Menjual Tembakau Campuran
Assalamualaikum
Deskripsi masalah
Sebagian masyarakat melakukan pengoplosan tembakau dengan mencampurnya dengan berbagai bahan seperti gula, cengkeh, klembak, saus, kemenyan, atau bahkan tembakau jenis lain. Beberapa pihak beranggapan bahwa pengoplosan, termasuk penambahan gula halus untuk fermentasi, justru meningkatkan mutu dan bahkan kadar tar serta nikotin. Mereka juga berpendapat bahwa pencampuran berbagai bahan adalah keharusan untuk mendapatkan rasa dan kualitas rokok yang maksimal.
Namun, perlu dipahami bahwa tembakau yang sudah dicampur, baik dengan tembakau lain maupun bahan tambahan, dianggap tidak murni lagi. Praktik pengoplosan ini seringkali bertujuan untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan memperbanyak volume tembakau yang dijual. Umumnya, pengoplosan dilakukan dengan mencampurkan tembakau berkualitas tinggi dengan tembakau berkualitas rendah. Meskipun hasil campurannya bisa terlihat seperti tembakau murni setelah proses yang tepat, praktik ini sebenarnya dapat menurunkan kualitas produk secara keseluruhan. Inilah gambaran umum praktik pengoplosan tembakau yang terjadi di sebagian masyarakat.
Pertanyaannya.
- Bagaimana proses jual beli tembakau campuran ini jika ditinjau dari kacamata agama ?.
- Sudahkah terpenuhi Rukun dan Syarat yang telah digariskan agama,?
Waalaikum salam.
Jawaban ditafsil
- Tidak boleh ( haram) Jika tembakau masih mentah ( sebelum diproses rokok), sebab terkadang pada barang yang diperdagangkan tidak dapat diketahui ada cacat cacatnya ( karena termasuk majhul dan termasuk penipuan)
- Boleh jika keduanya /penjual dan pembeli sama-mengetahui ( Pembeli diberi tahu oleh pemiliknya).
Dengan catatan kebolehan tersebut telah memenuhi syarat dan rukunnya transaksi
Berbeda dengan tembakau yang sudah diracek oleh para ahli karena itu sudah berubah nama menjadi rokok ( rokok tembakau) walaupun didalamnya sudah beranika ragam campuran ( racekan) maka dalam hal ini tidak ada musykil.
المكتبة الشاملة
المجموع شرح المهذب ج٩ص٧٠٦
المجموع شرح المهذب
فرع .قال أصحابنا لايجوز بيع اللبن والخل ونحوهما إذا كان مخلوطا بالماء لأن المقصود مجهول .
Tidak boleh menjual susu dan cuka ataupun seumpamanya keduanya jika kondisinya dicampur dengan air ( tidak murni) Alasannya karena majhul ( tidak diketahui).kenapa tidak diperbolehkan karena yang dimaksudkan adalah karena bercampurnya tidak diketahui dan termasuk penipuan.
Referensi:
إسعاد الرفيق. ج ١ ص ١٣٦ الهداية سورابيا
ويحرم بيع المعيب بلا إظهار لعيبه وقد يفسد به البيع قال فى النصائح واحذر كل الحذر من الغش والخداع وكتمان عيوب المبيع فإن ذلك محرم شديد التحريم وقد يفسد به البيع من أصله وقد مر عليه الصلاة والسلام برجل يبيع طعاما فأدخل يده فيه فمست بللا فقال ياصاحب الطعام ماهذا ؟ فقال أصابته السماء يعنى المطر فقال عليه الصلاة والسلام هلّا جعلته ظاهرا حتى يراه الناس ! من غشنا فليس منا ويجب على من علم أنّ به عيبا بيانه لمن يريد شرائه وهو لايعلم إن لم يخبره البائع
” Haram menjual barang yang cacat tanpa menampakkan cacatnya, dan terkadang akad jual beli menjadi tidak sah.Al-Habib Al-Haddad berkata dalam kitab Nasho’ih : Takutilah setakut-takutnya dari menipu memperdaya, dan menutupi cacat barang yang dijual .Karena itu adalah sangat diharamkan, dan terkadang jual beli tidak sah dari awal mula. Dan sesungguhnya Nabi SAW lewat bertemu dengan seorang laki-laki yang menjual makanan, kemudian Nabipun memasukkan tangan beliau kedalamnya, lantas tangan beliau menyentuh basah-basah .Lalu beliau pun berkata: Wahai pemilik makanan, apakah ini ? Dia pun menjawab; Telah terkena air hujan .Lalu Nabi SAW bersabda: Mengapa engkau tidak menampakkan ( menjadikan tampak) sehingga dapat dilihatnya oleh manusia..? Siapa yang menipu kami maka bukanlah termasuk golongan kami . ” Wajib bagi seseorang yang mengetahui bahwa suatu barang terdapat cacat untuk menjelaskannya kepada orang yang ingin membelinya, sementara ia tidak mengetahuinya jika penjual tidak memberi tahu padanya.
Adapun mafhum mukholafah dari dua ibarah diatas hukumnya boleh jika pembeli mengetahui atau sipemilik memberitahu (sudah maklum/diketahui).
- Bughyatul Mustarsyidin karya Sayyid Ba ‘alawi Al-Hadlromiy halaman halaman 297 Maktabah Daar El-Fikr Beirut :
ويجوز خلط الطعام الرديء بالطعام الجيد إن كان ظاهراً يعلمه المشتري، وليس ذلك من الغشّ المحرم، وإن كان الأولى اجتنابه، إذ ضابط الغشّ أن يعلم ذو السلعة فيها شيئاً لو اطلع عليه مريدها لم يأخذها بذلك المقابل فيجب إعلامه حينئذ
“Boleh mencampur jenis makanan yang kualitasnya rendah dicampur dengan makanan yang kualitasnya lebih bagus dengan catatan barang tersebut jelas yang diketahui oleh pembeli, yang demikian ini tidak termasuk al-ghasy(menipu) yang diharamkan, ini diperbolehkan walaupun yang lebih baik adalah menjauhinya, karena definisi dari al-ghasy(menipu) adalah apabila pemilik barang mengetahui terhadap cacatnya barang dagangan , yang apabila seandainya orang yang hendak membeli itu tahu bahwa barang dagangan itu ada cacatnya,maka pembeli itu tidak akan membeli terhadap barang dagangan itu, maka dalam hal ini pemilik wajib memberitahukan terhadap cacatnya barang dagangannya”
- Hasyiyah Al-Qulyubi II / 235 :
تَنْبِيهٌ: قَالَ فِي شَرْحِ الرَّوْضِ يَجِبُ عَلَيْهِ إعْلَامُ الْمُشْتَرِي بِالْعَيْبِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ الْعَيْبُ مُثْبِتًا لِلْخِيَارِ, وَقَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَقَضِيَّةُ كَلَامِهِمْ أَنَّهُ لَا بُدَّ مِنْ التَّعْيِينِ وَلَا يَكْفِي فِيهِ جَمِيعُ الْعُيُوبِ. ثُمَّ رَأَيْت فِي الْقُوتِ قَالَ الْإِمَامُ الضَّابِطُ فِيمَا يَحْرُمُ كِتْمَانُهُ أَنَّ مَنْ عَلِمَ شَيْئًا يُثْبِتُ الْخِيَارَ فَأَخْفَاهُ أَوْ سَعَى فِي تَدْلِيسٍ فِيهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا, وَإِنْ لَمْ يَكُنْ الشَّيْءُ مُثْبِتًا لِلْخِيَارِ فَتَرْكُ التَّعَرُّضِ لَهُ لَا يَكُونُ مِنْ التَّدْلِيسِ الْمُحَرَّمِ. ا ه
“Peringatan : Barkata Imam An-Nawawi dalam Kitab Ar-Raudhotut tholibin, “Wajib bagi penjual memberitahukan cacat atas barang dagangannya kepada pembeli, walaupun aib(cacat) ini bukan sesuatu yang bisa menyebabkan khiyar” , berkata Al-Adzro’iy , “Maksud dari perkataan ulama adalah wajib (bagi penjual) menjelaskan (keadaan barangnya), tidak cukup hanya dengan menjelaskan aib-aib(cacat-cacat)nya saja, kemudian aku melihat qoul yang tersebut dalam kitab Al-Quut, berkata Al-Imam: Definisi dari aib(cacat )yang haram disembunyikan adalah barangsiapa mengetahui sesuatu aib(cacat) yang dapat menyebabkan khiyar lalu di menyembunyikannya atau dia melakukan apa yang dilarang dalam tadlis (menyembunyikan / menyamarkan aib barang dari pembeli) maka sungguh dia telah berbuat haram, namun apabila aib tersebut adalah bukan sesuatu yang menyebabkan khiyar, sedang dia tidak menjjelaskan aib itu, maka hal itu bukan termasuk tadlis yang diharamkan”.
…………………
Dari qoidah sabda Rosulullah:
(انما البيع عن تراض)
artinya:Sesungguhnya akad jual beli itu sah jika diantara penjual dan pembeli sudah saling ridho.
maka jika penjual tembakau dan pembeli tembakau itu sudah saling ridho mengenai tembakau yang dicampur dengan gula, maka akad jual belinya tembakau yang dicampur dengan gula itu hukumnya adalah sah.
Referensi:
المجموع شرح المهذب (٩/ ١٥٨)
قوله تَعَالَى (لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ) فدل على أنه إذا لم يكن عن تراض لم يحل الاكل وروي أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ إنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ (انما البيع عن تراض) فدل على أنه لا بيع عن غير تراض ولانه قول أكره عليه بغير حق فلم يصح ككلمة الكفر إذا أكره عليها
Jangan kalian memakan harta di antaramu dengan suatu yang batil kecuali harta dagang yang dari saling ridho di antara kalian. Maka jelas menunjukkan apabila bukan dari saling ridho maka tidak halal memakan. Dan Abu Said alkhudry meriwayatkan bahwa nabi saw bersabda : “sesungguhnya jual-beli itu dari saling ridho”
maka menunjukkan bahwa tidak ada penjualan yang sah tanpa adanya saling ridho.
Tapi jika jika penjual tembakau dan pembeli tembakau itu tidak saling ridho mengenai tembakau yang dicampur dengan gula,dan jika pembeli tembakau itu tidak mengetahui bahwa tembakau yang dijual oleh penjual itu sudah dicampur dengan gula,maka akad jual belinya tembakau yang dicampur dengan gula itu hukumnya adalah tidak sah dan termasuk penipuan yang diharamkan oleh Rosulullah.
الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي (٦/ ١٦)وكذلك: فإن في هذا النوع من البيع غررا، لأنه على خطر الوجود وعدمه، ولما فيه من الجهالة، وقد نهى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – عن بيع الغرر. (مسلم: البيوع، باب: بطلان بيع الحصاة والبيع الذي فيه غرر، رقم ١٥١٣).
Demikian penjelasan buat penanya yang mulia K.H.Moh.Mawardi tentang hukum menjual tembakau campuran. Wallahu A’lam bisshowab