DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

Hukum Mendahulukan Sabun Cair Sebelum Air dalam Mandi Wajib

Mandi wajib

Assalamualaikum Ustadz..

Deskripsi Masalah :

Lazimnya, seseorang yang melakukan mandi wajib akan membasahi seluruh tubuh dengan air terlebih dahulu. Namun, dengan adanya produk sabun cair, muncul praktek dimana seseorang mengaplikasikan sabun cair ke sebagian tubuh sebelum menggunakan air untuk meratakannya ke seluruh badan sekaligus membasahi tubuh. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan mandi wajib dengan urutan yang tidak biasa tersebut.

Pertanyaan :

Sahkah mandi wajib dengan mendahulukan sabun cair sebelum mengalirkan air mutlak ke seluruh tubuh?

Waalaikumsalam.

Jawaban :

Mandi wajib yang sah dilakukan dengan membasahi seluruh tubuh dengan air mutlak terlebih dahulu. Penggunaan sabun sebelum membasahi seluruh tubuh dapat mengubah sifat air, sehingga mandi wajibnya tidak sah.

Jika sabun terlanjur didahulukan sebelum air ke seluruh tubuh saat mandi wajib, maka mandi wajibnya tidak sah.
Solusinya adalah:

  • Bilas seluruh tubuh hingga bersih dari sabun. Pastikan tidak ada lagi sisa-sisa sabun yang menempel.
  • Berniat (dalam hati) untuk mandi wajib (adus).
  • Mulai membasahi seluruh anggota tubuh dengan air mutlak secara merata, dimulai dari kepala hingga kaki, dan menggosok bagian-bagian yang sulit dijangkau. Pastikan air mengenai seluruh kulit dan rambut dan anggota badan lainnya.

Dengan melakukan langkah-langkah seperti ini maka mandi wajib yang benar dan sah.

Referensi :

كفاية الأخيار ج ١ ص ١٥

(والمتغير بما خالطه من الطاهرات) هذا من تتمة القسم الثالث وتقدير الكلام والماء المتغير بشيء من الطاهرات طاهر في نفسه غير مطهر كالماء المستعمل وضابطه أن كل تغير يمنع اسم الماء المطلق يسلب الطهورية وإلا فلا فلو تغير تغيرا يسيرا فالأصح أنه طهور لبقاء الاسم وقوله بما خالطه احترازا عما إذا تغير بما يجاوره ولو كان تغيرا كثيرا فإنه باق على طهوريته كما إذا تغير بدهن أو شمع وهذا هو الصحيح لبقاء اسم الماء ولا بد أن يكون الواقع في الماء مما يستغنى عنه كالزعفران والجص ونحوهما أما إذا كان التغير بما لا يستغني الماء عنه كالطين والطحلب والنورة والزرنيخ وغيرهما في مقر الماء وممره والمتغير بطول المكث فإنه طهور للعسر وبقاء اسم الماء ويكفي في التغير أحد الأوصاف الثلاثة الطعم أو اللون أو الرائحة على الصحيح وفي وجه ضعيف يشترط اجتماعها

“Dan (air yang berubah karena bercampur dengan benda-benda suci).” Ini termasuk lanjutan dari bagian ketiga. Perkiraan maksudnya adalah air yang berubah karena sesuatu yang suci adalah suci zatnya tetapi tidak menyucikan, seperti air musta’mal. Ketentuannya adalah setiap perubahan yang menghilangkan nama mutlak air, maka hilang pula sifat menyucikannya. Jika tidak, maka tidak. Jika perubahan itu sedikit, maka pendapat yang paling sahih adalah tetap suci karena nama air tetap ada. Ucapan pengarang, “karena bercampur dengannya,” adalah untuk menghindari perubahan yang disebabkan oleh sesuatu yang berada di sekitarnya, meskipun perubahannya banyak, maka air itu tetap dalam kesuciannya, seperti berubah karena minyak atau lilin. Inilah pendapat yang sahih karena nama air tetap ada. Dan yang bercampur dengan air haruslah sesuatu yang tidak dibutuhkan oleh air, seperti za’faran, kapur, dan semisalnya. Adapun jika perubahannya disebabkan oleh sesuatu yang dibutuhkan oleh air, seperti lumpur, lumut, kapur tembok, warangan, dan lain-lain di tempat air berada dan alirannya, serta air yang berubah karena lama terdiam, maka air itu suci karena sulit dihindari dan nama air tetap ada. Cukup dalam perubahan itu salah satu dari tiga sifat: rasa, warna, atau bau menurut pendapat yang sahih. Ada pendapat l

Komentar ditutup.