“Hukum Penggunaan Halaman Masjid Sebagai Lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Perspektif Syariat”
Assalamualaikum
Deskripsi Masalah:
Dalam pelaksanaan pemilihan umum, terdapat rencana untuk menggunakan halaman masjid sebagai lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara). Ketua Panitia Pemungutan Suara telah berjanji untuk menjaga kebersihan dan kesucian tempat tersebut selama kegiatan berlangsung serta bersedia membayar sewa kepada pihak pengelola masjid. Namun, masyarakat merasa ragu mengenai hukum penggunaan halaman masjid untuk kegiatan seperti TPS. Mereka juga mempertanyakan apakah tindakan tersebut sesuai dengan tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah, meskipun yang digunakan adalah halaman, bukan bangunan utama masjid.
Masyarakat membutuhkan pandangan syariat terkait:
1. Apakah diperbolehkan menggunakan halaman masjid untuk kegiatan TPS ( tempat pemungutan suara).
2. Bagaimana hukum pembayaran sewa halaman masjid untuk kegiatan tersebut?
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban
Terkait dengan hukum menggunakan halaman masjid untuk kegiatan seperti tempat pemungutan suara (TPS), ada beberapa poin yang perlu dipertimbangkan:
1. Status Halaman Masjid
Jika halaman masjid tersebut termasuk bagian wakaf yang disucikan seperti masjid itu sendiri, maka penggunaannya untuk hal-hal non-ibadah perlu kehati-hatian. Aktivitas yang dilakukan tidak boleh merusak kehormatan tempat tersebut.
Namun, jika halaman masjid tidak termasuk tempat yang disucikan (misalnya, area parkir yang memang dikelola sebagai fasilitas umum), penggunaannya untuk kepentingan publik seperti TPS dapat dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
2. Persetujuan Pengelola dan Jamaah
Kegiatan tersebut harus mendapatkan izin dari pengelola masjid (takmir) dan tidak menimbulkan keberatan dari masyarakat sekitar, khususnya jamaah masjid.
Jika ketua panitia TPS sudah berjanji menjaga adab di tempat tersebut dan membayar sewa tempat untuk kebutuhan umum, hukumnya boleh
3. Kesesuaian dengan Tujuan Syariat
Selama aktivitas di halaman masjid tersebut tidak bertentangan dengan tujuan syariat, seperti menjaga kesucian tempat ibadah dan tidak menghalangi pelaksanaan ibadah, maka hal ini dapat dianggap sebagai maslahat dan diperbolehkan
Syekh Abu Bakar Syatha dalam karyanya I’anatuth Thalibin juz 3 halaman 208 menerangkan:
فَلَوْ شُغِلَ المَسْجِدُ بِأَمْتِعَةٍ وَجَبَتْ الاُجْرَةُ لَهُ فَتُصَرَّفُ لِمَصَالِحِهِ عَلَى الاَوْجَهِ.
“Jika masjid digunakan untuk menyimpan barang-barang (dagangan atau lainnya), maka wajib membayar sewa untuk masjid. Sewa tersebut dialokasikan untuk kemaslahatan masjid menurut pendapat yang lebih kuat.”
حاشية ابن عابدين (رد المحتار على الدر المختار):
“ساحة المسجد الموقوفة مع المسجد تُعتبر جزءاً من المسجد، إلا إذا كانت هناك إشارة واضحة على أن الساحة ليست من الأماكن المقدسة.”
كتاب المبسوط للإمام السرخسي:
في باب الوقف على المسجد، إذا استُخدمت الساحة لأغراض عامة لا تتعارض مع قدسية المسجد، مثل الاجتماعات أو التعليم، فيجوز ذلك بناءً على العرف والمصلحة.
. المصلحة في الشريعة
القاعدة الفقهية:
“تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة”
(قرارات الإمام على رعيته تعتمد على تحقيق المصلحة). وفي هذا السياق، يمكن اعتبار استخدام ساحة المسجد كمركز اقتراع مصلحة إذا كان ذلك يسهل على الناس ممارسة حقهم في التصويت دون أن يعطل الوظيفة الأساسية للمسجد.
“المشقة تجلب التيسير”
(المشقة تُوجب التيسير). في حالات معينة، مثل نقص الأماكن المناسبة كمراكز اقتراع، يجوز استخدام ساحة المسجد بشرط
الحفاظ على قدسية المكان.
Referensi :
الفتاوى الفقهية الكبرى، ٣/٣٢٨)
وَأَمَّا حُكْمُ إجَارَةِ النَّاظِرِ من الصِّحَّةِ تَارَةً وَالْفَسَادِ أُخْرَى فَقَدْ تَعَرَّضُوا له في بَابِ الْوَقْفِ حَيْثُ أَشَارُوا فيه إلَى أَنَّهُ يَلْزَمُ النَّاظِرَ أَنْ يَتَصَرَّفَ في مَالِ الْوَقْفِ كَالْوَصِيِّ بِالْمَصْلَحَةِ بِالنِّسْبَةِ لِرِعَايَةِ مَقْصُودِهِ وَبَقَاءِ عَيْنِهِ لَا بِالنِّسْبَةِ لِرِعَايَةِ مَصْلَحَةِ الْمُسْتَحِقِّ وَصَرَّحُوا أَيْضًا بِأَنَّ النَّاظِرَ في مَالِ الْوَقْفِ كَالْوَصِيِّ وَالْقَيِّمِ في مَالِ الْيَتِيمِ وَالْوَصِيُّ وَالْقَيِّمُ لَا يَجُوزُ لَهُمَا التَّصَرُّفُ إلَّا بِالْغِبْطَةِ وَالْمَصْلَحَةِ وَلَا يُكْتَفَى فِيهِمَا بِقَوْلِهِمَا بَلْ لَا بُدَّ من إثْبَاتِ إحْدَاهُمَا عِنْدَ الْقَاضِي فَكَذَلِكَ النَّاظِرُ لَا يَجُوزُ له أَنْ يُؤَجِّرَ الْوَقْفَ الْمُدَّةَ الطَّوِيلَةَ إلَّا لِحَاجَةٍ أو مَصْلَحَةٍ تَعُودُ لِلْوَقْفِ لَا لِلْمُسْتَحِقِّ وقد ثَبَتَتْ عِنْدَ الْقَاضِي وَمَتَى تَصَرَّفَ على غَيْرِ هذا الْوَجْهِ فَتَصَرُّفُهُ بَاطِلٌ هذا ما دَلَّ عليه كَلَامُ أَئِمَّتِنَا في بَابِ الْوَقْفِ صَرِيحًا وَاقْتِضَاءً.
(بُغْيَةُ الْمُسْتَرْشِدِيْنَ، ١٣٢)
( (مَسْأَلَةُ : ي) لَيْسَ لِلنَّاظِرِ اْلعَامِ وَهُوَ اْلقَاضِي أَوِ الْوَالِي النَّظْرُ فِي أَمْرِ الْأَوْقَافِ وَأَمْوَالِ الْمَسَاجِدِ مَعَ وُجُوْدِ النَّاظِرِ الْخَاصِ الْمُتَأَهِّلِ، فَحِيْنَئِذٍ فَمَا يَجْمَعُهُ النَّاسُ وَيَبْذُلُوْنَهُ لِعِمَارَتِهَا بِنَحْوِ نَذْرٍ أَوْ هِبَةٍ وَصَدَقَةٍ مَقْبُوْضَيْنِ بِيَدِ النَّاظِرِ أَوْ وَكِيْلِهِ كَالسَّاعِي فِي اْلعِمَارَةِ بِإِذْنِ النَّاظِرِ يَمْلِكُهُ الْمَسْجِدُ، وَيَتَوَلَّى النَّاظِرُ الْعِمَارَةَ بِاْلهَدْمِ وَالْبِنَاءِ وَشِرَاءِ اْلَآلَةِ وَالْاِسْتِئْجَارِ، فَإِنْ قَبَضَ السَّاعِي غَيْرَ النَّذْرِ بِلَا إِذْنِ النَّاظِرِ فَهُوَ بَاقٍ عَلىَ مِلْكِ بَاذِلِهِ، فَإِنْ َأذِنَ فِي دَفْعِهِ لِلنَّاظِرِ، أَوْ دَلَّتْ قَرِيْنَةٌ أَوِ اطَّرَدَتِ الْعَادَةُ بِدَفْعِهِ دَفَعَهُ وَصَارَ مِلْكاً لِلْمَسْجِدِ حِيْنَئِذٍ فَيَتَصَرَّفُ فِيْهِ كَمَا مَرَّ، وّإِنْ لمَ ْيَأْذَنْ فِي الدَّفْعِ لِلنَّاظِرِ فَالْقَابِضُ أَمِيْنُ اْلبَاذِلِ، فَعَلَيْهِ صَرْفُهُ لِلْأَجْرَاءِ وَثَمَنِ الْآَلَةِ وَتَسْلِيْمُهَا لِلنَّاظِرِ، وَعَلَى النَّاظِرِ الْعِمَارَةُ، هَذاَ إِنْ جَرَتِ الْعَادَةُ أَوِ الْقَرِيْنَةُ أَوِ الْإِذْنُ بِالصَّرْفِ كَذَلِكَ أَيْضاً، وَإِلَّا فَإِنْ تمََكََّّنَتْ مُرَاجَعَةُ الْبَاذِلِ لَزِمَتْ، وَإِنْ لمًْ يَتَمَكَّنْ فَالَّذِي أَرَاهُ عَدَمُ جَوَازِ الْصَرْفِ حِيْنَئِذِ لِعَدَمِ مِلْكِ الْمَسْجِدِ لَهَا، إِذْ لَا يَجُوْزُ قَبْضُ الصَّدَقَةِ إِلَّا بِإِذْنِ الْمُتَصَدقِ وَقَدِ انْتَفَى هُنَا، وَلْيَتَفَطَّنْ لِدَقِيْقَةٍ، وَهُوَ أَنَّ مَا قُبِضَ بِغَيْرِ إِذْنِ النَّاظِرِ إِذَا مَاتَ بَاذِلُهُ قَبْلَ قَبْضِ النَّاظِرِ أَوْ صَرْفِهِ عَلَى مَا مَرَّ تَفْصِيْلُهُ يَرَدُّ لِوَارِثِهِ، إِذْ هُوَ بَاقٍ عَلَى مِلْكِ الْمَيِّتِ، وَبِمَوْتِهِ بَطَلَ إِذْنُهُ فِي صَرْفه
(الطَبَقَاتُ الشَّافِعِيَّةُ الْكُبْرَى لِلسُّبكِى، 5/90-91)
مَا نَصُّهُ قَالَ شَيْخُ اَبُوْ مُحَمَّدٍ فِي كِتَابِهِ (فِي مَْقِفِ الْإِمَامِ وَ الْمَأْمُوْمِ) اَنَّ اْْلوَاحِدَ مِنْ اَهْلِ الْعِلْمِ اِذَا سَئَلَ النَّاسَ مَالًا وَاسْتجداهُمْ وَقَالَ إْنَّمَا اَطْلُبُ ذَلِكَ لِبِنَاءْ مَدْرَسَةٍ لَمْ يَكُنْ لَهُ اَنْ يَصْرِفَ فيِ غَيْرِ ذَلِكَ وَلاَ اَنْ يَجْعَلَهَا مََسْجِدًاَوَلاَ اَنْ يَجْعَلَهاَ مِلْكًا لَهُ قَالَ بَلِ الْوَاجِبُ الصَّرْفُ فِي تِلْكَ الْجِهَّةِ وَاِنْ جَعَلَهَا مَسْجِدًا لَمْ تَصِرْ مَسْجِدًا وَصَارَتْ بِنَفْسِ الشِّراَءِ مَدْرَسَةً لِمَا تَقَدَّمَ مِنَ النِّيَاتِ الْمُتَقَدِّمَة ِوَالتَّقْيِيْدش السَّابِقِ قَالَ اِنَّمَا ذَكَرْنَا هَذَا الْجَواَبَ عَنْ اَصْلٍ مَنْصُوْصٍ لِلشَّافِعِيِّ فِي كُتُبِهِ ;اَلَي اَنْ قَالَ; وَهَذِهِ طَرِيْقَةُ ابْنُ جُرَيْجٍ اهـ ملخصا. وَالْحُكْمُ بِصَيْرُوْرَتِهَا مَدْرَسَةً مِنْ غَيْرِ اَنْ يَتَلَفَّظَ بِإِيْقَافِهَا كَذَالِكَ إِعْتِمَادًا عَلَي النِّيَاتِ السَّابِقَةِ غَرِيْبٌ وَاَمَّا تَعَيُّبُ صَرْفِ الْمَالِ فيِ تِلْكَ الْجِهَّةِ فَهُوَ مَسْأَلَةُ اَبِي زَيْدٍ فِيْمَنْ اَعْطَي دِرْهَمًا وَقِيْلَ لَهُ اغْسِلْ ثَوْبَكَ بِهِ.
Arti dan Penjelasan
I’anatuth Thalibin:
“Jika masjid digunakan untuk menyimpan barang-barang (dagangan atau lainnya), maka wajib membayar sewa kepada masjid. Sewa tersebut dialokasikan untuk kemaslahatan masjid sesuai pendapat yang lebih kuat.”
➡ Penjelasan ini menunjukkan bahwa penggunaan masjid atau bagiannya untuk keperluan non-ibadah, seperti menyimpan barang, harus disertai kompensasi finansial yang digunakan demi maslahat masjid.
Hasyiah Ibnu Abidin:
“Halaman masjid yang diwakafkan bersama masjid dianggap bagian dari masjid, kecuali ada indikasi jelas bahwa halaman tersebut bukan termasuk area yang disucikan.”
➡ Hal ini menjelaskan bahwa status halaman masjid tergantung pada tujuan wakafnya. Jika diwakafkan bersama masjid, maka statusnya sama suci dengan masjid, dan penggunaannya harus menjaga kehormatan dan kesucian tempat tersebut.
Al-Mabsuth (Imam Sarakhsi):
“Dalam bab wakaf masjid, jika halaman masjid digunakan untuk kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan kesucian masjid, seperti pertemuan atau pendidikan, maka hal itu dibolehkan berdasarkan kebiasaan dan kemaslahatan.”
➡ Pemakaian halaman masjid untuk kepentingan umum dapat dibolehkan selama tidak bertentangan dengan kehormatan masjid dan sesuai dengan tradisi serta maslahat.
Kaidah Fikih:
“Tasharruf al-imam ‘ala ra’iyyah manuthun bil maslahah”:
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya didasarkan pada kemaslahatan.”
➡ Jika menggunakan halaman masjid sebagai TPS membawa manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan kerusakan, hal ini dapat diperbolehkan.
“Al-masyaqqah tajlibut taisir”:
“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”
➡ Dalam situasi sulit, seperti kurangnya lokasi yang layak untuk TPS, penggunaan halaman masjid dapat dibolehkan dengan syarat menjaga adab dan kesucian tempat tersebut.
➡️Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra (3/328):
“Adapun hukum sewa-menyewa oleh nazhir (pengelola wakaf), terkadang sah dan terkadang batal, telah dibahas dalam bab wakaf. Di sana dijelaskan bahwa nazhir harus mengelola harta wakaf seperti wali dalam pengelolaan harta anak yatim, yaitu berdasarkan kemaslahatan terkait tujuan wakaf dan keberlanjutan aset wakaf, bukan untuk kepentingan penerima manfaat wakaf.
Disebutkan juga bahwa nazhir dalam harta wakaf seperti wali atau penjaga dalam harta anak yatim, dan keduanya tidak boleh melakukan transaksi kecuali dengan dasar manfaat atau kemaslahatan. Pernyataan mereka tidak cukup, melainkan harus dibuktikan di hadapan hakim.
Demikian pula, nazhir tidak diperbolehkan menyewakan aset wakaf untuk jangka panjang kecuali ada kebutuhan atau kemaslahatan yang kembali kepada wakaf, bukan kepada penerima manfaat wakaf, dan kemaslahatan tersebut telah dibuktikan di hadapan hakim. Jika nazhir melakukan transaksi yang bertentangan dengan ketentuan tersebut, maka transaksinya batal.
Ini adalah kesimpulan dari pernyataan ulama kami dalam bab wakaf, baik secara eksplisit maupun implikatif.”
➡️Bughiyatul Mustarsyidin (hal. 132):
“Masalah: Nazhir umum (seperti hakim atau penguasa) tidak berwenang mengelola wakaf dan harta masjid jika ada nazhir khusus yang memenuhi syarat. Dalam kondisi ini, harta yang dikumpulkan oleh masyarakat untuk membangun masjid, baik berupa nadzar, hibah, atau sedekah, jika telah diterima oleh nazhir atau wakilnya (seperti pengelola pembangunan masjid atas izin nazhir), maka harta tersebut menjadi milik masjid.
Nazhir bertanggung jawab atas pembangunan, seperti merobohkan, membangun, membeli alat, dan menyewa jasa. Jika pengelola pembangunan menerima harta tanpa izin nazhir, maka harta tersebut tetap menjadi milik pemberi. Jika pemberi mengizinkan penyerahan kepada nazhir, atau terdapat indikasi atau kebiasaan yang menunjukkan penyerahan tersebut kepada nazhir, maka harta itu menjadi milik masjid dan digunakan sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Namun, jika tidak ada izin dari pemberi dan tidak memungkinkan meminta persetujuan pemberi, maka menurut pendapat saya, tidak boleh digunakan karena masjid tidak memilikinya. Harta sedekah tidak boleh diterima kecuali dengan izin pemberi, dan izin ini tidak ada dalam kasus tersebut.
Catatan penting: Jika harta yang diterima tanpa izin nazhir dan pemberi meninggal sebelum harta tersebut diterima atau digunakan sesuai perincian sebelumnya, maka harta itu harus dikembalikan kepada ahli waris pemberi, karena masih dianggap milik pemberi. Dengan meninggalnya pemberi, izin penggunaan harta tersebut juga batal.”
➡️Thabaqat Asy-Syafi’iyyah Al-Kubra (5/90-91):
“Syekh Abu Muhammad dalam kitabnya Fi Maqif Al-Imam wa Al-Ma’mum mengatakan bahwa seorang ulama yang meminta harta kepada masyarakat dengan alasan untuk membangun madrasah tidak boleh menggunakannya untuk tujuan lain, seperti menjadikannya masjid atau sebagai miliknya. Harta tersebut wajib digunakan sesuai tujuan awal, yaitu untuk membangun madrasah.
Jika harta itu digunakan untuk membangun masjid, maka bangunan tersebut tidak menjadi masjid, tetapi tetap menjadi madrasah sesuai niat awal pemberian dan keterikatan sebelumnya.
Hukum menjadikan bangunan sebagai madrasah tanpa pernyataan wakaf juga ditetapkan berdasarkan niat pemberi. Adapun ketentuan penggunaan harta sesuai tujuan awal adalah masalah yang juga dibahas oleh Abu Zaid, seperti seseorang yang memberi satu dirham dengan tujuan tertentu (misalnya mencuci pakaian), maka harta itu harus digunakan untuk tujuan tersebut.”Wallahu A’lam bisshowab
Kesimpulan:
1. Hukum Penggunaan Halaman Masjid:
Jika halaman masjid termasuk bagian yang disucikan, penggunaannya harus hati-hati dan tidak boleh menghilangkan kehormatan tempat tersebut.
Jika halaman tersebut adalah fasilitas umum (misalnya area parkir), penggunaannya untuk TPS dapat dibolehkan dengan syarat tertentu.
2. Persyaratan Penggunaan:
Memperoleh izin dari pengelola masjid (takmir) dan jamaah.
Kegiatan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah atau merusak kesucian masjid.
Jika ada kompensasi (misalnya sewa), harus digunakan untuk kemaslahatan masjid.
3. Pertimbangan Kemaslahatan:
Penggunaan halaman masjid untuk TPS dapat dianggap maslahat jika mempermudah masyarakat memberikan hak suaranya tanpa merugikan fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah. Dengan catatan bukan diruang Masjid kalau diruang tempat Ibadah ( Masjid ) tidak boleh sebagaimana telah diatur dalam UU KPU sebagaimana berikut:
TPS adalah lokasi untuk melakukan proses pengumpulan suara berlangsung selama pelaksanaan pemilu 2024, baik di dalam maupun luar negeri. Ketentuan mengenai TPS diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024. Berikut penjelasannya:
Ketentuan Lokasi TPS
Di dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 diatur soal ketentuan lokasi TPS yang harus memenuhi berbagai ketentuan. Pertama, TPS dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup seperti ruangan/gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, ruangan/gedung tempat pendidikan lainnya, dan gedung atau kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya;
Kedua, TPS tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah. Ketiga, TPS dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa merusak lingkungan. Keempat, TPS harus sudah selesai paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.
Pengajuan Pindah TPS Diperpanjang Hingga 7 Februari, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Ketentuan pembuatan TPS
Di TPS harus terdapat sarana dan prasarana yang menunjang keberlangsungan pemungutan suara. Sarana dan prasarana itu terdiri dari ruangan atau tenda, alat pembatas, papan yang digunakan untuk menempel: daftar pasangan calon, Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), formulir c, pengumuman hasil pemungutan suara.
Di TPS juga harus ada tempat duduk dan meja ketua dan anggota KPPS; meja untuk menempatkan kotak suara dan bilik suara; tempat duduk pemilih, saksi, dan pengawas TPS; dan alat penerangan yang cukup.
Ketentuan bentuk TPS
Pertama, TPS dibuat dalam bentuk persegi panjang dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat. Kedua, TPS diberi tanda batas dengan menggunakan tali, tambang, atau bahan lain.
Ketiga, pintu masuk dan keluar TPS harus dapat menjamin akses gerak bagi pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda. Keempat, TPS dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, dengan ketentuan:
TPS Lokasi Khusus Pemilu 2024: dari Rutan, Pesantren, hingga IKN
(1) Apabila dibuat di ruang terbuka, tempat duduk ketua KPPS dan anggota KPPS, Pemilih, dan Saksi dapat diberi pelindung terhadap panas cahaya matahari, hujan, dan tidak memungkinkan orang lalu lalang di belakang Pemilih pada saat memberikan suara di bilik suara;
(2) 5 tempat duduk dari 25 tempat duduk pemilih merupakan tempat duduk prioritas yang diperuntukkan bagi:
a. Pemilih disabilitas;
b. Pemilih hamil;
c. Pemilih yang membawa balita;
d. Pemilih lanjut usia; dan
e. Pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus;
(3) Meja dan tempat duduk ketua KPPS, anggota KPPS Kedua, dan anggota KPPS Ketiga;
(4) Meja dan tempat duduk anggota KPPS Keempat dan anggota KPPS Kelima di dekat pintu masuk TPS;
5) Tempat duduk anggota KPPS Keenam di dekat kotak suara;
(6) Tempat duduk anggota KPPS Ketujuh di dekat pintu keluar TPS;
(7) Apabila jumlah anggota KPPS kurang dari tujuh orang, tempat duduk ketua KPPS dan masing masing anggota KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS;
(8) Tempat duduk untuk Saksi dan Pengawas TPS yang ditempatkan di dalam TPS;
(9) Tempat duduk (jika masih tersedia) untuk Pemantau Pemilu dan/atau pewarta yang ditempatkan di luar TPS;
(10) Meja untuk tempat kotak suara yang ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat duduk ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk Pemilih;
(11) Meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh umumnya Pemilih dan Pemilih yang menggunakan kursi roda;
(12) Bilik suara yang ditempatkan berhadapan dengan tempat duduk ketua KPPS dan Saksi, dengan ketentuan jarak antara bilik suara dengan batas lebar TPS paling sedikit satu meter;
(13) Meja tempat bilik suara yang memiliki kolong sehingga memungkinkan Pemilih berkursi roda dapat melakukan pemberian suara dengan mudah;
14) Papan pada saat pemungutan suara ditempatkan di dekat pintu masuk;
(15) Papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di sebelah luar TPS; dan
(16) Tambang, tali, kayu atau bahan lain untuk membuat batas TPS.
Kedua, KPPS harus menyiapkan tempat untuk dua orang Petugas Ketertiban TPS yang membantu KPPS dan bertugas untuk menangani ketentraman, ketertiban, dan keamanan TPS.