HUKUM MUSAFIR IFTHOR DENGAN JIMA’ DISIANG HARI BULAN RAMADHAN WAJIBKAH KAFFARAT?

MUSAFIR IFTHOR DENGAN JIMA’ DI SIANG HARI BULAN ROMADHON WAJIBKAH KAFFARAT?

Deskripsi Masalah

Sepasang suami istri sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Suaminya, Moh. Fauzan al-Ghifari, berencana melakukan perjalanan jauh (musafir) dengan jarak yang mencapai masafatul qashr. Saat hendak berangkat, istrinya, Yonya Naila, mengantarkannya ke pelabuhan kapal. Namun, keberangkatan kapal tertunda karena masih menunggu penuhnya jumlah penumpang.

Selama menunggu, Moh. Fauzan turun dari kapal dan beristirahat di sebuah kamar. Di tempat tersebut, ia melakukan jima’ dengan istrinya, dengan keyakinan bahwa sebagai musafir ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Pertanyaan
Apakah Moh. Fauzan dan istrinya wajib membayar kaffarat karena melakukan jima’ di bulan Ramadan?

Jawaban

Seorang musafir yang berbuka puasa karena mengambil rukhsah (keringanan) diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Jika ia melakukan jima’ dalam keadaan tidak berpuasa, maka menurut pendapat yang lebih shahih (ashoh), tidak ada kewajiban membayar kaffarat. Bahkan, meskipun jima’ dilakukan tanpa tujuan mengambil rukhsah, tetap tidak dikenakan kaffarat. Namun, wajib bagi keduanya mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan tersebut.

روضة الطالبين وعمدة المفتين ص ٧٧٤

الثَّالِثَةُ: إِذَا كَانَ مُسَافِرًا وَالزَّوْجَةُ حَاضِرَةٌ، فَإِنْ أَفْطَرَ بِالْجِمَاعِ بِنِيَّةِ التَّرَخُّصِ، فَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهِ. وَكَذَا إِنْ لَمْ يَقْصِدِ التَّرَخُّصَ عَلَى الْأَصَحِّ.
وَكَذَا حُكْمُ الْمَرِيضِ الَّذِي يُبَاحُ لَهُ الْفِطْرُ إِذَا أَصْبَحَ صَائِمًا ثُمَّ جَامَعَ.
وَكَذَا الصَّحِيحُ، إِذَا مَرِضَ فِي أَثْنَاءِ النَّهَارِ ثُمَّ جَامَعَ، فَحَيْثُ قُلْنَا بِوُجُوبِ الْكَفَّارَةِ، فَهُوَ كَغَيْرِهِ. وَحُكْمُ التَّحَمُّلِ، كَمَا سَبَقَ. وَحَيْثُ قُلْنَا: لَا كَفَّارَةَ، فَهُوَ كَالْمَجْنُونِ.
وَذَكَرَ أَصْحَابُنَا الْعِرَاقِيُّونَ: فِيمَا لَوْ قَدِمَ الْمُسَافِرُ مُفْطِرًا، فَأَخْبَرَتْهُ بِفِطْرِهَا وَكَانَتْ صَائِمَةً، أَنَّ الْكَفَّارَةَ عَلَيْهَا، إِذَا قُلْنَا: الْوُجُوبُ يُلَاقِيهَا، لِأَنَّهَا غَرَّتْهُ، وَهُوَ مَعْذُورٌ، وَيُشْبِهُ أَنْ يَكُونَ هَذَا تَفْرِيعًا عَلَى قَوْلِنَا: لَا يَتَحَمَّلُ الْمَجْنُونُ، وَإِلَّا، فَلَيْسَ الْعُذْرُ هُنَا أَوْضَحَ مِنْهُ فِي الْمَجْنُونِ.

CATATAN

Ada 11 syarat seseorang melakukan jima’ di di siang bulan Romadon sehingga di wajibkan bayar kafarot

  1. Kewajiban kafarah ‘uzhma dijatuhkan kepada orang yang sengaja menyenggama melalui kemaluan atau anus. Sedangkan kepada orang yang disenggama tidak dijatuhkan, baik laki-laki maupun perempuan.
  2. Kafarat ini tidak dijatuhkan kecuali kepada orang yang merusak puasanya dengan senggama, dilakukannya secara sengaja, menyadari sedang berpuasa, tahu keharamannya, kendati dirinya tidak tahu kewajiban kafarat itu. Sehingga, jika ia merusak puasanya terlebih dahulu dengan yang lain, seperti makanan, kemudian bersenggama, maka tidak ada kafarat baginya.
  3. Yang dirusak adalah ibadah puasa. Selain ibadah puasa, seperti ibadah shalat atau itikaf, tidak ada kewajiban kafarat.
  4. Yang dirusak adalah puasa diri sendiri. Berbeda halnya jika yang dirusak adalah puasa orang lain, seperti seorang musafir atau orang sakit merusak puasa istrinya. ​​​​​

5.Senggama dilakukan di bulan Ramadhan, walaupun masuknya bulan Ramadhan karena hasil pengamatan diri sendiri terhadap hilal atau karena informasi orang yang dipercaya.

  1. Kafarat dijatuhkan karena aktivitas senggama meskipun aktivitasnya berupa anal seks, baik dengan manusia, dengan mayat, maupun dengan hewan, walaupun tak sampai keluar sperma. Berbeda halnya dengan aktivitas seksual yang lain, seperti onani, masturbasi, dan oral seks walaupun hingga keluar sperma. Maka beberapa aktivitas seksual terakhir ini tidak mewajibkan kafarat. Tetapi jika sampai keluar sperma, puasanya batal dan wajib qadha. ​​​​​​​
  2. Sang pelaku berdosa karena membatalkan puasanya dengan senggama. Berbeda halnya jika sang pelaku masih anak-anak (belum taklif), atau orang yang musafir dan orang sakit, lalu keduanya bersenggama karena merasa memiliki keringanan (rukhshah). ​​​​​​​​​​​​​​
  3. Dosa senggama pelaku hanya karena puasa.
  4. Yang dirusak haruslah puasa sehari penuh dan pelakunya dikategorikan sebagai orang yang wajib berpuasa dalam sisa hari setelah senggamanya. Sehingga, orang yang pada suatu hari bersenggama tanpa ada alasan kemudian mengalami tunagrahita atau meninggal dunia pada sisa hari tersebut, berarti ia tidak dianggap merusak sehari penuh. ​​​​​​​​​​​
  5. Waktu yang dipakai pelaku bersenggama tidak samar dan tidak diragukan. Berbeda halnya jika ia mengira waktu masih malam, waktu sudah masuk malam, atau meragukan salah satunya, namun ternyata waktu sudah siang atau masih siang. Begitu pula karena lupa, lantas mengira puasanya sudah batal, lalu bersenggama secara sengaja. Maka tidak ada kafarat.​​​​​​​
  6. Senggama yakin dilakukan di bulan Ramadhan. Berbeda halnya jika pelaku tidak yakin dirinya sudah memasuki bulan Ramadhan, kemudian ia berpuasa dengan hasil ijtihadnya dan membatalkan puasanya dengan senggama, namun ijtihadnya ternyata salah, maka tidak ada kewajiban kafarat baginya.

[الأنصاري، زكريا، أسنى المطالب في شرح روض الطالب، ٤٢٥/١]

(فَمَنْ أَفْسَدَهُ بِغَيْرِ الْجِمَاعِ) كَأَكْلٍ وَاسْتِمْنَاءٍ (لَمْ تَلْزَمْهُ الْكَفَّارَةُ) لِوُرُودِ النَّصِّ فِي الْجِمَاعِ وَهُوَ أَغْلَظُ مِنْ غَيْرِهِ وَهَذَا يُغْنِي عَنْهُ قَوْلُهُ فِيمَا يَأْتِي وَقَوْلُنَا بِجِمَاعٍ إلَى آخِرِهِ (وَلَا تَلْزَمُ مَنْ جَامَعَ نَاسِيًا) أَوْ جَاهِلًا أَوْ مُكْرَهًا (أَوْ) جِمَاعًا (ثَانِيًا إذْ لَا إفْسَادَ) تَقَدَّمَ إنَّهَا تَلْزَمُ فِيمَا لَوْ طَلَعَ الْفَجْرُ وَهُوَ مَجَامِعٌ فَاسْتَدَامَ مَعَ أَنَّهُ لَا إفْسَادَ لِأَنَّهُ فَرْعُ الِانْعِقَادِ وَلَمْ يَنْعَقِدْ كَمَا مَرَّ مَعَ تَوْجِيهِهِ (أَوْ) جَامَعَ (مُسَافِرًا إذْ لَا إثْمَ) هَذَا مَعَ إيهَامِهِ الْقُصُورَ عَلَى الْمُسَافِرِ يُغْنِي عَنْهُ قَوْلُهُ فِيمَا يَأْتِي وَقَوْلُنَا أَثِمَ بِهِ إلَى آخِرِهِ (وَقَوْلُنَا صَوْمُهُ احْتِرَازًا مِنْ مُسَافِرٍ) أَوْ مَرِيضٍ (أَفْسَدَ صَوْمَ امْرَأَةٍ) فَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهِ لِأَنَّهَا لَا تَلْزَمُ بِإِفْسَادِهَا صَوْمِهَا بِالْجِمَاعِ كَمَا سَيَأْتِي فَبِالْأَوْلَى إفْسَادُ غَيْرِهَا لَهُ (وَقَوْلُنَا فِي يَوْمٍ يَدُلُّ) عَلَى (أَنَّهَا تَجِبُ لِكُلِّ يَوْمٍ) وَإِنْ لَمْ يُكَفِّرْ عَنْ الْأَوَّلِ إذْ كُلُّ يَوْمٍ عِبَادَةٌ بِرَأْسِهَا وَقَدْ تَكَرَّرَ الْإِفْسَادُ فَأَشْبَهَ مَا لَوْ تَكَرَّرَ فِي حَجَّتَيْنِ.
(وَقَوْلُنَا مِنْ رَمَضَانَ احْتِرَازًا مِنْ الْقَضَاءِ وَالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ) فَلَا كَفَّارَةَ فِي إفْسَادِهَا لِوُرُودِ النَّصِّ فِي رَمَضَانَ وَهُوَ مُخْتَصٌّ بِفَضَائِلَ لَا يُشْرِكُهُ فِيهَا غَيْرُهُ (وَقَوْلُنَا بِجِمَاعٍ احْتِرَازًا مِمَّنْ أَفْطَرَ أَوَّلًا بِغَيْرِهِ ثُمَّ جَامَعَ فَإِنَّهُ لَا كَفَّارَةَ فِي ذَلِكَ) كَمَا مَرَّ بَيَانُهُ (وَقَوْلُنَا تَامٌّ احْتِرَازًا مِنْ الْمَرْأَةِ فَإِنَّهَا تُفْطِرُ بِدُخُولِ شَيْءٍ) مِنْ الذَّكَرِ فَرْجَهَا وَلَوْ دُونَ الْحَشَفَةِ وَهَذَا الْقَيْدُ تَبِعَ فِيهِ الْمُصَنِّفَ كَأَصْلِهِ الْغَزَالِيُّ وَزَيَّفُوهُ بِخُرُوجِ ذَلِكَ بِالْجِمَاعِ إذْ الْفَسَادُ فِيهِ بِغَيْرِهِ وَبِأَنَّهُ يُتَصَوَّرُ فَسَادُ صَوْمِهَا بِالْجِمَاعِ بِأَنْ يُولِجَ فِيهَا نَائِمَةً أَوْ نَاسِيَةً أَوْ مُكْرَهَةً ثُمَّ تَسْتَيْقِظَ أَوْ تَتَذَكَّرَ أَوْ تَقْدِرَ عَلَى الدَّفْعِ وَتَسْتَدِيمَ فَفَسَادُهُ فِيهَا بِالْجِمَاعِ لِأَنَّ اسْتِدَامَةَ الْجِمَاعِ جِمَاعٌ مَعَ أَنَّهُ لَا كَفَّارَةَ عَلَيْهَا لِأَنَّهُ لَمْ يُؤْمَرْ بِهَا فِي الْخَبَرِ إلَّا الرَّجُلُ الْمَوَاقِعُ مَعَ الْحَاجَةِ إلَى الْبَيَانِ وَلِنُقْصَانِ صَوْمِهَا بِتَعَرُّضِهِ لِلْبُطْلَانِ بِعُرُوضِ الْحَيْضِ أَوْ نَحْوِهِ فَلَمْ تَكْمُلْ حُرْمَتُهُ حَتَّى تَتَعَلَّقَ بِهِ الْكَفَّارَةُ وَلِأَنَّهَا غُرْمٌ مَالِيٌّ يَتَعَلَّقُ بِالْجِمَاعِ فَيَخْتَصُّ بِالرَّجُلِ الْوَاطِئِ كَالْمَهْرِ فَلَا يَجِبُ عَلَى الْمَوْطُوءَةِ وَلَا عَلَى الرَّجُلِ الْمَوْطُوءِ كَمَا نَقَلَهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ.
(وَ) الْجِمَاعُ (التَّامُّ) يَحْصُلُ (بِالْتِقَاءِ الْخِتَانَيْنِ فَإِذَا مَكَّنَتْهُ) مِنْهُ (فَالْكَفَّارَةُ عَلَيْهِ دُونَهَا) لِذَلِكَ وَالتَّصْرِيحُ بِأَنَّ التَّامَّ بِالْتِقَاءِ الْخِتَانَيْنِ مِنْ زِيَادَتِهِ (قَوْلُنَا أَثِمَ بِهِ احْتِرَازًا مِمَّنْ ظَنَّ غَالِطًا بَقَاءَ اللَّيْلِ) أَوْ دُخُولَهُ عَلَى مَا يَأْتِي (فَجَامَعَ) وَمِنْ جِمَاعِ الصَّبِيِّ وَجِمَاعِ الْمُسَافِرِ وَالْمَرِيضِ بِنِيَّةِ التَّرَخُّصِ فَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهِمْ لِعَدَمِ إثْمِهِمْ (وَمُقْتَضَى الضَّابِطِ) الْمَذْكُورِ (وُجُوبُهَا عَلَى مَنْ شَكَّ فِي دُخُولِ اللَّيْلِ) فَجَامَعَ ثُمَّ تَبَيَّنَ أَنَّهُ جَامَعَ نَهَارًا وَهَذَا مِنْ زِيَادَتِهِ وَيُؤَيِّدُهُ قَوْلُ الْأَصْلِ فِي مَسْأَلَةِ ظَنِّ الدُّخُولِ السَّابِقَةِ بَعْدَ نَقْلِهَا عَنْ التَّهْذِيبِ وَغَيْرِهِ وَهَذَا يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ مُفَرَّعًا عَلَى تَجْوِيزِ الْإِفْطَارِ بِالظَّنِّ وَإِلَّا فَتَجِبُ الْكَفَّارَةُ وَفَاءً بِالضَّابِطِ لَكِنْ صَرَّحَ الْقَاضِي بِعَدَمِ وُجُوبِهَا وَإِنْ قُلْنَا لَا يَجُوزُ الْإِفْطَارُ بِالظَّنِّ بَلْ صَرَّحَ الْبَغَوِيّ بِخِلَافِ الْمُقْتَضَى الْمَذْكُورِ فِي مَسْأَلَةِ الشَّكِّ وَبِالتَّسْوِيَةِ بَيْنَ شَكِّهِ فِي دُخُولِ اللَّيْلِ وَخُرُوجِهِ وَعَلَّلَ عَدَمَ وُجُوبِ الْكَفَّارَةِ بِإِنَّهَا تَسْقُطُ بِالشُّبْهَةِ وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَمْ يُصَرِّحْ فِي التَّهْذِيبِ بِمَسْأَلَةِ الظَّنِّ لَكِنَّهَا مَفْهُومَةٌ بِالْأَوْلَى مِنْ مَسْأَلَةِ الشَّكِّ (وَلَوْ أَكَلَ نَاسِيًا وَظَنَّ أَنَّهُ أَفْطَرَ) بِالْأَكْلِ (فَجَامَعَ أَفْطَرَ) كَمَا لَوْ جَامَعَ ظَانًّا بَقَاءَ اللَّيْلِ فَبَانَ خِلَافُهُ (وَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهِ) لِأَنَّهُ جَامَعَ مُعْتَقِدًا أَنَّهُ غَيْرُ صَائِمٍ وَهَذَا خَارِجٌ بِقَوْلِهِ لِأَجْلِ الصَّوْمِ إنْ عَلِمَ وُجُوبَ الْإِمْسَاكِ عَنْ الْجِمَاعِ وَإِلَّا فَبِقَوْلِهِ أَثِمَ بِهِ (وَقَوْلُنَا لِأَجْلِ الصَّوْمِ احْتِرَازًا مِنْ مُسَافِرٍ) أَوْ مَرِيضٍ (زَنَى) أَوْ جَامَعَ حَلِيلَتَهُ بِغَيْرِ نِيَّةِ التَّرَخُّصِ فَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهِ (فَإِنَّهُ أَثِمَ لِأَجْلِ الزِّنَا) أَوْ لِأَجْلِ الصَّوْمِ مَعَ عَدَمِ نِيَّةِ التَّرَخُّصِ (لَا لِأَجْلِ الصَّوْمِ) وَلِأَنَّ الْإِفْطَارَ مُبَاحٌ فَيَصِيرُ شُبْهَةً فِي دَرْءِ الْكَفَّارَةِ وَحَذَفَ مِنْ أَصْلِهِ قَوْلَهُ بَعْدَ زِنًى مُتَرَخِّصًا لِإِيهَامِهِ أَنَّهُ إذَا لَمْ يَنْوِ التَّرَخُّصَ تَجِبُ الْكَفَّارَةُ وَلَيْسَ كَذَلِكَ (وَلِلِّوَاطِ وَإِتْيَانِ الْبَهِيمَةِ حُكْمُ الْجِمَاعِ هُنَا) فِيمَا ذُكِرَ مِنْ وُجُوبِ كَفَّارَةِ الصَّوْمِ بِالْإِفْسَادِ لِأَنَّ الْجَمِيعَ وَطْءٌ

Asna al-Matalib fi Syarh Raudh al-Talib oleh Zakariya al-Anshari:

“Barang siapa yang membatalkan puasanya selain dengan jima’”—seperti makan atau onani—”maka ia tidak wajib membayar kaffarat”, karena dalil yang menetapkan kewajiban kaffarat hanya berlaku untuk jima’, dan jima’ lebih berat hukumnya dibandingkan pembatal lainnya. Hal ini dikuatkan oleh perkataan dalam bagian berikutnya, “dan pendapat kami dalam masalah jima’”, hingga akhir pembahasan.

“Tidak wajib kaffarat bagi orang yang berjima’ karena lupa, tidak tahu hukumnya, atau dipaksa”, sebagaimana juga tidak wajib bagi orang yang berjima’ untuk kedua kalinya dalam satu hari setelah sebelumnya membatalkan puasanya, karena hal itu tidak lagi merusak puasa (karena puasanya sudah batal terlebih dahulu).

Jika seseorang berjima’ dalam keadaan fajar telah terbit sementara ia masih bersetubuh dan meneruskannya, maka tidak dianggap sebagai perusakan puasa karena status puasa belum sempurna sejak awal.

“Tidak wajib kaffarat bagi musafir yang berjima’”, karena tidak ada dosa baginya dalam hal ini. Meskipun kalimat ini tampaknya hanya membatasi hukum bagi musafir, namun hal itu dijelaskan lebih lanjut dalam pembahasan berikutnya.

“Jika seorang musafir atau orang sakit berjima’ dengan wanita yang sedang berpuasa, maka ia tidak wajib membayar kaffarat”, karena wanita tersebut pun tidak wajib kaffarat ketika membatalkan puasanya dengan jima’, maka lebih utama lagi jika orang lain yang merusak puasanya tidak wajib kaffarat.

“Kaffarat hanya diwajibkan bagi jima’ yang dilakukan pada hari Ramadan”, bukan pada puasa qadha, puasa nazar, atau lainnya, karena dalil yang menetapkan kaffarat hanya berlaku untuk jima’ dalam puasa Ramadan, yang memiliki keutamaan khusus yang tidak dimiliki oleh jenis puasa lainnya.

“Kaffarat hanya diwajibkan jika pembatalan puasa langsung disebabkan oleh jima’”, sehingga jika seseorang terlebih dahulu berbuka dengan cara lain—misalnya makan atau minum—lalu kemudian berjima’, maka tidak ada kewajiban kaffarat baginya.

“Jima’ yang sempurna” dianggap terjadi jika telah terjadi “pertemuan dua khitan” (penetrasi meskipun tanpa ejakulasi). Jika seorang istri membiarkan suaminya melakukan jima’, maka “kewajiban kaffarat hanya berlaku bagi suami, bukan istri”, karena dalam hadis Nabi hanya laki-laki yang diperintahkan untuk membayar kaffarat, meskipun ada kebutuhan untuk menjelaskan hal ini lebih lanjut.

Demikian pula, wanita memiliki kekurangan dalam kesempurnaan puasanya, karena puasanya bisa batal dengan datangnya haid atau keadaan lain. Oleh karena itu, kesucian puasanya tidak sempurna sehingga tidak sampai mewajibkan kaffarat baginya. Kaffarat juga merupakan hukuman materi yang terkait dengan jima’, sehingga khusus berlaku bagi laki-laki yang melakukan penetrasi, sebagaimana kewajiban mahar dalam pernikahan yang hanya berlaku bagi laki-laki yang menggauli istrinya. Oleh karena itu, kaffarat tidak wajib bagi wanita yang digauli atau bagi laki-laki yang dighauli (dalam hubungan homoseksual).

Jima’ yang sempurna terjadi “dengan bertemunya dua khitan”, sehingga jika seorang istri mengizinkan suaminya melakukan jima’, maka kaffarat hanya berlaku atas suami, bukan istri.

Jika seseorang berjima’ dengan keyakinan bahwa masih malam—padahal ternyata sudah siang—atau seorang anak kecil yang belum baligh berjima’, atau seorang musafir atau orang sakit yang berjima’ dengan niat mengambil rukhsah (keringanan), maka mereka “tidak wajib membayar kaffarat karena mereka tidak berdosa dalam perbuatannya”.

Namun, seseorang yang ragu apakah waktu malam sudah masuk atau belum, lalu berjima’, kemudian ternyata sudah siang, maka menurut aturan dasar yang telah disebutkan, “ia wajib membayar kaffarat”, karena ia tidak memiliki dasar yang kuat untuk berjima’.

Jika seseorang makan karena lupa, lalu mengira bahwa puasanya telah batal dan kemudian berjima’, maka puasanya batal seperti halnya orang yang berjima’ dengan keyakinan bahwa masih malam, padahal sudah siang. Namun, “ia tidak wajib membayar kaffarat”, karena ia melakukan jima’ dengan anggapan bahwa dirinya tidak sedang berpuasa.

Jika seorang musafir atau orang sakit melakukan zina atau berjima’ dengan istrinya tanpa niat mengambil rukhsah, maka ia tidak wajib membayar kaffarat, karena ia berdosa karena zinanya atau karena membatalkan puasanya tanpa niat rukhsah, bukan karena puasanya sendiri.

Dalam hal ini, zina tetap haram meskipun ia musafir, tetapi karena berbuka puasa itu sendiri diperbolehkan bagi musafir, maka ada unsur syubhat (keraguan) yang menghalangi kewajiban kaffarat.

“Hubungan homoseksual (liwath) dan hubungan dengan hewan memiliki hukum yang sama dengan jima’”, dalam hal merusak puasa dan mewajibkan kaffarat, karena keduanya merupakan bentuk hubungan seksual. Wallahu a’lam bish-shawab

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Slot77 Daun77 akurat77 https://itgid.org/public/4d/ https://itgid.org/public/scatter/ slot77 slot online Demo Slot Pg https://aekbilah.tapselkab.go.id/aseng/ Slot Online Gacor https://aekbilah.tapselkab.go.id/dior/ https://www.uobam.co.id/public/assets/ Toto 4D https://wiki.clovia.com/ Slot Gacor Gampang Maxwin Slot77 Daun77 Daun77 slot thailand Daun77 slot77 4d Usutoto situs slot gacor Usutoto Usutoto slot toto slot Daun77 Daun77 Daun77 Akurat77 Akurat77 Akurat77 Akurat77 MBAK4D MBAK4D DWV99 DWV138 DWVGAMING METTA4D MBAK4D MBAK4D MBAK4D METTA4D DWV99 DWV99 MBAK4D MBAK4D MBAK4D SLOT RAFFI AHMAD METTA4D https://aekbilah.tapselkab.go.id/toto4d/ https://aekbilah.tapselkab.go.id/spaceman/ METTA4D METTA4D METTA4D demo slot MBAK4D METTA4D MINI1221 https://www.concept2.cz/ https://berlindonerkebab.ca/ togel malaysia sabung ayam online tototogel slot88 MBAK4D MBAK4D DWV138 METTA4D