MEMPERBAHARUI/MENGULANGI AKAD NIKAH DAN SHIGHAT IJAB QOBULNYA

MEMPERBAHARUI/MENGULANGI AKAD NIKAH DAN SHIGHAT IJAB QOBULNYA

Disebagian masyarakat yang ingin bekerkerja ( berkasab) untuk mencari penghasilan ekonomi atau setelah datang berbulan- bulan mereka Membaharui ( Mengulangi akad nikahnya) padahal akad nikah yang mereka jalani selama hidup berumah tangga sudah resmi, bahkan tidak jarang ketika memperbaharuinya akad nikah nama dari salah satu pasangan suami itu dirubah .

Studi kasus yang serupa tapi tidak sama .

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengamanatkan bahwa dalam perkawinan yang terjadi dimasyarakat agar dicatatkan. Bagi masyarakat yang beragama Islam mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat sedangkan bagi mereka yang Non Muslim mencatatkan perkawinannya di Kantor Pencatatan Sipil. Bagi warga negara yang beragama Islam khususnya dalam praktik pencatatan perkawinannya tidak jarang ditemukan permasalahan administratif yang dirasa berseberangan dengan hukum fiqih yang mereka pahami dan yakini kebenarannya. Sebagai contoh adalah Sifulan dan Fulanah telah lama bahkan bertahun-tahun menikah Namun tidak punya buku nikah hal itu ditemukan karena ingin daftar haji dengan syarat diantaranya bagi yang berkeluarga harus mempunyai buku nikah, maka agar dapat buku nikah dia memperbaharui akad nikahnya selanjutnya dengan cara isbat buku nikah . Selain kasus diatas, ada juga Sepasang calon pengantin telah mendaftarkan diri di KUA untuk melaksanakan perkawinan pada hari dan tanggal serta waktu yang telah ditentukan. Ketika diadakan pemeriksaan calon pengantin bersama pegawai KUA disepakati akad nikah akan dilaksanakan sebagaimana hari, tanggal, dan jam sesuai kesepakatan. Maka pada waktu tersebut penghulu yang bertugas datang ke rumah pengantin perempuan untuk menyaksikan dan mencatat perkawinan tersebut. Namun sebelum pelaksanaan ijab qabul pihak keluarga memberitahu penghulu bahwa sesungguhnya kedua mempelai telah melaksanakan akad nikah sejak dua bulan yang lalu dan meminta untuk tidak dinikahkan lagi. Mereka beranggapan bahwa bila dinikahkan lagi maka itu berarti menganggap akad yang pertama tidak sah dan berarti pula hubungan biologis suami istri yang selama dua bulan dilakukan adalah hubungan yang haram. Anggapan ini bukannya tanpa dasar. Menurut pengakuannya apa yang mereka yakini adalah hasil berkonsultasi kepada salah satu tokoh ditempat tersebut , oleh karenanya mereka hanya meminta untuk diberi buku nikah saja tanpa ada proses ijab kabul ulang ( tajdidunnikah). Sementara itu penghulu yang bertugas memaksa agar diakad dan menyaksikan proses akad nikah kembali lagi agar bisa diberikannya buku nikah dari petugas KUA

Pertanyaannya:

1.Bagaimanakah pandangan hukum fiqih terhadap kasus di atas? Apakah mengakad kembali sebuah perkawinan ( memperbaharui akad nikah) bisa membatalkan akad yang telah terjadi sebelumnya?.

2.Apakah sama Shighat memperbaharui akad nikah dengan yang pertama..?

Waalaikum salam.

Jawaban. No.1

Masalah tajdidun ( Memperbaharui akad nikah / mengulangi akad nikah) dalam kajian fiqh ulama berbeda pandang:

1️⃣ Menurut Pendapat yang Shahih bahwa mengulangi atau memperbarui akad nikah hukumnya boleh, dengan maksud dan tujuan sekadar tajammul (keindahan atau pura-pura), seperti orang yang dinikahkan sah menurut agama Islam, lengkap dengan syarat dan rukunnya, namun tidak didaftarkan di KUA, setelah didaftarkan di KUA dinikahkan lagi sebagai persyaratan yang harus disaksikan oleh petugas KUA, maka dalam hal ini menurut Syaikh Ibnu Hajar dan jumhur ulama Syafi’iyah tidak membatalkan nikah yang pertama, asalkan pengantin laki-laki atau orang yang tidak punya buku nikah sebagaimana kasus diatas tetap meyakini bahwa nikah yang pertama tidak rusak.
Pendapat ini adalah yang shahih (kuat/benar). Alasannya karena dalam mengulangi atau memperbarui akad nikah tersebut terdapat kepentingan yang diantaranya adanya unsur tajammul (memperindah) dan ihtiyath (kehati-hatian dari sepasang suami-istri). Sebab bisa saja terjadi sesuatu yang bisa merusak nikah tanpa mereka sadari, sehingga memperbarui nikah guna menetralisir kemungkinan tersebut.

(Tuhfat al-Muhtaj juz 7 halaman 391, Hasyiyat al-Jamal ‘ala al-Manhaj juz 4 halaman 245 dan Syarh al-Manhaj li Syihab Ibn Hajar juz 4 halaman 391).

أَنَّ مُجَرَّدَ مُوَافَقَةِ الزَّوْجِ عَلَى صُورَةِ عَقْدٍ ثَانٍ مَثَلاً لاَ يَكُونُ اعْتِرَافًا بِانْقِضَاءِ الْعِصْمَةِ اْلأُولَى بَلْ وَلاَ كِنَايَةَ فِيهِ وَهُوَ ظَاهِرٌ إِلَى أَنْ قَالَ وَمَا هُنَا فِي مُجَرَّدِ طَلَبٍ مِنْ الزَّوْجِ لِتَجَمُّلٍ أَوْ احْتِيَاطٍ فَتَأَمَّلْهُ.

“Sesungguhnya persetujuan murni suami atas aqad nikah yang kedua (memperbarui nikah) bukan merupakan pengakuan habisnya tanggung jawab atas nikah yang pertama, dan juga bukan merupakan kinayah dari pengakuan tadi. Dan itu jelas. Sedangkan apa yang dilakukan suami di sini (dalam memperbarui nikah) semata-mata untuk memperindah atau berhati-hati.” (Tuhfat al-Muhtaj juz 7 halaman 391).

وعبارته: لأن الثاني لايقال له عقد حقيقة بل هو صورة عقد خلافا لظاهر ما في الأنوار ومما يستدل به على مسئلتنا هذه ما في فتح الباري في قول البخاري إلي أن قال قال ابن المنير يستفاد من هذا الحديث ان إعادة لفظ العقد في النكاح وغيره ليس فسخا للعقد الأول خلافا لمن زعم ذلك من الشافعية قلت الصحيح عندهم انه لايكون فسخا كما قاله الجمهور إهـ

(Hasyiyat al-Jamal ‘ala al-Manhaj juz 4 halaman 245).

إن مجرد موافقة الزوج على صورة عقد ثان مثلا لا يكون إعترافا بانقضاء العصمة الأولى بل ولاكناية فيه وهو ظاهر لأنه مجرد تجديد طلب من الزوج لتجمل أو إحتياط فتأمل.


(Syarh al-Minhaj li Syihab Ibn Hajr juz 4 halaman 391).

Imam al-Bukhari di dalam kitab shahihnya meriwayatkan sebuah hadits: Fathul Bari Li Ibnu Hajar, Juz : 13 Hal : 199

  حَدَّثَنا أَبُو عَاصِمٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ، عَنْ سَلَمَةَ، قَالَ: بَايَعْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ، فَقَالَ لِي: «يَا سَلَمَةُ أَلاَ تُبَايِعُ؟»، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَدْ بَايَعْتُ فِي الأَوَّلِ، قَالَ: وَفِي الثَّانِي “

Abu ‘Ashim bercerita kepada kami dari Yazid bin Abu Ubaid dari Salamah ia berkata, “Nabi membaiat kami di bawah sebuah pohon. Beliau berkata kepada, “Ya, Salamah, tidakkah engkau ikut berbaiat?” Aku menjawab, “Aku telah berbaiat di yang pertama ya Rasulullah.” Beliau bersabda, “Yang kedua.” Dalam menjelaskan hadits tersebut Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari mengutip perkataan Ibnul Munir yang menyatakan bahwa dari hadits tersebut dapat diambil satu kesimpulan bahwa mengulangi akad dalam pernikahan dan perkara lainnya tidaklah merusak akad yang pertama, berbeda dengan pendapat ulama yang berpendapat sebaliknya dari golongan Syafi’iyah. Imam Ibnu Hajar menyatakan bahwa yang shahih di kalangan Syafi’iyah adalah pengulangan akad itu tidak merusak sebagaimana yang dikatakan oleh jumhur ulama. Dari keterangan di atas maka jelaslah bahwa pengulangan akad nikah untuk kepentingan tertentu tidak merusak keabsahan akad nikah yang telah dilakukan sebelumnya sebagaimana dipersoalkan pada contoh kasus di atas.

وقال بن المنير : يستفاد من هذا الحديث أن إعادة لفظ العقد في النكاح وغيره ليس فسخا للعقد الأول خلافا لمن زعم ذلك من الشافعية قلت الصحيح عندهم أنه لا يكون فسخا كما قال الجمهور

Qurrotul ‘Ain Bi Fatawi Isma’il Az-Zen, Hal :148

حكم التجديد النكاح
سؤال : ما حكم تجديد النكاح ؟
الجواب: أنه إذا قصد به التأكيد فلا بأس به لكن الأولى تركه والله أعلم
تجديد عقد النكاح لا يوجب مهرا جديدا
سؤال : ماقولكم فيمن جدد نكاحه فهل يجب عليه أو يسن أن يعطيها الصداق مرة ثانية لذكره في العقد الجديد أولا سواء طلقها الزوج بعد ذلك أو لا ؟الجواب : لايجب عليه أن يجدد صداقا وتجديد صيغة عقد النكاح فإنما هي للتأكيد والأولى
والله سبحانه وتعالى أعلم

Jadi Menurut pendapat mayoritas ulama’, akad nikah kedua tidak merusak akad pertama, sebab akad yang kedua hanyalah akad nikah yang dalam bentuknya saja, dan hal tersebut bukan berarti merusak akad yang pertama. Pendapat ini merupakan pendapat yang Shohih dalam madzhab Syafi’i, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari tersebut.

2️⃣ Memperbaharui akad nikah menurut pendapat yang Dloif / lemah hukumnya tidak boleh jika dimaksudkan untuk membatalkan yang pertama karena menganggap hari pernikahan pertama kurang baik atau menganggap setelah sekian lama menikah karena khawatir pernah mengucapkan thalaq. Maka menurut sebagaian ulama Syafi’iyah nikah yang pertama dianggap batal.
Pendapat kedua ini adalah pendapat yang lemah, yang berarti tidak memperkenankan tajdidunnikah. Dengan alasan karena dapat merusak akad nikah yang pertama. (Hasyiyat al-Jamal ‘ala al-Manhaj juz 4 halaman 245 dan al-Anwar li A’mal al-Abrar juz 2 halaman 156 dan juz 7 halaman 88).

وَلَوْ جَدَّدَ رَجُلٌ نِكَاحَ زَوْجَتِهِ لَزِمَهُ مَهْرٌ آخَرُ ِلأَنَّهُ إِقْرَارٌ بِالْفُرْقَةِ وَيَنْتَقِضُ بِهِ الطَّلاَقُ وَيَحْتَاجُ إِلَى التَّحْلِيْلِ فِى الْمَرَّةِ الثَّالِثَةِ.

Jawaban. No.2
Shighat Ijab qobul pada pelaksanaan pengulangan akad nikah ( Tajdidunnikah/Membaharui) tidaklah ada perubahan namun demikian tidaklah wajib menyertakan mahar menurut mayoritas ualama’.

Referensi:

Al Anwar Li A’malil Abror, Juz : 2 Hal : 88

ولو عقد بالسر بألف وفى العلانية بألفين وهما متفقان على بقاء العقد الاول فالمهر الف–الى ان قال– ولو جدد رجل نكاح زوجته لزمه مهر اخر لانه اقرار بالفرقة وينتقص به الطلاق ويحتاج الى التحليل فى امرأة الثالثة اهـ

Jika seorang suami melangsungkan akad nikah , dalam keadaan sirri dengan maskawin 1000 dan ketika diakad secara terang-terangan dengan maskawin 2000 sedangkan keduanya sama-sama cocok atas tetapanya akad yang pertama, maka dalam hal ini yang dihitung tetap mahar yang pertama – sampai pada perkataan , dan jika seorang laki-laki memperbaharui akad nikah kepada istrinya maka ia wajib memberi mahar (mas kawin) karena ia mengakui perceraian sedangkan memperbaharui nikah termasuk mengurangi (hitungan) cerai/talaq. Kalau dilakukan sampai tiga kali, maka diperlukan muhallil”.

Maksud dan inti dari ibaroh atau teks redaksi diatas ketika seseorang memperbarui akad nikah sedangkan akad nikahnya yang pertama tetap ( Artinya tidak batal ) maka akad nikah yang kedua tidak wajib menggunakan mahar karena memperbaharui akad kedua tersebut tidak mengurangi hitungan nikah . Akan tetapi jika akad yang pertama jelas-jelas batal dengan pengakuan cerai maka wajib adanya mahar karena memperbaharui akad nikah setelah iddah termasuk mengurangi ( cerai ) talak.Kalau dilakukan tiga kali maka diperlukan nikah mahallil.

Contoh Shighat Ijab dan Qobul Tajdidunnikah.
Jika diakad oleh Walinya sendiri adalah sebagai berikut:

IJAB

يافلان بن ….. أنكحتك وزوجتك محطوبتك المصونة فاطمة بنتي

Jika walinya diwakilkan maka shighatnya adalah:

يافلان بن ….أنكحتك وزوجتك محطوبتك المصونة فاطمة بنتَ……مولية أبيها موكلي / الذي وكلني

QOBUL

قبلت نكاحها وتزويجها

Kesimpulannya :

Akad nikah yang dilakukan oleh petugas KUA itu diperbolehkan, apalagi hal ini menyangkut legalitas akad nikah, dan menurut pendapat mayoritas ulama’ akad nikah yang kedua tidak wajib menggunakan mahar dan akad kedua tersebut tidak mengurangi hitungan nikah suami. Akan tetapi jika memperbaharui akad nikah dalam artian adanya pengakuan cerai maka ia wajib adanya mahar. Wallohu a’lam bisshowab.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Slot demo https://mooc.unesa.ac.id/usutoto-4d/ slot online slot online akurat77 Demo Slot Pg Toto 4D https://wiki.clovia.com/ Slot Gacor Gampang Maxwin Slot77 Daun77 Daun77 slot thailand Daun77 slot77 4d Usutoto situs slot gacor Usutoto Usutoto slot toto slot Daun77 Daun77 Daun77 Akurat77 Akurat77 Akurat77 Akurat77 MBAK4D MBAK4D DWV99 DWV138 DWVGAMING METTA4D MBAK4D MBAK4D MBAK4D METTA4D DWV99 DWV99 MBAK4D MBAK4D MBAK4D SLOT RAFFI AHMAD METTA4D https://aekbilah.tapselkab.go.id/toto4d/ https://aekbilah.tapselkab.go.id/spaceman/ METTA4D METTA4D METTA4D demo slot MBAK4D METTA4D MINI1221 https://www.concept2.cz/ https://berlindonerkebab.ca/ togel malaysia sabung ayam online tototogel slot88 MBAK4D MBAK4D DWV138 METTA4D