M006 Hukum Inseminasi Buatan (Bayi Tabung)
Pertanyaan : Assalamu’alaikum. Bagaimana hukumnya menanam benih melalui program bayi tabung? Jawaban : Hukumnya adalah di-tafsilĀ sebagai berikut: Apabila sperma yang ditabung dan yang dimasukkan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan sperma suami-istri, maka hukumnya haram. Apabila sperma/mani yang ditabung tersebut adalah sperma suami-istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtaram, maka hukumnya juga haram. Apabila sperma […]
M006 Hukum Inseminasi Buatan (Bayi Tabung) Read More Ā»