
HUKUM MENDOAKAN KESEMBUHAN UNTUK
NON MUSLIM
Assalamualaikum.
Deskripsi masalah
Kafir dzimmi ( Non Muslim ) adalah golongan kaum kafir yang hidup berdampingan dengan umat Muslim. Mereka termasuk dalam kelompol kafir kitabi, sehingga kehadirannya tidak membahayakan serta mengancam akidah Islam, Karena kafir dzimmi ( Non Muslim ) diikat dengan perjanjian kewajiban membayar jizyah (pajak) kepada pemerintah setempat sebagaimana disebutkan dalam beberapa nash diantaranya, Q.S.At-Taubah · Ayat 29
قَاتِلُوا الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَلَا يُحَرِّمُوْنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗ وَلَا يَدِيْنُوْنَ دِيْنَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حَتّٰى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَّدٍ وَّهُمْ صٰغِرُوْنَ
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak mengharamkan (menjauhi) apa yang telah diharamkan (oleh) Allah dan Rasul-Nya, dan tidak mengikuti agama yang hak (Islam), yaitu orang-orang yang telah diberikan Kitab (Yahudi dan Nasrani) hingga mereka membayar jizyah dengan patuh dan mereka tunduk.
Kafir dzimmi ( Non Muslim ) sebagaimana ayat diatas adalah berasal dari kaum ahli kitab, yakni umat Yahudi dan Nasrani. Menurut ketentuannya, mereka diwajibkan membayar jizyah dan menaati peraturan yang berlaku di wilayah setempat, sehingga kafir dzimmi berhak hidup aman dan nyaman di wilayah kekuasaan Islam.
Mereka juga memiliki hak-hak dan kewajiban yang hampir sama dengan kaum Muslimin lainnya. Oleh karenanya kafir dzimmi harus dilindungi jiwa dan hartanya, jika sakit Mereka berhak mendapatkan bantuan pengobatan dan diperlakukan baik serta mendapatkan sedekah dari umat Muslim. Sehubungan dengan hal tersebut orang Non Muslim bernama Luincing ia berteman Akrab dengan Mahmud ( orang Islam ) suatu ketika Luincing sakit dan Mahmud menjenggoknya kerumahnya hingga kerumah Sakit, bahkan Mahmud sempat mendoakan mudah-mudahan Allah menyembuhkan kamu Luincing.
Pertanyaannya.
Bagaimanakah hukumnya orang Islam mendoakan kesembuhan Non Muslim yang sedang sakit sebagaimana deskripsi. ?
Waalaikum salam .
Jawaban.
Mendo’kan orang sakit dengan do’a kesehatan dan kesembuhan hukumnya boleh bahkan dianjurkan, meskipun yang sakit adalah orang kafir /fasik , selama dia bukan orang yang menyusahkan masyarakat, dan juga mendoakan pengampunan,rahmat dan hidayah kecuali do’ maufiroh atas kekafirannya setelah mati, maka hukumnya tidak boleh.
Referensi:
(الجمل على شرح المنهج الجزء الثانى ص ١٣٤)
وقوله وأن يدعو له بالشفاء أي ولو كافرا أو فاسقا ولو كان مرضه رمدا وينبغي أن محله ما لم يكن في حياته ضرر للمسلمين وإلا فلا يطلب الدعاء له بل لو قيل بطلب الدعاء عليه لما فيه من المصلحة لم يبعد
Referensi:
[القليوبي، حاشيتا قليوبي وعميرة، ٣٦٧/١]
فَرْعٌ) يَجُوزُ إجَابَةُ دُعَاءِ الْكَافِرِينَ، وَيَجُوزُ الدُّعَاءُ لَهُ وَلَوْ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ، خِلَافًا لِمَا فِي الْأَذْكَارِ إلَّا مَغْفِرَةَ ذَنْبِ الْكُفْرِ مَعَ مَوْتِهِ عَلَى الْكُفْرِ فَلَا يَجُوزُ
“orang-orang Muslim boleh menjawab doanya orang-orang non-Muslim (kafir), dan boleh mendoakannya, walaupun doa memohon ampunan (maghfirah) dan kasih sayang (rahmat). Berbeda dengan keterangan dalam kitab al-Adzkaar kecuali mendoakan orang kafir dalam memintakan ampunan atas kekafirannya, sedangkan orang yang didoakan sudah mati dalam keadaan kafir, maka tidak diperbolehkan”.
Referensi:
(فرع)
فِي اسْتِحْبَابِ الدُّعَاءِ لِلْكَافِرِ خِلَافٌ ا هـ .وَاعْتَمَدَ م ر الْجَوَازَ وَأَظُنُّ أَنَّهُ قَالَ لَا يَحْرُمُ الدُّعَاءُ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ إلَّا إذَا أَرَادَ الْمَغْفِرَةَ لَهُ مَعَ مَوْتِهِ عَلَى الْكُفْرِ وَسَيَأْتِي فِي الْجَنَائِزِ التَّصْرِيحُ بِتَحْرِيمِ الدُّعَاءِ لِلْكَافِرِ بِالْمَغْفِرَةِ نَعَمْ إنْ أَرَادَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ إنْ أَسْلَمَ أَوْ أَرَادَ بِالدُّعَاءِ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ أَنْ يَحْصُلَ لَهُ سَبَبُهُ وَهُوَ الْإِسْلَامُ ثُمَّ هِيَ فَلَا يُتَّجَهُ إلَّا الْجَوَازُ ا هـ .سم عَلَى الْمَنْهَجِ وَيَنْبَغِي أَنَّ ذَلِكَ كُلَّهُ إذَا لَمْ يَكُنْ عَلَى وَجْهٍ يُشْعِرُ بِالتَّعْظِيمِ وَإِلَّا امْتَنَعَ خُصُوصًا إذَا قَوِيَتْ الْقَرِينَةُ عَلَى تَعْظِيمِهِ وَتَحْقِيرِ غَيْرِهِ كَأَنْ فَعَلَ فِعْلًا دَعَا لَهُ بِسَبَبِهِ وَلَمْ يَقُمْ بِهِ غَيْرُهُ مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَأَشْعَرَ بِتَحْقِيرِ ذَلِكَ الْغَيْرِ ا هـ .
DALAM ANJURAN MENDOAKAN ORANG NON MUSLIM TERJADI PERBEDAAN PENDAPAT ULAMA
Ar-Ramli as-Shaghiir memilih diperbolehkannya “Tidak haram mendoakan non muslim dengan mendapatkan ampunan kecuali mendoakan orang kafir dalam memintakan ampunan atas kekafirannya, sedangkan orang yang didoakan sudah mati dalam keadaan kafir, maka tidak diperbolehkan ”Bila yang dikehendaki “Ya Allah ampunilah ia bila masuk islam atau bila dikehendaki agar ia islam saat didoakan ampunan maka boleh”Hanya saja menurt alQasiim bila yang demikian tidak menimbulakan pengagungan terhadap mereka, bila menimbulkan maka dilarang terlebih bila disertai tanda kuat akan pengagungan terhadap mereka dan melecehkan terhadap lainnya seperti selepas mereka menjalani suatu pekerjaan dan tidak terdapati selainnya yang mampu mengerjakannya maka doanya pertanda mengagungkan mereka dan melecehkan selainnya”. [ Hasyiyah as-Syibra malisy VI/1 ].
[ابن حجر الهيتمي، تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، ٨٨/٢]
الدُّعَاءُ لِلْكَافِرِ بِنَحْوِ صِحَّةِ الْبَدَنِ وَالْهِدَايَةِ وَاخْتَلَفُوا فِيجَوَازِ التَّأْمِينِ عَلَى دُعَائِه .والله أعلم بالصواب
“Dan diperbolehkan mendoakan semacam kesehatan badan dan ulama berbeda pendapat tentang diperbolehkannya mengamini doa mereka”.