﺎﺩﺓ .

ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻻ ﺗﺼﺢ ﻟﻮﺟﻮﺩ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺻﺤﺤﻨﺎ ﺻﻼﺗﻬﻢ ﻟﻠﻀﺮﻭﺭﺓ ﻭﻻ ﺿﺮﻭﺭﺓ ﻟﻼﻗﺘﺪﺍﺀ ﺑﻬﻢ ، ﺃﻣﺎ ﻗﺪﻭﺓ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ ﺑﻤﺜﻠﻪ ﻓﺼﺤﻴﺤﺔ ﺟﺰﻣﺎ ، ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﻤﺘﺤﻴﺮﺓ ﻓﻼ ﻳﺼﺢ ﺍﻻﻗﺘﺪﺍﺀ ﺑﻬﺎ ﻭﻟﻮ ﻟﻤﺜﻠﻬﺎ ﻟﻮﺟﻮﺏ ﺍﻹﻋﺎﺩﺓ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺍﻗﺘﻀﺎﻩ ﻛﻼﻡ ﺍﻟﻤﺼﻨﻒ ﻫﻨﺎ ﻭﺭﺟﺤﺎﻩ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ، ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﻭﻣﺎ ﻧﻘﻠﻪ ﺍﻟﺮﻭﻳﺎﻧﻲ ﻋﻦ ﻧﺺ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻣﻦ ﻋﺪﻡ ﻭﺟﻮﺏ ﺍﻟﻘﻀﺎﺀ.

Wallahu a’lamu bisshowab..

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 192 : MAKRUHNYA SHOLAT KETIKA MAKANAN SUDAH DIHIDANGKAN

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB ANJURAN KHUSYUK DALAM SOLAT

HADITS KE 192 :

وَعَنْ أَنَسٍ- رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ- أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( إِذَا قُدِّمَ اَلْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا اَلْمَغْرِبَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Apabila makan malam telah dihidangkan makanlah dahulu sebelum engkau sholat Maghrib. Muttafaq Alaihi.

MAKNA HADITS :

Khusyuk merupakan rahasia dan inti sholat. Islam menyuruh agar khusyuk senantiasa dijaga dan menjauhi perkara-perkara yang bisa mengakibatkan khusyuk menjadi hilang. Barang siapa yang merasa lapar atau dahaga, sedangkan makanan dan minuman telah dihidangkan, maka sebaiknya dia memakan makanan dan meminum minuman itu untuk memastikan dirinya mampu memberi tumpuan sepenuhnya mengerjakan sholat dengan hati yang dipenuhi perasaan takut kepada Allah dan meresapi makna kalam-Nya.

Makan dan minum termasuk faktor yang dapat mengganggu khusyuk. Jadi, dia sebaiknya membebaskan dirinya dari faktor-faktor tersebut sebelum memulai sholatnya agar dirinya lebih siap untuk bermunajat.

FIQH HADITS :

Makruh sholat ketika makanan telah dihidangkan, kerana hal itu bisa mengganggu sholat dan menghilangkan khusyuk.

Wallahu a’lamu bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

M065 : MAFAHIM : AJAKAN PARA AIMMAT AT-TASHAWWUF UNTUK MENGAPLIKASIKAN SYARI’AT

TERJEMAH KITAB MAFAHIM YAJIBU AN TUSHOHHAH

PAHAM-PAHAM YANG HARUS DILURUSKAN

Terjemah Kitab Mafahim Yajibu An Tushohhah karangan Assayyid Alhabib Muhammad bin Alawi Almaliky Alhasany

BAB I

Pembahasan Masalah

”AQIDAH”

”KESALAHAN PARAMETER KEKUFURAN DAN KESESATAN DI ZAMAN SEKARANG”

AJAKAN PARA AIMMAT AT-TASHAWWUF UNTUK MENGAPLIKASIKAN SYARI’AT

Tasawwuf, obyek yang teraniaya dan senantiasa dicurigai,sangat minim mereka yang bersikap adil dalam menyikapinya. Justru sebagian kalangan dengan keterlaluan dan tanpa rasa malu mengkategorikannya dalam daftar karakter negatif yang mengakibatkan gugurnya kesaksian dan lenyapnya sikap adil, dengan mengatakan, “Fulan bukan orang yang bisa dipercaya dan informasinya ditolak.” Mengapa? Karena ia seorang sufi. Anehnya, saya melihat sebagian mereka yang menghina tasawwuf, menyerang dan memusuhi pengamal tasawwuf bertindak dan berbicara tentang tasawwuf, kemudian tanpa sungkan mengutip ungkapan para imam tasawwuf dalam khutbah dan ceramahnya di atas mimbar-mimbar Jum’at kursi-kursi pengajaran.

Dengan gagah dan percaya diri ia mengatakan, “Berkata Fudhail ibn ‘Iyadh, al-Junaid, al-Hasan al-Bashri, Sahl at-Tusturi, al-Muhasibi, dan Bisyr al-Hafi.” Fudhail ibn ‘Iyadh, al-Junaid,al-Hasan al-Bashri, Sahl at-Tusturi, al-Muhasibi, dan Bisyr al-Hafi adalah tokoh-tokoh tasawwuf yang kitab-kitab tasawwuf penuh dengan ucapan, informasi, kisah-kisah teladan, dan karakter mereka. Jadi, saya tidak mengerti, apakah ia bodoh atau pura-pura bodoh? Buta atau pura-pura buta?

Saya ingin mengutip pandangan para tokoh tasawwuf menyangkut syari’ah Islam agar kita mengetahui sikap mereka sesungguhnya.
Karena yang wajib adalah kita mengetahui seseorang lewat pribadinya sendiri dan manusia adalah orang terbaik yang berbicara mengenai pandangannya dan yang paling dipercaya mengungkapkan apa yang dirahasiakan.

Al-Imam Junaid ra. berkata : “Semua jalan telah tertutup bagi makhluk kecuali orang yang mengikuti jejak Rasulullah, sunnahnya dan setia pada jalan ditempuh beliau. Karena semua jalan kebaikan terbuka untuk Nabi dan mereka yang mengikuti jejak beliau.”

Terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa Abu Yazid al-Basthomi suatu hari berbicara pada para muridnya, “Bangunlah bersamaku untuk melihat orang mempopulerkan dirinya sebagai wali.” Lalu Abu Yazid dan murid-muridnya berangkat untuk mendatangi wali tersebut. Kebetulan wali tersebut hendak menuju masjid dan meludah ke arah kiblat. Abu Yazid pun berbalik pulang dan tidak memberi salam. “Orang ini tidak dapat dipercaya atas satu etika dari beberapa etika Rasulullah saw., maka bagaimana mungkin ia dapat dipercaya atas klaimnya tentang kedudukan para wali dan shiddiqin?“ kata Abu Yazid.

Dzunnun al-Mishri berkata, “Poros dari segala ungkapan (madar al- Kalam) ada empat; Cinta kepada Allah Yang Maha Agung, benci kepada yang sedikit, mengikuti al-Quran, dan khawatir berubah menjadi orang celaka. Salah satu indikasi orang yang cinta kepada Allah adalah mengikuti kekasih Allah saw. dalam budi pekerti, tindakan, perintah dan sunnahnya.”

As-Sirri as-Siqthi berkata, “Tasawwuf adalah identitas untuk tiga makna; AShufi (pengamal tasawwuf) adalah orang yang cahaya ma’rifatnya tidak memadamkan cahaya wara’nya, tidak berbicara menggunakan bathin menyangkut ilmu yang bertentangan dengan pengertian lahirial al-Kitab dan as-Sunnah, dan karomahnya tidak mendorong untuk menyingkap tabir-tabir keharaman Allah swt.”

Abu Nashr Bisyr ibn al-Harits al-Hafi berkata, “Saya bermimpi bertemu Nabi saw.: “Wahai Bisyr, tahukah kamu kenapa Allah meninggikan derajatmu mengalahkan teman-temanmu? Tanya Beliau.“Tidak tahu, Wahai Rasulullah,” Jawabku. “Sebab Engkau mengikuti sunnahku, mengabdi kepada orang salih, memberi nasihat pada teman-temanmu dan kecintaanmu kepada para sahabat dan keluargaku. Inilah faktor yang membuatmu meraih derajat orang-orang yang baik (Abror).”

Abu Yazid ibn ‘Isa ibn Thoifur al-Bashthomi berkata, “Sungguh terlintas di hatiku untuk memohon kepada Allah swt. agar mencukupi biaya makan dan biaya perempuan, kemudian saya berkata. “Bagaimana boleh saya memohon ini kepada Allah swt. padahal Rasulullah saw. tidak pernah memohon demikian.” Akhirnya saya tidak memohon ini kepada Allah swt. Kemudian Allah swt. mencukupi biaya para perempuan hingga saya tidak peduli, apakah perempuan menghadapku atau tembok.”

Abu Yazid juga pernah berkata, “Jika engkau memandang seorang laki-laki diberi beberapa karomah hingga ia mampu terbang di udara, maka janganlah engkau tertipu sampai engkau melihat bagaimana sikapnya menghadapi perintah dan larangan Allah, menjaga batas-batas yang digariskan Allah dan pelaksanaannnya terhadap syari’ah.”

Sulaiman Abdurrahaman ibn ‘Athiah ad-Darani berkata, “Terkadang, selama beberapa hari terasa di hatiku satu noktah dari beberapa noktah masyarakat. Saya tidak menerima isi dari hati saya kecuali dengan dua saksi adil ; al-Qur’an dan as-Sunnah.

Abul Hasan Ahmad ibn Abi al-Hawari berkata, “Siapapun yang mengerjakan perbuatan tanpa mengikuti sunnah Rasulullahsaw. maka perbuatan itu sia-sia.”

Abu Hafsh Umar ibn Salamah al-Haddaad berkata, “Barangsiapa yang tidak mengukur semua tindakannya setiap saat dengan al-Kitab dan as-Sunnah, dan tidak berburuk sangka dengan apa yang terlintas dalam hatinya, maka janganlah ia dimasukkan dalam daftar para tokoh besar (diwan ar-Rijal).

Abul Qasim al-Junaid ibn Muhammad berkata, “Siapapun yang tidak memperhatikan al-Qur’an dan tidak mencatat al-Hadits, ia tidak bisa dijadikan panutan dalam bidang ini (tasawwuf), karena ilmu kita dibatasi dengan al-Kitab dan as-Sunnah.”
Ia juga berkata, “ Madzhabku ini dibatasi dengan prinsip-prinsip al-Kitab dan as-Sunnah dan ilmuku ini dibangun di atas pondasi hadits Rasulullah saw.”

Abu ‘Utsman Sa’id ibn Ismail al-Hairi berkata, “Saat sikap Abu Utsman berubah, maka anaknya, Abu Bakar merobek-robek gamis yang melekat pada tubuhnya, lalu Abu ‘Utsman membuka matanya dan berkata, “Wahai Anakku, mempraktekkan sunnah dalam penampilan lahiriah itu indikasi kesempurnaan batin.”

Ia juga berkata, “Bersahabat dengan Allah swt. itu dengan budi pekerti yang luhur dan senantiasa takut kepadaNya. Bersahabat dengan Rasulullah saw. itu dengan mengikuti sunnahnya dan senantiasa mempraktekkan ilmu lahiriah. Bersahabat dengan para wali dengan menghormati dan mengabdi. Bersahabat dengan keluarga itu dengan budi pekerti yang baik. Bersahabat dengan kawan-kawan itu dengan senantiasa bermuka manis sepanjang bukan perbuatan dosa. Dan bersahabat dengan orang bodoh itu dengan mendo’akan dan rasa belas kasih.”

Ia juga berkata, “Barang siapa yang memposisikan as-Sunnah sebagai pimpinannya dalam ucapan dan tindakan maka ia akan berbicara dengan hikmah. Dan barang siapa memposisikan hawa nafsu sebagai pimpinannya dalam ucapan dan tindakan maka ia akan berbicara dengan bid’ah.

Allah swt. berfirman:

وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا

“Jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk.” (QS. an-Nur:54)

Abul Hasan Ahmad ibn Muhammad an-Nawawi mengatakan, “Jika engkau melihat orang yang mengklaim kondisi bersama Allah swt. yang membuatnya terlepas dari batasan ilmu syari’at maka janganlah engkau mendekatinya.”

Abul Fawaris Syah ibn Syuja’ al-Karmani berkata, “Barangsiapa memejamkan matanya dari hal-hal yang diharamkan, mengendalikan nafsunya dari syahwat, menghidupkan bathinnya dengan senantiasa merasakan kehadiran Allah swt. (muraqabat) dan menghidupkan keadaan lahiriahnya dengan mengikuti sunnah, dan membiasakan diri memakan barang halal, maka firasatnya tidak akan meleset.”

Abul Abbas Ahmad ibn Muhammad ibn Sahl ibn Atha’ mengatakan, “Barangsiapa menekan dirinya untuk mengamalkan etika-etika syari’at maka Allah swt. akan menerangi hatinya dengan cahaya ma’rifat dan dianugerahi kedudukan mengikuti al-Habib Rasulullah saw. dalam segala perintah, larangan dan budi pekerti beliau saw.”

Ia juga mengatakan, “Semua yang ditanyakan kepadaku carilah pada belantara syari’at. Jika engkau tidak menemukannya, carilah di medan hikmah. Jika tidak menemukannya, takarlah dengan tauhid. Dan jika tidak menemukannya di tiga tempat pencarian ini, maka lemparkanlah ia ke wajah setan.”

Abu Hamzah al-Baghdadi al-Bazzar mengatakan, “Siapapun yang mengetahui jalan Allah swt. maka Dia akan memudahkan untuk menempuhnya. Dan tidak ada petunjuk jalan menuju Allah swt. kecuali mengikuti Rasulullah saw. dalam sikap, tindakan dan ucapan beliau.”

Abu Ishaq Ibrahim ibn Dawud ar-Ruqi mengatakan, “ Indikator cinta kepada Allah swt. adalah memprioritaskan ketaatan kepada Allah swt. dan mengikuti NabiNya saw.”

Mamsyad ad-Dinawari berkata, “Etika murid adalah selalu dalam menghormati masyayikh (guru), membantu kawan-kawan, terlepas dari faktor-faktor penyebab, dan menjaga etika syari’at untuk dirinya.”

Abu Abdillah ibn Munazil berkata, “Tidak ada seseorangpun yang menelantarkan salah satu kefardhuan Allah swt. kecuali Allah swt. akan menimpakan musibah dengan menyia-nyiakan sunnah. Dan Allah swt. tidak menimpakan musibah seseorang dengan menelantarkan sunnah kecuali ia hendak diberi musibah dengan bid’ah.”

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 191 : LARANGAN BERTOLAK PINGGANG KETIKA SHOLAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB ANJURAN KHUSYUK DALAM SOLAT

HADITS KE 191 :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : ( نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُصَلِّيَ اَلرَّجُلُ مُخْتَصِرًا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ. وَمَعْنَاهُ : أَنْ يَجْعَلَ يَدَهُ عَلَى خَاصِرَتِهِ

وَفِي اَلْبُخَارِيِّ : عَنْ عَائِشَةَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- أَنَّ ذَلِكَ فِعْلُ اَلْيَهُودِ

Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang orang yang sholat bertolak pinggang. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Artinya: Orang itu meletakkan tangannya pada pinggangnya.

Dalam riwayat Bukhari dari ‘Aisyah: Bahwa cara itu adalah perbuatan orang Yahudi dalam sembahyangnya.

MAKNA HADITS :

Hendaklah anda menghadap kiblat ketika sholat sama dengan cara anda menghadap Allah kelak pada hari kiamat dimana anda seolah-olah sedang berdiri di hadapan-Nya, sedangkan Dia menghadap kepada anda dan anda bermunajat kepada-Nya dengan sopan serta penuh khusyuk. Dalam keadaan ini, janganlah anda menyerupai orang Yahudi dengan cara bertolak pinggang, seperti orang yang sedang disalib. Ini merupakan sikap yang bertentangan dengan citra tunduk dan patuh kepada Tuhan Yang Maha Membalas.

FIQH HADITS :

1. Dilarang bertolalak pinggang ketika dalam sholat, kerana sikap ini bertentangan dengan khusyuk.

2. Makruh meniru perbuatan orang yang melanggar perintah Allah. Kita telah dilarang meniru perbuatan mereka dalam segala tindakan mereka.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..