DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

HUKUMNYA PEREMPUAN TANPA PAKAIAN MANDI DIKOLAM RENANG

Assalamualaikum.

Bagi masyarakat yang penghasilan ekonominya menengah keatas ketika dalam kondisi bepergian yang perjalanannya tidak memungkinkan sampai pada tujuan mereka mengenap atau Bermalam diHotel dimana dikhotel tersebut tersedia kolam renang, maka dalam rangka untuk menjamin kesehatan badan sebagian orang yang berada dikhotel tersebut mandi dikolam sambil olahraga berenang, walaupun sebenarnya diHotel tersebut sudah ada kamar mandi khusus.

Pertanyaannya.
Bagaimana hukumnya mandi ditempat terbuka ( kolam ) dengan tanpa pakaian bagi perempuan…? Mohon jawaban 🙏🙏

Waalaikum salam
Jawaban

Ditafsil :

🅰️.Boleh Jika dalam Kolam renang yang pengunjungnya atau yang menyiwa hanya orang- orang yang bermahrom.Namum yang utama memakai pakaian

🅱️.Haram perempuan mandi dikolam tampa pakaian dengan dilihat orang yang bukan mahromnya.
Catatan jika mandi dikamar mandi khusus boleh tanpa pakaian Namun sunnah ketika buka pakaian membaca do'a agar tidak dilihat "anonya" oleh jin.
Berikut doanya sebagaimana disebutkan dalam kitab Adzkar annawawiy.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Rasulullah saw bersabda:
"Hal yang menutup pandangan jin terhadap aurat umatku ketika salah seorang dari kalian hendak memasuki kamar mandi, yaitu mengucapkan 'bismillah'." (HR. Tirmidzi)
Melalui hadis di atas, Rasulullah saw mengajarkan agar membaca basamalah saat membuka pakaian. Dan untuk para muslimah, dianjurkan untuk membaca doa berikut:


بِسْمِ اللهِ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ إِلأَ هُوَ


Bismillahil ladzi laa ilaaha illa hu.
Artinya: "Dengan nama Allah yang tiada Tuhan selain Dia”.

Menurut Az-Zarkasyi sebagaimana tercantum dalam Nihayatul Muhtaj, bahwa aurat yang wajib ditutup ketika sendirian (khalwat) adalah dua kemaluan saja bagi laki-laki (qubul dan dubur), dan antara pusar dan lutut bagi perempuan.

قال الزركشى: والعورة التى يجب سترها فى الخلوة السوأتان فقط من الرجل ومابين السرة والركبة من المرأة


Azzarkasyi berkata bahwa aurat yang wajib ditutup ketika khalwat adalah dua kemaluan saja bagi laki-laki (qubul dan dubur), dan antara pusar dan lutut bagi perempuan.

Bahwasannya  ada dua macam auratkhusus. Pertama aurat ketika sendirian (khalwat) dan kedua aurat ketika di hadapan orang yang boleh memandang kepadanya seperti istri dan budak perempuan (sesuai perkembangan zaman, konsep perbudakan kini sudah tidak ada lagi). Keduanya memiliki tata cara yang berbeda seperti diterangkan dalam kitab Fathul Muin bahwa:

وجاز تكشف له اى للغسل فى خلوة او بحضرة من يجوز نظره الى عورته كزوجة او أمة والستر افضل وحرم ان كان ثم من يحرم نظره اليها كماحرم فى الخلوة بلاحاجة وحل فيها لأدنى عرض

Boleh membuka aurat (telanjang bulat) ketika mandi karena khalwat (sendirian), atau (boleh juga membuka aurat) di depan orang yang diperbolehkan memandang auratnya seperti istri atau budak perempuannya. Namun menutup aurat lebih afdhal. Dan haram membuka aurat jika di sana ada orang yang terlarang (tidak diperbolehkan) melihatmya. Seperti halnya diharamkan membuka aurat ketika sendirian tanpa ada keperluan apa-apa.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan, bahwa seseorang hanya diperbolehkan membuka aurat atau bertelanjang bulat ketika mandi sendirian atau ketika hanya berhadapan hadapan dengan istri. Karena mandi harus meratakan air ke seluruh tubuh, dan ini tidak bisa tercapai tanpa harus membuka semua penutupnya. Maka dibolehkan bertelanjang bulat ketika mandi.
Namun haram bertelanjang jika sampai dilihat orang yang bukan mahromnya. Wallahu A’lamu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM