SO70: BERMAKMUM KEPADA ORANG YANG BERLAINAN MADZHAB

Pertanyaan:Bagaimana hukumnya orang bermadzhab Syafi’i makmum sholat kepada imam yang bermadzhab selain Syafi’i,seperti jama’ah haji Indonesia yang bersholat jama’ah di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi? Jawaban:Hukum makmum yang bermakmum kepada imam yang berbeda madzhab fikihnya,ada dua pendapat:(1)Tidak sah,karena yang dibuat pedoman adalah hukum yang diyakini kebenarannya oleh makmum.(2)Sah,karena yang dibuat pedoman adalah hukum yang di […]

SO70: BERMAKMUM KEPADA ORANG YANG BERLAINAN MADZHAB Read More ยป