Hukum Cairan yang Membasahi Dzakar Setelah Jima’ Tanpa Keluarnya Mani
Assalamualaikum.
Deskripsi Masalah
Seorang suami melakukan jima’ dengan istrinya. Ditengah jima’ bahkan Setelah selesai jima’, dzakarnya basah oleh cairan yang berasal dari farji istrinya. Sementara suami tersebut yakin belum mengeluarkan mani,
Apakah cairan yang membasahi dzakarnya hukumnya najis?
Waalaikum salam
Jawaban
Cairan yang membasahi dzakar setelah dicabut dari farji istri dalam kondisi setelah jima’, menurut qaul asah (pendapat yang lebih kuat), hukumnya suci, karena cairan tersebut berasal dari tempat yang dijangkau oleh dzakar saat jima’.
Namun, jika cairan tersebut muncul sebelum jima’ berlangsung, maka dihukumi najis, sebab termasuk kategori cairan yang keluar dari bagian dalam farji yang tidak terjangkau oleh dzakar. Hal ini sesuai dengan pembagian cairan farji yang dijelaskan dalam kitab Hasyiyah Syarwani dan I’anatuth Thalibin sebagai berikut:
Pembagian Cairan Farji:
1. Suci secara mutlak: Cairan yang nampak pada bagian luar farji, yaitu bagian yang terlihat saat wanita dalam posisi duduk.
2. Najis secara mutlak: Cairan yang berasal dari bagian dalam farji yang tidak terjangkau oleh dzakar.
3. Suci menurut qaul asah: Cairan yang keluar dari tempat yang terjangkau oleh dzakar saat jima’.
Dalil Pendukung:
1. Hasyiyah Syarwani, Juz 1, Hal. 301:
“Dan kesimpulannya, cairan farji terbagi menjadi tiga: (1) Suci secara pasti, yaitu cairan pada bagian yang terlihat saat duduk; (2) Najis secara pasti, yaitu cairan dari bagian dalam yang tidak terjangkau dzakar; dan (3) Suci menurut qaul asah, yaitu cairan dari bagian yang dijangkau oleh dzakar.”
2. I’anatuth Thalibin, Juz 1, Hal. 86:
“Adapun cairan yang keluar dari bagian dalam farji, maka dihukumi najis secara pasti, sebagaimana halnya semua yang keluar dari bagian dalam tubuh.”
3. Definisi Madzi:
Dalam kitab I’anatuth Thalibin (Juz 1, Hal. 100), madzi dijelaskan sebagai cairan putih atau kuning, yang sering keluar tanpa terasa, dan lebih sering terjadi pada wanita saat gairah memuncak.
Kesimpulan:
Cairan yang membasahi dzakar setelah jima’ adalah suci jika berasal dari tempat yang terjangkau oleh dzakar. Namun, cairan tersebut menjadi najis apabila keluar sebelum jima’ dan berasal dari bagian dalam farji yang tidak terjangkau dzakar.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Referensi:
حواشى الشروانى ج ١ ص ٣٠١
والحاصل ان رطوبة الفرج ثلاثة أقسام : طاهرة قطعا وهي ماتكون في المحل الذي يظهر عند جلوسها… الي ان قال… ونجسة قطعا وهي ماوراء ذكر المجامع.
وطاهرة على الاصح وهي ما يصله ذكر المجامع. إھ
إعانة الطالبين ج ١ ص ٨٦
ورطوبة فرج.. الى ان قال.. وما يخرج من وراء باطن الفرج فانه نجس قطعا ككل خارج من الباطن الخ
إعانة الطالبين ج ١ ص ١٠٠
(قوله : ومذي) بالجر عطف على روث… الى ان قال..
(وهو) اي المذي (ماء ابيض او أصفر) قال ابن الصلاح : إنه يكون في الشتاء أبيض ثخينا وفي الصيف أصفر رقيقا، وربما لايحس بخروجه وهو أغلب في النساء منه في الرجال،خصوصا عند هيجانهن.
حاشية الجمل. الجز ٢.صفحة ١٤٩.
( قَوْلُهُ وَرُطُوبَةٍ فَرْجٍ)
هِيَ مَاءٌ أَبْيَضُ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ الْمَذْيِ وَالْعَرَقِ وَمَحِلُّ ذَلِكَ إذَا خَرَجَتْ مِنْ مَحَلٍّ يَجِبُ غَسْلُهُ ، فَإِنْ خَرَجَتْ مِنْ مَحِلٍّ لَا يَجِبُ غَسْلُهُ فَهِيَ نَجِسَةٌ ؛ لِأَنَّهَا رُطُوبَةٌ جَوْفِيَّةٌ وَهِيَ إذَا خَرَجَتْ إلَى الظَّاهِرِ يُحْكَمُ بِنَجَاسَتِهَا وَإِذَا لَاقَاهَا شَيْءٌ مِنْ الطَّاهِرِ تَنَجَّسَ.
والله أعلم بالصواب