DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

DPP IKABA

DEWAN PIMPINAN PUSAT IKATAN ALUMNI BATA-BATA

Kategori
Bahtsul Masail Munakahat Uncategorized

HUKUM PERKATAAN SESEORANG KEPADA ORANG LAIN”ISTRIKU TELAH DITALAK”PADAHAL REALITANYA ISTRINYA BELUM DITALAK

 
Assalamualaikum
Deskripsi masalah

Deskripsi Masalah

Sebagaimana kita ketahui, Islam adalah wahyu terakhir dari Allah yang menutup risalah-risalah sebelumnya. Oleh karena itu, Islam membawa syariat yang universal dan abadi, mencakup seluruh umat manusia di berbagai tempat dan zaman. Syariat Islam tidak hanya diperuntukkan bagi penduduk kota dengan mengabaikan masyarakat desa, tidak pula hanya bagi mereka yang hidup di daerah beriklim dingin tanpa memperhatikan masyarakat di wilayah tropis, serta tidak hanya berlaku untuk satu generasi dengan melupakan generasi lainnya. Islam telah mengakomodasi kebutuhan individu maupun masyarakat, dengan mempertimbangkan kepentingan dan kemaslahatan semua pihak.

Di antara manusia, ada yang bersabar dalam menanti keturunan, namun diberi ujian dengan seorang istri yang mandul, menderita penyakit, atau memiliki kendala lain yang menyebabkan ia tidak dapat melahirkan anak. Dalam kondisi seperti ini, bukankah lebih baik bagi suami untuk tetap mempertahankan istrinya, memenuhi hak-haknya, sekaligus menikahi perempuan lain yang dapat mewujudkan harapannya untuk memiliki keturunan?

Demikian pula, ada lelaki yang memiliki gairah seksual yang tinggi, tetapi diberikan istri yang kurang memiliki hasrat terhadap suaminya, mengidap penyakit tertentu, mengalami masa haid yang panjang, atau menghadapi faktor lain yang memengaruhi hubungan suami istri. Dalam kondisi seperti ini, jika suami tidak mampu bersabar atau merasa malu serta takut untuk menjalankan poligami, bisa jadi ia justru tergoda untuk berselingkuh dengan wanita lain secara tidak halal.

Sebagai contoh, Ahmad adalah seorang pria yang telah menikah dengan Sutiana. Namun, secara diam-diam, Ahmad menjalin hubungan terlarang dengan Maryam. Sesuai pepatah yang mengatakan, “Sebusuk-busuknya bangkai yang dipendam, pada akhirnya baunya akan tercium juga,” akhirnya Maryam mengetahui bahwa Ahmad sebenarnya telah memiliki istri. Setelah mengetahui hal tersebut, Maryam menolak untuk melanjutkan hubungan karena takut terhadap Sutiana.

Menanggapi hal ini, Ahmad berusaha meyakinkan Maryam dengan mengatakan, “Istriku sudah kuceraikan sejak sebulan yang lalu.” Namun, kenyataannya, Ahmad belum pernah menjatuhkan talak kepada Sutiana.

Kasus ini menggambarkan bagaimana kebohongan dapat digunakan untuk membenarkan hubungan yang tidak sah, serta pentingnya memahami hukum Islam dalam pernikahan dan poligami agar seseorang tidak terjerumus dalam kesalahan yang lebih besar.

Pertanyaanya.

Apakah perkataan Ahmad kepada maryam, ” Istri saya ( Sutiana) telah ditalak satu bulan yang lalu termasuk talak…? Padahal kenyataannya belum ditalak.

Waalaikum salam.
Jawaban.
Ungkapan Ahmad kepada Maryam dengan mengabarkan bahwa istrinya telah ditalak satu bulan yang lalu baik dengan cara bercanda atau bohong atau hanya main-main saja , maka dalam hukum islam jatuhlah talak.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW

Referensi:


الموسوعة الحديث النبوية

عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: “ثلاث جِدُّهُنَّ جِدٌّ، وهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النكاح، والطلاق، والرَّجْعَةُ”.  
[حسن] – [رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه]


Dari Abu Hurairah RA. Bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Ada tiga perkara yang seriusnya dianggap serius dan bercandanya juga dianggap serius, yakni nikah, talak, dan rujuk,” (HR. ath-Thabrani).

الشرح
يدل الحديث على أنَّ من تلفظ هازلاً بلفظ نكاح أو طلاق أو رجعة وقع منه ذلك، فالقصد والجد والمزح حكمهم واحد في هذه الأحكام، فمن عقد لموليَّته، أو طلَّق زوجته، أو أرجَعَها؛ نفذ ذلك من حين تلفظه بذلك، سواء كان جادًّا، أو هازلاً، أو لاعبًا؛ حيث إنه ليس لهذه العقود خيار مجلس ولا خيار شرط. وهذه الأحكام الثلاثة عظيمة المنزلة في الشريعة، ولهذا لا يجوز اللعب بها ولا المزح، فمن تلفظ بشيء من أحكامها لزمته.  

Referensi:

[البكري الدمياطي، إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، ٨/٤]

قوله: ويقع طلاق الهازل) أي ظاهرا وباطنا إجماعا، وللخبر الصحيح: ثلاث جدهن جد، وهزلهن جد: الطلاق، والنكاح، والرجعة. ..

[النووي، المجموع شرح المهذب، ٦٨/١٧]

(فرع)
ويقع الطلاق في حال الرضى والغضب والجد والهزل، لِمَا رَوَى أَبُو هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال ” ثلاث جدهن جد، وهزلهن جد النكاح والطلاق والرجعة ” رواه أصحاب السنن.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *