DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

ANAK ANGKAT ( ADOPSI ANAK)DALAM PERSPEKTIF ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

ANAK ANGKAT( ADOPSI ANAK) DALAM PERSPEKTIF ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Assalamualaikum
Deskripsi masalah

Diera pemerintahan presiden JOKOWI banyak bantuan-bantuan yang diberikan kepada kaum Dhuafa’ seperti Lansea orang yang lanjut usia juga PKH bantuan untuk anak sekolah ,dll. namun hal bantuan tersebut bisa diperoleh dengan syarat harus ada KK+ KTP .Studi Kasus PASUTRI tidak punya anak asli cuman ia punya anak angkat, nah untuk mendapatkan bantuan tersebut ia dianjurkan oleh pemerintah setempat membuat KK dan KTP namun dia bingung karena Menurut Hukum syariat menisbat kan nama anak angkat kepada bapak tiri hukumnya haram begitu juga sebalinya.

Pertanyaannya.
Bagaimana cara yang benar ketika ingin membuat KK /KTP bagi anak atau orang tua angkat yang benar menurut syariat dan pemerintah? Mohon Untuk dijawab.

Waalaikum salam.
Jawaban.

Kondisi anak bisa jadi berbeda-beda. Ada yang lahir dengan orang tua lengkap, hal ini dihasilkan melalui pernikahan yang sah menurut negara, dan agama, ada pula yang hanya sah secara agama atau kepercayaan ( yang disebut nikah sirri ) hal ini telah kami bahas pada edisi sebelumnya Yaitu tentang Nikah sirri dan hukumnya serta manfaat dan mafsadatnya . Terkadang kita temuai sebagian anak lahir tanpa diketahui keberadaan orang tuanya.
Setiap Anak Harus Punya Akta Kelahiran.
Akta kelahiran sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap keberadaan dan status hukum atas identitas si anak. Jadi, setiap anak punya hak yang sama dan harus memiliki akta kelahiran sejak ia dilahirkan.
Kemudian bagaimana terkait pembuatan KK /KTP. Sebagaimana deskripsi maka terlebih dahulu kami akan jelaskan hubungan orang tua dan anak.

A- HUBUNGAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK DALAM ISLAM

– ISLAM MENJAGA NASAB

Anak adalah rahasia orang tua pembawa karakternya. Anak adalah penyejuk hati orang tua dikala hidup, dan perpanjangan hidupnya dikala mati, Anak mewarisi watak dan kepribadian, karakter dan kelebihan-kelebihannya, baik karakter yang baik (bagus) maupun yang tidak baik (buruk). Anak adalah termasuk bagian dari jantung hatinya. Oleh karena itulah Allah mengharamkan zina dan memerintahkan perkawinan, dengan maksud dan tujuan agar nasab dan keturunannya dapat terpelihara, ” air ” tidak bercampur aduk, anakpun dapat diketahui siapa ayahnya dan orang tuapun dapat dikenal, siapa putra-putrinya. Dengan perkawinan, seorang perempuan hanya khusus untuk suaminya. Ia tidak boleh menghianati atas menyirami ladangnya dengan ” air ” lelaki lain .Dengan itu siapa saja yang terlahir dari rahimnya dalam mahligai rumah tangga, ia adalah anak-anak suaminya juga, tanpa memerlukan pengakuan atau pengumuman dari pihak ayah atau dari pihak ibu. Karena itulah anak milik tempat tidur, sebagaimana yang dikatakan Rasulullah saw.

B- AYAH TIDAK BOLEH MENGINGKARI NASAB ANAKNYA

Disinilah seorang suami tidak boleh nasab anak sementara anak itu dilahirkan oleh istrinya.Pada masa perkawinan yang sah diantara keduanya masih tertegak. Itu karena pengingkarannya akan menimbulkan bahaya yang sangat besar, serta mencoreng nama baik istri dan anaknya.Karena ia tidak boleh buru-buru mengingkarinya hanya adanya keragu-raguan yang melintas, atau karena desas-desus atau kabar angin yang bisa dipertanggung jawabkan. Lain halnya manaka ia yakin bahwa istrinya telah menghianatinya berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan petunjuk-petunjuk yang tidak mungkin mengingkari. Dalam hal ini syariatpun tidak rela membiarkannya memelihara anak yang berdasarkan keyakinannya bukan anaknya, atau mewarisinya , atau minimal menjadikannya ragu sepanjang hidupnya.

Syariat menyiapkan solusi ( jalan keluar ) bagi masalah ini dengan apa yang disebut ” LI’AN “. Barang siapa yang yakin atau menduga kuat bahwa istrinya menilai tempat tidurnya dengan air mani lelaki lain, lalu melahirkan anak yang bukan anaknya, akan tetapi tidak cukup bukti baginya, maka ia berhak mengangkat masalah ini kepangadilan ( hakim ) yang nantinya akan melakukan mula’anah ( saling melaknat ) diantara mereka berdua sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat An-Nur ayat ; 6-9

وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَٰجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَآءُ إِلَّآ أَنفُسُهُمْ فَشَهَٰدَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَٰدَٰتٍۭ بِٱللَّهِ ۙ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ

Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.

وَٱلْخَٰمِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلْكَٰذِبِينَ

Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.

وَيَدْرَؤُا۟ عَنْهَا ٱلْعَذَابَ أَن تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَٰدَٰتٍۭ بِٱللَّهِ ۙ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلْكَٰذِبِينَ

Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.

وَٱلْخَٰمِسَةَ أَنَّ غَضَبَ ٱللَّهِ عَلَيْهَآ إِن كَانَ مِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ

dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.

C- ADOPSI ADALAH HARAM DALAM ISLAM

Jika seorang suami tidak boleh mengingri nasab anak yang terlahir dari istrinya, maka ia tidak boleh mengadopsi anak yang tidak berasal dari air maninya, sebagaimana bangsa lain didunia bangsa Arab Jahiliyah menisbatkan siapa saja yang dikehendaki kepada keluarga dan keturunan mereka dengan cara adopsi seorang laki-laki pada waktu itu boleh menambahkan kepada anak -anak siapapun anak yang pemuda yang dipilihnya dengan menyampaikan maklumat diahadapan khalayak jadilah ia seorang anak dan anggota keluarga yang lain dan iapun juga menyandang nama keluarga yang mengadopsinya sebagai salah satu haknya . Adopsi ini sering dapat berlangsung meskipun anak tadi memiliki bapak nasab yang dikenal juga.

Islam datang mendapati praktek adopsi meraja lela dimasyarakat Arab bahkan Nabi Muhammad saw sendiri dimasa jahiliyah mengadopsi Zaid bin Haritsah, ia adalah pemuda Arab yang tertawan diwaktu kecilnya dalam sebuah serangan yang terjadi di Arab. Ia dibeli oleh Hakim bin Azam untuk Khatijah Bibinya .Setelah Khatijah menikah dengan Nabi Muhammad saw Zaid dihadiahkan kepadanya. Ketika ayah Zaid dan pamannya mengetahui tempat tinggal, mereka meminta kembali dari Nabi Muhammad shollallah alaihi wasallam. Menyikapi permintaan itu, Nabi menyuruh Zaid untuk memilih . Ternyata Zaid memilih Nabi Shallallahu alaihi wasallam . Lalu diangkatlah ia sebagai anak dengan dipersaksikan dihadapan mereka berdua . Dari sinilah yang kemudian diperbolehkan secara hukum agama mengambil anak angkat dalam arti “memelihara, mendidik dan mengasuh tanpa disertai pemindahan nasab” , bahkan hal yang seperti ini sangatlah dianjurkan dalam islam dengan syarat sebagai berikut:

  1. Orang yang merawat dapat dipercaya
  2. Seagama ( al-Diniyah)
  3. Baik budi permintaan ( Husnul khuluq )
  4. Ada sebuah kemaslahatan pada anak terhadao anak yang dirawat.
  5. Anak tersebut tidak boleh dirawat oleh seseorang yang bisa berpotensi menghancurkan keyakinan dan agamanya.

Jadi dalam hukum islam pada prinsipnya mengambil anak angkat itu tidak dilarang sepanjang hal itu menyangkut memelihara, mendidik dan mengasuhnya akan tetapi anak angkat itu tidak dikenal bila dihubungkan atau dikaitkan dengan kedudukan hukumnya dalam hal ini apabila menjadi ahli waris atau memperoleh kewarisan

Referensi:

الحلال والحرام للشيخ يوسف القرضاوي رحمه الله .ص٢٥٤-٢٥٦

٦-بين الوالدين والأولاد

الإسلام يحفم الأنساج :
الولدسِرّأبيه،وحامل خصائصه،وهوفيحياته قرةعينه،وهو
بعد مماته امتداد لوجوده ، ومظهر لخلوده . يرث منه الملامح والسمات ،والخصائص والمميزات،يرث الحَسَنَ منهاوالقبيح ، والجيد والرديء
. وهو بضعة من قلبه ، وفلذة من كبده .
لهذاحرّم االزِنَى،وفرض الزواج،حتى يصون الأنساب،ولا
تختلط المياه،ويعرف الولدُمَن أبوه،ويعرف الوالدُمَن بناتُه وبنوه؟
فبالزواج تختص المرأة برجلها ، ويحرم عليها أن تخونه ، أو تسقي زرعه بماء غيره . وبذلك يكون كل من تلدهم في فراش الزوجية أولاد
زوجها . بدون أن يحتاج ذلك إلى اعتراف أو إعلان من الأب أو دعوى من الأم ، فالولد للفراش)1(. كما قال رسول الإسلام *.
لايمو للأجن ينكر نسج ابن :
ومن هنالايحل للزوج أن ينكرنسب ولدولدته زوجُه في فِراشه،
أي : في حالة قيام زوجية صحيحة بينهما . فإن إنكاره هذا يلحق أكبر
الضرر،وأقبح العاربالزوجةوالولد،فلايُباح لهالإقدام عليه لشك
عارض ، أو وهم طارئ ، أو إشاعة خبيثة . أما إذا جزم بأن امرأته خانته بأدلة تجمعت لديه ، وقرائن لا يستطي أن يدفعها عن نفسه ، فإن شريعة الإسلام لم ترضَ أن تدعه يُربِي من يعتقدأنه ليس بابن له،ويورث من لا يرثه في رأيه ، أو على الأقل يكون فريسة للشك طول حياته وقد جعلت الشريعة له مخرجا من ذلك بما عرف في الفقه باسم

)اللِعان( فمن تأكد،أوظن ظنّا راجحًا أن زوجته قدلوث تفراشه بماء غيره ، وجاءت بولد منه ، وليس له بينة على ذلك ، فله أن يرف ذلك إلى القاضي،ويجري القاضي بينهماالملاعنةالتي فَصّلها القرآن الريم فى سورة النور

وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَٰجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَآءُ إِلَّآ أَنفُسُهُمْ فَشَهَٰدَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَٰدَٰتٍۭ بِٱللَّهِ ۙ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ

وَٱلْخَٰمِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلْكَٰذِبِينَ

وَيَدْرَؤُا۟ عَنْهَا ٱلْعَذَابَ أَن تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَٰدَٰتٍۭ بِٱللَّهِ ۙ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلْكَٰذِبِينَ

وَٱلْخَٰمِسَةَ أَنَّ غَضَبَ ٱللَّهِ عَلَيْهَآ إِن كَانَ مِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ

ثم يفرق بينهما إلى الأبد ، ويلحق الولد بأمه
التبني حرام في الإسلام :
وإذا كان الأب لا يجوز له أن ينكر نسب من وُلِد في فراشه ، فإنه لايحل له كذلك أن يتبنى من ليس بابن له من صلبه . وقد كان العرب في
الجاهلية ـ كغيرهم من األمم في التاريخ ـ يلحقون بأنسابهم وأسرهم من
شاؤوا عن طريق التبني ، فاللرجل أن يضيف إلى بنوته من يختاره من
الفتيان ، ويعلن ذلك ، فيصبح واحدا من أبنائه وأسرته ، له ما لهم ،
وعليه ما عليهم ، ويحمل بذلك اسم الأسرة ، ويكون له حقوقها . ولم
يكن يمن هذا التبني ، أن يكون للفتى المتبنَّى أب معلوم ونسبٌ معروف.
النبي * نفسه كان قد تبنى زيد بن حارثة في الجاهلية ، وهو فتى عربيٌّ جاء الإسلا م فوجد هذا التبني منتشرا في المجتم العربي ، حتى إن
، سُبيَ صغيرًا في غارة من غارات العرب في الجاهلية ، فاشتراه حكيم
بن حزام لعمته خديجة ، ثم وهبته للنبي * بعد أن تزوجته .
ولما عرف أبوه وعمه مكانَه ، وطلباه من النبي * ، خيَّره النبي * ،
فما كان منه إلا أن اختار رسولَ الله * على أبيه وعمه ، فأعتقه النبي *
وتبناه ، وأشهد على ذلك القوم . وعرف منذ ذلك الحين باسم )زيد بن
محمد ( وكان أول من آمن به من الموالي .
ماذا كان ر ي الإسلام في هذ النظام الجاهلي ؟
لقد رأى الإسلام ـ بحق ـ أن التبني تزوير على الطبيعة والواق . .
تزوير يجعل شخصًا غريبا عن أسرة فردا منها ، يخلو بنسائها على أنهن محارمه ، وهن عنه غريبات ، فال زوجةُالرجل المتبني أمَّه ، ولا
ابنتُه أختَه ، ولا أختُه عمتَه . . إنما هو أجنبي عن الجميع .
ويرث هذا الإبن المدَّعى من الرجل أو المرأة على أنه ابنهما ،
ويحجب ذوي القُربى الأصلاء المستحقين . وما أكثر ما يحقد الاقارب …………………………………………الخ


الحلال والحرام في الإسلام ص : ٢١٨

التبني بمعنى التربية والرعاية ذلك هو التبني الذي هو أبطله الإسلام هو الذي يضم فيه الرجل طفلا إلى نفسه يعلم أنه ولد غيره ومع هذا يلحقه بنسبه وأسرته ويثبت له كل أحكام النبوة وأثارها من إباحة إحتلاط وحرمة زواج واستحقاق ميراث، وهناك نوع يظنه الناس تبنيا وليس هو بالتبني الذي حرمه الإسلام وذلك أن يضم الرجل إليه طفلا يتيما أو لقيطا ويجعله كابنه في الحنو عليه والعناية به والتربية له فيحضنه ويطعمه ويكسوه ويعلمه ويعامله كأنه إبنه من صلبه ومع هذا لم ينسبه لنفسه ولم يثبت له أحكام النبوة المذكورة فهذا أمر محمود في دين الله يستحق صاحبه عليه المثوبة في الجنة.


Pengangkatan anak dalam pengertian pendidikan dan pengasuhan adalah pengangkatan anak yang dibatalkan oleh Islam, yaitu pengangkatan anak yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang mengetahui bahwa anak tersebut adalah anak orang lain, namun anak tersebut mengikuti garis keturunannya. dan keluarganya, dan membuktikan kepadanya semua ketentuan kenabian dan efeknya, seperti diperbolehkannya pekerjaan ( bercampur baur) dan diharamkannya pernikahan dan hak warisan. Ada jenis yang orang anggap adopsi, tetapi itu bukan adopsi yang dilarang oleh Islam, yaitu ketika seorang laki-laki memeluk anak yatim atau anak terlantar dan menjadikannya seperti anaknya sendiri dalam kelembutan, merawatnya, dan mengasuhnya, pahala di surga

Referensi:

فتوى الإسلام سؤال جواب.ح١ص٨

التبني قسمان ممنوع ومشروع إذا طلب شخص تبنى طفلامن دار الحضانة فهل يجوز للمسؤولين إعطائه مايريد ؟

الجواب: الحمد لله التبني للأطفال على قسمين ممنوع وغير ممنوع .وأماالممنوع فهو تبنى الطفل باعتبار أنه ولد للمتبنى له أحكام الولد فهذا لايجوز وقد أبطله الله فى القرآن فى قوله تعالى وماجعل أدعياءكم أبنائكم . الأحزاب/٤ وقسم مباح وقديكون مستحبا وهو الإحسانإلى الطفل وتربية الدينية الصالحة وتوجيه السليم وتعليمهم ماينفعه فى دينه ودنياه ولكن لايجوز أن يسلم الالمن عرف بالأمانة والديانة وحسن السلوك وتحققت مصلحته الطفل عنده وأن يكون من أهل البلاد بحيث لاتذهب به إلى بلدقديكون وجوده فيهاسببا لفساد دينه فى المستقبل فعليه إذا تمت فى حق كل واحد منهما هذه الشروط المذكورة فلابأس بدفع اللقيط المجهول النسب إليه والله يحفظكم

Dengan demikian maka anak tersebut termasuk bagian dari amanah dari Allah melalui jalan Adopsi yang harus dijaga dan dipelihara, karena bagaimanapun dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak- hak yang harus dijungjung tinggi, walaupun dia tidak punya hak warisan. Dalam masalah pewarisan, Islam tidak menjadikan untuk mereka yang diluar ikatan darah , perkawinan dan kerabatan hakiki, sebagai patokan dan konsiders perwarisan

. وألوالأرحام بعضهم أولى ببعض فى كتاب الله

Artinya :” orang-orang yang mempunyai hubungan kekerabatan itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya ( dari pada yang bukan kerabat ) dalam kitab Allah ( QS.al-Anfal: 75).

Dalam masalah perkawinan Allah mengumumkan bahwa diantara perempuan yang haram dinikahi adalah istri anak hakiki bukan anak angkat

. وحلائل أبنائكم الذين من اصلابكم

Dan istri-istri anak-anak kandung kalian (QS.An- isa’:23)

Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945, dimana setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Namun pada kenyataannya pemenuhan hak-hak anak  seringkali terabaikan karena kondisi keluarga yang tidak memungkinkan. Salah satu upaya agar semua anak Indonesia memperoleh pemenuhan hak anak adalah dengan memberi kesempatan kepada orang tua  yang mampu untuk melaksanakan pengangkatan atau adopsi anak.
Banyak alasan yang mendasari pasangan suami isteri melakukan adopsi anak, diantaranya  karena tidak memiliki keturunan, rasa belas kasihan kepada seorang anak disebabkan orang tua si anak tidak dapat menafkahi secara layak atau karena si anak yatim piatu, bahkan ada juga yang dikarenakan unsur kepercayaan bahwa bagi pasangan yang telah lama menikah namun belum dikarunia keturunan maka dengan mengangkat anak dapat dijadikan pemancing untuk memperoleh anak kandung.


D- PENGANGKATAN ANAK MENURUT UU


Peraturan Pemerintah  Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, menyebutkan bahwa pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Dengan demikian tujuan dari pengangkatan atau adopsi anak adalah untuk  memenuhi segala kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial agar anak tersebut dapat berkembang dan tumbuh secara baik, sehingga apa yang diperoleh dapat mereka gunakan untuk masa depan mereka.
Secara legal, adopsi atau pengangkatan anak dikuatkan berdasarkan Keputusan Pengadilan, sedangkan adopsi ilegal adalah adopsi yang dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antar pihak orang tua angkat dengan orang tua kandung anak.


E-MEKANISME PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor  19 Tahun 2010 yang salah satunya mengatur tentang Tata Cara Pengisian Formulir Biodata Penduduk, maka seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah “lainnya”, dan nama ayah ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu.  Apabila anak sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya dapat dibuatkan akta kelahiran dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam akta tersebut. Hal ini untuk menjaga agar hubungan si anak tidak terputus sama sekali dengan orang tua biologisnya. Orang tua angkat kemudian dapat mengajukan permohonan pengangkatan anak sesuai mekanisme yang diatur dalam  Peraturan Pemerintah  Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Apabila telah terbit penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai adopsi anak tersebut, maka wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Berdasarkan laporan tersebut pejabat pencatat sipil selanjutnya membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran. Catatan pinggir yang dimaksud merupakan keterangan tambahan bahwa anak yang namanya tercantum dalam akta kelahiran telah diadopsi oleh orang tua angkatnya. Selanjutnya pengangkatan anak yang telah melalui proses pencatatan pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008, maka dalam Kartu Keluarga hubungan Kepala Keluarga dengan anak angkat adalah sebagai “anak”, dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam kolom ayah dan ibu. 


F- PERMASALAHAN DALAM PENGANGKATAN ANAK


Pengangkatan anak berdasarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak harus dilakukan melalui penetapan pengadilan, dan dinyatakan pula bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Bahkan, pada pasal 6 peraturan dimaksud disebutkan bahwa orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.
Di masyarakat kita lazim terjadi pengangkatan anak tanpa melalui mekanisme penetapan pengadilan. Dengan motif pengangkatan anak seperti yang disebutkan di atas, orang tua angkat langsung memelihara, merawat, dan mengambil alih tanggung jawab sebagai orang tua tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan. Bahkan ada yang mendaftarkan anak angkatnya dalam Kartu Keluarga sebagai “anak” dengan nama ayah dan ibu angkat tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu, dan selanjutnya si anak angkat dibuatkan akta kelahiran sebagai anak kandung orang tua angkatnya. Dengan demikian telah terjadi manipulasi data penduduk yang tentu saja bertentangan dengan Undang-undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya pasal  94 yang menyebutkan bahwa bagi siapa saja yang melakukan manipulasi elemen data penduduk diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,-.
Banyak pihak yang mungkin berkontribusi dalam terbitnya Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dengan data yang tidak sesuai tersebut. Berdasar ketentuan yang ada, untuk penambahan anggota keluarga akibat peristiwa kelahiran pada Kartu Keluarga tentulah didasari oleh Surat Keterangan Lahir yang dibuat oleh pihak penolong kelahiran baik medis maupun non medis. Dalam hal ini diharapkan penerbit  Surat Keterangan Lahir mencantumkan data yang sebenar-benarnya, khususnya nama orang tua si bayi. Jangan sampai tercantum nama  orang tua angkat sebagai orang tua biologis si bayi.
Untuk penerbitan Akta Kelahiran anak, saat ini telah dilakukan penyederhanaan prosedur melalui Permendagri Nomor 9 Tahun 2016, dimana pemohon tidak perlu melampirkan pengantar RT dan Surat Keterangan Lahir dari Lurah dalam pengurusan akta kelahiran. Bahkan Permendagri tersebut juga mengatur apabila persyaratan surat Keterangan Lahir dari penolong kelahiran tidak ada, maka pemohon dapat mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) Data kelahiran yang diisi dan ditandatangani oleh orang tua/wali/penanggung jawab anak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi. Data pokok yang termuat dalam SPTJM antara lain : nama dan NIK, tempat dan tanggal lahir anak, urutan kelahiran anak, dan nama ibu kandung. Kebenaran data dalam SPTJM sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembuat pernyataan. Namun kemudahan dengan adanya SPTJM tersebut  terkadang disalahgunakan oleh oknum dengan mengisi data yang tidak benar, khususnya pada kolom nama ibu kandung. Hal seperti inilah yang memungkinkan terjadi manipulasi data sehingga adopsi  ilegalpun terlaksana.
Adalah tugas kita bersama untuk saling mengawasi, mengingatkan, dan melaporkan apabila terjadi praktek adopsi ilegal di masyarakat, karena yang paling dikhawatirkan adalah akibat dari adopsi ilegal tersebut, seperti praktek perdagangan anak, penelantaran anak, hingga kekerasan terhadap anak.

Adapun anak yang tidak ada orang tua atau tidak diketahui asal usulnya, pengurusan akta kelahiran bisa dilakukan dengan persyaratan berupa berita acara dari kepolisian. Jika tidak ada, bisa diganti dengan mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran. Selain itu, perlu sertakan dua orang saksi.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dalam akta kelahiran, lanjutnya, tidak dicantumkan nama orang tua si anak karena tidak diketahui identitasnya. Selanjutnya, nama anak dapat masuk dalam Kartu Keluarga (KK) pengurus panti asuhan atau orang lain yang bersedia menjadikannya sebagai anggota keluarga.
Inovasi Layanan Terintegrasi
Saat ini, penerbitan akta kelahiran di Dinas Dukcapil kabupaten/kota telah menerapkan inovasi layanan terintegrasi. Inovasi ini memungkinkan anak mendapatkan beberapa dokumen kependudukan sekaligus hanya dalam satu kali permohonan. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan gartis.
Selain akta kelahiran, anak juga akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK). Sejumlah daerah bahkan sudah kerja sama dengan BPJS Kesehatan agar anak sekaligus mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan. Inovasi ini biasa dikenal layanan terintegrasi dokumen kependudukan. Dukcapil.

Dalil larangan memutus silaturahim. Sebagian di antaraya adalah:

وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ،  إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Artinya: “Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS an-Nisâ’: 1)

فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ

Artinya: “Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka. (QS Muhammad: 22-23)

Dalam hadits riwayat Abu Syekh disebutkan, suatu hari Durrah binti Abi Lahab bertanya kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, siapa manusia terbaik itu?” Nabi menjawab, “Mereka yang paling takwa kepada Rabb (Allah), yang paling banyak menyambung silaturahim, dan yang paling banyak amar ma’ruf nahi munkar.”

Silaturahim terdiri dari dua kata, yakni shilah (sambung) dan rahim (kandungan). Istilah ini merupakan kiasan dari hubungan nasab atau keturunan. Dengan demikian, silaturahim atau silaturahmi yang berarti tali persahabatan, dalam bahasa Arab bermakna khusus untuk konteks hubungan darah atau keluarga (kinship).
Penamaan rahim dalam Islam juga bukan tanpa maksud. Ia mencerminkan kedudukannya yang sangat istimewa karena seakar kata dengan salah satu asmâul husnâ (nama-nama Allah yang indah), ar-Rahîm (Yang Mahapenyayang). Ia menjadi penanda bahwa sesungguhnya manusia lahir dari rahim kasih sayang dan semestinya menebar kasih sayang itu selama hidup di dunia.

Hadits qudsi tentang keterkaitan silaturahim dengan silatullâh (hubungan dengan Allah) sebagia berikut: 

قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ : أَنَا الرَّحْمَنُ ، خَلَقْتُ الرَّحِمَ ، وَشَقَقْتُ لَهَا اسْمًا مِنَ اسْمِي ، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ ، وَمَنْ قَطَعَهَا قَطَعْتُهُ

Allah ‘azza wajalla berfirman, “Akulah Sang Rahman. Aku menciptakan rahim dan Aku pula yang mengambilkannya dari nama-Ku.  Barangsiapa menyambung rahim (tali kekeluargaan) maka Aku tersambung dengannya, dan barangsiapa memutusnya Aku pun terputus darinya. (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud).

Dari paparan diatas dapat ditarik kesimpulan Bahwa anak secara nasap kepada orang tua asli tetap tidak putus .

Wallahu a’lam Bisshowab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM