HUKUM MENGUBURKAN SURAT TANAH WAKAF BERSAMA JENAZAH

HUKUM MENGUBURKAN SURAT TANAH WAKAF BERSAMA JENAZAH

Assalamualaikum

Deskripsi Masalah:
Menguburkan surat tanah yang telah diwakafkan bersama jenazah adalah praktik yang terkadang dilakukan oleh sebagian masyarakat. Hal ini mungkin didasari oleh keyakinan atau tradisi tertentu yang menganggap bahwa dokumen tersebut harus menyertai jenazah sebagai bukti atau simbol pemberian wakaf. Namun, praktik ini menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan hukum dan dampaknya terhadap harta wakaf tersebut.

Apakah tindakan ini sesuai dengan prinsip syariat Islam, ataukah termasuk perbuatan yang tidak dianjurkan?

Mohon jawaban berdasarkan dalil-dalil syar’i

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Kalau dilihat dari sisi kertas tidaklah begitu berharga andaikan dijual namun  jika dilihat dari sisi tulisan sangatlah penting dan berharga .
Dengan demikian Mengubur surat tanah wakaf bersama jenazah tidak dianjurkan alasannya karena:

1. Surat itu terdapat keterangan penting untuk membuktikan status wakaf secara hukum.

2. Adanya dalil ( keterangan) yang menjelaskan bahwa jika mayit dikubur bersama barang yang penting/ berharga maka wajib dibongkar agar supaya barang tersebut diambil

3. Bisa menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti konflik atau hilangnya manfaat wakaf.

Sebaiknya surat tanah disimpan oleh pihak yang amanah (nazir atau lembaga wakaf) untuk memastikan wakaf berjalan sesuai syariat.

Referensi

الإقناع فى حل ألفاظ أبى سجاع ١٩٤/١

قال الرافعي: والكفن الحرير أي للرجل كالمغصوب. قال النووي: وفيه نظر وينبغي أن يقطع فيه بعدم النبش انتهى. وهذا هو المعتمد لانه حق الله تعالى أو وقع في القبر مال وإن قل كخاتم فيجب نبشه وإن تغير الميت لان تركه فيه إضاعة مال

Imam ar-Rafi’i berkata: Kafan dari sutra bagi laki-laki hukumnya sama seperti kain kafan yang diambil paksa. Imam an-Nawawi berpendapat: Hal ini perlu ditinjau lebih lanjut dan lebih tepat untuk dipastikan ketidakbolehan penggaliannya, dan inilah yang dipegang sebagai pendapat yang kuat karena kafan tersebut merupakan hak Allah Ta’ala. *Namun, jika ada harta benda di dalam kubur, meskipun sedikit seperti cincin* , *maka wajib digali meskipun mayit sudah berubah, karena meninggalkannya* berarti menyia-nyiakan harta.

هامش إعانة الطالبين,ج ٢. ص ١٢١-١٢٢

وَنُبِشَ وُجُوْبًا قَبْرُ مَنْ دُفِنَ بِلاَ
طَهَارَةٍ، لِغُسْلٍ، أَوْ تَيَمُّمٍ-إِلَى أَنْ قَالَ-أَوْ سَقَطَ فِيْهِ مُتَمَوَّلٌ، وَإِنْ لَمْ يَطْلُبْهُ مَالِكُهُ اهـ

“Dan wajib dibongkar kubur seseorang yang dikuburkan tanpa disucikan (tanpa mandi jenazah atau tayamum) – hingga beliau berkata – atau jika ada barang berharga yang jatuh ke dalamnya, meskipun pemiliknya tidak meminta (untuk diambil kembali).”
(Hasyiah I’anah ath-Thalibin, Juz 2, hal. 121-122).

Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan 4 (empat) hal yang bisa menjadi alasan sebuah kubur boleh dibuka lagi. Dalam kitab tersebut beliau menuturkan:

ينبش الميت لأربع خصال: للغسل إذا لم يتغير ولتوجيهه إلى القبلة وللمال اذا دفن معه وللمرأة اذا دفن جنينها معها وأمكنت حياته

Artinya: “Mayit yang telah dikubur boleh digali kembali dengan empat alasan: untuk memandikannya bila kondisinya masih belum berubah, untuk menghadapkannya ke arah kiblat, karena adanya harta yang ikut terkubur bersamanya, dan bila si mayat seorang perempuan yang di dalam perutnya terdapat janin yang dimungkinkan hidup.” (lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safînatun Najâ .” (Beirut: Darul Minhaj: 2009), hal. 53)

Berdasarkan teks dari I’anah ath-Thalibin dan kitab Safînatun Najâ tersebut, hukum menguburkan barang berharga bersama jenazah adalah tidak diperbolehkan, karena dapat menyebabkan kewajiban membongkar kubur untuk mengambil barang tersebut sehingga wajib pula untuk tidak menguburkan barang berharga bersama jenazah. Karena menguburkan barang berharga Hal ini bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan jenazah yang telah dikuburkan. Oleh karena itu wajib surat tersebut dipelihara sebagai amanah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti konflik atau hilangnya manfaat wakaf.

Berikut dali hadits tentang menjaga amanah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: “آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ”

(Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Tanda orang munafik ada tiga: apabila berbicara, ia berdusta; apabila berjanji, ia mengingkari; dan apabila diberi amanah, ia berkhianat.”)
(HR. Bukhari, no. 33; Muslim, no. 59)

Hadits ini menegaskan pentingnya menjaga amanah sebagai ciri dari seorang mukmin sejati, sekaligus memperingatkan agar menjauhi sifat khianat yang menjadi tanda kemunafikan.

Dalam Surah An-Nisa’ ayat 58:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Ayat ini menunjukkan kewajiban menyampaikan amanah kepada yang berhak serta memberikan keputusan yang adil dalam kehidupan bermasyarakat.

Kesimpulan:

1. Mengubur surat tanah wakaf bersama jenazah tidak dianjurkan, karena surat tersebut merupakan dokumen penting yang membuktikan status wakaf secara hukum dan keberlanjutan manfaatnya bagi umat.

2. Mengubur barang berharga bersama mayit adalah penyia-nyiaan harta, sebagaimana dinyatakan dalam pendapat ulama bahwa barang berharga di kubur wajib diambil, meskipun harus membongkar kuburan, karena hal tersebut termasuk menjaga harta dari penyia-nyiaan.

3. Menitipkan surat tanah kepada pihak amanah (nazir atau lembaga wakaf) adalah tindakan yang lebih baik untuk memastikan pengelolaan wakaf sesuai syariat, menghindari konflik, dan melestarikan manfaat wakaf.

4. Dalil syar’i mendukung kewajiban menjaga amanah, sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Nisa’ ayat 58 dan hadits Rasulullah ﷺ yang menegaskan pentingnya menjaga amanah sebagai ciri mukmin sejati dan mencegah sifat khianat.Wallahu A’lam bisshowab

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *