DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

DPP IKABA

DEWAN PIMPINAN PUSAT IKATAN ALUMNI BATA-BATA

Kategori
Bahtsul Masail Muamalat Uncategorized

OBAT PENUNDA/PENCEGAH HAID

OBAT PENUNDA/PENCEGAH HAID

Assalamualaikum

Deskripsi masalah

Sebagaimna yang kita maklumi bahwa Seorang mana kala perempuan balìgh dimulai dengan haid . Katakanlah seseorang Zainab ketika akan umrah dia memiminum pil penunda haid dengan tujuan agar bisa menyempurnakan umrah atau ketika berniat melaksanakan Umrah, tanpa diduga ia langsung datang bulan/ haid.

Pertanyaannya.

Bagaimana caranya agar seseorang tersebut agar tetap bisa melaksanakan ibadah umroh ?

Waalaikum salam.

Jawaban.No.1

Solusi Perempuan yang datang haid agar tetap bisa melaksanakan ibadah umroh dan haji adalah diperbolehkan berobat untuk menangguhkan haid.

Referensi:

غاية تلخيص المراد .ص.٢٤٧
وفى فتوى القماط حاصله جواز استعمال الدواء لمنع الحيض.

_Dan kesimpulan dalam fatwa al-Qimath adalah boleh menggunakan obat-obatan untuk mencegah haid._

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *