
SHOLATNYA NABI MUHAMMAD SAW SEBELUM DIWAJIBKANNYA SHOLAT YANG LIMA WAKTU
Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh nyabis pamator ust.
Pertanyaan .
Sholat ponapah se elaksanaakih pertama kali Rosulullah sabelluma sholat se lema’ wakto .Nyuon penjelasnah ust.
Waalaikum salam.
Jawaban.
Sebelum Nabi Muhammad menerima perintah sholat yang lima waktu Nabi Muhammad sudah menerima perintah sholat.
Adapun sholat yang dimaksud sebelum sholat yang lima waktu yang dilakukan Nabi Muhammd SAW adalah Qiyamullail ( sholat malam ) dengan tanpa batas. Inilah pertama kali sholat yang diwajibkan oleh Allah kepada Nabi shollallohu alaihi wasallam, bahkan Nabi pernah melakukan sholat bersama para Nabi di Baital maqdits sebelum naik keatas langit, namun demikian ulama berbeda pendapat tentang sholat yang dilakukan Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam.
Sebagian ulama berpendapat sholat yang dilakukan Rasulullah adalah sholat yang bangsa lughat ( secara bahasa).sholat menurut bahasa adalah do’a dan dzikir.
Dan sebagian berpendapat bahwa sholat yang dilakukan Rasulullah adalah sholat yang dikenal secara istilah syara’, pendapat inilah yang paling benar .Karena lafadh mengandung kemungkinan atau mengarahkan pada makna hakikat syariat sebelum bahasa.
Dan sesungguhnya lafal itu mengandung kemungkinan di maknai kepada hakekatnya lafal yang sebangsa syariat, sebelum memungkinkan memaknai lafal itu kepada bahasa. Kita memungkinkan lafal itu menurut bahasa jika lafal itu tidak bisa dimaknai menurut syariat. Artinya sesungguhnya kita bisa menanggung beban sholat secara bahasa (do’a dan dzikir ) jika adanya udzur untuk menanggung beban sholat secara istilah syara’. Akan tetapi tidak mungkin ada udzur disini, maka dari itu wajib melaksanakan sholat secara istilah syara’. Kewajiban sholat tersebut berdasarkan firman Allah surah muzammil sebagai mana ibarah berikut:
Referensi;
فتوى النووي المسمى المسائل المنثورة .ص -٢٦-٢٧
نعم ثبت أن نبينا صلى الله عليه وسلم صلى بالأنبياء صلواة الله وسلامه عليهم أجمعين ليلة الإسراء ببيت المقدس ، ثم يحتمل أنه كانت الصلاة قبل صعوده إلى السماء، ويحتمل أنها بعد نزوله منها
واختلف العلماء في هذه الصلاة
(١)فقيل : إنها الصلاة اللغوية ، وهى الدعاء والذكر
وقيل ؛ هى الصلاة المعروفة وهذا أصح ؛ لأن اللفظ يُحمل على حقيقته الشرعية قبل اللغوية ، وإنمانحمله على اللغوية إذا تعذر حمله على الشرعية ولم يتعذر هنا ؛ فوجب الحمل على الصلاة الشرعية
وكانت الصلاة واجبة قبل ليلة الإسراء، وكان الواجب قيام بعض الليل كما نص الله سبحانه وتعالى عليه فى سورة المزمل ، وكان الواجب أولا ماذكره الله سبحانه وتعالى فى أول السورة بقوله تعالى ياأيها المزمل قم الليل إلا قليلا. نصفه أو انقص منه قليلا. اوزد عليه . ثم نسخ ذلك بعد سنة بماذكره الله تعالى فى آخر السورة بقوله تعالى فاقرؤو ماتيسر منه .ثم نسخ قيام الليل ليلة الإسراء ووجبت فيها الصلاة الخمس
……………………………………………..
١ ) هى لغة الدعاء والذكر وشرعا أقول وأفعال مفتوحة بالتكبير المقرون بالنية ، مختومة بالتسليم بشرائط مخصوصة .فأقوالها الواجبة خمسة ، وأفعاله ثمانية مذكورة فى المطولاة
والحكمة فى وقوعها تلك الليلة أنه عليه الصلاة والسلام لما قدس ظاهرا وباطنا حيث غسل بماء الزمزم وملئ بالإيمان والحكمة من الشأن الصلاة أن يقدمها الطهر؛ ناسب ذلك أن تفرض فيها ؛ ولم يكن قبل الإسراء صلاة مفروضة إلا ماوقع الأمر به من قيام الليل من غير تحديد وذهب بعضهم : إلى أنها مفروضة . ونقل الشافعى عن بعض أهل العلم: كانت مفروضة ثم نسخت أه بجيري بتصرف
Artinya:” Ya Sesungguhnya Nabi kita telah menetapkan sholat bersama para Nabi sholawatullah wasalamuhum Ajmaien pada malam Isra’ di Baitul maqdis .
Ulama’ berbeda pandang tentang sholat ini ( sholat yang dilakukan Rasulullah.
Sebagian ulama mengatakan adalah sholat secara bahasa, Yaitu do’a dan Dzikir
Dan ada yang mengatakan sholat yang diketahui secara syariat dan ini yang paling benar; Dengan alasan karena lafadh mengandung kemungkinan (dibebankan) pada hakikatnya syara’ sebelum lughat ( bahasa) .Dan sesungguhnya lafal itu mengandung kemungkinan di maknai kepada hakekatnya lafal yang sebangsa syariat, sebelum memungkinkan memaknai lafal itu kepada bahasa. Kita memungkinkan lafal itu menurut bahasa jika lafal itu tidak bisa dimaknai menurut syariat.
Dan adanya sholat yang dilakukan Nabi adalah sebelum isra’ kewajiban sholat tersebut adalah Qiyamullail, sebagaimana firman Allh dalam surat al-Muzammil (يأيها المزمل قم الليل إلا قليلا الخ) itu dimansukh setelah satu tahun dengan ayat terakhir ( فاقرؤو ماتيسر منه) yang kemudian dimansukh Qiyamullail pada malam Isra’ yang kemudian diwajikanlah sholat yang lima waktu.
Sholat secara etemologi ( bahasa) mengandung arti do’a dan dzikir sedangkan kan menurut terminologi (Istilah syar’ie) adalah perkataan dan pekerjaan yang diawali dengan takbir bersamaan dengan niat dan diakhiri salam dengan persyaratan yang khusus. Maka perkataan – perkataan yang wajib dalam sholat ada lima dan pekerjaan- pekerjaannya yang wajib dalam sholat ada delapan belas yang dijelaskan dlm kitab dengan penjelasan yang panjang.
Adapun hikmah terjadinya diwajibkannya sholat pada malam Isra’ , bahwa Nabi ketika disucikan dhahir dan bathin dan dibasuh dengan air zamzam yang kemudian beliu dadanya ( hatinya ) dipenuhi dengan iman dan hikmah dari berbagai tingkah laku pekerjaan sholat didahului dengan suci itu dinisbatkan pada kewajiban sholat yang mana sebelum isra’ tidak ada perintah kewajiban sholat kecuali perintah ” Qiyamullail dengan tanpa batas . Sebagian ulama berpendapat sholat Qimullail itu adalah wajib sebagaimana Imam Syafi’ menukil ( mengutip) dari orang ahli ilmu bahwa Qiyamullail diwajibkan yang kemudian dimansukh
Kewajiban perintah sholat kepada Nabi selain yang ditegaskan dalam surat al-Muzammil tersebut juga ditegaskan dalam hadis riwayat Ahmad dan Ad-Daraquthni bahwa:
أن جبريل أتاه في أول ما أوحي إليه فعلمه الوضوء والصلاة
Artinya, “Jibril datang kepada Rasul ketika menyampaikan wahyu pertama dan mengajarkan Rasul wudhu’ dan shalat,” (HR Ahmad dan Ad-Daraquthni)
Menurut Ibnu Ishaq, kewajiban shalat dimulai sejak Rasulullah menerima wahyu pertama. Bahkan, Rasul dan Khadijah sudah shalat sebelum shalat yang lima waktu itu diwajibkan, bahkan Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk mengerjakan shalat dan berbuat baik, hal ini berdasarkan hadits yang dikutip oleh Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Kitab Fathul Bari Syarah Shahih Al-Bukhari. Dalam kitab itu, Ibnu Rajab menulis:
وقال ابن عباس: حدثني أبو سفيان في حديث هرقل، فقال يأمرنا، يعني النبي صلى الله عليه وسلم، بالصلاة والصدق والعفاف
Artinya, “Ibnu Abbas berkata, dari Abu Sufyan tentang hadits Herakilius, bahwa Nabi SAW memerintahkan kami shalat, jujur, dan menjaga harga diri.”
Riwayat ini terdapat dalam Shahih Al-Bukhari. Menurut Ibnu Rajab, adanya riwayat ini menunjukkan Rasulullah sejak awal sudah memerintahkan umatnya untuk shalat, berkata jujur, dan menjaga harga diri. Bahkan ia sendiri juga melakukan hal yang sama sebelum adanya kewajiban shalat lima waktu. Ibnu Rajab menegaskan:
والأحاديث الدالة على أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يصلي بمكة قبل الإسراء كثيرة
Artinya, “Hadits yang menunjukkan Nabi mengerjakan shalat sebelum isra’ sangatlah banyak.”
Sebagaimana yang dijelaskan diatas bahwa Nabi pernah melakukan sholat bersama para Nabi sebelum Isra’ di Baital maqdits, hal ini membuktikan bahwa perintah sholat sudah ada sebelum isra’ dan mi’raj diwajibkannya sholat lima waktu. Namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana bentuk shalat yang dikerjakan Rasulullah, berapa rakaat, dan kapan saja waktunya.
Merujuk pada penjelasan Ibnu Rajab dalam kitab Fathul Bari, dalam hal ini ulama berbeda pendapat terkait bagaimana shalat Rasul sebelum isra’. Tetapi yang paling penting, seluruh ulama membuktikan bahwa kewajiban shalat sudah ada sebelum isra’. Ibnu Rajab menjelaskan:
لكن قد قيل: إنه كان قد فرض عليه ركعتان في أول النهار وركعتان في أخره فقط…وقال قتادة: كان بدء الصلاة ركعتين بالغداة وركعتين بالعشي
Artinya, “Tetapi, ada yang mengatakan bahwa shalat yang diwajibkan pada Rasul pada awalnya adalah dua raka’at shubuh dan dua raka’at waktu malam… Qatadah mengatakan, ‘Shalat pertama kali adalah dua raka’at shubuh dan dua raka’at isya.’”
Dengan demikian, perintah shalat pertama kali tidak langsung lima waktu, melainkan Qiyamullail dan ada yang mengatakan hanya dua kali sehari, yaitu dua raka’at di waktu shubuh dan dua raka’at di waktu isya’ selain itu juga Nabi sholat bersama para Nabi dibaital maqdits ketika peristiwa isra’ mi’raj diantaranya kitab yang menjelaskan peristiwa isra’ dan mi’raj adalah kitab Dardir dan kitab- kitab lainnya .Berikut salah satu penggalan hadits yang menjelaskan tentang sholanya Nabi adalah:
ثُمَّ دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ فَصَلَّيْتُ فِيهِ رَكْعَتَيْن
Artinya, “Kemudian Rasul masuk masjid dan shalat dua rakaat.”
Ali Mula Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih pada saat menjelaskan hadits ini mengatakan:
أي: تحية المسجد، والظاهر أن هذه في الصلاة التي اقتدى به الأنبياء وصار فيها إمام الأصفياء
Artinya, “Maksudnya, shalat tahiyatul masjid. Secara lahir, inilah shalat yang diikuti oleh para Nabi, sehingga Nabi Muhammad menjadi imamnya para Nabi.”
Wallahu a’lam bisshowab