PERTANYAAN :
Assalamualaikum Ustadz
Deskripsi masalah:
Ada seseorang sedang melakukan sholat, dalam situasi sholat hatinya terbelisit “Berniat keluar dari agama Islam” namun dia merasa yakin bahwa hal tersebut terjadi waswas (bisikan syaithon).
Pertanyaan-nya:
Apakah orang tersebut dihukumi murtad?
JAWABAN :
Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..
Keraguan atau waswas (bisikan syaithon) merupakan perkara yang muncul dengan tanpa ada kehendak dan tujuan, dan sulit dihindari serta dikendalikan. Oleh karenanya orang yang waswas baik dalam sholat maupun diluar sholat tentang masalah tauhid maka tidak dihukumi kafir/murtad. Dengan alasan karena Allah tidak membebani terhadap hambanya pada perbuatan kecuali diluar batas kemampuannya.
Referensi :
مرقاد صعود التصديق فى شرح سلم التوفيق ص١١
{لاوسواسه} أى الكفر أى خطوره على باله وتحركه بأن جرى فى فكره فلايكفر لأن الوسواس غير مناقض للجزم فإن ذلك ممايبتلى به الموسوس كماأفاده الشرقاوى (فائدة) لمانزل قوله تعالى:وإن تبدوا مافى أنفسكم أوتخفوه يحاسبكم به الله (البقرة:٣٧٤) شق المؤمنون من الوسوسة وشق عليهم المحاسبة بها فزل قوله تعالى :لايكلف الله نفسا إلاوسعها (البقرة:٣٨٦) أى إلا ماتسعه قدرتهافضلا منه تعالى ورحمة أى فلايؤاخذ أحد بمالم يكسبه مماوسوست نفسه لأن الوسواس ليس باختياره بخلاف العزم فإنه يكون باختياره واكتسابه من حيث أنه عقد بقلبه عليه. والله أعلم.
“(Tidak dihukumi kafir orang yang waswas dengan kufur) Yakni terlintas dalam hatinya seseorang dan tergeraknya hati untuk melakukan kufur, dengan gambaran terlintasnya dalam fikiran seseorang melakukan perbuatan kufur maka orang tersebut tidak bisa dihukumi kufur. Sebab waswas tidak merusak kemantapan seseorang menepati agama Islam, dan waswas merupakan bagian dari kategori cobaan bagi seseorang yang mengalaminya. Hal ini sebagaima penjelasan Iman al-Syarqowi (Faidah) Ketika turun firman Allah SWT,” Dan jika kamu melahirkan apa yang ada dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah SWT, membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu.” (QS.al-Baqaroh:284) maka orang- orang mukmin merasa berat,karena khawatir terjebak dalam waswas, serta jhawatir mendapat siksa sebab waswas atau keraguan. Maka turun firman Allah SWT, Allah tidak membebani seseorang melainkan menurut kadar kekuatan memikul beben tersebut. Hal ini merupakan anugrah dan rahmat Allah SWT. Maksudnya Allah SWT, tidak akan menyiksa seseorang dengan apa yang ia tidak lakukan dari perbuatan waswas, sebab waswas bukan dari pilihan dan kehendak seseorang. Berbeda halnya dengan (Azmun)yang muculnya dari kehendak dan perbuatan seseorang yang sekuranya ia merencanakan suatu perbuatan dalam hatinya.
Nb: Dalam keterangan Bidayatul Hidayah: Adab orang melakukan sholat setelah berdiri tegak sebelum Takbir bacalah surat An-Nas agar terhindar dari waswas.
Wallahu a’lamu bisshowab..