logo mubaa
Logo Ittihad

DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 209 : SYARAT MEMBUAT TENDA DAN TIDUR DI DALAM MASJID

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB MASJID

HADITS KE 209 :

وَعَنْهَا قَالَتْ : ( أَنَّ وَلِيْدَةَ سَوْدَاءَ كَانَ لَهَا خِبَاءٌ فِي الْمَسْجِدِ، فَكَانَتْ تَأتِيْنِيْ، فَتَحَدَّثُ عِنْدِيْ (الحديثَ، متفق عليه)

‘Dari Aisyah (r.a) bahwa ada seorang hamba sahaya wanita berkulit
hitam yang mempunyai tenda di dalam masjid. Dia senantiasa datang kepadaku dan berbincang-bincang denganku…” hingga akhir hadis. (Muttafaq ‘alaih)

MAKNA HADITS :

Orang asing yang tidak mempunyai tempat tinggal dan orang miskin yang tidak mempunyai rumah dibolehkan beristirahat dan tidur di dalam masjid, tetapi dengan syarat mereka tidak mengotori masjid, mengganggu ahli masjid atau menimbulkan fitnah agama. Telah diceritakan oleh hadis ini bahwa ada seorang hamba sahaya wanita berkulit hitam tinggal di dalam masjid. Dia mempunyai tenda yang terbuat dari bulu domba pada salah satu sudut masjid sebagai
tempat tinggalnya, dan tidak ada seorang pun yang melarangnya.

FIQH HADITS :

1. Menjelaskan tentang keutamaan bersifat jujur. Kejujuran dapat
menyelamatkan diri seseorang dari kebinasaan.

2. Do’a orang yang dianiaya akan dikabulkan.

3. Boleh membuat kemah di dalam masjid.

4. Boleh tidur dan istirahat di dalam masjid bagi orang yang tidak mempunyai tempat tinggal, baik lelaki ataupun perempuan, tetapi dengan syarat-syarat tertentu.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

S058. HUKUM MEMUTUS SHOLAT KARENA ADANYA GEMPA (MUSIBAH)

PERTANYAAN :

Assalamualaikum Ustadz..

Ada beberapa hal yg berkaitan dgn gempa yg terjadi di lombok dan bali yg membutuhkan solusi hukum. Kejadian trsebut bersamaan dgn waktu orang2 muslim melakukan shalat seperti contoh dalam video ini :

Pertanyaannya :

Bagaimana hukum meninggalkan sholat/ qot’us sholah pada saat gempa tersebut terjadi dgn alasan menyelamatkan nyawa/ mencari aman soalnya ada yg menganggap pelakunya sama dgn gugur dari peperangan ada yg menganggap hal itu wajib hukumnya dgn landasan qoidah درءالمفاسد أولى من جلب المصالح

Mohon jawaban dan referensinya.
Syukron

JAWABAN :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

Boleh bahkan wajib demi menyelamatkan nyawa dari musibah/ gempa, banjir, kebakaran dll.

Keterangan al-Izz bin Abdus Salam – ulama Syafi’iyah – wafat 660 H.

Dalam kitabnya Qawaid al-Ahkam, beliau menjelaskan,

ﺗَﻘْﺪِﻳﻢُ ﺇﻧْﻘَﺎﺫِ ﺍﻟْﻐَﺮْﻗَﻰ ﺍﻟْﻤَﻌْﺼُﻮﻣِﻴﻦَ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺩَﺍﺀِ ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕِ، ﻟِﺄَﻥَّ ﺇﻧْﻘَﺎﺫَ ﺍﻟْﻐَﺮْﻗَﻰ ﺍﻟْﻤَﻌْﺼُﻮﻣِﻴﻦَ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﻓْﻀَﻞُ ﻣِﻦْ ﺃَﺩَﺍﺀِ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ، ﻭَﺍﻟْﺠَﻤْﻊُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻤَﺼْﻠَﺤَﺘَﻴْﻦِ ﻣُﻤْﻜِﻦٌ ﺑِﺄَﻥْ ﻳُﻨْﻘِﺬَ ﺍﻟْﻐَﺮِﻳﻖَ ﺛُﻢَّ ﻳَﻘْﻀِﻲ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ

Harus mendahulukan upaya penyelamatan orang yang tenggelam, dari pada pelaksanaan shalat. karena menyelamatkan nyawa orang yang tenggelam, lebih afdhal di sisi Allah dibandingkan melaksanaan shalat. Disamping menggabungkan kedua maslahat ini sangat mungkin, yaitu orang yang tenggelam diselamatkan dulu, kemudian shalatnya diqadha. (Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam , 1/66).

Begitu juga boleh membatalkan sholat orang yang melihat kejadian tersebut untuk menyelamatkan mereka dari marabahaya. Bahkan berdosa jika membiarkannya.

ﻭﻳﺠﺐ ﺇﻧﻘﺎﺫ ﻏﺮﻳﻖ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻛﺤﺮﻳﻖ ﻓﻴﻘﻄﻊ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻟﺬﻟﻚ ﻓﺮﺿﺎً ﻛﺎﻧﺖ ﺃﻭ ﻧﻔﻼً، ﻭﻇﺎﻫﺮﻩ ﻭﻟﻮ ﺿﺎﻕ ﻭﻗﺘﻬﺎ ﻷﻧﻪ ﻳﻤﻜﻦ ﺗﺪﺍﺭﻛﻬﺎ ﺑﺎﻟﻘﻀﺎﺀ ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻟﻐﺮﻳﻖ ﻭﻧﺤﻮﻩ، ﻓﺈﻥ ﺃﺑﻰ ﻗﻄﻌﻬﺎ ﻹﻧﻘﺎﺫ ﺍﻟﻐﺮﻳﻖ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﺃﺛﻢ ﻭﺻﺤﺖ ﺻﻼﺗﻪ

Wajib menyelamatkan orang tenggelam atau korban kebakaran, sehingga harus membatalkan shalat, baik shalat wajib maupun sunah. Dan yang kami pahami, aturan ini berlaku meskipun waktunya pendek. Karena shalat tetap bisa dilakukan dengan cara qadha, berbeda dengan menolong orang tenggelam atau semacamnya. Jika dia tidak mau membatalkan shalatnya untuk menyelamatkan orang yang tenggelam atau korban lainnya, maka dia berdosa meskpiun shalatnya sah. ( Kasyaf al-Qi’na , 1/380).

Wallahu a’lamu bisshowab..

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 208 : HUKUM MENGADAKAN PERMAINAN DI DALAM MASJID

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB MASJID

HADITS KE 208 :

وَعَنْهَا قَالَتْ : ( رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَسْتُرُنِي وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى اَلْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِي اَلْمَسْجِدِ ) اَلْحَدِيثَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menghalangiku ketika aku sedang melihat orang-orang habasyah tengah bermain di dalam masjid. Hadits Muttafaq Alaihi

MAKNA HADITS :

Nabi (s.a.w) diutus membawa agama yang mengamalkan prinsip toleransi. Oleh itu, didalam Islam terdapat prinsip kemudahan dan dilarang bersikap ekstrim dalam beragama apa lagi menyiksa diri sendiri. Dalam hadis ini diceritakan Rasulullah (s.a.w) mengakui permainan orang Habsyah ketika memainkan tombak di dalam masjid. Baginda melarang Umar al-Faruq yang ingin melarang mereka dari meneruskan permainan itu kerana berpegang kepada satu kaedah di mana masjid mesti dibersihkan dari segala bentuk permainan.

Nabi (s.a.w) bersabda kepada Umar (r.a): “Biarkan mereka bermain,” kerana sekarang adalah hari raya dan hari gembira. Baginda tidak suka mengganggu atau menyekat
kegembiran mereka. Tidak hanya sampai di situ, baginda malah membolehkan keluarganya untuk menyaksikan pertunjukan tersebut. Pertunjukan tersebut hanyalah untuk menyaksikan permainan mereka semata dan bukan menyaksikan keadaan diri mereka. Ini tentu tidak mengandung unsur yang boleh membahayakan agama.

FIQH HADITS :

1. Boleh menyaksikan pertunjukan yang diperbolehkan oleh syariat.

2. Wanita boleh menyaksikan pertunjukan kaum lelaki yang bukan mahramnya.

3. Boleh bermain (memainkan) senjata untuk latihan berperang dan melatih diri dalam menggunakannya.

4. Mencontohi kemuliaan akhlak Rasulullah (s.a.w) di kalangan keluarganya dan sikapnya yang terpuji dalam bergaul bersama mereka.

5. Menjelaskan keutamaan dan kedudukan Aisyah (r.a).

6. Hamba sahaya dibolehkan memainkan permainan dan pertunjukan yang tidak
boleh dilakukan oleh selain mereka.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 207 : HUKUM TIDUR DAN BEROBAT DI DALAM MASJID

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB MASJID

HADITS KE 207 :

وَعَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ ( أُصِيبَ سَعْدٌ يَوْمَ اَلْخَنْدَقِ فَضَرَبَ عَلَيْهِ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَيْمَةً فِي اَلْمَسْجِدِ لِيَعُودَهُ مِنْ قَرِيبٍ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Sa’ad terluka pada waktu perang khandaq lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mendirikan tenda untuknya di dalam masjid agar beliau dapat menengoknya dari dekat. Muttafaq Alaihi.

MAKNA HADITS :

Nabi (s.a.w) memberikan keringanan untuk tidur di dalam masjid, sebagaimana baginda memberikan keringanan kepada orang yang sakit boleh tinggal di dalam masjid dan membuat tempat khusus untuknya sebagaimana yang terjadi di zaman Nabi (s.a.w) di mana Sa’d ibn Mu’adz ketika itu sedang sakit akibat luka peperangan. Ini dilakukan untuk memastikan Nabi (s.a.w) menjenguknya dari dekat
dan memantau keadaannya dari masa ke masa.

Ini merupakan rumah sakit pertama dalam Islam yang secara langsung dikendalikan oleh Nabi (s.a.w). Hukum boleh tidur dan merawat orang sakit di dalam masjid adalah terikat dengan ketentuan apabila kedua orang ini tidak mencemari atau mengotori masjid. Jika keduanya bisa menimbulkan pencemaran, maka dilarang tinggal di dalam masjid.

FIQH HADITS :

1. Boleh tidur di dalam masjid.

2. Orang sakit diperbolehkan tinggal di dalam masjid, sekalipun dia dalam keadaan luka.

3. Disyariatkan menjenguk orang sakit.

4. Boleh membuat tenda di dalam masjid kerana ada suatu keperluan memandang tenda bersifat sementara. Lain halnya dengan bangunan, maka ia dilarang secara mutlak.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

H014. HUKUM BERKORBAN SATU EKOR KAMBING UNTUK SEKELUARGA

PERTANYAAN :

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Deskripsi Masalah :
Belakangan ini saya resah atas beredarnya kabar seorang ustadz yang membolehkan kurban seekor kambing untuk beberapa orang karena Rasulullah SAW pernah melakukannya. Padahal yang saya tahu sejak dulu, kurban kambing hanya untuk satu orang.

Pertanyaan saya, bolehkah kita berkurban satu kambing untuk beberapa orang karena mengikuti kurban Rasulullah SAW? Mohon penjelasannya

JAWABAN :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

Penyembelihan hewan kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan di musim-musim haji. Para ulama telah menentukan waktu penyembelihan, cara penyembelihan, ketentuan pembagian daging kurban, dan juga hewan mana yang bisa menjadi hewan kurban.

Rasulullah SAW pernah menyembelih satu hewan kurban yang diperuntukkan untuk dirinya dan umatnya yang demikian banyak itu. Hal ini bisa diketahui dari doa yang dibaca Rasulullah saat menyembelih hewan kurbannya sebagai berikut.

اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

Artinya, “Tuhanku, terimalah kurbanku ini untukku dan umatku.”

Hadits Rasulullah SAW ini dipahami oleh para ulama sebagai bentuk kepedulian Rasulullah SAW yang menyertakan umatnya dalam pahala kurban kambing yang dia sembelih. Sedangkan kurbannya itu sendiri hanya diperuntukkan bagi dirinya. Dengan kurban Rasulullah, gugurlah tuntutan ibadah kurban terhadap semua orang. Dari sini ulama menyimpulkan bahwa hukum ibadah kurban itu pada dasarnya sunah kifayah yang bila dikerjakan oleh salah seorang dari mereka, maka tuntutan berkurban dari mereka sudah memadai. Lain soal kalau kurban diniatkan nadzar, maka hukumnya menjadi wajib. Karenanya para ulama sepakat bahwa satu kambing hanya bisa diperuntukkan kurban bagi satu orang. Imam An-Nawawi menyebutkannya sebagai berikut.

تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب

Artinya, “Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di awal bab,” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397).

Secara lebih jauh, Ibnu Hajar mengulas praktik kurban Rasulullah SAW. Menurutnya, kurban memang untuk satu orang. Tetapi orang yang berkurban dapat berbagi pahala kepada orang lain.

تُجْزِئُ ( الشَّاةُ ) الضَّائِنَةُ وَالْمَاعِزَةُ ( عَنْ وَاحِدٍ ) فَقَطْ اتِّفَاقًا لَا عَنْ أَكْثَرَ بَلْ لَوْ ذَبَحَا عَنْهُمَا شَاتَيْنِ مُشَاعَتَيْنِ بَيْنَهُمَا لَمْ يَجُزْ ؛ لِأَنَّ كُلًّا لَمْ يَذْبَحْ شَاةً كَامِلَةً وَخَبَرُ اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّةِ مُحَمَّدٍ مَحْمُولٌ عَلَى التَّشْرِ

Bagaimana memahami kurban untuk satu orang sementara pahalanya bisa untuk orang lain?

Sulaiman Al-Bujairimi menyelesaikan pernyataan yang tampak kontradiksi itu. Menurutnya, dua pernyataan itu tidak saling menegasikan. Demikian keterangannya.

قَوْلُهُ : ( وَتُجْزِئُ الشَّاةُ ) فَإِنْ قُلْت إنَّ هَذَا مُنَافٍ لِمَا بَعْدَهُ حَيْثُ قَالَ : فَإِنْ ذَبَحَهَا عَنْهُ ، وَعَنْ أَهْلِهِ أَوْ عَنْهُ وَأَشْرَكَ غَيْرَهُ فِي ثَوَابِهَا جَازَ . أُجِيبُ : بِأَنَّهُ لَا مُنَافَاةَ لِأَنَّ قَوْلَهُ هُنَا عَنْ وَاحِدٍ أَيْ مِنْ حَيْثُ حُصُولِ التَّضْحِيَةِ حَقِيقَةً وَمَا بَعْدَهُ الْحَاصِلُ لِلْغَيْرِ إنَّمَا هُوَ سُقُوطُ الطَّلَبِ عَنْهُ ، وَأَمَّا الثَّوَابُ وَالتَّضْحِيَةُ حَقِيقَةً فَخَاصَّانِ بِالْفَاعِلِ عَلَى كُلِّ حَالٍ

Artinya, “(Satu ekor kambing [untuk satu orang, tidak lebih]). Kalau Anda bertanya, ‘Pernyataan ini menafikan kalimat setelahnya yang menyebutkan (Kalau seseorang menyembelih kurban untuk dirinya dan keluarganya, atau menyertakan orang lain dalam pahala kurbannya, maka boleh)’, kami akan menjawab bahwa pernyataan pertama tidak menafikan pernyataan kedua. Karena, frasa ‘untuk satu orang’ di sini maksudnya adalah hakikat kurban. Sementara frasa selanjutnya hanya menerangkan gugurnya anjuran sunah ibadah kurban ‘untuk orang lain’. Sedangkan perihal pahala dan kurban secara hakiki bagaimanapun itu khusus hanya untuk mereka yang berkurban,” (Lihat Sulaiman bin Muhammad Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Khathib, Beirut, Darul Fikr, 2007 M/1427-1428 H, juz 4, halaman 333).

Ada baiknya kami sertakan di sini argumentasi yang diajukan Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki. Ia menjelaskan kenapa ulama sepakat kurban satu ekor kambing hanya untuk satu orang.

وذلك أن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، ولذلك اتفقوا على منع الاشتراك في الضأن. وإنما قلنا إن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، لأن الأمر بالتضحية لا يتبعض إذ كان من كان له شرك في ضحية ليس ينطلق اسم مضح إلا إن قام الدليل الشرعي على ذلك

Artinya, “Karena memang pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang. Karenanya para ulama sepakat dalam menolak persekutuan kurban beberapa orang atas seekor kambing. Kenapa kami katakan ‘pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang?’ Pasalnya, perintah kurban tidak terbagi (untuk kolektif, tetapi per orang). Ketika orang bersekutu atas seekor hewan kurban, maka sebutan ‘orang berkurban’ tidak ada pada mereka. Lain soal kalau ada dalil syara’ yang menunjukkan itu,” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, halaman 396.

Dari pelbagai keterangan di atas, kita dapat memahami bahwa ulama sepakat atas kurban satu ekor kambing hanya untuk seorang. Hanya saja pahalanya bisa dibagi kepada orang lain. Jadi dua hal ini harus dipisahkan, antara kurban dan pahala.

Dari sini pula kita dapat memahami bahwa hadits adakalanya dapat langsung dipahami secara tekstual. Tetapi adakalanya pemahaman sebuah hadits tertunda karena menuntut analisa dan kajian lebih mendalam, tidak sekadar tekstual.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahu a’lamu bisshowab..

Kategori
Uncategorized

H013. QURBAN SUNNAH BISA MENJADI QURBAN WAJIB DENGAN UCAPAN

PERNYATAAN :

Assalamualaikum Ustadz..

Saya mau bertanya tentang qurban sunnah dan qurban wajib.

a. Apakah kurban sunah karena sudah dikatakan seperti misalnya ada orang yang menanyakan kambing yg sudah dibeli “untuk apa kambing itu?” maka si pemilik kambing menjawab “ini untuk aku jadikan kambing kurban”. Apakah pernyataan pemilik kambing tadi bisa berubah menjadi nadzar/ kurban wajib?

b. Bagaimana caranya supaya qurban sunah bisa terhindar dari wajib, sehingga saya bisa makan dagingnya hingga 1/3 bagian?

JAWABAN :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

a). Karena pertanyaan saudara sangat erat hubungannya dengan masalah nadzar maka sebaiknya kita tinjau dulu bagaimana nadzar bisa terjadi.

Penjelasan kitab Bajuriy juz 2 halaman 329:

وَأرْكَانُهُ ثَلاَثَةٌ: نَاذِرٌ وَمَنْذُورٌ وَصِيْغَةٌ … وَفِى الصِّيغَةٍ كَونُهَا لَفْظًا يُشْعِرُ بِاللإلْتِزَامِ وَفِى مَعْنَاهُ مَا مَرَّ فِى الضَّمَانِ كَللَّهِ عَلَيَّ كَذَا وَعَلَيَّ كَذَا فَلاَ تَصِحُّ بِالنِيَّةِ كَسَائِرِ العُقُودِ وَلاَ بِمَا لاَيُشْعِرُ بِالإلْتِزَامِ كَأَفْعَلُ كَذَا.

Rukun-rukun nadzar ada tiga:

1. orang-rang yang nadzar

2. perkara yang dinadzari

3. sighat (ucapan yang menunjukkan nadzar)’ Dalam masalah sighat, adalah adanya lafal (ucapan) yang menunjukkan adanya penetapan dan dalam pengertian penetapan (mewajibkan) ini adalah keterangan bab dlaman (tanggungan). Yaitu seperti kata ‘Demi Allah wajib atasku perkara seperti ini atau wajib atasku perkara seperti ini. Maka sighat tidak sah hanya sekedar niat (tanpa diucapkan), sebagaimana juga tidak sah semua aqad hanya dengan niat. Juga tidak sah sighat yang tidak menunjukkan penetapan (mewajibkan) seperti ucapan: ‘Saya melakukan seperti ini’.

Kitab Tadzhib halaman 254:

… وَشَرْعًا الوَعْدُ بِالخَيْرِ خَاصَّةُ أو اِلْتِزَامُ قُرْبَةً لَمْ تَتَعَيَّنْ بِأصْلِ الشَّرْعِ… وَالثَّانِى أنْ يَكُونَ غَيْرَ مُعَلَّقٍ كَأنْ يَقُولَ للهِ عَلَيَّ صَوْمٌ أو حَجٌّ أو غَيْرُ ذَلِكَ.ٌ و َجٌّ و َيْرُ َلِكَ..

‘Pengertian nadzar secara syara’ berarti janji melakukan kebaikan tertentu atau menetapkan (mewajibkan dirinya) melakukan perkara yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah, yang perkara tersebut pada hukum asalnya tidak wajib’ Yang kedua: adanya nadzar tersebut tidak diambangkan/digantungkan pada sesuatu seperti ucapan: ‘Demi Allah, wajib bagiku puasa atau haji atau yang lainnya.

Selanjutnya marilah kita perhatikan ucapan-ucapan Jumhurul Ulama’ (mayoritas ulama) pada keterangan di bawah ini mengenai nadzar dan qurban:

Kitab Bajuriy juz 2 halaman 310:

وَقَولُهُ مِنَ الأُضْحِيَّةِ المَنْذُورَةِ اى حَقِيْقَةً كَمَا لَو قَالَ: للهِ عَلَيَّ ان أُضْحِيَ بِهَذِهِ, فَهَذِهِ مُعَيَّنَةٌ بِالنَذْرِ إبْتِدَاءً, كَمَا لَو قَالَ للهِ عَلَيَّ أُضْحِيَّةٌ… أوْ حُكْمًا كَمَا لَوْ قَالَ هَذِه اُضْحِيَةٌ اَو جَعَلْتُ هَذِهِ اُضْحِيَةٌ فَهَذِهِ وَاجِبَةٌ بِالجَعْلِ لَكِنَّهَا فِى حٌكْمِ المَنْذُرَةِ.

Yang termasuk qurban nadzar sebenarnya adalah seperti apabila seseorang berkata: ‘Demi Allah wajib atasku berqurban dengan ini’ maka ucapan itu jelas sebagai nadzar sejak awal. Hal ini sebagaimana apabila seseorang berkata ‘Demi Allah wajib atasku qurban” atau secara hukum sebagai nadzar. Seperti bila seseorang berkata: Ini adalah hewan qurban’ atau diucapkan ‘Aku menjadikan ini sebagai hewan qurban’. Maka ini adalah wajib disebabkan kata ‘menjadikan’, akan tetapi dalam konteks hukum yang dinadzari.

Kitab Bajuriy juz II halaman 305

… مِنْ قَوْلِهِمْ هَذِهِ اُضْحِيَةٌ, تَصِيْرُ بِهِ وَاجِبَةً وَيَحْرُمُ عَلَيْهِمْ الأَكْلُ مِنْهَا وَلاَ يَقْبَلُ قَولُهُمْ, أرَدْنَا التَّطَوُّعَ بِهَا خِلاَفًا لِبَعْضِهِمْ وَقَالَ الشِبْرَامَلِسِى: لاَيَبْعُدُ اِغْتِفَارُ ذَلِكَ العَوَام وَهُوَ قَرِيْبٌ… نَعَمْ لاَتَجِبُ بِقَولِهِ وَقْتَ ذَبْحِهَا: اللَّهُمَّ هَذِهِ اُضْحِيَتِى فَتَقَبَّلْ مِنِّى يَاكَرِيْمُ.

‘Dari perkataan orang-orang, ‘Ini adalah hewan qurban,’ maka hewan qurban tersebut menjadi wajib. Tersebab perkataan itu haram hukumnya memakan dagingnya. Tidak diterima alasan (atas perkataan itu) mereka ‘Aku menghendakinya sebagai qurban sunah’ Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama. Imam Sibromalisi berkata: ‘(Tetapi) bagi orang awam (orang yang belum mengetahui hukum ucapan tersebut) mudah untuk dimaafkan. Perkataan Imam Sibromalisi ini mudah untuk difahami (diterima)’ Memang demikianlah hukumnya, namun qurban tidak menjadi wajib sebab ucapan orang waktu menyembelihnya: Ya Allah ini adalah hewan qurbanku, maka semoga Engkau menerimanya dariku, wahai Dzat Yang Maha Mulia’.

Kitab Sulaiman Kurdi juz 2 halaman 204

وَقَالَ العَلاَّمَةُ السَّيِّد عُمَرُ البَصْرِى فِى حَوَاشِ التُّحْفَةِ يَنْبَغِى أَنْيَكُونَ مَحَلُّهُ مَالَمْ يَقْتَصِدُ الأَخْبَارُ فَإنْ قَصَدَهُ اى هَذِهِ الشَّاةَ الَّتِى أُرِيْدُ التَّضْحِيَةِ بِهَا فَلاَ تَعْيِيْنَ وَقَدْ وَقَعَ الجَوَابُ كَذَالِكَ فِى نَازِلَةٍ وَقَعَتْ لِهَذَا الحَقِيْر وَهِيَ اشْتَرَى شَاةً لِلتَّضْحِيَةِ فَلَقِيَهُ شَحْصٌ آخَرَ فَقَالَ مَاهَذِهِ فَقَالَ أُضْحِيَتِى.

Al Allamah As Sayid Umar Al Bashriy berkata dalam komentar atas kitab Tuhfatul Muhtaj: Seyogyanya letak status nadzar itu ialah selagi tidak bermaksud memberi kabar. Kemudian jika memang bermaksud memberi kabar, ‘Kambing ini yang saya maksudkan untuk qurban’, maka tak ada penentuan dan berlaklkan jawaban. Demikian pula dalam peristiwa yang terjadi pada seorang yang naif ini, yakni seseorang membeli kambing untuk digunakan qurban lalul bersua dengan seseorang lain kemudian bertanya: ‘Apa ini?’ Maka jawab si orang tadi: ‘Qurbanku’.

Dari keterangan-keterangan tersebut, maka dapat dijelaskan di sini, Karena jawaban saudara ada kata ‘menjadikan’, yang mempunyai makna sama dengan nadzar. Kata menjadikan yang berkonotasi mewajibkan hewan tersebut untuk qurban (Bajuri 2:310). Akan tetapi bisa juga jawaban Anda itu tidak mengubah qurban Anda menjadi nadzar karena ketidaktahuan Anda. Hal tersebut berpegang pada pendapat Imam Syibromalisi dan pendapat Sayid Umar al-Bashriy: bahwa jawaban saudara tersebut hanya bermaksud memberi kabar.

b). Untuk pertanyaan kedua, Anda bisa berpegang pada keterangan Sayid Umar al-Bashriy.

Yang perlu diingat, beribadah itu tidak sulit dan tak perlu dipersulit. Niatlah yang ikhlas semata karena patuh kepada Allah.

Wallahu a’lamu bisshowab..

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 206 : HARAM MELAKUKAN QISOS DAN HUDUD DI DALAM MASJID

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB MASJID

HADITS KE 206 :

وَعَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا تُقَامُ اَلْحُدُودُ فِي اَلْمَسَاجِدِ وَلَا يُسْتَقَادُ فِيهَا ) رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ ضَعِيف

Dari Hakim Ibnu Hizam Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak diperbolehkan melaksanakan hukuman had di dalam masjid dan begitu pula tuntut bela di dalamnya.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang lemah.

MAKNA HADITS :

Masjid adalah rumah Allah yang wajib senantiasa diagungkan. Oleh sebab itu, tidak boleh dilaksanakan hukuman hudud di dalamnya mengingat itu menjadikan masjid dihinakan. Ini karena ada ketika aurat orang yang bakal dijatuhi hukumannya terpaksa dibuka, ada kalanya orang yang dijatuhi hukuman mengeluarkan kotoran di dalam masjid atau ada kalanya pula orang yang dijatuhi hukuman
mengeluarkan jeritan kesakitan. Ini jelas mengganggu orang yang sedang sholat dan orang yang sedang membaca al-Qur’an. Masjid harus dipelihara daripada hal-hal seperti itu demi mengagungkannya.

FIQH HADITS :

Haram melakukan hukuman qisas dan hukuman hudud di dalam masjid.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

HADITS KE 204 & 205 : LARANGAN MENCARI BARANG HILANG DAN BERJUALAN DI DALAM MASJID

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB MASJID

HADITS KE 204 :

وَعَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي اَلْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ : لَا رَدَّهَا اَللَّهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ اَلْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا ) رَوَاهُ مُسْلِم

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang mendengar ada seseorang yang mencari barang hilang di masjid hendaknya mengatakan: Allah tidak mengembalikannya kepadamu karena sesungguhnya masjid itu tidak dibangun untuk hal demikian.” Riwayat Muslim.

HADITS KE 205 :

وَعَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ ( إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي اَلْمَسْجِدِ فَقُولُوا : لَا أَرْبَحَ اَللَّهُ تِجَارَتَكَ ) رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَالتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika engkau melihat seseorang berjual beli di dalam masjid maka katakanlah padanya: (Semoga Allah tidak menguntungkan perdaganganmu.” Riwayat Nasa’i dam Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi.

MAKNA HADITS :

Masjid dibangun untuk berzikir kepada Allah dan pengajian, karena masjid adalah rumah Allah. Allah memerintahkan supaya asma-Nya disebut di dalam masjid.
Oleh yang demikian, tidak boleh melakukan transaksi jual beli di dalam masjid dan tidak boleh pula mendendangkan syair-syair yang sesat. Jadi, apabila seseorang ada yang melihat dua orang sedang melakukan transaksi di dalamnya, maka hendaklah dia berkata kepada mereka berdua: “Semoga Allah tidak memberikan keuntungan kepada jual belimu itu.” Ini sebagai peringatan keras ke atas mereka berdua agar tidak lagi melakukan perkara yang serupa, sekalipun transaksi jual beli yang dilakukan oleh mereka berdua tetap sah.

Barang siapa merasa kehilangan sesuatu di dalam masjid, maka hendaklah bertanya kepada juru kuncinya dan tidak perlu mencarinya di dalam masjid, sekalipun barangnya itu hilang di dalam masjid. Barang siapa yang mendengar seruannya, maka hendaklah dia mengatakan kepadanya sebagai satu peringatan: “Semoga Allah tidak mengembalikan barang hilang itu kepadamu”.

FIQH HADITS :

1. Dilarang mencari barang yang hilang di dalam masjid. Barang siapa yang mendengar ada seseorang mencari barang yang hilang di dalam masjid, maka hendaklah dia mengatakan kepadanya: “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.”

2. Haram melakukan jual beli di dalam masjid. Barang siapa yang melihatnya dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli, maka hendaklah dia mengucapkan kepada mereka berdua: “Semoga Allah tidak memberikan keuntungan ke atas perniagaan kamu.” Ini sebagai peringatan keras ke atas mereka berdua.

3. Masjid tidak dibangun untuk berniaga dan melakukan urusan-urusan duniawi yang lain, sebaliknya ia dibangun untuk ibadah dan berzikir kepada Allah.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Kategori
Uncategorized

H012. HUKUM ARISAN QURBAN

PERTANYAAN :

Assalamualaikum Ustadz..

Bagaimana hukum arisan qurban?

JAWABAN :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

Arisan ini perlu diperjelas, apakah hanya tujuh nama yg ikut arisan atau hanya tujuh nama yg menang?,

jika hanya ada 7 orang maka tentunya hal itu bukan arisan, tapi lebih dekat pada : \”menabung bersama untuk kurban sapi\”, hal ini merupakan kemuliaan, dan diperbolehkan dalam syariah,

namun jika arisan, berrarti diundi, maka bagaimana dg orang orang lain selain 7 orang itu?

akankah mereka menang tahun yg akan datang?, jika tak ada kemungkinan menang maka merugikan orang lain dan hal itu haram hukumnya.

Kalo arisan itu hanya sekedar bergiliran melaksanakan kurban dengan domba atau sapi tanpa menentukan kepemilikan secara penuh terhadap peserta arisan masing-masing artinya domba atau sapi tsb belum di tentukan kepemilikannya kepada orang yg melaksanakan kurban maka itu tidak sah karna kepemilikannya belum di tentukan.

Contoh kalo 2 orang memiliki 2 domba secara musyarokah (bersekutu) atau lebih dari 7 orang bermusyarokah terhadap 2 sapi maka itu tidak cukup dan tidak sah. Begitu pula kalo 14 orang memiliki 2 sapi tapi belum di tentukan satu persatunya maka itu tidak sah karena tiap orang bukan memiliki 1/7 dari 1 sapi tapi memiliki 1/14 dari 2 sapi. Begitu pula kalo 8 orang bermusyarokah dalam 2 sapi maka hukumnya juga tidak sah karna satu orang dari 8 itu tidak memiliki 1/8 dari 2 sapi jadi di sebut tidak mu’ayyan (di tentukan) dan tidak dipastikan.

Kesimpulan :
kalau dari arisan itu hanya sekedar mengeluarkan tabungan lalu untuk membeli sapi tanpa menentukan siapa yg memiliki sapi tsb maka itu tidak sah, sama halnya dgn kurban satu kambing yg tidak di tentukan. Tetapi kalo hanya arisan dalam pengumpulan uang yg hasilnya di pastikan milik orang tertentu untuk di belikan hewan tertentu ataupun hasil dari arisan itu di belikan hewan dan hewan itu sudah di milikan kepada orang tertentu dengan akad menghutangkan dari orang lain spt membeli satu hewan dengan akad hutang maka itu sah. Lihat Nihayatul muhtaj jilid 2 shohifah 4.

لواشترك اثنان في شتين في تضحية أو هدية لم يجزء. وقال الرشيدومثله لواشترك أربعة عشرفي بدنتين لأن كلاإنماحصل له سبع البدنتين فلم يحصل له من كل إلانصف سبع وذلك لايكفي لانه لايكفي إلاسبع كامل من بدنة واحدة وفاقا لم ر. وقياسه عدم الإجزاء إذا اشترك ثمانية في بدنتين إذيخص كلا من كل بدنة ثمن لايكفي

Wallahu a’lamu bisshowab..

Kategori
Uncategorized

H011. UCAPAN NADZAR QURBAN

PERTANYAAN :

Assalamualaikum Ustadz..

Bagaimana apabila seseorang membeli kambing lalu ditanya oleh seseorang “untuk apa kambing itu” lalu dia menjawab “untuk hewan qurba”. Apakah otomatis akan menjadi qurban nadzar?

JAWABAN :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

Mengacu pendapat jumhurul ulama’ Pada dasarnya hukum Qurban adalah sunnah muakkad, dan bisa menjadi wajib karena adanya Nadzar.

Berbicara tentang Nadzar, Bentuk nadzar ada 2 yaitu :

Pertama, Nadzar shorih (jelas) seperti ucapan “untuk Allah, saya akan berqurban, ini adalah hewan qurbanku, aku jadikan hewan ini sebagai qurban”, dalam nadzar ini tidak membutuhkan niat bahkan kalau niat dengan niat yang tidak sesuai ucapannya, niatnya tidak diperhitungkan.

Karena itu yang sering terjadi pada masyarakat awam yaitu ketika mereka pulang dari pasar dengan menuntun kambing kemudian ditanya rekannya kambing siapa itu? Dia menjawab: “ini hewan kurbanku”, maka secara otomatis dia telah bernadzar berkurban.
Namun pendapat ini ditentang sebagian ulama’ antara lain Sayyid Umar Al Bashry yang mengatakan bahwa ucapan “Ini adalah hewan kurbanku” akan menjadi nadzar kurban kalau seseorang mengatakannya tanpa niat memberi tahu (ihbar), kalau ada niat ihbar maka tidak menjadi nadzar.

Kedua, Nadzar kinayah (tidak jelas) seperti ucapan “kalau saya sembuh dari sakitku maka saya akan menyembelih seekor kambing”, dalam nadzar ini hukumnya sangat bergantung terhadap niat

حاشيتا قليوبي – وعميرة – (ج 1 / ص 97)

كِتَابُ الْأُضْحِيَّةِ قَوْلُهُ : ( لَا تَجِبُ إلَّا بِالْتِزَامٍ ) يُرِيدُ بِهِ أَنَّ نِيَّةَ الشِّرَاءِ لِلْأُضْحِيَّةِ لَا تُوجِبُهَا وَهُوَ كَذَلِكَ عَلَى الْأَصَحِّ ، قَوْلُهُ : ( بِالنَّذْرِ ) أَيْ وَمَا أُلْحِقَ بِهِ كَجَعَلْتُهَا أُضْحِيَّةً أَوْ هَذِه أُضْحِيَّةً

Qurban hukumnya tidak wajib kecuali dengan adanya menerima kewajiban (dengan nadzar), ini mengandung pengertian bahwa niat membeli untuk qurban tidak menjadikan wajibnya qurban. Ini menurut Qoul Ashoh. Qurban menjadi wajib sebab nadzar atau sesuatu yang menyamainya seperti mengatakan : “aku jadikan kambing ini sebagai kurban” atau “kambing ini adalah qurban”

o مغني المختاج 6 ص : 233

وأما الصيغة فيشترط فيها لفظ يشعر بالتزام فلا ينعقد بالنية كسائر العقود وتنعقد بإشارة الأخرس المفهمة , وينبغي كما قال شيخنا انعقاده بكناية الناطق مع النية

Disyaratkan dalam Shighot (ungkapan nadzar), kata-kata yang menunjukkan menerima kewajiban, sehingga tidak sah nadzar hanya dengan niat seperti aqad-aqad yang lain, dan nadzar sah dengan isyarat bagi orang bisu. Dan menurut Syaikhuna nadzar sah dengan bahasa kinayah jika disertai niat

o نهاية المختاج 8 ص: 131

[ فَرْعٌ ] لَوْ قَالَ : إنْ مَلَكْت هَذِهِ الشَّاةَ فَلِلَّهِ عَلَيَّ أَنْ أُضَحِّيَ بِهَا لَمْ تَلْزَمْهُ , وَإِنْ مَلَكَهَا لِأَنَّ الْمُعَيَّنَ لَا يَثْبُتُ فِي الذِّمَّةِ بِخِلَافِ إنْ مَلَكْتُ شَاةً فَلِلَّهِ عَلَيَّ أَنْ أُضَحِّيَ بِهَا فَتَلْزَمُهُ إذَا مَلَكَ شَاةً لِأَنَّ غَيْرَ الْمُعَيَّنِ يَثْبُتُ فِي الذِّمَّةِ , كَذَا صَرَّحُوا بِهِمَا فَانْظُرْ الرَّوْضَ وَغَيْرَهُ انْتَهَى سم عَلَى مَنْهَجٍ

(Far’un) Kalau ada orang berkata : “Jika aku memiliki kambing ini, maka hanya karena Allah aku akan berkurban dengannya”, maka dia tidak wajib berkurban walau dia benar-benar memiliki kambing tersebut, sebab “sesuatu yang tertentu tidak bisa menjadi tetap dalam tanggungjawabnya”. Berbeda jika ia mengatakan: “Jika aku memiliki seokar kambing maka hanya karena Allah aku akan berkurban dengannya”, maka ia wajib berkurban jika ia benar-benar memiliki seekor kambing, karena “sesuatu yang tidak tertentu itu bisa menjadi tetap dalam tanggungjawabnya”. 2 masalah ini telah dijelaskan oleh ulama’, lihat dalam kitab Roudl dan kitab-kitab lain.

Wallahu a’lamu bisshowab..