
Assalamualaikum.
Diskripsi masalah.
Setiap individu muslim mempunyai kegemaran tersendiri bahkan bisa jadi disebagian daerah sama walaupun tidak semuanya. Contoh tradisi masyarakat yang sudah berakar hingga saat ini yaitu seperti halnya didaerah kami setiap musim kemarau masyarakat mulai meleburkan tanahnya atau membajak tanah lahannya dengan sapi, hal itu dilakukan karena bertujuan untuk meleburkan tanah hingga halus yang manfaatnya jika ditanami dimusim hujan subur tidak kajel red; Selain tujuan yang dimaksud dikarenakan masyarakat termotivasi (di dorong ) oleh kegemaran atau kecintaannya terhadap seni kerapan sapi. Oleh karenanya itu setelah hampir selesai pembajakan tanah yang mereka miliki, maka datanglah masyarakat berbondong- bondong untuk menyaksikan acara selanjudnya yaitu acara inti kerapan sapi ( artinya setelah selesai dibajak sapi itu dikerap)
Pertanyaannya.
Bagaimana hukumnya kerapan/balapan sapi betina ?
Waalaikum salam.
Hukumnya kerapan/balapan sapi itu boleh baik kondisi dilombakan ataupun tidak dengan catatan tidak ada pemungutan /pendaftaran biaya dari perindividu atau tidak ada taruhan dan tidak diadu dengan tanduknya sebagaimana domba atau sabung ayam.maka hukumnya haram.
الباجورى ج ٢ ص ٣٠٨
قوله على بقر ) أى ولاعلى طير ونحوهما بعوض فتحرم المسابقة عليها مع العوض ويجوز بغير كماعلمت
الباجورى ج ٢ ص ٣٠٨
قوله لابعوض وغيره ) – إلى أن قال – ولاتصح المسابقة على بقر لأنها تحرم بعوض وتحل بلاعوض
Referensi:
( ألشرقاوي : 2/424_ 425)
بخلاف الطاب فحرام مطلقا وكذا مهارسة الديكة ومناطحة الكباش لأنه سفه ومن فعل قوم لوط الذين أهلكهم الله تعالى بذنوبهم الخ.
والله أعلم بالصواب