DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

HUKUM MENGGUNAKAN BEJANA YANG BERTULISKAN AYAT AL-QUR’AN

MENGGUNAKAN BEJANA YANG BERTULISKAN AYAT AL-QUR’AN

Assalamualaikum.
Deskripsi masalah.
Dalam Islam, Al-Qur’an dan Asma’ul Husna memiliki kedudukan yang sangat suci. Ayat-ayat Al-Qur’an merupakan firman Allah yang harus dihormati dan diperlakukan dengan penuh kehati-hatian. Begitu pula dengan Asma’ul Husna, yaitu 99 nama Allah yang melambangkan sifat-sifat-Nya yang agung. Dalam praktik sehari-hari, beberapa umat Muslim menggunakan perabot seperti piring, cangkir, atau benda-benda lain yang dihiasi dengan ayat-ayat Al-Qur’an atau Asma’ul Husna.

Secara umum, para ulama bersepakat bahwa ayat-ayat Al-Qur’an harus dijaga kesuciannya dan tidak boleh ditempatkan di tempat yang berpotensi menghinakannya, seperti di lantai, tempat kotor, atau pada benda yang akan digunakan untuk keperluan yang dianggap tidak layak. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang :

Bagaimana hukum Islam memandang penggunaan perabot yang mengandung tulisan ayat suci tersebut.

Walaikum salam.
Jawaban.
Jika makan menggunakan piring yang bertuliskan ayat dengan tujuan meremehkan maka hukumnya kafir. Tetapi jika tidak ada tujuan meremehkan maka menurut imam Ibnu Hajar maka tidak jauh dari hukum haram.

Referensi:


إسعاد الرفيق ٥٩/١
وكذا كل موضع إستعمال فيه المكلف القرآن بذلك القصد أى بقصد الاستخفاف والاستهزاء، فإن كان قد استعمل بغيرذلك القصد ، بأن أطلق ولم يقصد شيأ فلا يكفر لكن قال الشيخ إبن حجر رحمه الله لاتعبد حرمته اى حرمة إستعمال ذلك إنتهى

Demikian berdosa ( kafir ) “Setiap tempat penggunaan di mana seorang mukallaf (orang yang telah mencapai beban kewajiban agama) menggunakan Al-Qur’an dengan maksud meremehkan dan mengejek, maka jika ia menggunakannya dengan tujuan tersebut, ia menjadi kafir. Namun, jika ia menggunakannya tanpa maksud tersebut, yakni digunakan tanpa maksud apa pun, maka ia tidak menjadi kafir. Akan tetapi, Syaikh Ibnu Hajar, rahimahullah, berkata bahwa hal itu tetap tidak menghilangkan keharamannya, yakni keharaman penggunaan tersebut tetap dianggap tercela.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM