D055. HUKUM MENYIWA ORANG UNTUK MEMBACA AL-QUR’AN
PERTANYAAN: Assalamualaikum wr.wb. Bagaimana hukum mengupah (menyewa) orang untuk membacakan Al-Qur’an, kemudian pahalanya diberikan untuk orang yang telah meninggal ? JAWABAN : Wa’alaikumussalaam,hukumnya sah dan boleh, sedang pahalanya juga akan sampai kepada mayit. Aqad sewa untuk setiap perkara yang tidak wajib di niati ibadah hukumnya sah,seperti adzan,mengajari alqur’an,mentajhiz mayit.jadi,pertanyaan dalam deskripsi hukumnya sah aqad ijarohnya karena hal […]
D055. HUKUM MENYIWA ORANG UNTUK MEMBACA AL-QUR’AN Read More »