Bahsul Masail IKABA

M099. HUKUM MENCUKUR JENGGOT

PERTANYAAN : Assalamualaikum Ustadz.. Sering kita temukan saat ini para pengikut ulama Saudi Arabia menfatwakan haramnya mencukur jenggot dan wajibnya merawat jenggot hingga panjang secara alami. Mereka pada umumnya secara keras mengatakan haram, benarkah? JAWABAN : Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.. Masalah ini termasuk dalam ranah khilaf para ulama sejak dahulu. Berikut ini kita tampilkan hadis dan […]

M099. HUKUM MENCUKUR JENGGOT Read More »

M095. HUKUM ZIYARAH KE MAKAM PARA WALI DAN BERTAWASSUL

PERTANYAAN : Assalamualaikum Ustadz Bolehkah berziarah ke makam wali sambil bertawassul dan mencari berkah? JAWABAN : Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.. Inilah yang menjadi kesalah pahaman dari sebagian kecil umat Islam yang kemudian menghukumi syirik bagi umat Islam yang berziarah ke makam para ulama dan Auliya’ dengan maksud bertabarruk. Hal yang perlu diluruskan bahwa umat Islam yang

M095. HUKUM ZIYARAH KE MAKAM PARA WALI DAN BERTAWASSUL Read More »

T039 : CARA MENSUCIKAN BADAN SETELAH MAKAN DAGING BABI

PERTANYAAN : Asslamualaikum Ustadz.. Deskripsi maslah: Dono makan daging babi yang jelas haram di konsumsi oleh stiap manusia karena najis, kemudian hari si Dono ingin bertaubat dan menyesal terhdap apa yang telah di makan. Pertanyaannya: Bagaimna si dono cara menghilangkan najis yang ada di dalam tubuhnya sebab makan daging babi tersebut.? mohon ibarotnya juga. JAWABAN

T039 : CARA MENSUCIKAN BADAN SETELAH MAKAN DAGING BABI Read More »

N019. SIGHAT IJAB QABUL HANYA LAFADZ “QOBILTU”

PERTANYAAN : Assalamualaikum ustadz.. Bagaimana seandainya dalam ijab qobul hanya menjawab Qobiltu/saya menerima, tanpa di tambah kalimat lain, sah apa tidak? JAWABAN : Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.. Menurut QAUL AZHAR tidak sah Namun ada yang mengatakan sah. Dalam kitab Raudhah, Imam Nawawi menjelaskan: فرع إذا قال : زوجتكها ، فليقل : قبلت نكاحها أو تزويجها ،

N019. SIGHAT IJAB QABUL HANYA LAFADZ “QOBILTU” Read More »

N003. PERKAWINAN BEDA AGAMA

PERTANYAAN : Assalamu Alaikum Ustadz.. Saya mendengar dari seseorang bahwa perkawinan lain agama noleh asalkan si mempelai Laki-lakinya beragama islam. Apakah Hal Itu Dibenarkan Secara Syariat? Mohon Refrenshinya.. JAWABAN : waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.. A. NIKAH ANTARA MUSLIM DAN KAFIR MUSYRIK Allah ta’ala berfirman: ) ولا تنكحوا المشركات حتى يؤمن ولأمة مؤمنة خير من مشركة ولو

N003. PERKAWINAN BEDA AGAMA Read More »