
BATASAN- BATASAN MEMBUKA KEPALA BAGI LAKI-LAKI KETIKA IHRAM DAN BATASAN MEMBUKA WAJAH BAGI PEREMBPUAN KETIKA IHRAM.
Assalamualaikum.
Deskripsi masalah.
Sebagai muslim dan muslimah bagi yang mampu menunaikan rukun Islam yang kelima yaitu menunaikan ibadah haji ketanah haram,maka hal yang terpenting pertama kali wajib diketahui adalah mengetahui Syarat wajib haji dan rukun haji . Pasalnya, untuk dapat menunaikan ibadah haji ke Makkah al-Mukarramah saja, kita memerlukan banyak hal mulai dari kemampuan secara materi hingga kekuatan fisik dan psikis. Untuk itu, kita tak mungkin melewatkan syarat wajib haji dan rukun haji yang menjadikan ibadah haji kita sah atau tidak di mata agama dan juga Allah SWT.
Syarat wajib haji sendiri berbeda dengan rukun haji. Syarat wajib haji ini merupakan sederet hal yang membuat seseorang berkewajiban menunaikan ibadah haji. Sebagaimana kita maklumi bahwa ibadah haji hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu saja. Hal ini merujuk pada berbagai keterangan dari Al-Qur’an dan hadis, para ulama berkesimpulan bahwa setidaknya ada tujuh syarat wajib haji. Orang-orang yang memenuhi syarat ini kemudian terkena kewajiban untuk menunaikan ibadah haji, sebagaimana tujuh syarat berikut:
وشرائط وجوب الحج سبعة الإسلام والبلوغ والعقل والحرية ووجود الراحلة والزاد وتخلية الطريق وإمكان المسير
Artinya: “Syarat wajib haji ada tujuh, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, ada kendaraan dan bekal, keamanan di jalan, dan kondisi memungkinkan perjalanan haji.”
Sementara Rukun Haji dan Wajib Haji menurut Mazhab Syafi’i membedakan rukun haji dan wajib haji. Pembedaan ini tidak terdapat pada ibadah lainnya. Rukun haji ini menjadi bagian inti dari ibadah haji. Rukun haji juga menentukan keabsahan ibadah haji. Apabila seseorang meninggalkan rukun haji, maka tidak dapat digantikan dengan denda atau lainnya. Sedangkan untuk wajib haji, apabila ditinggalkan salah satunya saja, maka wajib membayar dam atau denda.
Terkait rukun haji, para ulama memiliki sedikit perbedaan dalam menyebutkan rukun-rukun haji. Sebagian ulama menyebutkan ada lima poin dalam rukun haji, sementara sebagian lainnya menyebutkan ada enam poin dalam rukun haji. Sebagian ulama memisahkan ihram dan niat ihram sebagaimana keterangan berikut:
وأركان الحج خمسة الإحرام والنية والوقوف بعرفة والطواف بالبيت والسعي بين الصفا والمروة
Artinya: “Rukun haji ada lima: ihram, niat, wukuf di Arafah, tawaf di Ka’bah, dan sai pada Shafa dan Marwa.” (Taqrib pada Kifayatul Akhrar)
Sebagian lagi menggabungkan ihram dan niat dalam satu hitungan rukun. Sementara mereka menyebutkan cukur sebagai rukun kelima haji.
واركان الحج خمسة الإحرام مع النية والوقوف بعرفة والطواف بالبيت والسعي بين الصفا والمروة والحلق
Artinya: “Rukun haji ada lima: ihram beserta niat, wukuf di Arafah, tawaf di Ka’bah, sai pada Shafa dan Marwa, dan cukur.”
Sebagaimana telah kami sebutkan diatas dalam rangka untuk keabsahan ibadah harus memenuhi rukun haji yang diantaranya adalah ihram, sedangkan bagi jamaah haji yang melakukan ihram di larang bagi laki-laki menutup Kepala sedangkan bagi wanita dilarang menutup muka .
Pertanyaannya
- Sejauh mana batasan2 yg dilarang dlm hal tersebut ?
Baik bagi pria maupun wanita - Andaikan jamaah haji laki- laki menutup kepalanya ataupun wanita menutup wajah dengan tangan seperti menggaruk-garuk apakah termasuk di larang juga ?
Wassalam
Waalaikum salam.
Jawaban
Perlu dimaklumi bahwa Syarat berihrom bagi laki harus memakai pakaian ihrom yang tidak berjahit dan dilarang memakai wangi-wangian .
Adapun hal lain yang harus diketahui bagi orang yang akan dan sedang melakukan haji adalah mengetahui larang-larangan dalam ber ihram baik bagi laki-laki maupun perempuan selain yang disebutkan diatas adalah sebagai berikut:
LARANG-LARANGA BAGI LAKI-LAKI YANG BERIHRAM.
Pertama: Bagi laki-laki yang berihram diharamkan menutup kepala.
Adapun batasnya kepala yang wajib dibuka bagi laki-laki ketika melakukan ihram adalah mulai dari tumbuhnya rambut, yaitu mulai dari muka sampai ujung rambutnya kebelakang tengkuknya ( Cepleng : red ), sedangkan lebarnya adalah antara pelipis, yaitu batas tumbuhnya rambut yang disandarkan pada kepalanya sebagaimana . Syekh Abu Muhammad meriwayatkan dalam kitabnya bahwa rambut pelipis kepala termasuk dalam tempat mengusap dalam bab wudhu’ . Al-Qadi Abu Al-Walid berkata : Bahwa yang dimaksud dengan makna Ini adalah apa yang ada di atasnya tulang dari tempatnya melintasi pelipis di sisi kepala, karena di situlah tempat ihram mencukurnya rambut orang yang berhaji. Dan adapun yang berada di bawahnya masih masuk bagian dari kepala. Tidak menutup kepala ( membuka kepala) ini menurut kesepakatan Para ulama Hal tersebut ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap seorang laki-laki yang meninggal di Arafah saat ihram,
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلا تُمِسُّوهُ طِيبًا وَلا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا (رواه البخاري، رقم ١٢٦٧ ومسلم، رقم١٢٠٦ )
“Mandikan dia dengan air dan sidr dan kafani dengan dua helai kain, jangan berikan minyak wangi dan jangan tutup kepalanya, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiah.” (HR. Bukhari, no. 1267 dan Muslim, no 1206)
Imam Bukhari, no. 1542 dan Muslim, no. 1177 juga meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma, bahwa seseorang berkata, “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang boleh dipakai oleh seorang yang sedang ihram?” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لا يَلْبَسُ الْقُمُصَ ، وَلا الْعَمَائِمَ ، وَلا السَّرَاوِيلاتِ ، وَلا الْبَرَانِسَ ، وَلا الْخِفَافَ) . والبرنس ثوب يلبسه أهل المغرب ، له رأس متصلة به
“Dia tidak boleh memakai baju, imamah (sorban yang dililitkan di kepala), celana, burnus (gamis yang bersambung dengan kupluk kepala) dan sepatu.”
Kedua: Orang ihram yang menutup kepalanya ada beberapa macam;
Pertama:
Menutup dengan menempel di kepala, seperti peci, imamah dan semacamnya, maka dia adalah haram. Dalil pengharamannya adalah dua hadits yang telah disebutkan sebelumnya.
Kedua:
Menutup kepalanya dengan sesuatu yang tidak menempel, seperti dengan payung, tendah, atap kendaraan dan semacamnya. Hal ini tidak mengapa, berdasarkan perkataan Ummu Hashin radhiallahu anha, “Aku menunaikan haji bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam haji Wada, aku melihatnya saat melontar jumrah Aqabah, lalu dia pulang dengan naik hewan tunggangan, bersamanya Bilal dan Usamah, salah satunya memegang kendali hewan tunggangan dan yang lainnya mengangkat baju di atas kepala Rasulullah shallallahu alaihi wa salam dari panas matahari.” (HR. Muslim, no. 1298)
An-Nawawi berkata, “Orang yang sedang ihram boleh bernaung dari panas matahari dengan kain atau selainnya. Ini merupakan pendapat mazhab kami dan jumhur ulama.”
Referensi:
.كتاب المنتقى شرح الموطأ ص.٣٧
(فَصْلٌ) :
(بَابُ بَيَانِ حَدِّ الرَّأْسِ) .
أَمَّا حَدُّهُ فَهُوَ مَنَابِتُ شَعْرِهِ مِمَّا يَلِي الْوَجْهَ إلَى آخِرِ مَنَابِتِ شَعْرِهِ مِمَّا يَلِي الْقَفَا وَفِي الْعَرْضِ مَا بَيْنَ الصُّدْغَيْنِ وَهُوَ حَدُّ مَنَابِتِ الشَّعْرِ الْمُضَافِ إلَى الرَّأْسِ مِمَّا يَلِيهِمَا.
وَقَدْ حَكَى الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ فِي نَوَادِرِهِ أَنَّ شَعْرَ الصُّدْغَيْنِ مِنْ الرَّأْسِ يَدْخُلُ فِي الْمَسْحِ قَالَ الْقَاضِي أَبُو الْوَلِيدِ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – وَمَعْنَاهُ عِنْدِي مَا فَوْقَ الْعَظْمِ مِنْ حَيْثُ يَعْرُضُ الصُّدْغُ مِنْ جِهَةِ الرَّأْسِ لِأَنَّ ذَلِكَ الْمَوْضِعَ يَحْلِقُهُ الْمُحْرِمُ وَأَمَّا مَا دُونَ ذَلِكَ فَهُوَ مِنْ الرَّأْسِ وَحَكَى الْقَاضِي أَبُو مُحَمَّدٍ أَنَّهُ إذَا كَانَ شَعْرُ الْعَارِضَيْنِ مِنْ الْخِفَّةِ بِحَيْثُ لَا يَسْتُرُ الْبَشَرَةَ لَزِمَ إيصَالُ الْمَاءِ إلَى الْبَشَرَةِ وَاحْتَجَّ عَلَى ذَلِكَ بِقَوْلِهِ تَعَالَى {فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ} [المائدة: ٦] هَذَا يَقْتَضِي عِنْدَهُ أَنَّ الْعَارِضَ مِنْ الْوَجْهِ قَالَ الْقَاضِي أَبُو الْوَلِيدِ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – وَمَعْنَى ذَلِكَ عِنْدِي مِنْ مَوْضِعِ الْعَظْمِ وَحَيْثُ يَبْتَدِئُ نَبَاتُ الشَّعْرِ بِعَرْضٍ مِنْ جِهَةِ الْوَجْهِ
(Fasal) : (Bab yang menjelaskan batasan kepala) . Adapun batasnya kepala yang wajib dibuka bagi laki-laki ketika melakukan ihram adalah mulai dari tumbuhnya rambut, yaitu mulai dari muka sampai ujung rambutnya, dari belakang tengkuknya, sedangkan lebarnya adalah antara pelipis, yaitu batas tumbuhnya rambut yang disandarkan pada kepalanya sebagaimana . Syekh Abu Muhammad meriwayatkan dalam kitabnya bahwa rambut pelipis kepala termasuk dalam tempat mengusap dalam bab wudhu’ . Al-Qadi Abu Al-Walid berkata : Bahwa yang dimaksud dengan makna Ini adalah apa yang ada di atasnya tulang dari tempatnya melintasi pelipis di sisi kepala, karena di situlah tempat ihram mencukurnya rambut orang yang berhaji. Dan adapun yang berada di bawahnya masih masuk bagian dari kepala……..
LARANGAN -LARANGAN BAGI PEREMPUAN YANG BERIHRAM
Bagi berempuan yang sedang melakukan ihram dilarang menutup wajah artinya ketika ihrom bagi perempuan harus membuka wajah alasannya karena wajah bukanlah aurat bagi perempuan.
Adapaun batasan – batasan wajah yang harus dijauhi untuk ditutupi bagi perempuan yang berihram adalah mulai dari tumbuhnya rambut kepala sampai dagu, kecuali adanya udzur, seperti memakai masker karena sebab adanya penyakit firus yang bisa menular atau memakai kacamata karena terkenana penyakit maka hukumnya boleh.
Jawaban No.2
Seseorang yang meletakkan tangannya diatas kepalanya bagi laki-laki atau pun perempuan meletakkan kedua tangannya di wajahnya dengan niatan menutup ketika ihram maka termasuk bagian dari menutup yang dilarang oleh karenanya larangan menutup tidak hanya sebatas barang yang terpisah dari badan melainkan walaupun menutup dengan menggunakan anggota badan seperti kedua tangan termasuk dari bagian yang menutupi wajah yang merupakan bagian dari mahdzhurat al-ihram, karena larangan yang menjadi illat adalah menutup yang mewajibkan membayar fidyah, kecuali dengan tanpa niatan menutup maka boleh seperti mengaruk-garuk karena gatal.Akan tetapi jika menggaruk-garuk sekaligus dengan niatan menutup, maka tetap masuk dalam kategori menutup.
فقه العبادات على مذهب الإمام الشافعى ص ٧١٦
ج -يحرم ستر الرأس أو بعضه، بما يسمى ساتراً، سواء كان مخيطاً أو غيره، كالقلنسوة أو الخرقة أو الشال، بخلاف ما لا يعد ساتراً، كاستظلاله بمظلة، ولولا مست رأسه، أو وضع يده على رأسه، أو حمل قفة عليه، إن لم يقصد بها الستر، وإلا حرمت ووجبت الفدية، ويعد من الرأس البياض الذي وراء الأذن، ولا فرق بين شعر الرأس وبشرته. والأصل في ذلك ما روي عن ابن عباس رضي الله عنهما عنه صلى الله عليه وسلم أنه قال في المحرم الذي خرّ من بغيره ميتاً: (ولا تخمروا رأسه، فإن يبعث يوم القيامة ملبياً (٦) ، وخرج بالرأس الوجه، فلا تحرم تغطيته: وإن ستر رأسه لعذر من حر أو برد أو مداواة جاز، لكن تلزمه الفدية، لقوله تعالى: {وما جعل عليكم من الدين حرج}
Kaidah
الوسائل حكم المقاصد
Sesuatu yang menjadi media/pelantara juga menjadi hukum sebagaimana tujuan. Maka dari itu bagi perempuan yang berihram hendaknya men jauhkan apa saja yang menjadi larangan dan mengerjakan apa yang menjadi perintah sesuai dengan kemampuannya sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهَ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ؛ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ) رَوَاهُ اْلبُخَارِي وَمُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah Abdurrahman bin Shakhr radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: ‘Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Apa saja yang aku larang kalian darinya maka jauhilah, dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian maka kerjakanlah semampu kalian, karena sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang yang sebelum kalian adalah banyaknya pertanyaan dan penyelisihan terhadap para nabi mereka.”[1]
[1] Diriwayatkan oleh al Bukhari (7288) dan Muslim (1337)
Referensi;
فقه الإسلام وأدلته .ص ١٨٥
ويشترط للإحرام تجرد
الرجال من المخيط، والامتناع عن الطيب ونحو ذلك من محظورات الإحرام، وإحرام المرأة بكشف وجهها. ويشترط للإحرام أيضاً كونه من الميقات، ولكل جهة ميقات معين معروف عند الفقهاء والناس
Artinya;” Disyaratkan dalam berihram bagi lagi dengan tidak memakai pakaian yang berjahit, dilarang memakai wewangian dan hal-hal lain yang menjadi larangan dalam berihram, sedangkan ihramnya orang perempuan adalah dengan membuka wajahnya, dan juga disyaratkan ihram mulai dari miqot dan setiap arah miqot tertentu yang dikenal oleh ulama’ fiqih.
Referensi
فقه الإسلام وأدلته .ص ٧٧٠
قال ابن عباس وعائشة رضي الله عنهم: «هو الوجه والكفان» ولأن النبي صلّى الله عليه وسلم نهى المرأة الحرام (المحرمة بحج أو عمرة) عن لبس القفازين والنقاب (١)، ولو كان الوجه عورة لما حرم سترهما في الإحرام، ولأن الحاجة تدعو إلى إبراز الوجه للبيع والشراء، وإلى إبراز الكف للأخذ والعطاء، فلم يجعل ذلك عورة.
Artinya:” Ibnu Abbas berkata dan juga Aisyah bahwa yang bukan aurat bagi perempuan adalah muka dan telapak tangan karena Rasulullah SAW melarang memakai sarung tangan dan cadar dan andaikan wajah itu aurat niscaya haram menutupnya ketika ihram artinya karena wajah bukan aurat maka wajib membukanya ketika ihram. Alasannya karena adanya kepentingan yang mengajak atau mendorong penampakan wajah untuk jual beli dan keharusan menampakkan telapak tangan karena bertujuan untuk mengambil dan memberi oleh karena itu keduanya tidak dijadikan sebagai aurat.
Referensi:
فقه الإسلام وأدلته .ص٣٤٦
والوجه: ما يواجه به الإنسان. وحده طولاً: ما بين منابت شعر الرأس المعتاد، إلى منتهى الذقن، أو من مبدأ سطح الجبهة إلى أسفل الذقن. والذقن: منبت اللحية فوق الفك السفلي أو اللَّحْيين: أي العظمين اللذين تنبت عليها الأسنان السفلى. ومن الوجه: موضع الغمم: وهو ما ينبت عليه الشعر من الجبهة، وليس منه النزعتان (١): وهما بياضان يكتنفان الناصية: وهي مقدم الرأس من أعلى الجبين، وإنما النزعتان من الرأس؛ لأنهما في حد تدوير الرأس.
وحد الوجه عرضاً: ما بين شحمتي الأذنين. ويدخل في الوجه في الراجح عند الحنفية والشافعية البياض الذي بين العذار والأذن. وقال المالكية والحنابلة: إنه من الرأس. كما يدخل في الوجه في الأصح عند الحنابلة كما في المغني موضع التحذيف: وهو ما ينبت عليه الشعر الخفيف من طرفي الجبين بين ابتداء العذار والنزعة (٢) لأن محله من الوجه. ولكن قال النووي: صحح الجمهور أي من الشافعية أن موضع التحذيف من الرأس، لاتصال شعره بشعر الرأس. وقال صاحب كشاف القناع الحنبلي: لا يدخل في الوجه تحذيف، وإنما هو من الرأس. والله أعلم بالصواب