
Assalamualaikum, pertanyaan titipan:
Mau nanya yg dikatakan خفين itu seperti apa ? dan apakah sepatu boot, atau semacamnya bisa dihukumi sama seperti خفين sehingga bisa jadi pengganti dari membasuh kaki ketika wudhu’.
Terimakasih..
Wa alaikumussalam.
Jawaban:
Tidak semua sepatu bisa menjadi pengganti membasuh kedua kaki ketika berwudu’ dengan cara mengusap, tetapi sepatu atau Muzah yang dapat dijadikan pengganti dari membasuh kedua kaki hanya dengan mengusapnya adalah Khaffain atau Muzah (sepatu ) yang terbuat dari kulit yang kuat dan dapat mencegah masuknya air kedalam dua kaki sedangkan modelnya muzah yang dapat menjadi pengganti membasuh kaki dengan mengusapnya yaitu muzah yang terbuat dari kulit juga menutupi kedua kaki sebagaimana gambar tersebut.Dengan demikian sepatu boot tidak mencukupi syarat untuk dijadikan pengganti membasuh kedua kaki ketika wudu’ .Alasannya karena tidak terbuat dari kulit dan juga motif nya kasar.
Kitab Al Mabaadiul Fiqhiyyah,juz4, halaman 14-15)
Syarat sahnya mengusap dua sepatu:
- Dua sepatu itu harus kuat.Yang mana bisa berturut-turut berjalan diatas dua sepatu.
- Dua sepatu itu harus dari kulit,atau dari kain berbulu yang kuat,atau seumpamanya kulit dan kain berbulu yang kuat,yaitu sepatu yang dapat mencegah sampainya air ke kaki.
- Orang itu harus memulai memakai terhadap dua sepatu dalam keadaan suci yang sempurna (yaitu suci dari hadats besar dan dari hadats kecil).
- Dua sepatu itu harus menutupi terhadap tempatnya dua kaki yang dibasuh dengan air.
Referensi:
(المباديء الفقهية ، جز ٤ ، صحيفة ١٤-١٥ )
المَسْحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ.
المُسَحُ عَلَى ظَاهِـر الخفين
رُخصة لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ
فى السفر والحضر لعذر وَلِغَيْرِ عذر.
شرُوطُ صِحَةِ المَسَخ
(ا) أَنْ يَكُونَ الْخُفَّانِ قَوِيَّيْنِ يُمكن
تتابع المشي عَلَيْهما.
( ٢)أَنْ يَكُونَا مِنَ الجِلْدِ او الجُوخ القوي او نحوهما من
الَّذِي يَمنع وصول الماء إلى الرجل
( ٣) أَنْ يَبتَدِيء لبسهُمَا عَلَى طهُر کامل
(٤)أَنْ يَكُونَا سَاتِرين لمحل الغسل مِنَ القَدَمَيْنِ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى اَلْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ. (رواه مسلم)
Artinya, “Sesungguhnya Nabi saw pernah berwudhu dengan mengusap ubun-ubunnya, mengusap surban yang diikatkan di kepalanya, dan mengusap kedua sepatunya (sebagai ganti dari basuhan kaki).” (HR Muslim)
Wallahu A’lam bisshowab