DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

HUKUMNYA AMPUTASI BAGI PENDERITA PENYAKIT KENCING MANIS

AMPUTASI

Deskripsi Masalah :
Sulaiman menderita penyakit kronis, yaitu liver dan kencing manis. Suatu ketika tangannya mengalami luka kecil. Dikarenakan penyakit yang ia derita sangat ganas, maka luka tersebut tidak sembuh-sembuh. Kata dokter, anggota luka tersebut harus segera diamputasi(di potong).

Pertanyaan :

  1. Bagaimana menurut perspektif (sudut pandang) fikih mengenai amputasi(memotong anggota tubuh)?
  2. Bolehkah Sulaiman menolak amputasi karena khawatir akan keselamatan dirinya?                                               

Jawaban.

  1. Menurut Imam an-Nawawi, jika dalam pengamputasian (pemotongan anggota tubuh) tersebut terdapat kehawatiran, maka ulama’ berbeda pendapat. Menurut Imam ar-Rafii, jika bahayanya  amputasi lebih ringan dibanding tidak dilakukan amputasi, maka boleh diamputasi.
  2. Boleh tidak diaputasi dan hal itu lebih utama bagi orang yang memiliki tawakal yang kuat.                                                

Referensi :


(المجموع, 13/ 358)

فَرْعٌ: قَطْعُ اليَدِ المُتَأَكِلَةِ قَالَ النَّوَوِيُّ وَيَجْرِي الخِلاَفُ فِى قَطْعِ اليَدِ المُتَأَكِلَةِ اِذَا كَانَ فِى قَطْعِهَا خَطَرٌ وَقَالَ الرَّافِعِىُّ فَإِنْ كَانَ الخَطَرُ فِى التَّرْكِ دُوْنَ القَطْعِ فَلَهُ القَطْعُ وَلَيْسَ لَهُ قَطْعُ السِّلْعَةِ غدة بَيْنَ الجِلْدِ وَاللَّحْمِ وَأُصْبعٌ لاَ خَطَرَ فِى تَرْكِهَا اِذَا خِيْفَ مِنْهُ ضَرَرٌ فَاِنْ كَانَ الغَالِبُ فِيْهِ السَّلاَمَةُ فَفِيْهِ الخِلاَفُ اهـ.

(فتح الباري, 10/377)

(وَيُسَنُّ لِلْمَرِيْضِ التَّدَاوِي) وَفِي فَتَاوِي ابْنِ البَرَزِي اَنَّ مَنْ قَوِيَ تَوَكُّلُهُ فَالتَّرْكُ لَهُ اَوْلَى وَمَنْ ضَعُفَتْ نَفْسُهُ وَقَلَّ صَبْرُهُ فَالمُدَاوَاةُ أَفْضَلُ.

Wallahu A’lam bisshowab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM