S077. MUSHOLLA DIJADIKAN MASJID

Pertanyaan : Di suatu daerah ada musolla wakaf, bisakah musholla wakaf dijadikan masjid ? Dan puing-puing bekas masjid harus dialokasikan(diberikan) kemanakah ? Jawaban : Tidak boleh menjadikan musholla sebagai masjid kecuali waqif (orang mewakafkan) niat menjadikan musholla itu sebagai masjid. Hukum menjual barang-barang sisa-sisa masjid seperti pertanyaan diatas , hukumnya ditafshil : -Apabila barang yang […]

S077. MUSHOLLA DIJADIKAN MASJID Read More ยป