Kategori
Hukum

Asap yang keluar dari benda najis

Assalaamu alaikum werohmatullaahi weberokaatuh.

PERTANYAAN :

Izin bertanya para kyai.. Gimana hukumnya asap tai sapi (calattong) seandainya kena baju atau sarung (sholat), najis atau tidak.
monggo jawabannya beserta ibarohnya…

Waalaikumussalam warohmatullohi wabarakatuh..

JAWABAN :

Kalau asapnya merupakan hasil pembakaran, maka hukumnya najis, sedangkan baju dan nasi yang terkena asap tersebut adalah mutanajjis (benda yang terkena najis), hanya saja kalau sedikit masih di-ma’fû (ditoleransi). Kalau asap tersebut bukan hasil pembakaran, seperti asapnya kotoran yang disebabkan panas matahari, maka hukumnya tidak najis.

Rujukan

(فرع) دُخَانُ النَّجَاسَةِ نَجِسٌ يُعْفَى عَنْ قَلِيْلِهِ وَبُخَارُهَا كَذَلِكَ إِنْ تَصَاعَدَ بِوَاسِطَةِ نَارٍ لِأَنَّهُ جُزْءٌ مِنَ النَّجَاسَةِ تَفْصِلُهُ النَّارُ لِقُوَّتِهَا وَإِلَّا فَطَاهِرٌ وَعَلى هَذَا يُحْمَلُ إِطْلَاقُ مَنْ أَطْلَقَ بِنَجَاسَتِهِ أَوْ طَهَارَتِهِ إهـ (فتح الوهاب, 1/20).

(مسئلة) الفَرْقُ بَيْنَ دُخَانُ النَّجَاسَةِ وَبُخَارِهَا اَنَّ اْلاَوَّلَ اِنْفَصَلَ بِوَاسِطَة ِناَرٍ وَالثَّانِى لَا بِوَاسِطَتِهَا قَالَهُ الشَّيْخُ زَكَرِيَّا وَقَالَ أَبُوْ مَخْرَمَةَ هُمَا مُتَرَادِفَانِ فَمَا اِنْفَصَلَ بِوَاسِطَةِ ناَرٍ فَنَجِسٌ وَمَالَا فَلاَ أَمَّا نَفْسُ الشُّعْلَةِ أى لِسَانِ النَّارِ فَطَاهِرٌ قَطْعًا حَتَّى لَوِ اقْتَبَسَ مِنْهَا فِى شُمْعَةٍ لَمْ يُحْكَمْ بِنَجَاسَتِهِ إهـ (بغية المسترشدين, 13).

(فَرْعٌ) دُخَانُ النَّجَاسَةِ نَجِسٌ يُعْفَى عَنْ قَلِيْلِهِ وَعَنْ يَسِيْرِهِ عُرْفًا إلى أن قال-وَبُخَارُ النَّجَاسَةِ اِنْ تَصَاعَدَ بِوَاسِطَةِ نَارٍ نَجِسٌ لِأَنَّ أَجْزَاءَ النَّجَاسَةِ تَفْصِلُهَا النَّاُر بِقُوَّتِهَا فَيُعْفَى عَنْ قَلِيْلِهِ إهـ (مغنى المحتاج, 1/81).

 

Dalil dari kitab I‘ānatuṭ-Ṭālibīn dan Ḥāshiyah al-Bājūrī, yang merupakan rujukan dalam mazhab Syafi’i, mengenai najisnya asap dari benda najis yang dibakar, termasuk kotoran hewan.

– I‘ānatuṭ-Ṭālibīn (Juz 1, Hal. 85)

وَالدُّخَانُ النَّاشِئُ مِنَ النَّجَاسَةِ بِإِحْرَاقِهَا نَجِسٌ، لِأَنَّهُ جُزْءٌ مِنْهَا تَصَاعَدَ بِالنَّارِ، كَمَا قَالَهُ ابْنُ حَجَرٍ.

Artinya:
Asap yang muncul dari najis yang dibakar adalah najis, karena ia merupakan bagian dari najis yang naik ke atas karena api, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar.

– Ḥāshiyah al-Bājūrī ‘alā Sharḥ Ibn Qāsim (Juz 1, Hal. 87)

وَالدُّخَانُ وَاللَّهَبُ النَّاشِئَانِ مِنَ الْعَيْنِالنَّجِسَةِ نَجِسَانِ، لِأَنَّهُمَا مِنْ أَجْزَائِهَا، وَالْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ الْعِلَّةِ وُجُودًا وَعَدَمًا.

Artinya:
Asap dan nyala api yang berasal dari benda najis adalah najis, karena keduanya termasuk bagian dari benda tersebut. Dan hukum itu berputar bersama ‘illat-nya, ada atau tidaknya.

Wallahu a’lamu..

Kategori
Hukum

Imam tidak mengikuti khotbah, Sahkah menjadi imam Shalat jum’at?

Implikasi Keterlambatan Imam Salat Jumat terhadap Keabsahan Salat dan Syarat Mendengarkan Khotbah

Assalamualaikum

Deskripsi Masalah:
Dalam praktik pelaksanaan sholat Jumat di masyarakat, terkadang terjadi pemisahan peran antara khatib dan imam. ( beda orang). Menjelang dimulainya khotbah. Sang imam yang bertugas terlambat hadir sehingga tidak sempat mendengarkan khotbah yang sedang berlangsung.

Waalaikumsalam.

Pertanyaan :

1. Apakah syarat menjadi imam sholat Jumat harus mendengarkan khotbah yang disampaikan oleh khatib.
2. Bagaimana hukumnya imam bukan khatib.

Waalaikumsalam.
Jawaban :
1. Ya, Disyaratkan bagi imam shalat jum’at mendengarkan Khotbah menurut jumhur ulama, jika imam berbeda dengan khatib. Jika tidak mendengarkan khutbah, sholat Jumat tidak sah.
2 Hukum Imam Bukan Khatib: Boleh (jaiz) tapi makruh menurut jumhur ulama.
Dengan demikian Sunah jika khatib dan imam satu orang, karena shalat dan khutbah satu paket (satu kesatuan). Menurut Mazhab Maliki wajib satu orang kecuali ada udzur.

Referensi

مرقاة صعود التصديق في شرح سلم التوفيق صـ ٣٤

(فرع) لو خطب شخص وأراد أن يقدم شخصا آخر ليصلي بالقوم، فيشترط فيمن يكون إماما أن يكون ممن سمع الخطبة وإن كان ممن فيه الأربعون وإلا بأن كان زائدا على الأربعين فلا يشترط عليه نية الجمعة إذ يجوز صلاة الجمعة خلف مصلي الظهر إنتهى

Miroqot Su’ud At-Tashdiq fi Syarhi Sullam At-Taufiq halaman 34

(Cabang) Apabila seseorang berkhotbah dan ingin mengajukan orang lain untuk mengimami shalat bagi kaum (jamaah), maka disyaratkan bagi orang yang menjadi imam tersebut untuk termasuk orang yang mendengarkan khotbah. Dan jika ia termasuk dalam bilangan empat puluh (jamaah), maka demikianlah (disyaratkan mendengar khotbah). Jika tidak demikian, yaitu jumlah jamaah lebih dari empat puluh, maka tidak disyaratkan baginya niat shalat Jumat, karena diperbolehkan shalat Jumat di belakang orang yang shalat Zuhur. Selesai.

ويكره ذلك أعني أن يكون الخطيب غير الإمام أفتى بذلك للشيخ النحرير للوذعي محمد صالح بن إبراهيم

Dan dimakruhkan hal itu, maksudku adalah khatib berbeda dengan imam. Demikianlah fatwa dari Syekh An-Nahrir Al-Ladza’i Muhammad Shalih bin Ibrahim.

الموسوعة الفقهية الكويتية : ج٢٧ص٢٠٦
اسْتِحْبَابُ كَوْنِ الْخَطِيبِ وَالإِْمَامِ وَاحِدًا:
٣٢ – يُسْتَحَبُّ أَنْ لاَ يَؤُمَّ الْقَوْمَ إِلاَّ مَنْ خَطَبَ فِيهِمْ؛ لأَِنَّ الصَّلاَةَ وَالْخُطْبَةَ كَشَيْءٍ وَاحِدٍ (٢) ، قَال فِي تَنْوِيرِ الأَْبْصَارِ: فَإِنْ فَعَل بِأَنْ خَطَبَ صَبِيٌّ بِإِذْنِ السُّلْطَانِ وَصَلَّى بَالِغٌ جَازَ (٣) ، غَيْرَ أَنَّهُ يُشْتَرَطُ فِي الإِْمَامِ حِينَئِذٍ أَنْ يَكُونَ مِمَّنْ قَدْ شَهِدَ الْخُطْبَةَ. قَال فِي الْبَدَائِعِ: وَلَوْ أَحْدَثَ الإِْمَامُ بَعْدَ الْخُطْبَةِ قَبْل الشُّرُوعِ فِي الصَّلاَةِ فَقَدَّمَ رَجُلاً يُصَلِّي بِالنَّاسِ: إِنْ كَانَ مِمَّنْ شَهِدَ الْخُطْبَةَ أَوْ شَيْئًا مِنْهَا جَازَ، وَإِنْ لَمْ يَشْهَدْ شَيْئًا مِنَ الْخُطْبَةِ لَمْ يَجُزْ، وَيُصَلِّي بِهِمُ الظُّهْرَ، وَهُوَ مَا ذَهَبَ إِلَيْهِ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ (٤) .
وَخَالَفَ فِي ذَلِكَ الْمَالِكِيَّةُ، فَذَهَبُوا إِلَى وُجُوبِ كَوْنِ الْخَطِيبِ وَالإِْمَامِ وَاحِدًا إِلاَّ لِعُذْرٍ كَمَرَضٍ، وَكَأَنْ لاَ يَقْدِرَ الإِْمَامُ عَلَى الْخُطْبَةِ، أَوْ لاَ يُحْسِنَهَا (٥) .

Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah juz 27, halaman 206:
Anjuran Agar Khatib dan Imam Adalah Satu Orang:
32 – Dianjurkan agar tidak mengimami suatu kaum kecuali orang yang berkhutbah di hadapan mereka; karena shalat dan khutbah itu seperti satu kesatuan (2). Dalam kitab Tanwir Al-Abshar disebutkan: “Jika terjadi demikian, yaitu seorang anak kecil berkhutbah dengan izin penguasa dan orang dewasa mengimami shalat, maka hukumnya boleh (3). Hanya saja, disyaratkan bagi imam saat itu untuk termasuk orang yang menyaksikan khutbah.” Dalam kitab Al-Badai’ disebutkan: “Seandainya imam berhadats setelah khutbah sebelum memulai shalat, lalu ia mengajukan seorang laki-laki untuk mengimami orang-orang: jika laki-laki tersebut termasuk orang yang menyaksikan khutbah atau sebagian darinya, maka hukumnya boleh. Namun jika ia tidak menyaksikan sedikit pun dari khutbah, maka hukumnya tidak boleh, dan ia mengimami mereka shalat Zuhur. Ini adalah pendapat mayoritas fuqaha (4).”
Mazhab Malikiyah berbeda pendapat dalam hal ini. Mereka berpendapat wajibnya khatib dan imam menjadi satu orang kecuali karena udzur seperti sakit, atau imam tidak mampu berkhutbah, atau tidak mahir berkhutbah.

Wallahu a’lam bisshawab.

Kategori
WARTA

Sejarah terbentuknya Reuni Alumni MA B 2004 PP. Mambaul Ulum Bata-Bata

Ikaba.id_ Dalam dinamika kehidupan pesantren yang penuh kesan dan nilai, tak jarang sebuah peristiwa kecil justru memantik lahirnya gerakan besar yang berkelanjutan. Begitulah kisah yang dialami oleh Alumni MA B angkatan 2004 dari Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata. Berawal dari percakapan ringan di media sosial, sebuah ikhtiar sederhana berkembang menjadi gerakan silaturahmi yang memberi warna baru bagi kehidupan alumni dan bahkan memberikan inspirasi besar kepada pesantren itu sendiri.

Awal Mula: Dari Obrolan WhatsApp ke Gerakan Alumni

Sekitar tahun-tahun setelah kelulusan, beberapa alumni MA B 2004 mulai saling terhubung kembali melalui platform WhatsApp. Obrolan santai di grup kecil ini perlahan berubah menjadi wacana serius: bagaimana jika para alumni bertemu secara langsung untuk mengenang masa-masa indah di pesantren dan mempererat kembali tali silaturahmi yang sempat longgar karena kesibukan masing-masing?

Gagasan ini kemudian diwujudkan dalam bentuk pertemuan perdana yang digelar di kediaman salah satu alumni, Fathurahman atau yang akrab disapa paonk yang beralamat di Desa Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan. Acara tersebut terlaksana pada hari Rabu Tgl 05 Syawal 1436 H./20 Agustus 2015 M. Dan dilanjutkan di tahun berikutnya sesuai urutan:
1. Fathorrahman (Blumbungan)
2. Sufyan (Bandaran)
3. Muawwir Ghazali (Omben)
4. Abdullah (Pakong)
5. Syafiuddin (Ambat)
6. H. Utsman (Sumenep Kota)
7. H. Arli (Mapper Propoo)
8. H. Jufri (Akkor)
9. H. Khobir (Camplong)
10. Ali makki (Pakong)
Tanpa ekspektasi besar, acara tersebut dihadiri oleh puluhan teman sekelas. Namun, siapa sangka, pertemuan ini justru menjadi titik tolak penting. Suasana yang hangat dan akrab, dipenuhi dengan canda tawa, cerita nostalgia, serta diskusi keilmuan, membangkitkan kembali semangat kebersamaan yang pernah mereka rasakan semasa mondok. Acara tahun ini dikediaman Ali Makki Musyaffa’ Pakong, yang dilaksanakan pada hari Kamis tgl 04 Syawal 1446 H./04 April 2025 M.

Kebersamaan itu bukan sekadar romantisme masa lalu. Ia menjelma menjadi energi positif yang menyulut inisiatif serupa dari alumni angkatan lain. Reuni MA B 2004 menjadi penyemangat tradisi di lingkungan alumni PP. Mambaul Ulum Bata-Bata.

Mendapat Perhatian Langsung dari Pengasuh Pesantren

Reuni yang awalnya hanya bersifat informal ini mendapatkan perhatian istimewa dari almarhum RKH. Mohammad Tohir Abdul Hamid, pengasuh pesantren. Pada saat itu acara di kediaman H. Utman Sumenep, beliau menyampaikan sebuah kalimat yang membekas di hati para teman-teman se angkatan :

“Alumni O4 ini pernah menyumbang jasa kebangkitan Bata-Bata.”

Berawal dari kegiatan takriran Alfiyah Ibnu Malik oleh teman-teman sekelas di musholla, lalu beliau menyemangati agar dilanjutkan bahkan ikut bergabung dalam acara tersebut, hal ini menjadi salah satu titik balik semangat beliau dalam memperkuat kembali program-program keilmuan di pesantren.

Istiqamah dalam Silaturahmi dan Spiritualitas

Salah satu hal yang patut dicontoh dari Alumni MA B 2004 adalah konsistensi mereka. Hingga kini, mereka senantiasa istiqamah mengadakan reuni tahunan setiap bulan Syawal, tepat setelah hari raya Idul Fitri. Acara yang awalnya hanya menjadi ajang temu kangen itu, kini berkembang menjadi kegiatan yang sarat makna.

Reuni tersebut tak hanya dipenuhi obrolan ringan dan tawa kebersamaan. Di dalamnya selalu disisipkan kegiatan-kegiatan bernilai spiritual: tahlilan, pembacaan Sholawat Syaroful Anam, serta doa bersama untuk para guru, sesepuh pesantren, dan sahabat-sahabat yang telah wafat. Kegiatan tersebut membingkai reuni bukan sekadar sebagai temu fisik, tetapi juga sebagai penyambung ruhaniyah antarsesama alumni.

Lebih dari itu, ada pula agenda sosial yang sangat mulia: pengumpulan dana sukarela dari para peserta reuni yang kemudian disumbangkan kepada pesantren. Bentuk kepedulian ini memperlihatkan bahwa silaturahmi alumni bukan hanya bersifat emosional, tetapi juga produktif dan berkontribusi secara nyata bagi kelangsungan lembaga yang pernah membesarkan mereka.

Penutup

Tradisi reuni alumni bukan hanya tentang bertemu dan mengenang. Di tangan orang-orang yang peduli dan ikhlas, ia bisa menjadi medium silaturahmi, ladang amal, dan sumber inspirasi bagi kemajuan pesantren. Semoga semangat ini terus menyala dan menjadi berkah bagi semuanya—para alumni, para guru, dan pesantren tercinta.

Kategori
WARTA

Haul Masyayikh PP. Mambaul Ulum Bata-Bata Bersama DPD IKABA Bangkalan

Menyatukan Spiritulitas dan Silaturrahim Alumni

Bangkalan — Dalam suasana penuh kekhidmatan dan semangat kebersamaan, acara Haul Masyayikh Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata sukses digelar bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Alumni Bata-Bata (IKABA) Kabupaten Bangkalan. Acara yang dipimpin oleh KH. Lathef Adzim ini berlangsung pada Hari senin tgl 12 Mei 2025, bertempat di Musholla Al-Kholili, Desa Karang Gayam, Kecamatan Belega, Kabupaten Bangkalan.

Menghormati Warisan Para Masyayikh

Haul masyayikh bukan hanya menjadi ajang mengenang jasa dan keteladanan para ulama pendiri dan pengasuh pesantren, tetapi juga sebagai media penguatan spiritualitas serta penyambung silaturrahim antaralumni dan masyarakat umum. Nilai-nilai keteladanan yang diwariskan oleh para masyayikh terus digelorakan melalui kegiatan seperti ini, agar tetap hidup dalam sanubari para santri dan alumninya.

Acara haul tahun ini berlangsung secara istimewa dengan kehadiran berbagai tokoh penting dari internal pesantren maupun dari kalangan pemerintahan dan organisasi alumni. Hadir sebagai tamu kehormatan, RKH. Ahmad Mahfudz Abdul Qadir, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Sampang, serta RKH. Abdul Majid Abdurrahman, selaku Penanggung Jawab Maktuba. Kehadiran keduanya menambah makna mendalam terhadap acara ini, sebagai bentuk sinergi antara ulama dan umara.

Soliditas IKABA: Pengurus DPK Konang Resmi Dilantik

Salah satu agenda penting dalam acara haul ini adalah pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) IKABA Kecamatan Konang, Bangkalan. Pelantikan ini menjadi momen strategis dalam memperkuat struktur organisasi IKABA di tingkat kecamatan, yang bertujuan untuk mempererat jaringan alumni serta memperluas kontribusi sosial dan keagamaan alumni pesantren di masyarakat.

Pelantikan tersebut disaksikan langsung oleh jajaran pengurus pusat dan daerah, di antaranya:

1. Ahmad Ruba’ie, M.Pd. selaku Ketua Umum DPP IKABA

2. Anwari Ahmad, S.Pd. sebagai Sekretaris Jenderal DPP IKABA

Hadir juga pada acara tersebut Mustofa AB, S.Pd., Ketua Tim Media IKABA

Kehadiran tokoh-tokoh penting IKABA ini mencerminkan soliditas dan semangat kolaboratif antaralumni dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai luhur pesantren di berbagai lini kehidupan.

Lantunan Sholawat yang Menyentuh Kalbu

Keindahan acara semakin terasa ketika lantunan Sholawat Syaroful Anam menggema, dibawakan dengan penuh penghayatan oleh Ahmad Syafi’i Robetly, vokalis grup sholawat Al-Ifroh. Alunan syair-syair sholawat tersebut membawa hadirin masuk ke dalam suasana batin yang syahdu dan mengingatkan akan pentingnya mencintai Rasulullah SAW serta mengikuti akhlaknya.

Para hadirin tampak larut dalam lantunan sholawat, menciptakan suasana spiritual yang kuat dan menyejukkan. Bagi para alumni dan masyarakat sekitar, momen seperti ini adalah penyambung hati sekaligus penyejuk jiwa dalam kesibukan kehidupan sehari-hari.

Hujan Sebagai Simbol Berkah

Menjelang akhir acara, hujan sempat turun membasahi bumi Karang Gayam. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan semangat para hadirin. Justru, suasana menjadi lebih khidmat, seolah menjadi pertanda turunnya rahmat dan berkah dari langit atas kegiatan yang sarat nilai spiritual ini. Para peserta tetap bertahan dengan penuh hormat dan keteguhan, membuktikan bahwa kekuatan ukhuwah dan nilai keagamaan tidak tergoyahkan oleh kondisi cuaca.

Penutup:

Merawat Warisan, Menyambung Silaturrahim
Acara haul ini tidak hanya menjadi ajang ritual tahunan, tetapi juga menjadi momentum penting dalam memperkuat ikatan antara alumni dan pondok pesantren. Dalam bingkai cinta kepada para guru dan ulama, seluruh peserta bersatu dalam semangat untuk terus merawat warisan keilmuan dan nilai-nilai akhlakul karimah yang telah diwariskan oleh para masyayikh.

  1. DPD IKABA Bangkalan dengan kepemimpinan KH. Lathef Adzim menunjukkan keseriusan dalam membangun iklim organisasi yang dinamis, religius, dan bermanfaat bagi umat. Harapannya, acara serupa akan terus berlanjut dan berkembang, menjadi poros penting dalam pembangunan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai pesantren.

Ketik Pencarian