S078. TANAH MASJID DIJADIKAN PARKIR JAMA’AH MASJID

Pertanyaan :a. Mengenai pelebaran tanah masjid, bolehkah tanah masjid yang lama dijadikan area parkir sebab masjid tidak memiliki lahan parkir ? Jawaban :a. Tidak boleh merubah sedikitpun dari sesuatu yang diwakafkan meskipun untuk yang lebih baik. Apabila pihak pewakaf meminta syarat perbaikan, maka harus dipenuhi.Menurut Imam Assubki boleh merubah bentuk wakaf dengan 3 syarat, yaitu […]

S078. TANAH MASJID DIJADIKAN PARKIR JAMA’AH MASJID Read More »