SIGHAT MENGANGKAT WALI MUHAKKAM

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Latar Belakang


Dalam tradisi Islam, akad nikah adalah salah satu rukun pernikahan yang wajib dilaksanakan agar pernikahan sah secara syariat. Salah satu rukun yang sangat penting adalah adanya wali bagi mempelai wanita, yang berperan memberikan izin dan mewakili mempelai wanita dalam proses akad. Namun, terkadang wali nasab tidak dapat hadir atau melaksanakan tugasnya karena alasan tertentu, seperti ketidakhadiran, ketidaksanggupan, atau konflik keluarga.

Syariat Islam memberikan solusi dalam situasi tersebut melalui konsep wali muhakkam atau wali tahkim, yaitu wali yang diangkat berdasarkan kesepakatan atau penunjukan, khususnya dalam keadaan darurat atau ketidakmampuan wali nasab. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi kebingungan di kalangan masyarakat mengenai tata cara pengangkatan wali muhakkam. Terutama, pertanyaan terkait bagaimana format atau shighat penunjukan wali muhakkam agar sah sesuai dengan ketentuan syariat sering kali muncul.

Pertanyaan ini penting untuk dijawab agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas tentang mekanisme penunjukan wali muhakkam, sehingga tidak terjadi keraguan terhadap keabsahan akad nikah yang dilakukan dengan wali tersebut.

Rumusan Pertanyaan
Bagaimana shighat atau tata cara penunjukan wali muhakkam sesuai dengan ketentuan syariat Islam?

Waalaikum salam

Jawaban:
Jika orang perempuan tidak mempunyai Wali nasab yaitu wali yang berhubungan tali darah dari pihak ayah perempuan yang akan nikah. Orang-orang yang termasuk ke dalam wali nasab juga dibagi menjadi dua, di antaranya sebagai berikut:

– Wali aqrab, yaitu:

Ayah kandung

Ayah dari ayah kandung (kakek)

Atau si perempuan tidak mempunyai Wali ab’ad

– Wali ab’ad, yaitu:

Saudara laki-laki kandung

Saudara laki-laki seayah

Anak saudara laki-laki kandung

Anak saudara laki-laki seayah

Paman kandung

Paman seayah

Anak paman kandung

Anak paman seayah

Maka orang tersebut wajib wali hakim

Wali Hakim

Wali hakim berlaku ketika semua urutan di atas sudah tidak bisa dipenuhi lagi karena sebab-sebab tertentu misal ghaib atau berada ditempat yang jauh atau walinya ada namun adlal ( walinya tidak mau menikahkan anaknya ) maka dalam hal ini pindah ke Wali hakim. Wali hakim adalah orang yang menjadi wali sebagai hakim atau penguasa yang diangkat oleh Negara yang telah ditauliyahkan sebagai wali hakim yaitu Kepala KUA.

Adapun sighat Ijab wali hakim adalah.

يامحمود إبن أحمد أنكحتك وزوجتك محطوبتك المحبوبة فاطمة بنت المرحوم فوزان مَوْلِيَتِيْ حاكما بمهر أدوات الصلاة حالا

Wahai Mahmud putra Ahmad Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan tunaganmu yang kamu cintai ( Fatimah ) putri Fauzan yang mewalikan saya Hakim dengan maskawin seperangkat alat shalat.

Qabul

قبلت نكاحها وتزويجها بالمهر المذكور حالا

Saya terima nikahnya Fatimah dan Kawinnya Fatimah dengan maskawin yang telah disebutkan dengan dibayar kontan

Adapun jika wali hakim tidak ada, atau ada namun masih meminta bayaran uang , maka boleh kedua CANTIN mengangkat Wali Muhakkam atau Wali Tahkim.

Wali Muhakkam

Secara etemologi (bahasa), wali muhakkam merupakan kata majemuk yang terdiri dari dua kata, yaitu wali dan muhakkam. Dalam Lisan al-Arab (juz 15, hal. 405), kata wali satu akar dengan kata wilayah yang menurut Ibnu Atsir berarti mengatur dan menguasai.
Menurut Sibawaih, wilayah juga berarti memerintah (imarah) dan mempersatukan (niqabah). Sedangkan menurut Ibnu as-Sakiit, kata wilayah berarti kekuasaan. Kata wali juga seakar dengan kata walayah, yang menurut Ibnu as-Sakiit berarti menolong (nushrah).
Kata muhakkam merupakan kata benda pasif (isim maf’ul) yang berasal dari kata hakkama-yuhakkimu-tahkiman, yang berarti mengangkat seseorang menjadi hakim dan menyerahkan persoalan hukum kepadanya. Kata muhakkam berarti seseorang yang diangkat sebagai hakim. (Al-Mau’su’at al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 10, hal. 233).
Dalam hal pernikahan, wali muhakkam adalah orang biasa, bukan pejabat hakim resmi, yang ditunjuk oleh seorang perempuan untuk menjadi wali dan menikahkan dirinya dengan seorang lelaki yang telah melamarnya. (Al-Hawi al-Kabir, juz 16, hal. 648).
Pada prinsipnya, diperbolehkan menunjuk seseorang sebagai hakim (tahkim) guna menengahi dua orang atau lebih yang bertikai. Al-Qur’an sendiri menyuruh kita mendamaikan jika terjadi pertikaian di antara sesama mukmin (QS. al-Hujurat: 9-10). Al-Qur’an juga menganjurkan mengangkat penengah (hakam) dari kedua belah pihak, suami dan istri yang sedang bertikai (QS. an-Nisa: 35).

Regulasi Perkawinan

Dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, sama sekali tidak dibahas secara detail tentang siapa dan bagaimana wali nikah. Namun, yang dibahas adalah masalah perwalian dalam konteks pengasuhan anak. Sedangkan, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), dibahas tentang wali pernikahan.
Menurut Pasal 20 ayat 2 KHI, hanya dikenal dua jenis wali pernikahan, yaitu wali nasab dan wali hakim. Sementara, menurut Pasal 1 poin b, wali hakim jelas adalah petugas resmi yang memang ditunjuk oleh Menteri Agama atau orang yang ditunjuk olehnya.
Begitu pula berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim, dalam Pasal 1 poin b, disebutkan bahwa wali hakim adalah adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali.
Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 pasal 18 ayat 4, lebih spesifik disebutkan bahwa Kepala KUA kecamatan adalah wali hakim apabila calon istri tidak mempunyai wali nasab, wali nasabnya tidak memenuhi syarat, berhalangan atau adhal.
Pembahasan tentang wali muhakkam hanya terdapat dalam buku Pedoman Pegawai Pencatat Nikah (1997: 30). Sekilas dijelaskan bahwa wali muhakkam ialah seorang yang diangkat oleh kedua calon suami istri untuk bertindak sebagai wali dalam akad nikah. Apabila pernikahan yang harus dilaksanakan dengan wali hakim, padahal tidak ada wali hakimnya, maka pernikahan dilangsungkan dengan wali muhakkam.

Jadi Yang dimaksud wali muhakam adalah orang yang diangkat oleh kedua calon mempelai untuk bertindak sebagai wali dalam akad nikah mereka. Apabila suatu pernikahan yang seharusnya dilaksanakan dengan wali hakim, padahal di tempat itu tidak ada wali hakim, atau ada namun masih meminta bayaran, maka pernikahan dilangsungkan dengan cara kedua calon suami Istri mengangkat wali muhakam. Akan tetapi jika masih ada Wali aqrob maupun Wali Ab’ad atau wali Hakim maka tidak boleh mengangkat wali Muhakkam. Alasannya ialah karena didalam Kewalian nikah ada urutannya, atau masih ada Wali hakim tapi dia minta/ mengabil bayaran untuk menikahkan kepada yang bersangkutan maka dalam hal ini boleh kedua mempelai/ Calon pengantin mengangkat Wali Muhakkam dengan Syarat Wali muhakkam yang diangkatnya adalah orang yang merdeka serta adil , sedangkan adil yang dimaksudkan adalah meletakkan sesuatu sesuai tempatnya dan Alim terhadap hukum agama.

Adapun bentuk shighat ( Ijab ) manakala seorang calon pengantin perempuan tidak ada wali nikah sama sekali maka keduanya (CALON PENGANTIN laki-laki dan perempuan) mengangkat Wali Muhakkam, dengan mengatakan :

حكمناك لتعقد لنا النكاح ورضينا بحكمك

(Kami mengangkat kamu sebagai muhakkam untuk meng akad nikah kepada kami , dan kami ridho terhadap keputusanmu).

قبلتكما لأعقد النكاح

Adapun shighat Ijabnya sebagaimana berikut:

Jawaban:

يامحمود إبن أحمد أنكحتك وزوجتك محطوبتك المحبوبة فاطمة بنت المرحوم فوزان موليتي محكما بمهر أدوات الصلاة حالا

Wahai Mahmud putra Ahmad Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan tunaganmu yang kamu cintai ( Fatimah ) putri al-marhum Fauzan yang mewalikan saya sebagai wali Muhakkam dengan maskawin seperangkat alat shalat.

Qabul .

قبلت نكاحها وتزويجها بالمهر المذكور حالا

Saya terima nikahnya Fatimah dan Kawinnya Fatimah dengan maskawin yang telah disebutkan dengan dibayar kontan.

atau memakai shighat seperti berikut:

يامحمود إبن أحمد أنكحتك وزوجتك محطوبتك المحبوبة فاطمة بنت المرحوم فوزان بتحكيمك إليّ بمهر أدوات الصلاة حالا

Wahai Mahmud putra Ahmad Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan tunaganmu yang kamu cintai (Fatimah ) putri al-marhum Fauzan dengan mengangkat wali muhakkam kamu kepada saya dengan maskawin seperangkat alat shalat.

Referensi :

(تنوير القلوب, ٣١٤ ).

فَإِنْ فُقِدَ الحَاكِمُ أَوْ كَانَ بِأَخْذِ دَرَاهِمَ لَهَا وَقَعَ بِالنِّسْبَةِ لَحَالِ الزَّوْجَيْنِ جَازَ وَلِيَّهُمَا اَنْ يُحَكِّمَا حُرًّا عَدْلاً لِيَعْقِدَلَهُمَا إهـ

 Artinya :” Maka apabila di tempat tersebut tidak ada Qadi ( wali hakim, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan ) yang sah kekuasaannya, atau ada wali hakim , akan tetapi masih meminta uang kepadanya, maka hukumnya boleh keduanya mengangkat orang yang merdeka serta adil untuk mengakad menjadi wali muhakkam .                                      

Referensi

الباجورى على ابن قاسم .الجزء الثانى .ص. ١٠٦


( قوله ثم الحاكم )

عاما كان أو خاصا كالقاضى والمتولى لعقود الأنكحة أو لهذا العقد بخصوصه فإن فقد الحاكم أو كان يأخذ الدراهيم لها وقع جار للزوجين أن يحكما حرا عدلا ليعقد لهما وإن لم يكن مجتهدا ولو مع وجود المجتهد على ماهو ظاهر إطلاقهم بخلافه مع وجود الحاكم ولو حاكم ضرورة ولم يأخذ الدراهم المذكورة فإنه لايجوز أن يحكما إلا مجتهدا وصيغة التحكيم أن يقولا حكمناك لتعقد لنا النكاح ورضينا بحكمك

التحكيم والتولية
(مسألة: ب ش):

الحال في مسألة التحكيم أن تحكيم المجتهد في غير نحو عقوبة لله تعالى جائز مطلقاً، أي ولو مع وجود القاضي المجتهد، كتحكيم الفقيه غير المجتهد مع فقد القاضي المجتهد، وتحكيم العدل مع قد القاضي أصلاً أو طلبه مالاً وإن قل، لا مع وجوده ولو غير أهل بمسافة العدوى، وكذا فوقها إن شملت ولايته بلد المرأة، بناء على وجوب إحضار الخصم من ذلك الذي رجح الإمام الغزالي والمنهاج وأصله عدمه، ولا بد من لفظ من المحكمين كالزوجين في التحكيم كقول كل: حكمتك لتعقد لي أو في تزويجي، أو أذنت لك فيه، أو زوجني من فلانة أو فلان، وكذا وكلتك على الأصح في نظيره من الإذن للولي، بل يكفي سكوت البكر بعد قوله لها: حكميني أو حكمت فلاناً في تزويجك، ويشترط رضا الخصمين بالمحكم إلى صاحب الحكم لا فقد الولي الخاص، بل يجوز مع غيبته على المعتمد كما اختاره الأذرعي، ولا كون المحكم من أهل بلد المرأة، فلو حكمت امرأة باليمن رجلاً بمكة فزوّجها هناك من خاطبها صح وإن لم تنتقل إليه، نعم هو أولى لأن ولايته عليها ليست مقيدة بمحل، وبه فارق القاضي فإنه لا يزوج إلا من محل ولايته فقط، بل لو قالت: حكَّمتك تزوجني من فلان بمحل كذا لم يتعين إلا إن قالت: ولا تزوِّج في غيره
:(مسألة: ي)

غاب وليها مرحلتين ولم يكن ثم قاض صحيح الولاية بأن يكون عدلاً فقيهاً، أو ولاه ذو شوكة مع علمه بحاله بمسافة القصر حكَّمت هي والزوج عدلاً يقول كل منهما: حكمتك تزوجني من فلانة أو فلان، ولا بد من قبول المحكم على المعتمد ثم تأذن له في تزويجها، ويجوز تحكيم الفقيه العدل ولو مع وجود القاضي كغير الفقيه مع عدمه بمحل المرأة ولو مع وجود فقيه
بغية المسترشدين ص ٢٠٧ – ٢٠٨

Referensi:

____________________

الفتوى الشرعية.ص ١٨٣
عقد الزواج اذا ستوفى أركانه وشروطه تحل به المعاشرة بين الزوجين ، وليس من شرائطه الشرعية اثباته كتابة فى وثيقة رسمية ولاغير رسمية، وإنما التوثيق لدى المأذون أو الموظف المختص نظام اجابته اللواح والقوانين الخاصة بالمحاكم الشرعية خشية الجحود وحفظا للحقوق وحذرت من مخالفته لما له من النتائج الخطيرة عند الجحود. والله أعلم بالصواب

Penjelasan tentang Hakim dalam Akad Nikah
(Al-Bajuri, Jilid 2, hlm. 106)

(Kalimat: “Kemudian hakim”)
Hakim dapat berupa hakim umum atau khusus, seperti qadhi (hakim pengadilan), petugas yang bertugas melangsungkan akad nikah secara umum, atau secara khusus untuk akad tertentu.

Apabila hakim tidak ada, atau ada tetapi meminta bayaran untuk melangsungkan akad, maka dibolehkan bagi kedua mempelai untuk menunjuk seorang laki-laki merdeka yang adil untuk menjadi wakil mereka dalam akad nikah, meskipun wali tersebut bukan seorang mujtahid. Hal ini tetap berlaku meskipun terdapat mujtahid di tempat tersebut, sebagaimana yang tampak dalam pernyataan umum para ulama. Namun, berbeda halnya apabila hakim ada, meskipun hanya hakim darurat yang tidak meminta bayaran, maka tidak diperbolehkan menunjuk wali kecuali ia seorang mujtahid.

Adapun bentuk pelimpahan (tahkim) dari kedua mempelai adalah dengan mengucapkan:
“Kami menunjukmu untuk melangsungkan akad nikah bagi kami, dan kami meridhai keputusanmu.”

Tahkim dan Pelimpahan Wewenang
(Masalah, Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 207–208)

Dalam kasus tahkim (penunjukan wali), menunjuk seorang mujtahid untuk menangani masalah selain hudud (hukuman syariat Allah) adalah diperbolehkan secara mutlak, meskipun ada qadhi yang juga mujtahid. Hal ini juga berlaku untuk menunjuk seorang ahli fiqih non-mujtahid ketika qadhi mujtahid tidak ada, atau menunjuk seseorang yang adil ketika qadhi tidak ada sama sekali atau meminta bayaran, meskipun sedikit.

Namun, pelimpahan tersebut tidak berlaku jika qadhi hadir, meskipun ia tidak memenuhi syarat, dalam jarak yang memungkinkan pengaduan sampai kepadanya. Demikian pula jika jaraknya jauh tetapi masih dalam wilayah yang berada di bawah kewenangan qadhi tersebut. Sebab, menurut Imam al-Ghazali dalam al-Minhaj, menghadirkan pihak yang bersengketa ke hadapan qadhi adalah wajib apabila memungkinkan.

Pelimpahan ini harus disampaikan dengan lafaz yang jelas oleh kedua belah pihak (mempelai), seperti:
“Kami menunjukmu untuk menikahkan saya,”
atau “Kami izinkan kamu untuk menikahkan saya,” atau lafaz serupa. Bahkan cukup dengan diamnya seorang perempuan perawan setelah ia diberitahu:
“Kami menunjukmu.”

Dalam tahkim, yang menjadi syarat adalah kerelaan kedua belah pihak atas penunjukan tersebut. Pelimpahan ini tidak harus dilakukan karena ketiadaan wali khusus, tetapi boleh juga dilakukan jika wali tersebut tidak hadir. Hal ini sesuai dengan pendapat yang dipilih oleh Imam al-Adzra’i.

Selain itu, wakil tidak harus berasal dari tempat perempuan tersebut. Misalnya, seorang perempuan yang berada di Yaman dapat menunjuk seseorang di Makkah untuk menikahkannya di sana. Jika wakil menikahkan perempuan tersebut dengan calon suami di tempat lain, akad tetap sah meskipun perempuan tersebut tidak berpindah ke lokasi tersebut. Namun, lebih baik jika perempuan tersebut hadir langsung untuk mempermudah pelaksanaan akad.

Berbeda dengan hakim, kewenangan seorang hakim hanya berlaku di wilayah tempat ia ditugaskan. Misalnya, jika perempuan berkata, “Kami menunjukmu untuk menikahkanku di tempat tertentu,” maka pelaksanaan akad hanya boleh dilakukan di tempat tersebut, kecuali perempuan memberikan izin untuk dilaksanakan di tempat lain.

(Masalah dari Bughyah al-Mustarsyidin)
Apabila wali perempuan berada pada jarak dua marhalah (kurang lebih 88 km), dan tidak ada qadhi yang memiliki kewenangan sah (adil dan ahli fiqih), atau qadhi tersebut diangkat oleh pihak berkuasa dengan mengetahui kondisi qadhi tersebut, maka perempuan dan calon suaminya boleh menunjuk wali yang adil.

Dalam hal ini, masing-masing pihak harus mengatakan:
“Kami menunjukmu untuk menikahkanku dengan fulan atau fulanah.” Penunjukan ini harus diterima oleh wali tersebut. Setelah itu, wali diberi izin untuk melangsungkan akad nikah.

Menunjuk seorang ahli fiqih yang adil juga diperbolehkan, meskipun ada qadhi di tempat tersebut. Hal ini berlaku di tempat keberadaan perempuan, meskipun di sana ada ahli fiqih lainnya.

Hukum Pencatatan Akad Nikah
(Al-Fatawa al-Syar’iyyah, hlm. 183)

Akad nikah yang telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya secara syar’i menjadikan hubungan suami istri halal. Pencatatan akad nikah dalam dokumen resmi atau tidak resmi bukan merupakan syarat sahnya akad nikah secara syar’i.

Namun, pelaksanaan pencatatan pada pejabat resmi, seperti penghulu atau petugas yang ditunjuk, adalah bagian dari aturan administratif yang diatur oleh peraturan dan undang-undang peradilan syariat. Aturan ini bertujuan untuk menghindari pengingkaran (gugatan) atas akad tersebut dan menjaga hak-hak pihak yang terlibat. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat menimbulkan akibat yang serius, terutama jika terjadi pengingkaran.

Kesimpulan
Pencatatan akad nikah secara resmi bukanlah syarat sah nikah, tetapi hukumnya menjadi penting untuk mencegah perselisihan di kemudian hari dan melindungi hak-hak kedua belah pihak.

Wallahu A’lam Bisshawab.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Slot demo https://mooc.unesa.ac.id/usutoto-4d/ slot online slot online akurat77 Demo Slot Pg Toto 4D https://wiki.clovia.com/ Slot Gacor Gampang Maxwin Slot77 Daun77 Daun77 slot thailand Daun77 slot77 4d Usutoto situs slot gacor Usutoto Usutoto slot toto slot Daun77 Daun77 Daun77 Akurat77 Akurat77 Akurat77 Akurat77 MBAK4D MBAK4D DWV99 DWV138 DWVGAMING METTA4D MBAK4D MBAK4D MBAK4D METTA4D DWV99 DWV99 MBAK4D MBAK4D MBAK4D SLOT RAFFI AHMAD METTA4D https://aekbilah.tapselkab.go.id/toto4d/ https://aekbilah.tapselkab.go.id/spaceman/ METTA4D METTA4D METTA4D demo slot MBAK4D METTA4D MINI1221 https://www.concept2.cz/ https://berlindonerkebab.ca/ togel malaysia sabung ayam online tototogel slot88 MBAK4D MBAK4D DWV138 METTA4D