HUKUM MENIKAHI PEREMPUAN YANG SUAMINYA MAFQUD ( HILANG KONTAK ) AKIBAT PERANG IRAN IRAQ

HUKUM MENIKAHI PEREMPUAN YANG SUAMINYA MAFQUD (HILANG KONTAK ) AKIBAT PERANG IRAN IRAQ

Assalamualaikum
Deskripsi masalah.

Dalam satu daerah ada pasangan Suami istri katakanlah Nama samaranya ( Fatimah dan Mahmud ) keduanya dalam menjalani kehidupan berkeluarga SaMaRa ( Sakinah MawaddahWarahmah) walau penghasilannya pas-pasan hingga dikaruniai satu anak, selang 2 tahun dari kelahiran anaknya, Mahmud ingin meningkatkan penghasilannya hingga ia merantau keluar negri ( Negara Iraq ) namun setelah sampai pada tujuan terjadilah perang Iran iraq pada tahun 1980.Yang dikenal dengan perang Teluk. Diantara faktor memicu terjadinya peperangan antara Iran dan Irak adalah adanya keinginan Irak dan Iran menguasai Sungai Shatt Al-Arab yang merupakan perairan strategis yang memisahkan keduanya menuju Teluk Persia dan merupakan jalur ekspor minyak sehingga menjadi wilayah sengketa.
Dalam perang tersebut banyak menelan korban jiwa dari dua belah pihak yang melibatkan tentara juga rakyat sipil .Selama perang, Mahmud hilang kontak hingga Perang delapan tahun itu baru berakhir ketika kedua negara sepakat menerima Resolusi 598 Dewan Keamanan PBB, yang mengarah pada gencatan senjata pada 20 Agustus 1988–setahun sebelum Ayatollah Khomeini tutup usia.Dengan diyakininya atas meninggalnya Suami Fatimah dan ia sudah mendatangkan dua orang yang adil sebagai persaksian atau hasil ijtihadnya qodhi ( hakim), maka ia menikah dengan lelaki lain hingga dikarunai satu anak.Ternyata selang 5 tahun suaminya yang pertama datang.

Pertanyaanya:
1- Bagaimana status pernikahan keduanya yaitu:

a). Suami kedua dan setatus anaknya

b). Suami pertama ?

Waalaikum salam.

Jawaban. Sub. A

Sebelumnya penting Mujawwib memberikan pemahaman Mafqud.
Mafqud adalah berasal dari bahasa Arab merupakan isim maful yang diambil dari fi’il Madhi , Faqada – Yafqidu – Fiqdanan – Fuqdanan – Fuqudan, yang artinya hilang atau lenyap atau hilang kontak. Secara Istilah Mafqud adalah orang yang hilang dan telah terputus informasinya atau hilang kontak tentang dirinya sehingga tidak lagi diketahui tentang keadaan endintitas diri yang bersangkutan, apakah dia masih hidup atau sudah wafat.Jadi maksud dari perempuan atau istri orang yang mafqud adalah istri yang suaminya tidak diketahui lagi keberadaannya, apakah masih hidup atau meninggal dunia.
Dalam kondisi seperti itu terdapat dua pendapat dari kalangan ulama. Pendapat pertama, si perempuan harus menunggu hingga diyakini ikatan pernikahannya dengan si suami telah terputus, baik karena kematian suaminya, kabar talak darinya, maupun semisalnya. Kemudian ia telah menjalani masa iddahnya. Hal ini mengingat hukum asal dalam kasus tersebut adalah si suami masih hidup dan status pernikahannya masih berlaku secara menyakinkan sehingga tidak dapat dianggap batal kecuali secara meyakinkan pula. Demikian pendapat Imam As-Syafi’i rahimahullâh dalam qaul jadîd.

قوله (وَمَنْ غَابَ) بِسَفَرٍ أَوْ غَيْرِهِ (وَانْقَطَعَ خَبَرُهُ لَيْسَ لِزَوْجَتِهِ نِكَاحٌ حَتَّى يُتَيَقَّنَ) أَيْ يُظَنَّ بِحُجَّةٍ كَاسْتِفَاضَةٍ وَحُكْمٍ بِمَوْتِهِ (مَوْتُهُ أَوْ طَلَاقُهُ) أَوْ نَحْوُهُمَا كَرِدَّتِهِ قَبْلَ الْوَطْءِ أَوْ بَعْدَهُ بِشَرْطِهِ ثُمَّ تَعْتَدُّ لِأَنَّ الْأَصْلَ بَقَاءُ الْحَيَاةِ وَالنِّكَاحِ مَعَ ثُبُوتِهِ بِيَقِينٍ فَلَمْ يَزُلْ إلَّا بِهِ أَوْ بِمَا أُلْحِقَ بِهِ

Artinya, “(Suami yang menghilang) karena pergi atau sebab lain (dan terputus beritanya, maka istrinya tidak boleh menikah lagi sampai diyakini) yakni diduga kuat berdasarkan hujjah, seperti berita luas atau dinyatakan mati secara hukum (kematian atau talaknya) atau semisalnya, seperti murtadnya sebelum atau sesudah terjadi persetubuhan dengan syaratnya, kemudian si istri menjalani iddah. Sebab, hukum asalnya adalah si suami masih hidup dan pernikahan tetap sah secara yakin sehingga hal ini tidak bisa hilang kecuali dengan berita yang yakin pula atau yang disamakan dengannya,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtâj pada Hawâsyais Syarwani wal ‘Abbâdi, [Beirut, Dârul Kutub Al-‘Ilmiyah: 1996], cetakan pertama, Jilid X, halaman 456).

Pendapat kedua, si perempuan harus menunggu sampai lewat masa empat tahun qamariyyah dan kemudian melakukan iddah selama empat bulan 10 hari. Masa empat tahun digunakan standar karena merupakan batas maksimal usia kehamilan. Sedangkan perhitungannya dimulai sejak hilangnya keberadaan suami atau keputusan hukum dari hakim atas kematian suami.

قوله (وَفِي الْقَدِيمِ تَتَرَبَّصُ أَرْبَعَ سِنِينَ) قِيلَ مِنْ حِينِ فَقْدِهِ وَالْأَصَحُّ مِنْ حِينِ ضَرْبِ الْقَاضِي فَلَا يُعْتَدُّ بِمَا مَضَى قَبْلَهُ (ثُمَّ تَعْتَدُّ لِوَفَاةٍ وَتَنْكِحُ) بَعْدَهَا اتِّبَاعًا لِقَضَاءِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ بِذَلِكَ وَاعْتُبِرَتْ الْأَرْبَعُ لِأَنَّهَا أَكْثَرُ مُدَّةِ الْحَمْلِ.

Artinya, “(Menurut qaul qadîm, ia harus menunggu selama empat tahun), menurut satu versi: empat tahun itu dihitung sejak raibnya si suami. Sementara menurut versi al-ashhah, dihitung sejak ada keputusan dari hakim, maka waktu yang berlalu sebelumnya tidak di hitung. (Kemudian ia menjalani ‘iddah wanita yang ditinggal mati suaminya, lalu boleh menikah) setelahnya. Demikian karena mengikuti putusan hukum Umar RA dalam kasus tersebut. Penggunaan acuan empat tahun, mengingat masa tersebut merupakan batas maksimal masa kehamilan.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtâj, cetakan pertama, Jilid X, halaman 457). Pendapat qaul qadîm Imam As-Syafi’i rahimahullâh ini selaras dengan riwayat pendapat ulama lainnya. Dari generasi sahabat seperti ‘Umar bin Al-Khattab, Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, ‘Utsman bin ‘Affan, dan Ibnu Mas’ud radhiyallâhu ‘anhum. Sedangkan dari generasi tabi’in ada An-Nakhai’, Atha’, Az-Zuhri, Makhul dan As-Sya’bi.

  عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ عُمَرَ وَعُثْمَانَ قَضَيَا بِذَلِكَ وَأَخْرَجَ سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ بِسَنَدٍ صَحِيحٍ عَنِ بْنِ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ قَالَا تَنْتَظِرُ امْرَأَةُ الْمَفْقُودِ أَرْبَعَ سِنِينَ وَثَبَتَ أَيْضًا عَنْ عُثْمَانَ وَابْنِ مَسْعُودٍ فِي رِوَايَةٍ وَعَنْ جَمْعٍ مِنَ التَّابِعِينَ كَالنَّخَعِيِّ وَعَطَاءٍ وَالزُّهْرِيِّ وَمَكْحُوْلٍ وَالشَّعْبِيُّ

Artinya, “Diriwayatkan dari Sa’id ibnul Musayyab, sungguh Umar dan Utsman pernah memutuskan hukum demikian. Dengan sanad shahih, Sa’id bin Manshur meriwayatkan dari Ibn Umar RA dan Ibnu Abbas RA, keduanya berkata, ‘Istri mafqûd harus menanti empat tahun.’ Riwayat ini ada pula yang berasal dari Utsman dan Ibnu Masud, dan dari sekelompok tabi’in semisal An-Nakha’i, Atha’, Az-Zuhri, Mahkul, dan As-Sya’bi.” (Ibnu Hajar Al-‘Asqalâni, Fathul Bâri Syarh Shahîhil Bukhâri, [Beirut, Dârul Kutub Al-‘Ilmiyyah, tanpa tahun], jilid IX, halaman 538

Dari penjelasan diatas sudah jelas, jika seperempuan belum meyakini atas kematian suaminya maka tidak boleh menikah . Dengan kata yang berbeda ( mafhum mukholafah ) berarti jika perempuan telah memenuhi syarat untuk menikah artinya siperempuan sudah meyakini atas kematiannya suaminya ( Mahmud ) dengan mencari berita yang luas dan juga telah mendatangkan dua orang saksi atau keputusan qodhi dan sudah menanti masa iddah sudah dianggap selesai sebagaimana putusan ( maka ) hukum nikahnya yang kedua dianggap sah, begitu juga hasil anaknya dianggap anak yang sah alasannya karena perkawinan yang kedua dianggap sah.
Kemudian bagaimana jika ternyata selang 5 tahun dari pernikahan yang kedua suaminya mafqud ( datang dan masih hidup) sebagaimana deskripsi?

Jawaban. Sub. B

Dalam kajian fikih klasik para ulama ada yang membedakan antara nikah yang batal dan nikah yang fasid. Nikah yang batal adalah nikah yang tidak terpenuhi salah satu rukunnya, seperti nikah tanpa wali dan nikah tanpa saksi. Nikah yang fasid adalah nikah yang tidak terpenuhi rukun dan syarat nikah. Implikasi dari nikah yang batal dan nikah yang fasid adalah sama, yaitu pernikahannya tidak sah.
Tentang batalnya nikah seorang perempuan tanpa menggunakan wali atau saksi adalah berdasar sabda Rasulullah saw: “La nikaha illa biwaliyyin wa syaahidaini ‘aduulin, tidak sah pernikahan itu tanpa adanya wali yang menikahkan dan disaksikan oleh dua orang saksi yang adil”. Juga sabda Rasulullah: “Ayyumamroatin nakahat bighoiri idzni waliyyiha fanikahuha baathil, wanita manasaja yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya batal”.
   

Perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami”. Pasal 3 ayat (2) menyatakan : “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”. Dari ketentuan ini dapat diketahui bahwa UUP menganut asas monogami, seorang suami hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami.
 Seorang perempuan yang suaminya mafqud tetap saja masih berada dalam ikatan perkawinan dengan suaminya yang mafqud itu sebelum secara resmi bercerai berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu seorang perempuan yang suaminya mafqud tidak bisa menikah lagi dengan orang lain. Kalau mau menikah dengan orang lain, maka ia harus terlebih dahulu bercerai dengan suaminya yang mafqud itu dan habis masa iddahnya.
Kalau seorang perempuan yang suaminya mafqud menikah dengan laki-laki lain, maka ia telah melakukan poliandri. Ia telah melanggar asas perkawinan pasal 3 UUP, sehingga perkawinan dengan laki-laki lain itu adalah perkawinan yang batal.
Salah satu syarat untuk melakukan perkawinan adalah bahwa calon pengantin itu harus bebas tidak terikat perkawinan dengan orang lain, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 9 Undang Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 (UUP): “Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi”. Kalau seorang perempuan yang suaminya mafqud menikah dengan laki-laki lain, maka ia telah telah melanggar syarat perkawinan pasal 9 UUP, sehingga perkawinan dengan laki-laki lain itu adalah perkawinan yang batal.
Jadi aturan yang memasukkan perkawinan seorang perempuan yang suaminya mafqud ke dalam perkawinan yang dapat dibatalkan itu adalah aturan yang aneh, karena perkawinan itu dapat dibatalkan atau tidak dapat dibatalkan tergantung dari suami yang mafqud. Kalau kemudian suami yang mafqud itu diketemukan atau pulang dari perantauan sebagaimana deskripsi dan dia kemudian membatalkan perkawinan isterinya, maka perkawinan isterinya dengan pria lain itu menjadi batal. Tetapi kalau kemudian suami yang mafqud itu diketemukan dan dia kemudian tidak membatalkan perkawinan isterinya, maka perkawinan isterinya dengan pria lain itu menjadi tidak batal. Dengan tidak dibatalkannya perkawinan isteri yang suaminya mafqud yang kawin dengan laki-laki lain itu, berarti perkawinan isterinya dengan laki-laki lain termasuk perkawinan yang sah dan isterinya akan mempunyai 2 suami. Suami pertama adalah pria yang mafqud dan sudah kembali dan suami kedua adalah suaminya yang baru dinikahi, maka perkawinan perempuan ini telah melanggar asas monogami yang dianut oleh UUP dan melanggar syarat perkawinan.
Seharusnya KHI konsisten menerapkan asas monogami sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) UUP dan fikih klasik. Jika demikian maka KHI tidak akan memasukkan pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud itu ke dalam pernikahan yang dapat dibatalkan sebagaimana dalam pasal 71 tetapi akan memasukkan dalam perkawinan yang batal dalam pasal 70, karena telah melanggar asas monogami pasal 3 ayat (1) UUP dan melanggar syarat perkawinan pasal 9 UUP jo. Pasal 40 huruf a KHI, karena menjadi isteri pria lain yang mafqud itu juga tetap masih terikat perkawinan dengan pria lain. Seharusnya KHI memasukkan pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud itu ke dalam aturan perkawinan yang batal pasal 70. Sebab ada yang membatalkan perkawinan atau tidak ada yang membatalkan perkawinan, esensi dari perkawinan itu sendiri adalah perkawinan yang batal, tidak perlu dilakukan pembatalan perkawinan.
     Seorang isteri yang suaminya mafqud dan mau menikah lagi dengan seseorang, maka ia harus terlebih dahulu memperjelas status dirinya sebagai seorang janda, ia terlebih dahulu harus bercerai dengan suaminya yang mafqud itu, yaitu dengan jalan mengajukan gugatan perceraian dengan alasan suami melanggar taklik talak (pasal 116 huruf (g) atau alasan salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya (pasal 19 huruf (b) PP No, 9 tahun 1975 jo pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam). Kalau seorang isteri yang suaminya mafqud terlanjur menikah dengan pria lain maka perkawinannya secara otomatis adalah perkawinan yang batal, sedangkan perkawinan yang pertama bukan perkawinan yang dapat dibatalkan, artinya perkawinan yang pertama tetap namun tidak boleh mewathe’nya ( bersetubuh ) sehingga istrinya telah lepas dari iddah dari suami yang ke dua. Sedangkan untuk formalnya harus diajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama.Wallahu A’lam Bishowaab.

Sebagaimana keterangan berikut:

Referensi:

(إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين الجزء الرابع ص: ۸۳ طبعة الحرمين)

مهمة لو تَزَوجَتْ زَوْجَةُ الْمَفْقُودِ غَيْرَهُ قَبْلَ الحكم بِمَوْتِهِ سَقَطَتْ نَفَقَتُهَا وَلَا تَعُودُ إِلَّا بِعِلْمِهِ عَوْدَهَا إِلَى
طاعته بعد التفريق بينهما

(قَوْلُهُ مُهِمَّةٌ لَوْ تَزَوَّجَتْ زَوْجَةُ الْمَفْقُودِ الخ) هَذِهِ الْمُهمَّةُ مُختَصَرَةٌ مِنْ عِبَارَةِ الرَّوْضِ وَشَرْحِهِ وَتَصهُمَا. (فَصلُ) زَوْجَةُ الْمَفْقُودِ الْمُتَوَهُم مَوْتُهُ لَا تَتَزوَّجُ غَيْرَهُ حَتَّى يَتَحَقَّقَ أَي يَثْبُتَ بِعَدْلَيْنِ مَوْتُهُ أَوْ طَلَاقُهُ وَتُعْتَدُّ لأنَّهُ لَا يُحْكُمُ بِمَوْتِهِ فِي قِسْمَةٍ مَالِهِ وَعِتقِ أُم وَلَدِهِ فَكَذَا فِي فِرَاقٍ زَوْجَتِهِ وَلِأَءنَّ النِكَاحَ مَعْلُومُ بِيَقِينِ فَلَا يَزَالُ إِلَّا بِيَقِينِ، وَلَوْ حَكَمَ حَاكِمُ بِنكَاحِهَا قَبْلَ تَحقَّقِ الحُكْمِ بِمَوْتِهِ نَقَضَ لِمُخَالَفَتِهِ لِلْقِيَاسِ الْجَلِي، وَيَسْقُط پنگاحهَا غَيْره نَفَقَتُهَا عَنِ الْمَفْقُودٍ لأَنَّهَا نَاشِزةٌ بِهِ وَإِنْ كَانَ فَاسِدًا، وَكَذَا تَسْقُطُ عَنْهُ إِنْ فُرِقَ بَيْنَهُمَا وَاعْتَدَّتْ وَعَادَتْ إِلى مَنْزِلِهِ وَيَسْتَمِرُّ السُّقُوطُ حَتَّى يَعْلَمَ الْمَفْقُودُ عَوْدَهَا إِلَى طَاعَتِهِ لِأَنَّ النُّشُوزَ إِنَّمَا يَزُولُ حِينَئِذٍ وَلَا نَفَقَةَ لَهَا عَلَى الزَّوْج الثاني. إذْ لَا زَوْجِيَّةَ بَيْنَهُمَا وَلَا رُجُوعَ لَهُ بِمَا أَنْفَقَهُ عَلَيْهَا لِأَنَّهُ مُتَبَرَعُ إِلَّا فيما كُلَّفَهُ مِنَ الْإِنْفَاقِ عَلَيْهَا بِحُكْمِ حَاكِمٍ فَيَرْجِعُ عَلَيْهَا بِهِ . فَلَوْ تَزَوَّجَتْ قَبْلَ ثُبُوتِ مَوْتِهِ أَوْ طَلَاقِهِ وَبِأَءنَّ الْمَفْقُودَ مَيْتًا قَبْلَ تَرَرُّجِهَا بِمِقْدَارِ الْعِدَّةِ صَح التَّزَوُّجُ لخلُوهِ عَنِ الْمَانِعِ فِي الْوَاقِعِ فَأَءشْبَهَ مَا لَوْ بَاعَ مَالَ أَبِيهِ يَظُنُّ حَيَاتَهُ فَبَانَ مَيْتًا. اهـ (قَوْلُهُ: قَبْلَ الحُكْمِ بِمَوْتِهِ ) أَي حَكَمَ الْقَاضِي بِمَوْتِهِ بِبَيِّنَةٍ تَشْهَدُ بِهِ أَوْ بِاجْتِهَادِهِ عِنْدَ مُضِيَ مُدَّةٌ لَا يَعِيشُ مِثْلُهُ إِلَيْهَا فِي غَالِبِ الْعَادَةِ فَإِءنْ تَزَوَّجَتْ بَعْدَ الْحُكْمِ بِمَوْتِهِ ثُمَّ تَبَيَّنَتْ حَيَاتُهُ لَا تَسْقُط نَفَقَتُهَا لأَءنَّهَا لَيْسَتْ نَاشِرَةً حِينَئِذٍ

(السراج الوهاج الجزء الأول ص: ٤٥٤)

وَمَنْ غَابَ عَنْ زَوْجَتِهِ وَانْقَطَعَ خَبره لَيْسَ لِزَوْجَتِهِ نِكَاحُ لِغَيْرِهِ حَتَّى يُتَيَقَّنَ مَوْتُهُ أَوْ طَلَاقُهُ أَوْ تَمْضِيَ مُدَّةٌ يَغْلِبُ عَلَى الظَّنَ أَنَّهُ لَا يَعِيشُ فَوْقَهَا ، وَفِي الْقَدِيمِ تُرَبُّصُ أَيْ تَنْتَظِرُ أَرْبَعَ سِنِينَ ثُمَّ تَعْتَدُّ لِوَفَاةٍ وَتَنْكِحُ غَيْرهُ ، فَلَوْ حَكَمَ بِالْقَدِيمِ قَاضٍ نَقَضَ حُكْمُهُ عَلَى الجَدِيدِ فِي الْأَءصَحَ ، وَمُقَابِلُهُ لَا يَنْقُضُ ، وَلَوْ نَكَحَتْ زَوْجَةُ الْمَفْقُودِ بَعْدَ التَّربُّص وَالْعِدَّةِ فَبانَ الزَّوْجُ مَيْنا صَحْ نِكَاحُهَا عَلَى الْجَدِيدِ فِي الْأَصَحَ اعْتِبَارًا بِمَا فِي نَفْسِ الْأَمْرِ ، وَمُقَابِلُه لَا يَصِحُ ، أَمَّا إِذَا بَانَ الزَّوْجُ حَيًّا بَعْدَ أَنْ نَكَحَتْ فَالزَّوْجُ الْأَوَّلُ بَاقٍ عَلَى زَوْجِيَّتِهِ ، لَكِنْ لَا يَطَؤُهَا حَتَّى تَعْتَدَّ مِنَ الثَّانِي ، وَيَجِبُ الْاِءحْدَادُ عَلَى مُعْتَدَّةِ وَفَاةٍ لَا رَجْعِيَّةٍ ، فَلَا يَجِبُ عَلَيْهَا الْإِءحْدَادُ ، وَيُسْتَحَبُّ الْإِءحْدَادُ لِبَائِنِ بِخْلْعِ أَوْ غَيْرِهِ ، وَفِي قَوْلٍ

يَجِبُ الْإِءحْدَادُ عَلَيْهَا . والله أعلم بالصواب

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot77 https://dinsos.bone.go.id/raffi-ahmad/ slot thailand 2025 slot gacor hari ini scatter hitam situs toto slot demo slot777 toto4d https://kowani.or.id/ Slot Gacor Gampang Maxwin slot Slot77 Daun77 Daun77 Daun77 slot mahjong slot77 4d Usutoto demo situs slot gacor slot thailand Slot Terbaik Usutoto Usutoto slot toto slot Daun77 Daun77 Daun77 Akurat77 Akurat77 Akurat77 Akurat77 https://www.twitch.tv/asengbakbak/ https://grillmaster343.gumroad.com/ https://www.openstreetmap.org/user/Aseng%20Bak%20Bak https://open.mit.edu/profile/01JJYCB4QXWEWYCWR5FV6TXNS2/ https://www.lanubedocente.21.edu.ar/profile/yangphnen21/profile https://www.concentra.edu.do/profile/yangphnen21/profile https://www.tarauaca.ac.gov.br/profile/yangphnen21/profile https://www.colegioenlinea.edu.co/profile/yangphnen21/profile https://www.centrotecnologico.edu.mx/profile/yangphnen21/profile https://www.rodriguesalves.ac.gov.br/profile/yangphnen21/profile https://www.ceacuautla.edu.mx/profile/yangphnen21/profile https://www.lasallesancristobal.edu.mx/profile/yangphnen21/profile Bajak Laut Beraksi Tebar Angpao Dewa Rezeki Turun Tangan Sambut Imlek Hujan Angpao Dan Permen Sambut Imlek Lucky Neko Kucing Keberuntungan Spaceman Meluncur Ke Bumi Starlight Princess Joget Cantik Menjelang Tahun Baru Imlek, Mahjong Ways Permainan Bangsawan dari China Bagi Hadiah! Teknik Manipulasi Olympus1000 Efektif, Pancing Jepe Keluar Petir x1000! Pola Terbaru Lagi! Ini dia 5 Cara Menang dengan Mudah di Olympus1000! Pergi ke Taman Membeli Bunga, Dapat Jepe Wild Mahjong Ways Langsung Wede Tanpa Bunga! Pola Rahasia Telah Terbongkar! Situs Olympus1000 Ini Lagi Gacohhrr, Menangkan Bray! Rahasia Pecah x1000 di Mahjong Ways yang Jarang Diketahui! Olympus1000: Strategi Gachoor untuk Jepe Mxwin Tanpa Ribet Trik Mahjong Ways 3 agar Scatter Hitam Muncul Lebih Cepat Bagaimana Mendapatkan Jepe Mxwin di Mahjong Ways dengan Mudah Panduan Gachoor Olympus1000: Cara Mendapatkan Pecah x1000 Mahjong Ways 3: Tips Mendekati Scatter Hitam dengan Efektif Jangan Pakai Emosi, Inilah Kunci Sukses Jepe Mxwin di Mahjong Ways! Kamu Harus Coba! Olympus1000 Gachoor: Strategi Jitu Mendapatkan Pecah x1000 Trik Menang di Princess of Starlight Segampang Ini! Trik Rahasia Pola Penarik Jepe x5000! Jepe Mxwin Mahjong Ways: Tips Ampuh Raih Kemenangan Besar Paling Akurat Salad Menciptakan Mood Kuat! Pola Ahli Membawa Kebahagiaan pada Selot Online! Simak Kelucuannya! Pecah x1000 Mahjong Ways 3: Panduan Gachoor Anti Gagal Hari Ini! Strategi Mahjong Ways Terbaru Menjelang Imlek 2025 Jepe Mxwin Sensasional! Rahasia Mendapatkan Scatter Hitam dan Pecah x1000 di Mahjong Ways! Tips Rahasia Mahjong Ways 3 agar Jepe Mxwin Semakin Mencarimu! Cobain Sendiri Biar Tahu! Halubet76 Terungkap! 5 Jurus Ampuh Taklukan Petir Kakek Olympus 5 Trik Populer Pecah di Mahjong Ways dan 7 Alasan Mengapa Game Tersebut Sangat Digemari 7 Fakta Mencenangkan Mahjong Ways yang Jarang Diketahui Orang Pahami Teknik Rahasia Para Sultan Sukses Bermain di Mahjong Online Hacker Bobol Platform Game Online: Rahasia Pola Midas Fortune Terungkap Warga Antusias Bongkar Rahasia Mendapatkan Angpao dari Mahjong Ways dalam Rangka Menyambut Imlek Pemain Sepak Bola Tampan Sukses Menang Besar di Mahjong Ways Pemuda Desa Sukses Taklukan Tantangan Pola Mahjong Ways Bermodal 5 Ribu Rahasia Scatter Mahjong Ways Terungkap, Bule Cantik Kena Jambret di Bali Strategi Akurat Pola Efektif Mencapai Kemenangan Mutlak di Mahjong Ways https://jurnal.lapan.go.id/docs/ https://prod02.generacmobileproducts.com/ Mahjong Ways Jepe x1000, Keberuntungan Dahsyat yang Jarang Terjadi! Bocor Hujan Sketter di Mahjong Ways, Sensasi Baru yang Wajib Dicoba! Jepe Gila-Gilaan di Mahjong Ways! Peluang Besar Menanti Anda Sekarang Mahjong Ways Meledak dengan x1000, Keseruan yang Sulit Dilupakan! Rahasia Mahjong Ways Bocor Jepe x1000 yang Sedang Viral! Nikmati Hujan Sketter Mahjong Ways, Pengalaman Baru yang Tak Terbayangkan Mahjong Ways x1000, Momen Epik yang Siap Mengubah Hidup Anda! Kesempatan Pungut Cuan, Pola Jepe Sensasional Mahjong Ways di Akurat77 Berulah Lagi! Burung Merak Terbang ke Jakarta, Kemenangan Terjamin di Prakmatik Plai! Mahjong Ways Ngambek! Ngasih Wild Ga Henti Tapi Ga Ada yang Tahu! Inilah Waktu G4c0rnya! Olympus1000 Bocor Sketter dan Jepe x1000, Fenomena Ini Sedang Terjadi di Akurat77! Momen Langka! Olympus1000 Hujan Sketter yang Tak Diduga Petrik Kini Terbuka! Rasakan Jepe x1000 Olympus1000, Petualangan yang Mengguncang Adrenalin Olympus1000 Bocor Jepe Gila-Gilaan, Ini Dia Pola Rahasia Kemenangan Untuk Anda! Keajaiban Olympus1000: Hujan Sketter yang Membawa Keberuntungan Besar Sensasional! Peluang Kemenangan di Olympus1000 Terbuka! Inilah Saatnya Anda Cuan Hebat! Hujan Sketter di Olympus1000, Kakek Zeus Mengamuk Dikasih Hadiah Kemarahan Petir Jepe! Rahasia Dikasih Kejutan Mxwin Jepe x500 oleh Olympus1000, Ini Dia Cara yang Harus Kamu Cobain! Olympus1000 Bocor Sketter dan x1000, Sensasi Tak Tertandingi Ada di Sini! Serunya Olympus1000 Jepe Gila, Dikasih Spin Puas Hujan Sketter Berjejeran! Tiru Pola Ini Dalam Mahjong Ways Pola Rahasia Mahjong Ways Gempar Fitur Sketer Hitam Diretas Kejayaan Meraih Sketer Hitam Mahjong Ways Luncurkan Strategi Menaklukkan Starlight Princess Pola Andalan Usutoto Menaklukkan Princess Starlight Alasan Starlight Princess Mengamuk Hujan Lapuk! Kabar Viral Fufufafa Membuat Mahjong Ways Kembali Mengamuk Beri Jepe X100! Meroket! Keberhasilan Pelantikan Trump Membuat Pumping Mahjong Ways! Ini Selengkapnya! MBAK4D MBAK4D Mencari Buah Semangka: Inilah Trik Menang Pola Mahjong Ways yang Tidak Disangka! Pola Ini Kasih Jepe Paus Wild Sampai Banjir-Banjir! Mahjong Ways Beri Hujan FS! Kocak Abis! Pemenang Mahjong Ways Adi Sampai Goyang Dumang! Naga Emas Sampai Muncul! Bisikan Si Gobel! Tips dan Trik Pola Rahasia Kemenangan di Mahjong Ways 2 situs Akurat77 Dibocorkan! Kemayoran Kebakaran! Inilah 2 Pola Jepe Sketter yang Akan Memunculkan Naga Emas Permainan Mahjong Ways! Disangka Tidak Kompeten! Budi Beberkan Alasan Ia Berhenti Bekerja Demi Wild Mahjong! Panduan & Cara Akurat Memakai Pola Wede Jamin Kaya di Mahjong Ways 2025! Tips Para Ahli: Pakai Ratusan Pola Tapi Belum Wede di Mahjong Ways? Inilah Caranya! DWV99 DWV138 DWVGAMING METTA4D MBAK4D MBAK4D MBAK4D METTA4D METTA4D METTA4D METTA4D demo slot MBAK4D METTA4D MINI1221 https://icosa.umy.ac.id/wp-content/assets/ 5 Hal Ini Ternyata Membesarkan Peluang Kemenangan di Mahjong Ways! Tuntas Sudah! Pola Rahasia Ini Pasti Kasih Menang! Skater Hitam Pasti Turun. Kode Rahasia Dipecahkan! Mrs. Mimi Ungkap Dapat Jackpot Sehari 5 Kali! Usai Jepe Paus di Mahjong Ways, Mr Zack Bocorkan Pola Rahasianya! Ayo Cari Tahu! Aloe Pemulus Muka, Inilah Teknik Curangi Mahjong Ways yang Bikin Murka! 3 Strategi Curangi Mahjong Ways Hingga Dapat Hujan Scatter Hitam! Pergi ke Sawah Menanam Padi, Inilah Fitur Rahasia Mahjong Ways yang Harus Kamu Cobain! Ramalan Bintang! Inilah 5 Zodiak yang Diprediksi Pasti G4c0r di Mahjong Ways! Meresahkan Pecinta Selot! Mahjong Ways Kembali Mengamuk, Hujan Wild Dimana-mana! Strategi Akurat Memenangkan Mahjong Ways, Pola Jitu Pasti Sketter! Viral Game Princess Khusus LAKIK! Jepe Wangi Sedang Menanti! Pagi Cerah Bersama Kakek Petir, 5 Pola yang Akan Membuatmu Menggelintir! Jepe Maksimal di Olympus1000! Andi Bocorkan Rahasia Kemenangannya! Berburu Sketter Hitam dari Mahjong Ways, Ternyata Ini Rahasianya! Sangat Mudah! Mexwin Sensasional Hanya Pake Pola Ini! Rahasia Kemenangan Jitu Olympus1000! Dikasih Spin Puas Ama Kakek Olympus! Pola Pasti G4c0r yang Wajib Kamu Coba! Hujan Perkalian! Teknik Ini Bikin Hujan Petir Bersama Kakek Olympus1000! Rajin Ternak Pola, Abangda Berhasil Meraih Maxwin di Olympus1000! 10 Pola Terakurat yang Terbukti Memenangkan Budi di Starlight Princess! Berhasil Meraih Kemenangan Besar Pada Mahjong Ways! Pemuda Ini Sampai Pingsan Karena Shock! Rahasia Sukses Bermain Kakek Olympus1000 yang Perlu Anda Ketahui Panduan Lengkap Kakek Olympus1000: Cara Menang Mudah dan Cepat Mengungkap Strategi Kakek Olympus1000 untuk Pemain Pemula Trik Kakek Olympus1000 yang Bisa Membantu Anda Menang Lebih Sering Kenapa Kakek Olympus1000 Menjadi Pilihan Utama Penggemar Game? Taktik Terbaik untuk Meningkatkan Kemenangan di Kakek Olympus1000 Kakek Olympus1000: Cara Memanfaatkan Fitur-Fitur Khusus untuk Keuntungan Mengapa Kakek Olympus1000 Populer di Kalangan Gamer? Ini Penjelasannya Kakek Olympus1000: Langkah-langkah Mudah untuk Mencapai Menang Besar Tips Terbaik untuk Bermain Kakek Olympus1000 dengan Lebih Cermat Inilah Mengapa Kakek Olympus1000 Menjadi Permainan Favorit Banyak Orang Cara Menjadi Ahli dalam Kakek Olympus1000: Tips dari Pemain Berpengalaman 5 Hal yang Harus Anda Ketahui Sebelum Bermain Kakek Olympus1000 Kakek Olympus1000: Memahami Fitur Unik yang Membuatnya Menarik Strategi Jitu untuk Meraih Kemenangan Konsisten di Kakek Olympus1000 Mengoptimalkan Peluang Menang di Kakek Olympus1000 dengan Langkah Mudah Rahasia di Balik Kesuksesan Kakek Olympus1000 yang Wajib Anda Coba https://www.concept2.cz/ https://berlindonerkebab.ca/ Kakek Olympus1000: Cara Memaksimalkan Setiap Putaran untuk Hasil Maksimal Trik Cerdas Memahami Pola di Kakek Olympus1000 untuk Meningkatkan Peluang Anda Tradisi Imlek Modern Angpao Trik Pamungkas PG Soft Viral Bocah Hilang Kesadaran Imlek Meriah Pahlawan Langit Beri Angpao togel malaysia sabung ayam online Rayakan Imlek Bersama Koboi Jejeran USUTOTO Perkalian Pecah Princess Starlight Terupdate Auto Kaya Cara Agar Hujan Petir Auto Cuan Starlight Princess 100% Jitu dan Pasti Terjadi Jebol Cara Starlight Princess Ngasih Perkalian Hujan x500 Langsung Dapat Sketer Mahjong Ways Auto Tajir Tanpa Buy Spin Viral Buruan Coba Starlight Princess! Ngamuk Auto Turun x1000 Yang Dicari Banyak Warga Bandung Teknik Jitu Mengalahkan Mahjong Ways, Ampuh Turun Sketer Hitam slot raffi ahmad slot demo scatter hitamDari Jualan Rujak ke Puncak Kesuksesan: Perjalanan Warga Tanjungbalai Menjadi Miliarder Bersama Usutoto Waspada Mahjong Ways Bagi Sketer Tanpa Batas Bersama Akurat77 tototogel slot88 MBAK4D MBAK4D DWV138 METTA4D gameslot berita5 indonewsupdate