DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

Hukum dan Keutamaan Ziarah ke Makam Auliya’ dan Kedua Orang Tua dalam Perspektif Syariah

ziarah kubur

 

Assalamualaikum

Latar Belakang:

Ziarah kubur merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam untuk mengingatkan manusia akan kematian serta mendoakan orang-orang yang telah meninggal. Dalam praktiknya, masyarakat memiliki kebiasaan berziarah ke makam orang tua, kerabat, serta para wali atau auliya’. Namun, muncul perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait keutamaan antara ziarah ke makam auliya’ atau kedua orang tua. Ada pula yang berpendapat bahwa seseorang tidak boleh berziarah ke makam auliya’ jika belum berziarah ke makam orang tuanya.

Pertanyaan
  1. Bagaimana hukum ziarah ke Maqbaroh Aulia’ dan kedua orang tua?
  2. Adakah yg lebih utama di antara keduanya?.
  3. Ada dua persepsi di masyarakat  diantara mereka berkata tidak usah ziarah ke maqbarah Aulia’ jika tidak ziarah kemaqbaroh  kedua orang tuanya tolong hal ini di jawab secara syar’ie!


Waalaikum salam

Jawaban
  1. Hukum Ziarah ke Maqbarah Auliya’ dan Kedua Orang Tua

Ziarah kubur, baik ke makam para wali (Auliya’) maupun ke makam kedua orang tua, hukumnya sunnah berdasarkan banyak dalil dari hadis Nabi ﷺ. Di antaranya:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ، فَزُورُوهَا، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ

“Dulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) ziarahlah, karena ziarah itu mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR. Muslim No. 977)

Referensi:

(الدخيرة الثمينة،صحيفة ٦٤)

وقد تواتر ان الشافعي زار الليث بن سعد واثنى خيرا وقراء عنده ختمة،وقال ارجو ان تدوم فكان الاءمر كذالك


( kitab Addakhiirotutstsamiinah, halaman 64 ).

Dan sungguh di riwayatkan secara mutawatir (diriwayatkan oleh banyak ulama’) sesungguhnya imam Syafi’i itu berziaroh kepada kuburan gurunya imam Syafi’i yang bernama Laits ibnu Sa’din, dan imam Syafi’i itu memuji kebaikannya gurunya,dan imam Syafi’i membaca di samping kuburan gurunya itu satu kali Khatam Al Quran.Dan imam Syafi’i berkata:Aku berharap bahwa berziaroh ke kuburannya para waliyulloh dan menghatamkan Al Qur’an di samping kuburannya waliyulloh itu bisa di laksanakan untuk selamanya. Dan adalah perkaranya itu adalah seperti apa yang di katakan oleh imam Syafi’i

تنوير القلوب للسيد آمين الكردي ص ٤٦٩
. قال بعض المشايخ : إن الله يوكل بقبر الولى ملكا يقضى الحوائج وتارة يخرج الولى من قبره ويقضيها بنفسه )
.”

Sebagian ulama sufi berkata: “Sesungguhnya Allah mewakilkan seorang malaikat di kuburan wali untuk memenuhi berbagai hajat manusia. Terkadang wali itu sendiri keluar dari kuburnya dan langsung memenuhi hajat tersebut.”

Ziarah ke makam orang tua juga memiliki keutamaan tersendiri, sebagaimana dalam hadis:

مَن زارَ قَبرَ أبَوَيهِ، أو أحدِهِما كُلَّ جُمُعةٍ، غُفِرَ له وكُتِبَ بارًّا


“Barang siapa yang menziarahi kubur kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka diampuni dosanya dan dicatat sebagai anak yang berbakti.” (HR. At-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir No. 261, dengan sanad yang dha’if tetapi didukung oleh riwayat lain).

Ziarah ke makam para Auliya’ juga dianjurkan untuk mengambil pelajaran dari kehidupan mereka yang saleh, serta untuk bertawassul dengan doa yang sesuai syariat. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ (5/310) mengatakan:

وَيُسْتَحَبُّ زِيَارَةُ قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ لِبَرَكَتِهِمْ وَالتَّأَسِّي بِهِمْ

“Dianjurkan ziarah ke makam orang-orang saleh dan ulama untuk mendapatkan berkah mereka dan mengambil teladan dari mereka.”

2. Mana yang Lebih Utama?

Dalam hal keutamaan, ziarah ke makam orang tua lebih utama karena merupakan bentuk birrul walidain (berbakti kepada orang tua) yang tetap berlangsung meskipun mereka telah wafat. Dalilnya:

إِنَّ مِنْ أَبَرِّ الْبِرِّ صِلَةَ الرَّجُلِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ بَعْدَ أَنْ يُوَلِّيَ


“Sesungguhnya di antara kebaktian yang paling utama adalah seseorang menyambung hubungan dengan sahabat ayahnya setelah ayahnya meninggal.” (HR. Muslim No. 2552)

Sedangkan ziarah ke makam Auliya’ juga memiliki keutamaan dalam rangka mengingat akhirat dan meneladani mereka, tetapi dari sisi prioritas, ziarah ke makam orang tua lebih utama karena ada unsur bakti kepada mereka.

3. Apakah Tidak Sah Ziarah ke Auliya’ Jika Tidak Ziarah ke Orang Tua?

Pernyataan bahwa seseorang tidak boleh ziarah ke wali jika belum ziarah ke orang tua tidak memiliki dasar dalam syariat. Kedua bentuk ziarah tersebut dianjurkan secara terpisah dan tidak saling menggugurkan.
Namun, dari sisi adab, sebaiknya seseorang mendahulukan ziarah ke orang tua, karena itu adalah bentuk bakti yang diperintahkan. Tetapi jika seseorang hanya mampu ziarah ke salah satunya, maka itu tetap bernilai ibadah dan tidak berdosa.

Kesimpulan

Hukum ziarah kubur, baik ke orang tua maupun wali, adalah sunnah dan dianjurkan untuk mengingat akhirat.

Ziarah ke makam orang tua lebih utama karena termasuk bentuk birrul walidain (bakti kepada orang tua).

Tidak ada larangan syar’i untuk ziarah ke makam wali tanpa terlebih dahulu ziarah ke orang tua, tetapi dari sisi adab, mendahulukan orang tua lebih baik. Apalagi setelah itu ( mendahulukan orang tua ) lalu ke maqbarah waliyullah.

Referensi:
  1. Shahih Muslim No. 977, 2552
  2. kitab Addakhiirotutstsamiinah, halaman 64
  3. Tanwirul Qulub hal 469
  4. Al-Majmu’ (5/310) oleh Imam An-Nawawi
  5. Al-Mu’jam Al-Kabir oleh At-Thabarani No. 261

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM

Ketik Pencarian