السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
《JILID II (DUA)》
BAB SHOLAT HARI RAYA IDUL
FITRI DAN IDUL ADLHA
HADITS KE 49 :
وَعَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ, عَنْ أَبِيهِ قَالَ: ( كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لَا يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ, وَلَا يَطْعَمُ يَوْمَ الْأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّيَ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ
Dari Ibnu Buraidah dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tidak keluar pada hari raya Fithri sebelum makan dan tidak makan pada hari raya Adlha sebelum sholat. Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
MAKNA HADITS :
Menceritakan dan mengingati nikmat Allah merupakan sesuatu yang dibenarkan
oleh syariat dan begitu pula memperlihatikan kemurahan Allah dengan membuktikan
berbagai rahsia ibadah yang telah disyariatkan merupakan sebagian dari nilai-nilai baik syariat Islam. Ketika Allah (s.w.t) menyuruh untuk menyembelih hewan qurban pada waktu hari raya idul adha, maka apa yang paling penting
untuk dilakukan adalah bersegera memakan sebagian daging hewan qurban tersebut setelah selesai mengerjakan sholat sebagai ungkapan perasaan syukur kepada Allah di samping memperlihatkan rahsia-rahsia ibadah qurban yang mengandung manfaat dunia dan pahala di akhirat. Oleh itu, Allah (s.w.t) berfirman:
كذالك سخرناها لكم لعلكم تذكرون (٣٦)
“… Demikianlah kami telah menundukkan unta-unta itu bagi kamu, mudah-mudahan
kamu bersyukur.” (Surah al-Hajj: 36)
FIQH HADITS :
1. Disyariatkan makan terlebih dahulu sebelum mengerjakan sholat hari raya Idul fitri, karena menurut sunnah dianjurkan bersedekah pada hari raya idul fitri sebelum mengerjakan sholat sehingga disunatkan pula makan agar dapat turut serta meramaikannya bersama kaum fakir miskin.
2. Disyariatkan makan pada hari raya idul adha sesudah mengerjakan sholat, karena sedekah pada hari raya idul adha hanya dilakukan setelah mengerjakan sholat, yaitu sedekah hewan qurban, sehingga disunatkan meramaikannya secara bersama, di samping kedua hari raya tersebut berbeda dengan hari-hari sebelumnya, karena sebelum hari raya aidil fitri diharamkan makan, berbeda dengan hari-hari sebelum hari raya idul adha.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..