
Assalamu’alaikum
Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada beliau semua,,,,
Di sini kami mau bertanya.
Deskripsi masalah:
Saya hidup didaerah tepi pantai pesisir, dimana setiap satu tahun sekali di daerah rumah saya itu adat istiadatnya mengadakan ” Rokat Petik laut,,,, (memberikan suguhan semacam kepala nya sapi atau kambing, dan perhiasan, uang),, lalu di letakan disatu wadah lalu diletakkan di tengah laut dengan cara dihanyutkan bersamaan dengan ombak ,,,, itu semua niatan dan tujuannya adalah untuk selamatan laut ,,,,,,,
Pertanyaan nyaa:
Bagaimana hukum nya adat seperti di atas, jika tidak boleh,,,,, lalu solusi apa yang kami ambil dari kejadian tersebut,,,?
Sekian dari kami.
Wassalamu alaikum
Wa alaikumussalam
Jawaban:
Jika menyembelih hewan atau menyediakan makanan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah maka hukumnya boleh. Akan tetapi jika untuk Jin atau bukan karena Allah , maka hukumnya Haram. Keterangan dari kitab Fathul Muin yang bersumber dari kitab Tuhfatul Muhtaj, karangan imam Ibnu Hajar:
(فَائِدَةٌ) مَنْ ذَبَحَ تَقَرُّبًا للهِ تَعَالَى لِدَفْعِ شَرِّ الْجِنِّ عَنْهُ لَمْ يَحْرُمْ، أَوْ بِقَصْدِهِمْ حَرُمَ… وَصَارَتْ ذَبِيْحَتُهُ مَيْتَةً. بَلْ إِنْ قَصَدَ التَّقَرُّبَ وَالْعِبَادَةَ لِلْجِنِّ كَفَرَ (إعانة الطالبين – ج 2 / ص 397)
“Barangsiapa menyembelih hewan (atau makanan) sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah untuk menghindari petaka dari Jin, maka tidak haram. Jika bertujuan untuk Jin (bukan karena Allah), maka haram. Sebab sembelihannya menjadi bangkai. Bahkan jika bertujuan mendekatkan diri dan ibadah kepada Jin, maka ia telah berbuat kufur.” (Syekh Abu Bakar Syatha, Ianat ath-Thalibin, 2/397)
Dan juga seperti dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli:
ﻓﻤﺎ ﻳﻘﻊ اﻵﻥ ﻣﻦ ﺭﻣﻲ اﻟﺨﺒﺰ ﻓﻲ اﻟﺒﺤﺮ ﻟﻄﻴﺮ اﻟﻤﺎء ﻭاﻟﺴﻤﻚ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﻗﻴﻤﺔ؛ ﻷﻧﻪ ﻗﺮﺑﺔ
“Apa yang terjadi saat ini dengan melempar roti ke laut untuk binatang laut dan ikan adalah tidak haram meskipun memiliki harga sebab hal itu termasuk sedekah kepada hewan.” (Nihayatul Muhtaj, 7/367)
Wallahu A’lam bisshowab