logo mubaa
Logo Ittihad

DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

PERBEDAAN SOGOK DAN HADIAH

PERBEDAAN SOGOK DAN HADIAH

Assalamualaikum

Deskripsi masalah

Sebagaimana yang kita ketahui khususnya bagi TKI, bahwa paspor dibuat sebagai langkah awal bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, terdapat berbagai jenis paspor dengan warna yang berbeda, seperti paspor biasa/umum dan paspor kerja. Bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, mereka yang ingin memiliki paspor dapat mengajukan permohonan kepada petugas di kantor imigrasi yang berada dalam provinsi yang sama dengan domisili mereka. Paspor tersebut merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah untuk perjalanan ke luar negeri. Tujuan utama paspor adalah sebagai fasilitas untuk memenuhi persyaratan kerja di negara tertentu.

Misalnya, seseorang bernama Moh. Hamdan ingin bekerja di luar negeri (Malaysia), tentu dengan syarat harus memiliki paspor. Untuk memperoleh paspor dengan cepat, sering kali diperlukan pemberian pelicin, karena tanpa adanya pemberian tersebut, paspor tidak mungkin diperoleh dengan cepat. Oleh karena itu, Hamdan terpaksa memberikan pelicin agar dapat memperoleh paspor dan berangkat ke negara yang dituju dengan aman. Namun demikian, selain paspor, Hamdan juga perlu menyiapkan dokumen tambahan berupa visa kerja sebagai bukti izin kerja di negara tujuan.

Pertanyaan.

  1. Apakah pemberian tersebut termasuk sogok atau Hadiah dengan maksud agar bisa mendapatkan Paspor untuk perjalanan sehingga dapat memasuki Negara yang dituju untuk bekerja sebagaimana deskripsi
  1. Bagaimana status hasil dari perkejaan tersebut ?

Waalaikum salam

Jawaban disatukan

Ulama berbeda pandang dalam mendefinisikan “Risywah ” Walaupun sedikit berbeda tapi tujuannya adalah sama Yaitu Pemberian dengan tujuan untuk membatalkan perkara yang benar atau membenarkan perkara yang keliru atau menyalahkan perkara yang benar maka inilah yang disebut sogok ,

Syekh Nawawi Al-Bantani mendefinisikan sogok atau suap sebagai pemberian kepada qadhi (hakim) dengan motif agar menggagalkan sebuah kebenaran atau melegalkan kejahatan.

Sementara itu Ibnu Katsir dalam Mishbahul Munir menjelaskan bahwa praktik suap tidak hanya menyangkut pemberian terhadap hakim yang memiliki otoritas putusan hukum dalam suatu negara, akan tetapi lebih luas daripada itu.

 مصباح المنير .ج ١ص٢٢٨
 الرِّشْوَةُ -بِالكَسْرِ- مَا يُعْطِيْهِ الشَّحْصُ الحَاكِمَ وَغَيْرَهُ لِيَحْكُمَ لَهُ أَو يَحْمِلُهُ عَلَى مَا يُرِيْدُ

Artinya, “Risywah -dengan harakat kasrah pada huruf ra’- adalah sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya agar menetapkan hukum yang memihak penyuap, atau agar menuruti apa yang diinginkan penyuap.”
 
Akan tetapi ada pemberian yang diperbolehkan selama ia bukan tujuan sogok tetapi memang layak untuk tujuan kebenaran dan keamanan serta keselamatan dirinya, selama dalam tempat bekerja maka dalam hal ini boleh memberinya akan tetapi bagi lainnya tidak boleh mengambilnya (boleh memberi dan haram orang yang menerima ) bahkan ada pemberian dan yang menerima sama-sama boleh dengan tujuan bukan semata sogok tetapi semata sukarela.

Ulama menjelaskan bahwa haram menerima suap yaitu sesuatu yang diberikan kepada qodhi/hakim supaya menghukumi dengan tanpa haq atau supaya memerdekakan dari hukum yang haq, karena sebuah hadist “ Alloh melalknati orang yang menyuap dan orang yang menerima suap di dalam menghukumi ”.

Adapun memberi sesuatu supaya menghukumi dengan haq maka bukan suap yang diharamkan, tetapi bolehnya ini dalam segi memberi (boleh menyuap) bukan orang yang bertahan (menerima suap tetap dilarang) disebabkan tidak diperbolehkanya mengambil sesuatu atas menghukumi, begitu juga memberikan sesuatu dari baitul mal atau tidak , kemudian seseorang yang mengambil sesuatu itu dari yang dihasilkan adalah haram hukumnya.

PERBEDAAN SOGOK DAN HADIAH

Berikut kutipan dalam kitab karya Imam An Nawawi yakni Roudhotut Tholibin juz 11 halaman 144

ﻓﺮﻉ ﻗﺪ ﺫﻛﺮﻧﺎ ﺃﻥ ﺍﻟﺮﺷﻮﺓ ﺣﺮﺍﻡ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻭﺍﻟﻬﺪﻳﺔ ﺟﺎﺋﺰ ﺓ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﻓﻴﻄﻠﺐ ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺣﻘﻴﻘﺘﻴﻬﻤﺎ ﻣﻊ ﺃﻥ ﺍﻟﺒﺎﺫﻝ ﺭﺍﺽ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﻭﺍﻟﻔﺮﻕ ﻣﻦ ﻭﺟﻬﻴﻦ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﺫﻛﺮﻩ ﺍﺑﻦ ﻛﺞ ﺃﻥ ﻥ ﻟﺮﺷﻮﺓ ﻫﻲ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺸﺮﻁ ﻋﻠﻰ ﻗﺎﺑﻠﻬﺎ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺑﻐﻴﺮ ﺍﻟﺤﻖ ﺃ ﻭ ﺍﻻﻣﺘﻨﺎﻉ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺑﺤﻖ ﻭﺍﻟﻬﺪﻳﺔ ﻫﻲ ﺍﻟﻌﻄﻴﺔ ﺍﻟﻤﻄﻠﻘ ﺔ ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻐﺰﺍﻟﻲ ﻓﻲ ﺍﻹﺣﻴﺎﺀ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﺇﻣﺎ ﻳﺒﺬﻝ ﻟﻐﺮﺽ ﺁﺟﻞ ﻓﻬﻮ ﻗﺮﺑﺔ ﻭﺻﺪﻗﺔ ﻭ ﺇﻣﺎ ﻟﻌﺎﺟﻞ ﻭﻫﻮ ﺇﻣﺎ ﻣﺎﻝ ﻓﻬﻮ ﻫﺒﺔ ﺑﺸﺮﻁ ﺛﻮﺍﺏ ﺃﻭ ﻟﺘﻮﻗﻊ ﺛﻮﺍﺏ ﻭﺇﻣﺎ ﻋﻤﻞ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﻤﻼ ﻣﺤﺮﻣﺎ ﺃﻭ ﻭﺍﺟﺒﺎ ﻣﺘﻌﻴﻨﺎ ﻓﻬﻮ ﺭﺷﻮﺓ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﺒﺎﺣﺎ ﻓﺈﺟﺎﺭﺓ ﺃﻭ ﺟﻌﺎﻟﺔ ﻭﺇﻣﺎ ﻟﻠﺘﻘ ﺮﺏ ﻭﺍﻟﺘﻮﺩﺩ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺒﺬﻭﻝ ﻟﻪ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﺑﻤﺠﺮﺩ ﻧﻔﺴﻪ ﻓﻬ ﺪﻳﺔ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻴﺘﻮﺳﻞ ﺑﺠﺎﻫﻪ ﺇﻟﻰ ﺃﻏﺮﺍﺽ ﻭﻣﻘﺎﺻﺪ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﺟﺎﻫﻪ ﺑﺎﻟﻌﻠﻢ ﺃﻭ ﺍﻟﻨﺴﺐ ﻓﻬﻮ ﻫﺪﻳﺔ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺑﺎﻟﻘﻀﺎﺀ ﻭﺍﻟﻌﻤﻞ ﻓﻬﻮ ﺭﺷﻮﺓ

Cabang masalah: Sudah kami jelaskan bahwa suap haram secara mutlak sedangkan hadiah boleh dalam sebagian masalah. Maka perlu dikemukakan perbedaan secara haqiqi antara keduanya ketika pihak pemberi informasi baik dalam menyuap ataupun memberi hadiah. Perbedaannya ditinjau dari dua sisi.

Pertama , dikatakan oleh Ibnu Kajj, bahwa suap adalah pemberian yang disyaratkan dalam penerimaannya untuk menetapkan hukum yang tidak benar atau pemberi terbebas dari tuntutan hukum yang benar. Sedangkan hadiah adalah pemberian secara mutlak.

Kedua , Imam Ghozali mengatakan dalam kitab Ihya Ulumudin, suatu harta benda adakalanya diberikan untuk tujuan jangka panjang yakni tujuan ibadah dan shadaqah, dan adakalanya diberikan untuk tujuan jangka pendek, yakni

Adakalanya berupa harta, maka disebut hibah yang disertai persyaratan/pengharapan timbal balik, serta bisa juga berupa amal/jasa. Bila jasa itu berupa amaliyah haram atau wajib ‘ain maka disebut suap, bila amal mubah maka disebut ijarah atau ju’alah.

Adakalanya juga harta benda yang diberikan untuk mendekati atau meraih simpati dari orang yang diberi. Bila hal itu sebatas kedekatan pribadi maka disebut hadiah. Bila dimanfaatkan untuk tujuan tertentu melalui kedudukan orang yang diberi maka disebut hadiah pada orang yang mempunyai kedudukan karena ilmu atau nasabnya, serta disebut suap pada orang yang menyandang kedudukan hakim atau pejabat.

Imam Taqiyuddin As Subki berkata di dalam kitab Al Ittihaf syarah Ihya Ulumuddin juz 6 halaman 160

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺘﻘﻲ ﺍﻟﺴﺒﻜﻲ ﺍﻟﻬﺪﻳﺔ ﻻ ﻳﻘﺼﺪ ﺑﻬﺎ ﺇﻻ ﺍﺳﺘﻤﺎﻟﺔ ﺍ ﻟﻘﻠﺐ ﻭﺍﻟﺮﺷﻮﺓ ﻳﻘﺼﺪ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺍﻟﺨﺎﺹ ﻣﺎﻝ ﺍﻟﻘﻠﺐ ﺃﻡ ﻟﻢ ﻳﻤﻞ ﻓﺈﻥ ﻗﻠﺖ ﺍﻟﻌﺎﻗﻞ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﻘﺼﺪ ﺍﺳﺘﻤﺎﻟﺔ ﻗﻠﺐ ﻏﻴﺮﻩ ﻟﻐﺮﺽ ﺻﺤﻴﺢ ﺃﻣﺎ ﻣﺠﺮﺩ ﺍﺳﺘﻤﺎﻟﺔ ﺍﻟﻘﻠﺐ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻏﺮﺽ ﺃﺟﺮ ﻓﻼ ﻗﻠﺖ ﺻﺤﻴﺢ ﻟﻜﻦ ﺍﺳﺘﻤﺎﻟﺔ ﺍﻟﻘﻠﺐ ﻟﻪ ﺑﻮﺍﻋﺚ ﻣﻨﻬﺎ ﺃﻥ ﺗ ﺮﺗﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﺼﻠﺤﺔ ﻣﺨﺼﻮﺻﺔ ﻣﻌﻴﻨﺔ ﻛﺎﻟﺤﻜﻢ ﻣﺜﻼ ﻓﻬﻬﻨﺎ ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﺗ ﻠﻚ ﺍﻟﻤﺼﻠﺤﺔ ﻭﺻﺎﺭﺕ ﺍﺳﺘﻤﺎﻟﺔ ﺍﻟﻘﻠﺐ ﻭﺳﻴﻠﺔ ﻏﻴﺮ ﻣﻘﺼﻮﺩ ﻷﻥ ﺍﻟﻘﺼﺪ متى ﻋﻠﻢ ﺑﻌﻴﻨﻪ ﻻ ﻳﻘﻒ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﺒﻪ ﻓﺪﺧﻞ ﻫﺬﺍ ﻓﻲ ﻗﺴﻢ ﺍﻟﺮﺷﻮﺓ  

Imam Taqiyyudin As Subki berkata: hadiah tidak memiliki tujuan utama selain untuk mendapatkan simpati, sedang suap bertujuan mencapai ketetapan hukum tertentu dan tidak peduli akan mendapat simpati atau tidak .

Kemudian orang yang berakal berkata (membantah): Yang namanya mencari simpati itu disebabkan ada kepentingan (pamrih) tertentu, sedangkan murni mencari simpati tanpa ada kepentingan itu tidak logis/berakal.

Benar sekali, tetapi simpati yang dicari disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya, bila faktor itu karena ada keperluan tertentu, misalnya kasus hukum, kemudian kita tahu bahwa yang menjadi motif utama adalah keperluan itu dan simpati hanya menjadi perantara saja bukan tujuan, sekira tujuan itu diketahui yang tidak tetap pada tujuan semula maka ini termasuk dalam bagian suap. Karena tujuan yang sekiranya orang mengetahui sebab kepentingan tujuan itu yang tidak tetap atas tujuanya maka ini termasuk kategori riswah/suap

Dan dalam kitab Is’adur Rofiq syarah matan Sulam Taufiq halaman 100 juga dijelaskan antara suap dan hadiah sebagai berikut:


إسعادالرفيق الجزء الثانى ص ١٠٠ مكتبة ” الهداية ” سورابيا
فمن أعطى قاضيا أو حاكما أو أهدى إليه هدية فإن كان ليحكم له بباطل أو ليتوصل بها لنيل مالايستحقه أو لأذية مسلم ففسق الراشى والمهدى بالإعطاء والمرتشى والمهدى إليه بالأخذ والرائش بالسعي وإن لم يقع حكم منه بعد ذلك أو ليحكم له بحق أو لدفع ظلم أولينال ما يستحقه فسق الأخذ فقط ولم يأثم المعطى للضروره للتوصل لحق بأي طريق كان…


Artinya:” Barang siapa memberi suap pada hakim, atau memberikan hadiah kepadanya, maka jika dimaksudkan agar hakim memberikan putusan hukum yang menguntungkannya dengan cara yang tidak benar, ia jadikan sarana untuk mendapatkan sesuatu yang bukan menjadi haknya, atau ia maksudkan untuk menyakiti sesama muslim, maka sipenyuap dan sipemberi hadiah menjadi fasiq sebab pemberiannya itu, begitu pula penerima suap atau hadiah sebab mengambil suap atau hadiah itu, dan begitu pula dengan perantaranya sebab usahanya , walaupun setelah pemberian suap tersebut tidak terjadi putusan hukum. Atau (ia memberikan suap )    dimaksudkan agar hakim memberikan putusan hukum yang menguntungkannya secara benar, atau dimaksudkan mencegah kedhaliman atau dimaksudkan untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya, maka yang menjadi fasiq hanya yang mengambil (suapnya) saja, sedangkan yang memberi tidaklah berdosa dikarenakan terpaksa agar bisa mendapatkan haknya ( bisa bekerja) dengan jalan apapun.”  

Jadi apabila hukum di atas tidak terjadi, atau agar pemberi informasi mendapatkan hukum yang benar, atau untuk menolak kezhaliman, atau untuk mendapatkan haknya maka hukum fasiq hanya berlaku pada orang yang mengambil pemberian itu.Pemberian tidak berdosa karena dia terpaksa melakukan hal itu karena jalan memperoleh hal yang benar dengan segala cara.
                    

Oleh karena itu Menurut Imam Al-Ghazali, secara umum istilah pemberian (hibah) dapat mencakup hadiah, sedekah, dan suap. Ketiganya sama-sama mengandung unsur kerelaan dari pemberi. Namun yang membedakan ketiganya terletak pada motif pemberian.
Imam Al-Ghazali merinci motif pemberian sebagai berikut:

1️⃣Jika dilatari dengan motif ukhrawi seperti pahala, maka disebut sedekah.
2️⃣ Jika dengan motif memuliakan, maka disebut hadiah.
3️⃣Jika dilatarbelakangi dengan motif duniawi maka dapat dikategorikan hibbah bi tsawab (pemberian dengan adanya balasan), atau ijarah (upah dalam akad ijarah).
4️⃣Jika pemberian dilatarbelakangi dengan motif agar tujuan pemberi tercapai melalui perantara penerima, maka tergolong risywah atau suap.
Berikut penjelasan Imam Al-Ghazali yang dikutip Syekh Zakariya Al-Anshori dalam Asnal Mathalib: Bahwa “Risywah haram” Al-Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ berkata: “Harta jika diberikan dengan tujuan mendatang (pahala akhirat) maka dinamakan sedekah. Jika diberikan untuk tujuan ‘ajal (imbalan dunia) berupa harta maka dinamakan hibah bisyartit tsawab. Jika pemberian harta itu atas perkara yang diharamkan atau kewajiban muaya’an maka dinamakan risywah. Jika untuk perkara yang mubah maka dinamakan dengan ijarah atau ja’alah. Jika pemberian harta karena murni tali kasih atau untuk berwasilah dengan derajat pangkatnya agar tercapai tujuan-tujuannya, itu dinamakan hadiah. Jika kedudukan dan derajatnya itu berupa ilmu atau nasab; namun jika berupa putusan hukum atau satu tindakan maka dinamakan risywah.”
 
Dengan kata lain suap/sogok adalah memberi pada seseorang (hakim), atau memberikan hadiah kepadanya, dengan tujuan agar orang lain ( hakim) memberikan putusan hukum yang menguntungkannya dengan cara yang tidak benar, ia jadikan sarana untuk mendapatkan sesuatu yang bukan menjadi haknya, atau ia maksudkan untuk menyakiti sesama muslim, maka sipenyuap dan sipemberi hadiah menjadi fasiq ( sama-sama berdosa ) sebab pemberiannya , begitu pula penerima suap atau hadiah sebab mengambil suap atau hadiah itu, dan begitu pula dengan perantaranya sebab usahanya , walaupun setelah pemberian suap tersebut tidak terjadi putusan hukum. Atau (ia memberikan suap ) dengan tujuan agar orang lain ( hakim ) memberikan putusan hukum yang menguntungkannya secara benar, atau dimaksudkan mencegah kedhaliman atau dimaksudkan untuk memperoleh yang sesuatu yang menjadi haknya, maka yang menjadi fasiq hanya yang mengambil (suapnya) saja, sedangkan yang memberi tidaklah berdosa dikarenakan terpaksa agar bisa mendapatkan haknya ( bisa bekerja) dengan jalan apapun.”     

Dari beberapa definisi/pengertian dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa risywah/Sogok atau suap adalah pemberian yang memiliki motif supaya orang yang menerima suap bersedia melakukan hal-hal yang menyimpang. Penyuap, penerima suap dan perantara yang terlibat di dalamnya akan mendapatkan dosa.
Dengan demikian jika tujuan pemberian untuk mendapatkan pembuatan paspor yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan maka hukumnya risywah tetapi jika membuatan paspor merupakan keharusan dan layak untuk dirinya dengan tujuan keselamatan dan keamanan selama berada diperantauan ( tempat bekerja ) maka hukumnya boleh memberi namun haram bagi yang menerima, dan apa bila dalam memberinya bukan tujuan apa-apa melainkan semata sukarela maka hukumnya memberi dan menerima adalah boleh karena hal yang diberikan termasuk sedekah begitu juga dengan hasil dari usaha kerja adalah halal walaupun dengan cara memberi karena itu satu-satu jalan untuk memperoleh haknya untuk bekerja. Wallahu A’lam bisshowab
                    

Referensi :

نهاية الزين. ص.٣٧٩

وقبول الرشوة حرام وهي ما يبذل للقاضي ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق وإعطائها كذلك لأنه إعانة على معصية


Referensi:

أسنى المطالب فى شرح روض الطالب . ص ١٨٤٨ المكتبة الشاملة

(فَصْلٌ تَحْرُمُ عَلَيْهِ الرِّشْوَةُ)

أَيْ قَبُولُهَا، وَهِيَ مَا يُبْذَلُ لَهُ لِيَحْكُمَ بِغَيْرِ الْحَقِّ أَوْ لِيَمْتَنِعَ مِنْ الْحُكْمِ بِالْحَقِّ وَذَلِكَ لِخَبَرِ «لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ» رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ وَغَيْرُهُ وَصَحَّحُوهُ وَلِأَنَّ الْحُكْمَ الَّذِي يَأْخُذُ عَلَيْهِ الْمَالَ إنْ كَانَ بِغَيْرِ حَقٍّ فَأَخْذُ الْمَالِ فِي مُقَابَلَتِهِ حَرَامٌ أَوْ بِحَقٍّ فَلَا يَجُوزُ تَوْقِيفُهُ عَلَى الْمَالِ إنْ كَانَ لَهُ رِزْقٌ فِي بَيْتِ الْمَالِ (وَلِمَنْ لَا رِزْقَ لَهُ) فِيهِ وَلَا فِي غَيْرِهِ، وَهُوَ غَيْرُ مُتَعَيِّنٍ لِلْقَضَاءِ وَكَانَ عَمَلُهُ مِمَّا يُقَابَلُ بِالْأُجْرَةِ (أَنْ يَقُولَ) لِلْخَصْمَيْنِ (لَا أَحْكُمُ بَيْنَكُمَا إلَّا بِأُجْرَةٍ) أَوْ بِرِزْقٍ بِخِلَافِ الْمُتَعَيِّنِ لَا يَجُوزُ لَهُ ذَلِكَ وَيُفَارِقُ مَا مَرَّ مِنْ جَوَازِ أَخْذِهِ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ بِأَنَّ بَيْتَ الْمَالِ أَوْسَعُ وَفِيهِ حَقٌّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ وَلَا تُهْمَةَ فِي أَخْذِ الرِّزْقِ مِنْهُ بِخِلَافِ الْأَخْذِ مِنْ الْخُصُومِ وَجَزَمَ بِمَا قَالَهُ جَمَاعَاتٌ مِنْهُمْ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ وَابْنُ الصَّبَّاغِ وَالْجُرْجَانِيُّ وَالرُّويَانِيُّ لَكِنْ قَالَ الزَّرْكَشِيُّ تَبَعًا لِلسُّبْكِيِّ يَنْبَغِي تَحْرِيمُ ذَلِكَ وَبِهِ صَرَّحَ شُرَيْحٌ الرُّويَانِيُّ فِي رَوْضَتِهِ وَجَعَلَ ذَلِكَ وَجْهًا ضَعِيفًا انْتَهَى.
وَالْأَوَّلُ أَقْرَبُ وَالثَّانِي أَحْوَطُ (وَيَأْثَمُ مَنْ أَرْشَى) الْقَاضِي لِلْخَبَرِ السَّابِقِ (لَا) مَنْ أَرْشَاهُ (لِلْوُصُولِ إلَى حَقِّهِ) حَيْثُ لَا يَصِلُ إلَيْهِ بِدُونِهَا فَلَا يَأْثَمُ، وَإِنْ حَرُمَ الْقَبُولُ كَفِدَاءِ الْأَسِيرِ (وَالْمُتَوَسِّطُ) بَيْنَ الْمُرْتَشِي وَالرَّاشِي (كَمُوَكِّلِهِ) مِنْهُمَا فِيمَا ذُكِرَ (وَيَحْرُمُ) عَلَيْهِ وَلَوْ فِي غَيْرِ مَحَلِّ وِلَايَتِهِ (هَدِيَّةُ مَنْ لَهُ خُصُومَةٌ فِي الْحَالِ) عِنْدَهُ وَلَوْ عُهِدَتْ مِنْهُ قَبْلَ الْقَضَاءِ لِخَبَرِ «هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ» رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ وَرُوِيَ «هَدَايَا الْعُمَّالِ سُحْتٌ» وَرُوِيَ «هَدَايَا السُّلْطَانِ سُحْتٌ» وَلِأَنَّهَا تَدْعُو

Referensi 

(نهاية الزين, hal. 379)


“Dan menerima suap adalah haram, yaitu apa yang diberikan kepada hakim agar ia memutuskan dengan tidak benar atau agar ia menahan diri dari memutuskan yang benar, dan memberikan suap itu juga haram karena merupakan bantuan terhadap dosa.”

Referensi 

(أسنى المطالب في شرح روض الطالب, hal. 1848, Al-Maktabah Al-Shamilah):

“Bab yang mengharamkan suap: yaitu menerima suap, yaitu apa yang diberikan kepadanya agar ia memutuskan dengan tidak benar atau agar ia menahan diri dari memutuskan dengan yang benar, hal ini berdasarkan sabda Nabi: ‘Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap dalam perkara hukum,’ yang diriwayatkan oleh Ibn Hibban dan selainnya serta disahihkan. Dan karena hukum yang diambil dengan suap, jika tidak sesuai dengan hak, maka menerima uang tersebut sebagai imbalannya adalah haram, atau jika sesuai dengan hak, maka tidak boleh menunda pelaksanaannya dengan alasan menerima uang tersebut jika hakim sudah mendapat gaji dari Baitul Mal (Kas Negara). Beda halnya dengan yang tidak mendapat gaji tetap dari Baitul Mal, dan pekerjaannya dapat diberi upah. Dalam hal ini, ia tidak diperbolehkan meminta upah atau gaji atas perbuatannya, berbeda dengan yang menerima dari Baitul Mal, karena Baitul Mal adalah tempat yang lebih luas dan hak untuk setiap Muslim. Tidak ada tuduhan jika mengambil gaji dari sana, berbeda dengan menerima uang dari pihak yang berperkara.”

“Dan pendapat pertama lebih dekat kebenarannya, dan yang kedua lebih berhati-hati. Seseorang yang memberikan suap kepada hakim berdosa, berdasarkan hadits tersebut. Seseorang yang memberi suap agar bisa memperoleh haknya, selama ia tidak dapat mencapainya tanpa suap, maka ia tidak berdosa, meskipun penerimaan suap tetap haram.”

“Dan begitu juga, memberikan hadiah kepada seseorang yang sedang menangani kasus yang bersangkutan, meskipun hadiah tersebut sudah diberikan sebelumnya sebelum kasus diputuskan, tetap haram, karena hadits Nabi: ‘Hadiah untuk pejabat adalah harta rampasan’ (Hadaya al-`Umala’ ghulul) yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang hasan.”

Demikian Wallahu A’lam bisshowab 

 

Komentar ditutup.

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM