DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

MENGHIBAHKAN UTANG

MENGHIBAHKAN UTANG

Assalamualaukum wr wb.
Deskripsi masalah.

Manusia dalam menjalani hidup dan kehidupan didunia  terlebih bagi pasangan suami istri dalam kesehariannya tidaklah terlepas dari berbagai kebutuhan baik sandang maupun pangan bahkan terkadang mereka dihadapkan dengan kebutuhan ekonomi yang sangat mendesak sehingga dalam kondisi yang sedemikian tidak boleh tidak dia  harus ngampra (utang Uang) kebank katakanlah seorang bernama Yazid Nama samarannya dia PNS atau Mahmud seorang pengusaha ngampra  kebank  dengan agunan SK PNS atau sertifikat rumah atau tanahnya dengan ketentuan bilamana pengampra itu meninggal, maka uang tsb dianggap LUNAS, begitu juga hal nya Yazid pinjam/punya hutang kepada mahmud sementara Mahmud menghibahkannya, melepaskan hubungan hutang piutangnya kepada Yazid

Pertanyaannya:
Bagaimana dengan ketentuan tsb,? Sah atau tidk.??🙏🙏.

Waalaikum salam.

Jawaban

Ngampra ( utang uang ) di bank bagi seseorang yang berprofesi sebagai PNS biasanya cara  bayarnya gaji  tersebut dipotong tiap bulannya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dan disepakati bersama dengan persyaratan-persyaratan yang lengkap, tetapi jika pengusaha atau lainnya ngampra kebank dengan jaminan sertifikat atau lainnya, secara hukum boleh menghibahkan utang (  ibra’ ) jika mereka meninggal boleh bebas dari hutang dengan catatan ditentukan dalam akad dan SK atau  Sertifikatnya hak milik sendiri  bukan atas nama milik istrinya atau sebaliknya tetapi jika milik istrinya  sementara yang pinjam suaminya tau orang lain  maka tetap harus membayar. Bigitu juga halnya Yazid pinjam kepada Mahmud sementara Mahmud menghibahkannya kepada Yazid dengan tanda kutip membebaskannya maka boleh, akan tetapi jika hutangnya Yazid dilemparkan/dialihkan/diberikan kepada orang lain (oleh Mahmud : pihak bank) kepada orang lain maka tidak sah hukumnya  menurut pendapat yang shih tidaklah sah.

Menghibahkan hutang.

( العزيز شرح الوجيز ج٦ ص ٣١٧)

ومنها هبة الدين وهي اما ان تقرض ممن عليه الدين او من غيره فان وهب ممن عليه الدين فهو إبراء الى ان قال …. وان وهب من غير من عليه فيبني على الخلاف في بيع الدين من غير من عليه ان ابطلناه فكذالك الهبة وهو الاصح اهـ.

Keterangan :
Hibatuddain mempunyai dua hukum,

– Bila mauhublah (sang penerima) adalah madin(yang mempunyai utang) hukumnya sah (termasuk ibra = pembebasan hutang).

– Bila mauhublah(orang yang dihibahi) adalah orang lain (bukan madin) hukumnya khilaf, namun menurut qaul ashoh(lebih sohih) hukumnya tidak sah. Wallah A’lam bisshowab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM