HUKUM MENGHANCURKAN DAN MEMANFAATKAN KERAMIK BERTULISKAN ASMA ALLAH SETELAH RENOVASI

Hukum Pemanfaatan Keramik Masjid Bertuliskan Asma Allah Setelah Renovasi

Assalamualaikum

Deskripsi/Latar Belakang
Renovasi masjid sering kali melibatkan perubahan struktur bangunan, termasuk dinding dengan keramik bertuliskan asma Allah. Keramik ini mungkin perlu dihancurkan karena usia atau desain baru. Persoalan muncul ketika puing-puingnya direncanakan digunakan sebagai bahan bangunan (aram). Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum syariat, terutama dalam menjaga kehormatan asma Allah, sekaligus mempertimbangkan efisiensi penggunaan material.

Pertanyaan
Apakah diperbolehkan menghancurkan keramik bertuliskan asma Allah dalam rangka renovasi masjid, lalu menggunakan serpihannya sebagai bahan bangunan (aram)? Jika diperbolehkan, apakah tindakan tersebut dianggap menghinakan meskipun tulisan pada keramik sudah hancur dan tidak tampak lagi?

Waalaikum salam.
Jawaban

Menghancurkan keramik masjid yang bertuliskan asma Allah, kemudian menjadikannya sebagai aram (bahan bangunan) memerlukan pertimbangan hukum syariat yang mendalam. Berikut ini adalah analisisnya:

1. Asma Allah Harus Dijaga dari Penghinaan
Dalam Islam, nama Allah dan ayat-ayat Al-Qur’an harus dihormati dan dijaga dari hal-hal yang dapat dianggap sebagai penghinaan. Dalilnya antara lain:

Allah berfirman:

“وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ”

“Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka itu sesungguhnya timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32).

2. Hukum Menghancurkan untuk Renovasi
Apabila keramik bertuliskan asma Allah tersebut sudah rusak atau tidak lagi digunakan karena renovasi, menghancurkannya dengan niat menjaga kehormatan asma Allah (misalnya untuk menghindari penyalahgunaan) diperbolehkan, asalkan dilakukan dengan cara yang menghormati.

3. Menjadikannya Bahan Bangunan (Aram)
Jika keramik yang telah dihancurkan benar-benar berubah menjadi bentuk baru (misalnya bubuk atau serpihan kecil) sehingga tulisan tidak lagi tampak atau bisa dikenali, maka hukumnya boleh digunakan kembali. Dalam kondisi ini, tidak dianggap sebagai penghinaan karena tulisan sudah tidak ada dan bahan tersebut hanya dimanfaatkan sebagai material biasa.

4. Sikap Hati-Hati
Namun, para ulama sering menganjurkan agar asma Allah atau bahan yang mengandung tulisan suci dihancurkan dengan cara yang layak, seperti dikubur di tempat yang suci, untuk lebih menjaga kehormatan.

Kesimpulan:

Boleh menghancurkan keramik bertuliskan asma Allah jika tujuannya untuk renovasi dan mencegah penyalahgunaan.

Setelah dihancurkan hingga tidak lagi tampak tulisan, boleh digunakan sebagai bahan bangunan.

Tidak dianggap sebagai penghinaan selama proses penghancuran dan penggunaannya dilakukan dengan penuh penghormatan dan niat yang benar.

Referensi
Qurratul Ain (Fatwa Sayyid Ismail Zain Al-Makki Al-Yamani

سؤال:
ما حكم وطء رماد المصحف؟ هل يجوز لأحد أن يطأ برجله رماد ذلك المصحف أو أن يعلوه بها أو لا؟
الجواب:
إذا عرف أن ذلك التراب أو الرماد هو رماد المصحف فلا يجوز له أن يطأه على وجه الامتهان أو العناد. وأما إذا لم يكن قاصدًا للامتهان ولا معاندا فإن ذلك لا يكون حرامًا لأنه قد خرج عن كونه قرآنا وتبدلت ذاته وصفته وشكله وهيئته. والله سبحانه وتعالى أعلم.
ملاحظة: الرقم ٤٥٤ الموجود في الصورة ربما يكون رقم الفتوى أو رقم الصفحة في المصدر الذي أخذت منه هذه العبارة.
شرح بسيط للجواب:
الجواب يشير إلى أن طء رماد المصحف بشكل متعمد بهدف الامتهان أو التحدي أمر محرم. ولكن إذا كان الشخص لا يقصد ذلك، فلا إثم عليه لأن الرماد لم يعد يحمل نفس حرمة المصحف الأصلي بعد أن تحول إلى رماد.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *