
Assalamualaikum.
Sebelumnya mohon maaf kepada para Kyai dan asatidz dengan segala hormat aptinah tero atanyaah .
Pertanyaan
Saya bernadzar jika saya sukses usaha saya, maka saya ingin menyembelih 1 kambing . Yang menjadi permasalahan satu kabing niat nya dua yaitu niat nadar dan aqiqah karena saya belum beraqiqoh boleh napah punten?
🙏🏻🙏🏻
Waalaikum salam
Jawaban.
Jika seseorang ketika bernadzar dan ingin beraqiqoh kambingnya sudah ditentukan maka hal itupun sudah menjadi nadzar wajib disembelih sedangkan niat yang satunya itu ikut kepada yang lainnya. Artinya keduanya sah .Dengan alasan tujuannya sama tidak berbeda yaitu menyembelih kambing hal ini sesuai Kaidah dan ibaroh berikut;
ﺍﻟﻘﺎﻋﺪﺓ ﺍﻟﺘﺎﺳﻌﺔ ﺇﺫﺍ ﺍﺟﺘﻤﻊ ﺃﻣﺮﺍﻥ ﻣﻦ ﺟﻨﺲ ﻭﺍﺣﺪ ، ﻭﻟﻢ ﻳﺨﺘﻠﻒ ﻣﻘﺼﻮﺩﻫﻤﺎ ، ﺩﺧﻞ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻵﺧﺮ ﻏﺎﻟﺒﺎ
فَمِنْ فُرُوعِ ذَلِكَ إذَا اجْتَمَعَ حَدَثٌ وَجَنَابَةٌ, كَفى الْغُسْلُ عَلَى الْمَذْهَبِ, كَمَا لَوْ اجْتَمَعَ جَنَابَةٌ وَحَيْضٌ
“Qaidah ke sembilan : Apabila ada dua perkara yang sejenis dan maksud (tujuannya) tidak berbeda berkumpul jadi satu maka secara umum salah satunya masuk kepada yang lain”.
Diantara yang masuk dalam qaidah ini adalah : Apabila hadats dan junub berkumpul menjadi satu, maka cukup mandi saja menurut madhab Syafi’i, seperti halnya berkumpulnya junub dan hadats dan hadats sebab haidl, maka cukup mandi satu.
Referensi:
Menurut Imam Romli satu kambing boleh dan cukup bila di niati untuk aqiqah sekaligus kurban, meskipun menurut Imam Ibnu Hajar tidak menganggapnya cukup.
مسئلة) لو نوي العقيقة والضحية لم تحصل غير واحد عند حج ويحصل الكل عند م ر اهـ
(Masalah) Apabila seseorang meniati aqiqah dan qurban, maka tidak hasil kecuali satu (niat) menurut Imam Ibnu Hajar , dan bisa hasil keseluruhannya(yaitu niat berakikah dan niat berkurban) menurut Imam Muhammad Ramli. (Itsmid al-‘Ain Hal 77).
Ibarot senada bisa dilihat di : Bughyah alMustarsyidin 154, al-Baajuri II/304 dan al-Qalyubi IV/255.
Wallahu A’lam bisshowab.