WA

T028. HUKUM KOTORAN CICAK/ BURUNG YANG ADA DI DALAM MASJID

PERTANYAAN : Assalamualaikum Ustadz.. Saya sering tenggok di dalam masjid ada tai burung/ cekcek langsung di pel gak di buang duluan tai burungnya. Bagaimana hukumnya hal tersebut? JAWABAN : Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.. Tentang masalah tahi cicak yang ada di masjid masih diselisihkan ulama : Pertama : Ulama menegaskan bahwa binatang yang tidak memiliki darah merah, […]

T028. HUKUM KOTORAN CICAK/ BURUNG YANG ADA DI DALAM MASJID Read More »

HADITS KE 115 : BOLEH BERTAYAMUM APABILA DARURAT MENGGUNAKAN AIR DISEBABKAN LUKA

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته بسم الله الرحمن الرحيم KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI BAB TENTANG TAYAMUM HADITS KE 115 : وَعَنْ جَابِرٍ]بْنُ عَبْدِ اَللَّهِ] رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا فِي اَلرَّجُلِ اَلَّذِي شُجَّ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ -: إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِبَ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ

HADITS KE 115 : BOLEH BERTAYAMUM APABILA DARURAT MENGGUNAKAN AIR DISEBABKAN LUKA Read More »

M041. HUKUM PASANG SUSUK

PERTANYAAN : Assalamualaikum Ustadz.. Bagaimana hukumnya seorang muslim memakai susuk dari emas? Mohon jawabannya. JAWABAN : Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.. Boleh memakai susuk dengan catatan : 1. Benar – Benar ada Tujuan yang benarkan oleh syara’, Seperti tujuan berobat dsb. ( Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyia nyiaan harta) 2. Tidak membahayakan tubuh atau akal

M041. HUKUM PASANG SUSUK Read More »

Z006. HUKUM MENINGGALKAN ZAKAT FITRAH KARENA DARURAT DAN CARA MENGKODHO’NYA

PERTANYAAN : السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Deskripsi masalah: Ada dua orang berkasab di laut berbulan-bulan paling lama berkisar dua bulan yg disebut dengan mencari ikan (marawi) memasak makanan diperahu. Suatu ketika ia mau pulang kekampungnya diakhir bulan puasa ternyata tiba-tiba mesin perahu konslet/ mati sehingga ia tidak dapat mengeluarkan zakat fitrah. Pertanyaannya : 1.

Z006. HUKUM MENINGGALKAN ZAKAT FITRAH KARENA DARURAT DAN CARA MENGKODHO’NYA Read More »

T027. HUKUM MUNTAH TERTELAN KEMBALI

PERTANYAAN : Assalamualaikum Ustadz.. Diskripsi : Ada seseorang yang makannya terlalu kenyang sehingga selang beberapa menit setelah makan orang tersebut makanan yang sudah dimakan barusan keluar lagi atau muntah namun makanan yang keluar dari perutnya tadi di telan. Pertaxaannya : Bagaimana hukumnya menelan makanan tersebut? JAWABAN : Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.. Hukumnya ditafshil : a). Jika

T027. HUKUM MUNTAH TERTELAN KEMBALI Read More »

T026. CARA MENCUCI PAKAIAN & HUKUM BAU SABUN YANG MUTANAJJIS NEMPEL DI PAKAIAN

PERTANYAAN : Assalamualaikum Ustadz.. Diskripsi Masalah : Baju direndam dalam bak berisi air sabun. Lalu dikucek dipisahkan dari air sabun. Setelah itu air sabun dalam bak dibuang dan diganti dg air bersih. Baju yg telah dicuci dimasukkan ke dalam air dg tujuan membersihkan sisa air sabun. Setelah dirasa sisa sabun sdh habis, air dibuang. Setelah

T026. CARA MENCUCI PAKAIAN & HUKUM BAU SABUN YANG MUTANAJJIS NEMPEL DI PAKAIAN Read More »

T025. HUKUM AIR SEDIKIT YANG DITAMBAH DENGAN BARANG NAJIS MENJADI DUA KULLAH

PERTANYAAN : السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Deskripsi : Ada air untuk mencapai ukuran dua qullah hanya kurang satu cangkir/gelas, kemudian air tersebut ditambah barang najis berupa air seni ukuran satu cangkir/gelas sehingga air tersebut menjadi sampai ukuran dua qullah. Pertanyaan : Sucikah air yang pas dua qulla tersebut dengan dicampur air seni satu cangkir/gelas

T025. HUKUM AIR SEDIKIT YANG DITAMBAH DENGAN BARANG NAJIS MENJADI DUA KULLAH Read More »

N041. BATALNYA NIKAH KARENA MURTAD

PERTANYAAN : Assalamualaikum Ustadz.. Deskripsi : Ada sepasang suami istri bernama Mahmudi dan Mahmudah. Pada suatu waktu si Mahmudi melakukan perbuatan yang menyebakan dia menjadi murtad, beberapa hari kemudian si Mahmudah (istrinya) yang cantik jelita sowan pada gurunya, guna menanyakan setatusnya menjadi istri Mahmudi, lalu sang guru menyatakan bahwa tali pernikahan keduanya sepontanitas batal. Namun

N041. BATALNYA NIKAH KARENA MURTAD Read More »

T024. HUKUM MELAKUKAN JIMAK DIWAKTU HAID

PERTANYAAN : السلام عليكم ورحمة الله وبركاته. Mau tanya ustadz.. 1. Bagaimana hukumnya suami istri melakukan jimak sedang istri dalam situasi haid? 2. Bagaimana cara mandi besar/ adus (Bhs Madura) bagi yang melakukan hal tersebut? JAWABAN : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته. Jawaban untuk No.1 : Hukum melakukan jimak ketika istri dalam keadaan haid adalah

T024. HUKUM MELAKUKAN JIMAK DIWAKTU HAID Read More »

HADITS KE 108 : DEBU SEBAGAI PENGGANTI AIR UNTUK BERSUCI

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته بسم الله الرحمن الرحيم KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI BAB TENTANG TAYAMUM HADITS KE 108 : عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي اَلْأَرْضُ

HADITS KE 108 : DEBU SEBAGAI PENGGANTI AIR UNTUK BERSUCI Read More »