
BUTA, TULI DAN BISU TAKLIFKAH
Dalam masyarakat, kita terkadang menemukan orang yang tidak mendengar atau tuli, dalam kondisi yang sedemikian tumbuh dalam benak kita bahwa orang yang tuli adalah orang yang kurang pendengarannya, begitu juga orang yang buta orang yang tidak melihat tentunya dikarenakan banyak hal.
Dalam ilmu kedokteran Tuli, disebut tunarungu atau gangguan kesehatan adalah kondisi fisik yang ditandai dengan penurunan atau ketidakmampuan seseorang untuk mendengarkan suara.
kondisi ini bisa saja menimpa seseorang tanpa memandang usia, tua muda, laki laki perempuan dan juga kaya miskin.
Pertanyaannya .
Apabila ada orang yang buta sekaligus tuli,apakah orang tersebut wajib beriman dan juga sholat? mohon jawaban dan referensinya,terima kasih.
Jawaban:
Jika seseorang diciptakan oleh Allah dalam keadaan buta,tuli,dan bisu, sejak lahir maka orang tersebut tidak terkena taklif(tidak terkena kewajiban melaksanakan syariat Islam ).seperti melaksanakan sholat, dll.
Akan tetapi jika seseorang terkena buta dan tuli setelah tamyiz sedangkan ia tahu terhadap ajaran Islam maka dia terkena taklif ( artinya dia berkewajiban melaksanakan syariat Islam).
Referensi: Nihayatul Muhtaj: Juz 1 haman:388
وَلَوْ خُلِقَ أَعْمَى أَصَمَّ أَخْرَسَ فَهُوَ غَيْرُ مُكَلِّفٍ كَمَنْ لَمْ تَبْلُغْهُ الدَعْوَةُ شَرْح م ر وَمِثْلُهُ مَنْ خُلِقَ أَصَمَّ أَعْمَى نَاطِقًا لأن النُّطْقَ بِمُجَرَّدِهِ لا يَكُوْنُ طَرِيقًا لِمَعْرِفَةِ الأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ بِخِلَافِ البَصَرِ والسَّمْعَ إِلَى أَنْ قَالَ – وَالْكَلَامُ فِي الْأَخْرَسِ الأَصْلِيُّ أَمَّا الطَّارِئُ فَإِنْ كَانَ قَبْلَ التَمْيِيزِ فَكَالأَصْلِي وَإِنْ كَانَ بَعْدَ التَّمْيِيرُ وَلَوْ قَبْلَ الْبُلَوْعَ وَعَرَفَ الحُكْمَ تَعَلَّقَ بِهِ الْوُجُوبُ اهـ وكما في (نهاية المحتاج ، ۳۸۸/۱).
- Nihayatuz Zain :
ﻣﻜﻠﻒ ﺃﻱ ﺑﺎﻟﻎ ﻋﺎﻗﻞ ﺳﻠﻴﻢ ﺍﻟﺤﻮﺍﺱ ﺑﻠﻐﺘﻪ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﻓﻼ ﺗﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﺻﺒﻲ ﻭﻻ ﻋﻠﻰ ﻣﺠﻨﻮﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﻌﺪ ﺑﺴﺒﺐ ﺟﻨﻮﻧﻪ ﻛﻤﻦ ﻭﺛﺐ ﻭﺛﺒﺔ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﺑﻬﺎ ﺯﻭﺍﻝ ﻋﻘﻠﻪ ﻭﻻ ﻋﻠﻰ ﺳﻜﺮﺍﻥ ﺑﻐﻴﺮ ﻣﺆﺛﻢ ﻟﻌﺪﻡ ﺗﻜﻠﻴﻔﻬﻢ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺭﻓﻊ ﺍﻟﻘﻠﻢ ﻋﻦ ﺛﻼﺙ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺎﺋﻢ ﺣﺘﻰ ﻳﺴﺘﻴﻘﻆ ﻭﻋﻦ ﺍﻟﺼﺒﻲ ﺣﺘﻰ ﻳﻜﺒﺮ ﻭﻋﻦ ﺍﻟﻤﺠﻨﻮﻥ ﺣﺘﻰ ﻳﻌﻘﻞ ﺃﻭ ﻳﻔﻴﻖ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ ﻭﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻭﻣﻦ ﻧﺸﺄ ﺑﺸﺎﻫﻖ ﺟﺒﻞ ﻭﻟﻢ ﺗﺒﻠﻐﻪ ﺩﻋﻮﺓ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻏﻴﺮ ﻣﻜﻠﻒ ﺑﺸﻲﺀ
ﻭﻛﺬﺍ ﻣﻦ ﺧﻠﻖ ﺃﻋﻤﻰ ﺃﺻﻢ ﻓﺈﻧﻪ ﻏﻴﺮ ﻣﻜﻠﻒ ﺑﺸﻲﺀ ﺇﺫ ﻻ ﻃﺮﻳﻖ ﻟﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻧﺎﻃﻘﺎ ﻷﻥ ﺍﻟﻨﻄﻖ ﺑﻤﺠﺮﺩﻩ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻃﺮﻳﻘﺎ ﻟﻤﻌﺮﻓﺔ ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﻦ ﻃﺮﺃ ﻋﻠﻴﻪ ﺫﻟﻚ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻤﻌﺮﻓﺔ ﻓﺈﻧﻪ ﻣﻜﻠﻒ
ﻭﻟﻮ ﺃﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﻟﻢ ﺗﺒﻠﻐﻪ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﻭﺟﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻘﻀﺎﺀ ﻷﻧﻪ ﻣﻨﺰﻝ ﻣﻨﺰﻟﺔ ﻣﺴﻠﻢ ﻧﺸﺄ ﺑﻌﻴﺪﺍ ﻋﻦ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﻦ ﺧﻠﻖ ﺃﻋﻤﻰ ﺃﺻﻢ ﻓﺈﻧﻪ ﺇﻥ ﺯﺍﻝ ﻣﺎﻧﻌﻪ ﻻ ﻗﻀﺎﺀ ﻋﻠﻴﻪ ﻷﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻪ ﺃﻫﻠﻴﺔ ﺍﻟﺨﻄﺎب
Fokus :
ﻭﻛﺬﺍ ﻣﻦ ﺧﻠﻖ ﺃﻋﻤﻰ ﺃﺻﻢ ﻓﺈﻧﻪ ﻏﻴﺮ ﻣﻜﻠﻒ ﺑﺸﻲﺀ ﺇﺫ ﻻ ﻃﺮﻳﻖ ﻟﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻧﺎﻃﻘﺎ ﻷﻥ ﺍﻟﻨﻄﻖ ﺑﻤﺠﺮﺩﻩ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻃﺮﻳﻘﺎ ﻟﻤﻌﺮﻓﺔ ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ
Dan demikian juga halnya orang yang tercipta dalam keadaan buta tuli, sungguh dia tidak tertuntut dengan apapun karena tidak ada solusi ( jalan keluar ) baginya untuk mengerti hal itu (dakwah Islam) meskipun dia bisa bicara. Karena bisa bicara saja itu bukanlah jalan untuk mengetahui hukum-hukum syari’at. Wallahu a’lam.