DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

HUKUMNYA MENELAN LUDAH YANG MUTANAJJIS

HUKUMNYA MENELAN DARAH YANG MUTANAJJIS

Assalamualaikum.

Deskripsi masalah.

Sesorang terkena penyakit sariawan yang mengakibatkan gusi atau bibir pecah-pecah katakanlah nama samarannya Sumarta ketika bulan puasa panasnya matahari luar biasa, sehingga ketika berbuka penyakitnya kambuh( gusinya) berdarah hingga tertelan bersama ludah sebelum dia berkumur-kumur.

Pertanyaannya.
Bagaimana hukum seseorang yang terkena penyakit sariawan menelan ludah yang mutannajis ( bercampur darah) ?

Waalaikum salam
Jawaban.
Hukumnya menelan ludah yang mutanajjis diperbolehkan sebelum mensucikan mulut.Ini menurut Menurut Imam Ibnu Qosim

Referensi:

(اثمد العينين فى البغية ص ١٢)

(مسألة) لابن قاسم احتمال فى جواز بلع ريقه قبل تطهير فمه المتنجس. والله أعلم بالصواب

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM