Assalamualaikim
Deskripsi Masalah:
“Ahmad Readi dan Fatimah, pasangan suami istri yang tinggal di daerah Rek-kerrek, memiliki seorang putra bernama Hamdan. Hamdan, yang sudah menikah dan tinggal di daerah Pasanggar, memiliki kondisi ekonomi yang baik. Menjelang akhir bulan Ramadan, Hamdan berinisiatif membayarkan zakat fitrah untuk kedua orang tuanya. Setelah membayarkan zakat tersebut, Hamdan mengunjungi rumah orang tuanya dan mendapati mereka sedang menyiapkan beras untuk zakat fitrah mereka sendiri. Hamdan kemudian memberitahu orang tuanya bahwa ia telah membayarkan zakat fitrah untuk mereka.”
Pertanyaan:
Apakah sah zakat fitrah yang dibayarkan oleh Hamdan untuk kedua orang tuanya tanpa sepengetahuan mereka sebelumnya?
Waalaikum salam
Jawaban:
Secara hukum, seorang anak yang mampu diperbolehkan untuk membayarkan zakat fitrah orang tuanya, terutama jika orang tua tersebut termasuk dalam tanggungan nafkahnya.
* Hal ini dapat dilakukan meskipun tanpa sepengetahuan orang tua terlebih dahulu, asalkan anak tersebut memiliki niat yang benar, yaitu untuk membayarkan zakat fitrah bagi orang tuanya.Tapi sebaliknya tidak wajib bahkan tidak sah orang tua mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya yang sudah baligh yang mampu bekerja ( mencari penghasilan ekonomi ) kecuali dengan idzinnya
* Niat zakat fitrah dapat diucapkan secara spesifik untuk orang tua, atau dicakup dalam niat zakat fitrah untuk seluruh tanggungan nafkah.
Contoh niatanya adalah
نويت أن خرج زكاة الفطر عن نفسي ووالديّ فرضا لله تعالى
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk dirisaya dan kedua orang tua saya fardu karena Allah taala.
Atau dicakup niat zakat fitrahnya untuk dirinya, istrinya anaknya dan kedua orang tuanya, yaitu:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي وَعَنْ جَمِيعِ مَنْ يَلْزَمُنِي نَفَقَتُهُمْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya:”Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri dan untuk semua yang wajib saya nafkahi sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”.
Kesimpulan:
1️⃣ Dalam konteks zakat fitrah, tindakan Hamdan membayarkan zakat fitrah untuk orang tuanya adalah sah, terutama jika orang tuanya termasuk dalam tanggungan nafkahnya.
2️⃣Namun, untuk menghindari potensi kesalahpahaman atau ketidaknyamanan, alangkah baiknya jika komunikasi terjalin antara anak dan orang tua terkait pembayaran zakat fitrah.
3️⃣ Pentingnya niat yang benar ketika membayarkan zakat, agar zakat tersebut sah.
3️⃣Apabila orang tua terlanjur membayarkan zakat fitrah, yang sudah dibayarkan oleh anak, maka zakat yang dibayarkan orang tua tersebut menjadi sedekah sunnah.
Referensi:
جواهر البخاري ص ١٩١
وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَوْمُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَا يُرْفَعُ إِلَّا بِزَكَاةِ الْفِطْرِ». وَتَجِبُ عَلَى مَنْ عِنْدَهُ زِيَادَةٌ عَلَى مَا يَحْتَاجُهُ لِنَفْسِهِ وَعِيَالِهِ يَوْمَ الْعِيدِ وَلَيْلَتَهُ، فَيُخْرِجُ عَنْ نَفْسِهِ وَعَنْ كُلِّ شَخْصٍ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ كَأُصُولِهِ وَفُرُوعِهِ وَزَوْجَتِهِ وَرَقِيقِهِ وَخَادِمِهِ وَإِنْ كَانَ مُسْتَأْجَرًا بِالنَّفَقَةِ: صَاعًا أَيْ قَدَحَيْنِ مِنْ غَالِبِ قُوتِ بَلَدِهِ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Puasa Ramadhan tergantung antara langit dan bumi, tidak diangkat kecuali dengan zakat fitrah.” Zakat fitrah wajib bagi orang yang memiliki kelebihan dari kebutuhan dirinya dan keluarganya pada hari dan malam Idul Fitri, maka ia mengeluarkan untuk dirinya dan setiap orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya seperti orang tua dan anak-anaknya, istrinya, budaknya, dan pembantunya, meskipun ia menyewanya dengan nafkah: satu sha’ yaitu dua mud dari makanan pokok yang umum di negerinya
كتاب الفقه المنهجى على مذهب الإمام الشافعي ج١ ص ٢٢٩
[الذين يجب على المكلف إخراج زكاة الفطر عنهم:]
يجب على من توفرت لديه هذه الشرائط الثلاثة، أن يخرج زكاة الفطر عن نفسه، وعمن تلزمه نفقتهم، كأصوله وفروعه، وزوجته.
فلا يجب أن يخرجها عن ولده البالغ القادر على الاكتساب، ولا عن قريبه الذي لا يكلف بالإنفاق عليه، بل لا يصح أن يخرجها عنه إلا بأذنه وتوكيله.
فإذا أيسر بشئ لا يكفي عن جميع أقاربه الذي يكلف بنفقتهم، قدم نفسه، ثم زوجته، فولده الصغير، فأباه، فأمه، فولده الكبير العاجز عن الكسب
Orang-orang yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya oleh seorang mukallaf:
Seseorang yang memiliki ketiga syarat ini wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya, seperti orang tua, anak, dan istrinya.
Maka, tidak wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya yang sudah baligh dan mampu mencari nafkah, atau untuk kerabatnya yang tidak wajib ia nafkahi. Bahkan, tidak sah baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk mereka kecuali dengan izin dan perwakilan dari mereka.
Jika seseorang memiliki harta yang tidak mencukupi untuk semua kerabat yang nafkahnya menjadi tanggungannya, maka ia harus mendahulukan dirinya sendiri, kemudian istrinya, lalu anak kecilnya, kemudian ayahnya, kemudian ibunya, dan terakhir anaknya yang sudah dewasa tetapi tidak mampu mencari nafkah.
كِتَابُ فِقْهِ الْعِبَادَاتِ عَلَى الْمَذْهَبِ الْحَنْبَلِيِّ
فِهْرِسُ الْكِتَابِ كِتَابُ الزَّكَاةِ الْبَابُ الثَّالِثُ (زَكَاةُ الْفِطْرِ)
عَلَى مَنْ تَجِبُ زَكَاةُ الْفِطْرِ:
تَجِبُ الزَّكَاةُ عَلَى الشَّخْصِ نَفْسِهِ، وَعَمَّنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، إِذِ الْمَعْرُوفُ فِي قَوَاعِدِ الْفِقْهِ أَنَّ: كُلَّ مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، تَلْزَمُهُ فِطْرَتُهُ، لِحَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: الْمُتَقَدِّمِ: (أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، مِنَ الْمُسْلِمِينَ). فَتَجِبُ عَلَى الرَّجُلِ فِطْرَةُ زَوْجَتِهِ وَلَوْ كَانَتْ مُوسِرَةً (١)، وَعَبْدِهِ، وَزَوْجَةِ عَبْدِهِ، أَمَّا مَنْ نِصْفُهُ حُرٌّ فَفِطْرَتُهُ عَلَيْهِ وَعَلَى سَيِّدِهِ.
* وَمَنْ تَكَفَّلَ بِمُؤْنَةِ شَخْصٍ فَلَا تَلْزَمُهُ فِطْرَتُهُ لِأَنَّهُ لَا تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ.
* وَمَنْ وَجَبَتْ فِطْرَتُهُ عَلَى غَيْرِهِ فَأَخْرَجَهَا عَنْ نَفْسِهِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ أَجْزَأَتْهُ، لِأَنَّهُ الْمُخَاطَبُ بِهَا ابْتِدَاءً وَالْغَيْرُ مُتَحَمِّلٌ.
(١) إِمَّا إِنْ كَانَ الزَّوْجُ مُعْسِرًا وَالزَّوْجَةُ مُوسِرَةً فَعَلَى قَوْلِ الْإِمَامِ أَحْمَدَ تَجِبُ عَلَيْهَا.
Kitab Fikih Ibadah Menurut Mazhab Hambali
Daftar Isi Kitab: Kitab Zakat, Bab Ketiga (Zakat Fitrah)
Atas Siapa Zakat Fitrah Wajib:
Zakat itu wajib atas diri seseorang sendiri, dan atas orang-orang Muslim yang nafkahnya menjadi tanggungannya, karena yang dikenal dalam kaidah-kaidah fikih adalah: setiap orang Muslim yang nafkahnya menjadi tanggungannya, maka fitrahnya juga menjadi tanggungannya, berdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: yang telah disebutkan sebelumnya: (Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas setiap orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, dari kaum Muslimin). Maka wajib bagi seorang laki-laki untuk mengeluarkan fitrah istrinya meskipun istrinya kaya (1), budaknya, dan istri budaknya, adapun orang yang setengahnya merdeka maka fitrahnya menjadi tanggungannya dan tanggung jawab tuannya.
* Dan barang siapa yang menanggung biaya hidup seseorang, maka tidak wajib baginya mengeluarkan fitrahnya karena nafkahnya tidak menjadi tanggungannya.
* Dan barang siapa yang fitrahnya wajib atas orang lain lalu ia mengeluarkannya untuk dirinya sendiri tanpa izin orang tersebut, maka itu mencukupinya, karena ia yang ditujukan untuknya sejak awal dan orang lain hanya menanggungnya.
(1) Adapun jika suami miskin dan istri kaya, maka menurut pendapat Imam Ahmad, wajib atasnya (istri). Wallahu a’lam bisshowab