السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
BAB SHALAT BERJAMAAH DAN IMAM SHALAT
HADITS KE 324 :
وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله عَنْهُمَا, عَن النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ ) رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ, وَالدَّارقُطْنِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ, وَإِسْنَادُهُ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ, لَكِنْ رَجَّحَ بَعْضُهُمْ وَقْفَه ُ
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mendengar adzan tetapi ia tidak datang, maka tidak ada sholat baginya kecuali lantaran udzur.” Riwayat Ibnu Majah, Daruquthni, Ibnu Hibban, dan Hakim dengan sanad yang menurut syarat Muslim. Sebagian menguatkan bahwa hadits ini mauquf.
MAKNA HADITS :
Sholat berjamaah hukumnya sunnah muakkad. Oleh itu, Nabi (s.a.w) tidak memberikan keringanan untuk meninggalkannya kecuali karena udzur yang diakui oleh syariat.
Udzur yang diakui oleh syariat beraneka ragam, diantaranya adalah karena adanya perasaan takut atau sakit. Hadis ini menganjurkan untuk mengerjakan sholat berjamaah, tetapi ada sebagian ulama yang berpegang pada makna dzahirnya bahwa sholat berjamaah itu hukumnya fardhu ‘ain.
FIQH HADITS :
1. Mengukuhkan sholat berjamaah. Barangsiapa yang meninggalkannya tanpa udzur, maka dia tidak mendapat pahala yang berlimpah.
2. Jika ada udzur, maka disyariatkan untuk tidak mengikuti sholat berjamaah.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..